Dakwaan |

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT
KEJAKSAAN NEGERI KUNINGAN
Jl. Aruji Kartawinata No. 16, Kuningan Jawa Barat
Telp : (0232) 871881 Fax : (0232) 873057 www.kejari-kuningan.go.id
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NO. REG. PERK : PDM-51/KNG/09/2025
- IDENTITAS TERDAKWA:
Nama TERDAKWA
|
:
|
ANDI NANDIANA Bin NASRAN (Alm)
|
Tempat Lahir
|
:
|
Kuningan
|
Umur/Tanggal Lahir
|
:
|
35 Tahun / 10 Juli 1989
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Dusun Lima RT. 023 RW. 005 Desa Maniskidul, Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan.
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
Pendidikan
|
:
|
Paket C (Tamat/ Berijazah)
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
|
:
|
02 Juni 2025
|
|
:
|
|
|
:
|
Ditahan di Rutan Polres Kuningan, sejak 05 Juni 2025 s/d 24 Juni 2025
|
- Perpanjangan Tahanan Oleh Penuntut Umum
|
:
|
Ditahan di Rutan Polres Kuningan, sejak 25 Juni 2025 s/d 03 Agustus 2025
|
- Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri
|
:
|
Ditahan di Rutan Polres Kuningan, 04 Agustus 2025 s/d 02 September 2025
|
- Perpanjangan Kedua Oleh Ketua Pengadilan Negeri
|
:
|
Ditahan di Rutan Polres Kuningan, 03 September 2025 s/d 02 Oktober 2025
|
|
:
|
Ditahan di Lapas Kuningan sejak 10 September 2025 s/d dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Kuningan
|
- DAKWAAN:
PERTAMA
Bahwa Terdakwa ANDI NANDIANA BIN NASRAN (Alm) pada hari Senin tanggal 02 Juni 2025 sekitar pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Desa Cilowa, Kecamatan Kramatmulya, Kabupaten Kuningan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram. Adapun perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 31 Mei 2025 sekitar pukul 04.30 WIB, sdr. SENTOT (DPO) menghubungi Terdakwa melalui telepon whatsapp agar Terdakwa dapat menemui SENTOT (SPO) di depan Gang Sahang, Dessa Maniskidul, Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan. Selanjutnya Terdakwa langsung pergi menemui sdr. SENTOT (DPO) di depan Gang Sahang, Dessa Maniskidul, Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan, kemudian sdr. SENTOT (DPO) memberikan 1 (satu) buat totebag yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu dan berkata kepada Terdakwa “YANG DI DALAM PLASTIK HITAM JANGAN BERANI DI
BUKA (plastik bubble wrap) KERJAIN AJA YANG 10 GRAM JADIIN M (dijadikan berat kotor 0,30 gram)”, kemudian Terdakwa menerima paket narkotika jenis sabu tersebut dan langsung kembali ke rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Lima RT 023 RW 005, Desa Maniskidul, Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan, untuk menimbang dan memecah paket narkotika jenis sabu tersebut menjadi 50 (lima puluh) paket untuk nantinya disebar di titik yang sudah ditentukan oleh Terdakwa untuk selanjutnya diambil oleh pembeli sabu yang diatur oleh sdr. SENTOT (DPO). Selanjutnya pada hari yang sama sekitar pukul 12.30 WIB Terdakwa menggunakan sepeda motor Merk Honda Beat warna Hijau Putih Nopol. E-6793-ZQ untuk menebar narkotika jenis sabu yang telah dipecah menjadi 50 (lima puluh) paket di beberapa lokasi sekitar Desa Bandarosa, Kabupaten Kuningan sampai dengan Desa Cilimus, Kabupaten Kuningan untuk kemudian akan diambil oleh pembeli narkotika jenis sabu dikelola oleh sdr. SENTOT (DPO). Kemudian setelah Terdakwa menebar 50 (lima puluh) paket narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa mengirimkan titik lokasi atau gambar maps/peta tempat Terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu yang sebelumnya sudah disebar kepada sdr. SENTOT (DPO).
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 01 Juni 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, Terdakwa diminta oleh sdr. SENTOT (DPO) melalui telepon whatsapp untuk melakukan pengecekan terhadap 3 (tiga) titik lokasi peta/maps dimana tempat narkotika jenis sabu tersebut disebar yang telah dikirimkan oleh sdr. SENTOT (DPO) melalui pesan whatsapp kepada Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa menggunakan Sepeda Motor Merk Honda Beat warna Hijau Putih Nopol. E6793-ZQ menuju ke lokasi 3 (tiga) titik lokasi peta/maps tersebut, lalu ditemukan bahwa narkotika jenis sabu masih ada pada lokasi tersebut, selanjutnya Terdakwa melaporkan hal tersebut kepada sdr. SENTOT (DPO) dan setelah itu sdr. SENTOT (DPO) meminta Terdakwa untuk dapat mengambil narkotika jenis sabu di 3 (tiga) lokasi sesuai peta/maps tersebut, selanjutnya Terdakwa menyetujui permintaan sdr. SENTOT (DPO) dan langsung mengambil narkotika jenis sabu tersebut lalu setelah itu Terdakwa segera bergegas menuju bengkel sdr. SENTOT (DPO) yang beralamat di Desa Maniskidul, Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan. Bahwa selanjutnya, pada saat menuju bengkel sdr. SENTOT (DPO), Terdakwa kembali dihubungi oleh sdr. SENTOT (DPO) untuk melakukan pengecekan lagi terhadap titik lokasi peta/maps yang berada di depan SMA Jalaksana dan di depan Masjid Desa Naggerang tempat narkotika jenis sabu disebar. Pada saat Terdakwa melakukan pengecekan tempat tersebut, ditemukan bahwa narkotika jenis sabu di tempat tersebut telah hilang, setelah itu Terdakwa melaporkan hal tersebut kepada sdr. SENTOT (DPO) dimana sdr.SENTOT (DPO) menyuruh Terdakwa untuk kembali ke rumah Terdakwa dan mengembalikan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu yang telah diambil oleh Terdakwa ke bengkel sdr. SENTOT (DPO).
- Bahwa pada hari Senin tanggal 02 Juni 2025 sekitar pukul 09.00 WIB, Terdakwa kembali dihubungi oleh sdr. SENTOT (DPO) diminta untuk melakukan pengecekan terhadap 18 (delapan belas) titik lokasi peta/maps tempat narkotika jenis sabu disebar. Selanjutnya Terdakwa menyetujui permintaan tersebut dan melakukan pengecekan sesuai dengan titik lokasi peta/maps yang telah dikirimkan oleh sdr. SENTOT (DPO) menggunakan sepeda motor Merk Honda Beat warna Hijau Putih Nopol. E6793-ZQ. Pada saat melakukan pengecekan terhadap 18 (delapan belas) titik lokasi peta/maps yang berlokasi di sekitar pinggir jalan Desa Cilowa, Kecamatan Kramatmulya, Kabupaten Kuningan, Terdakwa dihampiri oleh Saksi Rahmat Hidayat, Saksi Dwihan Apri Santoso, dan Saksi Muhammad Dandi Ramdani yang berasal dari Satresnarkona Polres Kuningan meminta izin untuk dilakukan penggeledahan badan dan pakaian, lalu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dibungkus sedotan berwarna hitam terbungkus plastik klip bening, 1 (satu) unit Handphone Merk Vivo Y12 warna Biru berikut kartu sim three dengan nomor +628971055377, 1 (satu) unit Handphone merek Redmi Note 14 warna Hitam dengan nomor whatsapp +639511795729, dan 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Beat warna Hijau Putih Nopol. E-6793-ZQ dan dilakukan pengecekan terhadap 1 (satu) unit Handphone merek Redmi Note 14 warna Hitam dengan nomor whatsapp +639511795729 yang ditemukan 18 (delapan belas) titik lokasi gambar peta/maps tempat penyimpanan narkotika jenis sabu. Selanjutnya terhadap 18 (delapan belas) titik lokasi gambar peta/maps tempat penyimpanan narkotika jenis sabu tersebut dilakukan penyisiran dan ditemukan 7 (tujuh) paket narkotika jenis sabu dengan jumlah total ditemukan sebanyak 8 (delapan) paket narkotika jenis sabu.
- Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 02 Juni 2025 sekitar pukul 17.40 WIB, Satresnarkoba Polres Kuningan melakukan penggeledahan rumah dan atau tempat tertutup lainnya terhadap rumah Terdakwa yang beralat di Dusun Lima RT. 023 RW. 005, Desa
Maniskidul, Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan yang ditemukan barang bukti berupa
1 (Satu) tas totebag warna Biru Tua yang didalamnya berisikan 1 (satu) buah bubble wrap warna Hitam yang didalamnya berisikan 1 (satu) paket besar dan narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip bening dilapisi plastik bening, 1 (satu) paket besar narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip bening terlakban hitam, 1 (satu) paket sedang narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening, 1 (satu) buah plastik klip bening tertuliskan huruf “M” yang didalamnya berisikan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu yang masing-masing terbungkus plastik klip bening, 1 (satu) buah plastik klip bening tertuliskan huruf “S” yang didalamnya berisikan 5 (lima) paket narkotika jenis sabu masing-masing terbungkus plastik klip bening, 1 (satu) buah timbangan digital berukuran kecil, 1 (Satu) buah timbangan digital berukuran besar warna Abu-Abu, 1 (satu) pak plastik klip bening merk Zipack dan 5 (lima) pak plastik klip bening berukuran kecil dan ditemukan 61 (enam puluh satu) pcs sedotan warna Hitam serta 1 (satu) buah lilin warna Kuning yang berada di kamar Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dan barang bkti dibawa dan diamankan oleh pihak Kepolisian Resor Kuningan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Timbangan Taksiran Nomor: 165/13186.00/2025 tertanggal 04 Juni 2025 yang menyatakan bahwa:
Dilakukan penghungan berat terhadap 6 (enam) paket narkotika yang diduga jenis sabu terbungkus plastik klip bening dan terbungkus sedotan warna hitam:
- Paket A: Berat Kotor: 102,46 gram; Berat Sampel Plastik: 1,01 gram; dan Berat Netto: 101,45 gram.
- Paket B: Berat Kotor: 30,96 gram; Berat Sampel Plastik: 1,01 gram; dan Berat Netto: 29,95 gram.
- Paket C: Berat Kotor: 10,23 gram; Berat Sampel Plastik: 0,11 gram; dan Berat Netto: 10,12 gram.
- Paket D: Berat Kotor: 4,71 gram; Berat Sampel Plastik: 2,16 gram; dan Berat Netto: 2,55 gram.
- Paket M: Berat Kotor: 1,15 gram; Berat Sampel Plastik: 0,27 gram; dan Berat Netto: 0.88 gram.
- Paket S: Berat Kotor: 1,35 gram; Berat Sampel Plastik: 0,45 gram; dan Berat Netto: 0,90 gram.
Dengan kesimpulan terhadap 6 (enam) paket narkotika yang diduga jenis sabu terbungkus plastik bening adalah dengan Berat Kotor total: 150,86 gram; Berat Sampel Plastik Total: 5,01 gram; dan Berat Netto Total: 145,85 gram.
- Bahwa barang bukti narkotika jenis sabu setelah dilakukan pemeriksaan di Laboratorium dengan hasil sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 4140/NNF/2025 tanggal 17 Juli 2025, yang disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 3853/2025/OF sampai dengan 3858/2025/OF, berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I jenis sabu yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa ANDI NANDIANA BIN NASRAN (Alm) pada hari Senin tanggal 02 Juni 2025 sekitar pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Desa Cilowa, Kecamatan
Kramatmulya, Kabupaten Kuningan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram. Adapun perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 31 Mei 2025 sekitar pukul 04.30 WIB, sdr. SENTOT (DPO) menghubungi Terdakwa melalui telepon whatsapp agar Terdakwa dapat menemui SENTOT (SPO) di depan Gang Sahang, Dessa Maniskidul, Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan. Selanjutnya Terdakwa langsung pergi menemui sdr. SENTOT (DPO) di depan Gang Sahang, Dessa Maniskidul, Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan, kemudian sdr. SENTOT (DPO) memberikan 1 (satu) buat totebag yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu dan berkata kepada Terdakwa “YANG DI DALAM PLASTIK HITAM JANGAN BERANI DI BUKA (plastik bubble wrap) KERJAIN AJA YANG 10 GRAM JADIIN M (dijadikan berat kotor 0,30 gram)”, kemudian Terdakwa menerima paket narkotika jenis sabu tersebut dan langsung kembali ke rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Lima RT 023 RW 005, Desa Maniskidul, Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan, untuk menimbang dan memecah paket narkotika jenis sabu tersebut menjadi 50 (lima puluh) paket untuk nantinya disebar di titik yang sudah ditentukan oleh Terdakwa untuk selanjutnya diambil oleh pembeli sabu yang diatur oleh sdr. SENTOT (DPO). Selanjutnya pada hari yang sama sekitar pukul 12.30 WIB Terdakwa menggunakan sepeda motor Merk Honda Beat warna Hijau Putih Nopol. E6793-ZQ untuk menebar narkotika jenis sabu yang telah dipecah menjadi 50 (lima puluh) paket di beberapa lokasi sekitar Desa Bandarosa, Kabupaten Kuningan sampai dengan Desa Cilimus, Kabupaten Kuningan untuk kemudian akan diambil oleh pembeli narkotika jenis sabu dikelola oleh sdr. SENTOT (DPO). Kemudian setelah Terdakwa menebar 50 (lima puluh) paket narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa mengirimkan titik lokasi atau gambar maps/peta tempat Terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu yang sebelumnya sudah disebar kepada sdr. SENTOT (DPO).
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 01 Juni 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, Terdakwa diminta oleh sdr. SENTOT (DPO) melalui telepon whatsapp untuk melakukan pengecekan terhadap 3 (tiga) titik lokasi peta/maps dimana tempat narkotika jenis sabu tersebut disebar yang telah dikirimkan oleh sdr. SENTOT (DPO) melalui pesan whatsapp kepada Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa menggunakan Sepeda Motor Merk Honda Beat warna Hijau Putih Nopol. E6793-ZQ menuju ke lokasi 3 (tiga) titik lokasi peta/maps tersebut, lalu ditemukan bahwa narkotika jenis sabu masih ada pada lokasi tersebut, selanjutnya Terdakwa melaporkan hal tersebut kepada sdr. SENTOT (DPO) dan setelah itu sdr. SENTOT (DPO) meminta Terdakwa untuk dapat mengambil narkotika jenis sabu di 3 (tiga) lokasi sesuai peta/maps tersebut, selanjutnya Terdakwa menyetujui permintaan sdr. SENTOT (DPO) dan langsung mengambil narkotika jenis sabu tersebut lalu setelah itu Terdakwa segera bergegas menuju bengkel sdr. SENTOT (DPO) yang beralamat di Desa Maniskidul, Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan. Bahwa selanjutnya, pada saat menuju bengkel sdr. SENTOT (DPO), Terdakwa kembali dihubungi oleh sdr. SENTOT (DPO) untuk melakukan pengecekan lagi terhadap titik lokasi peta/maps yang berada di depan SMA Jalaksana dan di depan Masjid Desa Naggerang tempat narkotika jenis sabu disebar. Pada saat Terdakwa melakukan pengecekan tempat tersebut, ditemukan bahwa narkotika jenis sabu di tempat tersebut telah hilang, setelah itu Terdakwa melaporkan hal tersebut kepada sdr. SENTOT (DPO) dimana sdr.SENTOT (DPO) menyuruh Terdakwa untuk kembali ke rumah Terdakwa dan mengembalikan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu yang telah diambil oleh Terdakwa ke bengkel sdr. SENTOT (DPO).
- Bahwa pada hari Senin tanggal 02 Juni 2025 sekitar pukul 09.00 WIB, Terdakwa kembali dihubungi oleh sdr. SENTOT (DPO) diminta untuk melakukan pengecekan terhadap 18 (delapan belas) titik lokasi peta/maps tempat narkotika jenis sabu disebar. Selanjutnya Terdakwa menyetujui permintaan tersebut dan melakukan pengecekan sesuai dengan titik lokasi peta/maps yang telah dikirimkan oleh sdr. SENTOT (DPO) menggunakan sepeda motor Merk Honda Beat warna Hijau Putih Nopol. E6793-ZQ. Pada saat melakukan pengecekan terhadap 18 (delapan belas) titik lokasi peta/maps yang berlokasi di sekitar pinggir jalan Desa Cilowa, Kecamatan Kramatmulya, Kabupaten Kuningan, Terdakwa dihampiri oleh Saksi Rahmat Hidayat, Saksi Dwihan Apri Santoso, dan Saksi Muhammad Dandi Ramdani yang berasal dari Satresnarkona Polres Kuningan meminta izin untuk dilakukan penggeledahan badan dan pakaian, lalu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu
dibungkus sedotan berwarna hitam terbungkus plastik klip bening, 1 (satu) unit Handphone Merk Vivo Y12 warna Biru berikut kartu sim three dengan nomor +628971055377, 1 (satu) unit Handphone merek Redmi Note 14 warna Hitam dengan nomor whatsapp +639511795729, dan 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Beat warna Hijau Putih Nopol. E-6793-ZQ dan dilakukan pengecekan terhadap 1 (satu) unit Handphone merek Redmi Note 14 warna Hitam dengan nomor whatsapp +639511795729 yang ditemukan 18 (delapan belas) titik lokasi gambar peta/maps tempat penyimpanan narkotika jenis sabu. Selanjutnya terhadap 18 (delapan belas) titik lokasi gambar peta/maps tempat penyimpanan narkotika jenis sabu tersebut dilakukan penyisiran dan ditemukan 7 (tujuh) paket narkotika jenis sabu dengan jumlah total ditemukan sebanyak 8 (delapan) paket narkotika jenis sabu.
- Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 02 Juni 2025 sekitar pukul 17.40 WIB, Satresnarkoba Polres Kuningan melakukan penggeledahan rumah dan atau tempat tertutup lainnya terhadap rumah Terdakwa yang beralat di Dusun Lima RT. 023 RW. 005, Desa Maniskidul, Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan yang ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) tas totebag warna Biru Tua yang didalamnya berisikan 1 (satu) buah bubble wrap warna Hitam yang didalamnya berisikan 1 (satu) paket besar dan narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip bening dilapisi plastik bening, 1 (satu) paket besar narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip bening terlakban hitam, 1 (satu) paket sedang narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening, 1 (satu) buah plastik klip bening tertuliskan huruf “M” yang didalamnya berisikan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu yang masingmasing terbungkus plastik klip bening, 1 (satu) buah plastik klip bening tertuliskan huruf “S” yang didalamnya berisikan 5 (lima) paket narkotika jenis sabu masing-masing terbungkus plastik klip bening, 1 (satu) buah timbangan digital berukuran kecil, 1 (Satu) buah timbangan digital berukuran besar warna Abu-Abu, 1 (satu) pak plastik klip bening merk Zipack dan 5 (lima) pak plastik klip bening berukuran kecil dan ditemukan 61 (enam puluh satu) pcs sedotan warna Hitam serta 1 (satu) buah lilin warna Kuning yang berada di kamar Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dan barang bkti dibawa dan diamankan oleh pihak Kepolisian Resor Kuningan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Timbangan Taksiran Nomor: 165/13186.00/2025 tertanggal 04 Juni 2025 yang menyatakan bahwa:
Dilakukan perhitungan berat terhadap 6 (enam) paket narkotika yang diduga jenis sabu terbungkus plastik klip bening dan terbungkus sedotan warna hitam:
- Paket A: Berat Kotor: 102,46 gram; Berat Sampel Plastik: 1,01 gram; dan Berat Netto: 101,45 gram.
- Paket B: Berat Kotor: 30,96 gram; Berat Sampel Plastik: 1,01 gram; dan Berat Netto: 29,95 gram.
- Paket C: Berat Kotor: 10,23 gram; Berat Sampel Plastik: 0,11 gram; dan Berat Netto: 10,12 gram.
- Paket D: Berat Kotor: 4,71 gram; Berat Sampel Plastik: 2,16 gram; dan Berat Netto: 2,55 gram.
- Paket M: Berat Kotor: 1,15 gram; Berat Sampel Plastik: 0,27 gram; dan Berat Netto: 0.88 gram.
- Paket S: Berat Kotor: 1,35 gram; Berat Sampel Plastik: 0,45 gram; dan Berat Netto: 0,90 gram.
Dengan kesimpulan terhadap 6 (enam) paket narkotika yang diduga jenis sabu terbungkus plastik bening adalah dengan Berat Kotor total: 150,86 gram; Berat Sampel Plastik Total: 5,01 gram; dan Berat Netto Total: 145,85 gram.
- Bahwa barang bukti narkotika jenis sabu setelah dilakukan pemeriksaan di Laboratorium dengan hasil sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 4140/NNF/2025 tanggal 17 Juli 2025, yang disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 3853/2025/OF sampai dengan 3858/2025/OF, berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I jenis sabu yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------------------------
Kuningan, 15 September 2025 PENUNTUT UMUM
|
SAMSURIZAL, S.H.
Ajun Jaksa Madya
|
|