Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUNINGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
91/Pid.Sus/2024/PN Kng Caecilia Septin Birana, S.H. ADE MIFTAHUL MUNIR Als DEGOL Bin JUMANI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 91/Pid.Sus/2024/PN Kng
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 12 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1455/M.2.23.3/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Caecilia Septin Birana, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADE MIFTAHUL MUNIR Als DEGOL Bin JUMANI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI KUNINGAN

Jl. Aruji Kartawinata No.16, Kuningan,  Tlpn. (0232) 871881-Fax (0232) 873057

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

P-29

     

           

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara :PDM- 36/KNG/08/2024

 

  1. Identitas Terdakwa

 

Nama lengkap

:

ADE MIFTAHUL MUNIR Alias DEGOL Bin JUMANI (Alm)

 

Tempat/lahir

:

Kuningan

 

Umur/tanggal lahir

:

29 tahun / 24 Maret 1995

 

JenisKelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan/kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat tinggal

:

Dusun I RT. 003 RW 001 Desa Dukuhtengah

Kecamatan Meleber Kabupaten Kuningan

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas

 

Pendidikan

:

SMK (Tamat/Berijzah)

    

  1. Penangkapan dan Penahanan :                                                                                    
  1.  

Penangkapan

:

Tanggal 08 Mei 2024

  1.  

Penahanan

:

 

 

Penahaan Penyidik

:

Ditahan di Rutan Polres Kuningan Sejak tanggal 09 Mei 2024 s/d tanggal 28 Mei 2024.

 

Perpanjangan PU

:

Ditahan di Rutan Polres Kuningan Sejak tanggal 29 Mei 2024 s/d Tanggal 07 Juli 2024

 

Perpanjangan PN

:

Ditahan di Rutan Polres Kuningan Sejak tanggal 08 Juli 2024 s/d Tanggal 06 Agustus 2024

 

Penahanan PU

:

Ditahan di Lapas Kuningan sejak tanggal 01 Agustus 2024 s/d tanggal 20 Agustus 2024

 

  1. Dakwaan  :

PERTAMA:

                   Bahwa ia Terdakwa ADE MIFTAHUL MUNIR Alias DEGOL Bin JUMANI (Alm), pada hari Rabu tanggal 08 Mei 2024 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei Tahun 2024. Bertempat di Lapangan Kamar Kos yang terletak di Jl. Moh Toha Desa Kasturi Kecamatan Kramatmulya Kabupaten Kuningan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa dan menangani perkara. Melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 08 Mei 2024 sekira pukul 16. 20 Wib berawal ketika Terdakwa ADE MIFTAHUL MUNIR Alias DEGOL Bin JUMANI (Alm) memesan narkotika jenis sabu pada Sdr. PONGPED (masuk dalam daftar pencarian orang) sebanyak 2 (dua) paket dengan harga per paket sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) yang kemudian di transfer menggunakan akun Dana milik Terdakwa dengan nomor Akun 0851 5054 0910 ke Nomor rekening BCA dengan nomor rekening 2091-0532-01 atas nama VIKRI ROBIN setelah mengirimkan uang tersebut Sdr. PONGPED mengirimkan Map/titik penyimpanan narkotika kepada Terdakwa ADE MIFTAHUL MUNIR Alias DEGOL Bin JUMANI (Alm) yang terletak di 2 (dua) titik di Jl. Raya Garangwangi tepatnya di ruko Seberang pabrik bulog dan sudut pot semen rumah besar Karangtawang, kemudian Terdakwa ADE MIFTAHUL MUNIR Alias DEGOL Bin JUMANI (Alm) menuju ke titik penyimpanan sabu yang terletak di sudut pot semen rumah besar Karangtawang dengan menggunakan sepeda motor 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria FU  berwaran hitam dengan nomor plisi E 3573 ZK milik Terdakwa ADE MIFTAHUL MUNIR Alias DEGOL Bin JUMANI (Alm).
  • Bahwa sesampainya di titik tersebut terdapat 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,5 gram dan Terdakwa mengambil paket tersebut untuk dibawa pulang ke rumahnya, kemudian Terdakwa ADE MIFTAHUL MUNIR Alias DEGOL Bin JUMANI mengirimkan map/peta 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang terletak di Jl.Raya Garangwangi tepatnya di ruko Seberang pabrik bulog untuk Sdr. DERIS (masuk dalam daftar pencarian orang). Bahwa sebelumnya Sdr. DERIS memesan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket pada Terdakwa dengan harga Rp. 500.000,- (ima ratus ribu rupiah) dengan cara mentransfer ke akun Dana milik Tersangka.
  • Bahwa Terdakwa ADE MIFTAHUL MUNIR Alias DEGOL Bin JUMANI (Alm) menggunakan narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 6 (enam) kali hisapan, kemudian Terdakwa membagi 2 (dua) sisa narkotika tersebut untuk dijual kembali dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per paket. Sekira pukul 17.00 wib  Terdakwa bertemu dengan Sdr. Buluks/Azel (masuk dalam daftar pencarian orang) di rest Area Cirendang untuk menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada Sdr. BULUKS/AXEL. Kemudian 1 (satu) paket dijual kepada Sdr. INDAH (masuk dalam daftar pencarian orang) dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan cara bertemu di Rest Area Cirendang, pada saat itu Sdr. INDAH memberi uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) botol minuman beralkohol jenis anggur kolesom.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 08 Mei 2024 sekira pukul 20.00 wib Terdakwa ADE MIFTAHUL MUNIR Alias DEGOL Bin JUMANI (Alm) kembali memesan narkotika jenis sabu kepada Sdr. PONGPED sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa menerima Map/titik penyimpanan narkotika jenis sabu yang dikirimkan Sdr. PONGPED bertempat di Jl. Raya Sususkan Ciawigebang, setelah itu Terdakwa mengambil paket narkotika jenis sabu tersebut dan kembali ke kosannya kemudian menggunakan narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 6 (enam) hisapan, sekira pukul 21.30 Wib Sdr. BULUKS/AXEL kembali memesan narkotika Jenis sabu kepada Terdakwa sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Sekira pukul 22.00 Wib Terdakwa keluar dari kamar kos untuk mencari makan serta meletakkan narkotika jenis sabu dalam sedotan warna pink di pintu kamar kos untuk Sdr. BULUKS/AXEL.
  • Bahwa sekira pukul 22.00 Wib Saksi ARIEF PRASTIYO WIRANITA dan saksi MUHAMAD DANDI RAMDANI selaku penyidik Polres Kuningan menerima laporan dari Masyarakat terkait dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, setelah menerima laporan tersebut Saksi ARIEF PRASTIYO WIRANITA dan saksi MUHAMAD DANDI RAMDANI menuju Lokasi laporan yang terletak di Kamar Kos yang beralamat di Jln. Moh Toha Desa Kasturi Kecamatan Kramat Mulya Kabupate Kuningan. pada saat itu Saksi ARIEF PRASTIYO WIRANITA dan saksi MUHAMAD DANDI RAMDANI menemukan orang dengan ciri-ciri sesuai dengan informasi dan diketahui bernama ADE MIFTAHUL MUNIR Alias DEGOL Bin JUMANI (Alm) dan dilakukan penggeledahan terhadap kamar kos dan Terdakwa ADE MIFTAHUL MUNIR Alias DEGOL Bin JUMANI (Alm) dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah alat bantu hisap (bong) dan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu terbungkus plastic klip bening didalam sedotan warna pink  yang terletak di depan pintu kamar.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: LAB:2219/NNF/2024 Tanggal 5 Juni 2024, yang ditandatangani oleh Dra. FITRIYANA HAWA dan SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt serta diketahui oleh Kapuslabfor Bareskrim Polri Kabid Narkobafor PAHALA SIMANJUNTAK, SIK setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa YANTO SURYANTO Bin NADI dengan hasil sebagai berikut:

BARANG BUKTI YANG DITERIMA:

barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti (periksa lampiran foto), setelah dibuka masing-masing didalamnya terdapat:

  1. 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0954 gram diberi nomor 1333/2024/OF;
  2. 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0447 hram diberi nomro barang bukti 133/2024/OF

            HASIL PEMERIKSAAN:

Hasil pemeriksaan terhadap barang bukti kristal warna putih sebagai berikut:

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

1333/2024/OF dan 0545/2024/OF

Positif

Metamfetamina

            KESIMPULAN

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:

  1. 1333/2024/OF dan 0545/2024/OF berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina;

 

            INTERPRETASI

  1. Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU

KEDUA:

                   Bahwa ia Terdakwa ADE MIFTAHUL MUNIR Alias DEGOL Bin JUMANI (Alm), pada hari Rabu tanggal 08 Mei 2024 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei Tahun 2024. Bertempat di Lapangan Kamar Kos yang terletak di Jl. Moh Toha Desa Kasturi Kecamatan Kramatmulya Kabupaten Kuningan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa dan menangani perkara. Melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 08 Mei 2024 sekira pukul 16. 20 Wib berawal ketika Terdakwa ADE MIFTAHUL MUNIR Alias DEGOL Bin JUMANI (Alm) memesan narkotika jenis sabu pada Sdr. PONGPED (masuk dalam daftar pencarian orang) sebanyak 2 (dua) paket dengan harga per paket sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) yang kemudian di transfer menggunakan akun Dana milik Terdakwa dengan nomor Akun 0851 5054 0910 ke Nomor rekening BCA dengan nomor rekening 2091-0532-01 atas nama VIKRI ROBIN setelah mengirimkan uang tersebut Sdr. PONGPED mengirimkan Map/titik penyimpanan narkotika kepada Terdakwa ADE MIFTAHUL MUNIR Alias DEGOL Bin JUMANI (Alm) yang terletak di 2 (dua) titik di Jl. Raya Garangwangi tepatnya di ruko Seberang pabrik bulog dan sudut pot semen rumah besar Karangtawang, kemudian Terdakwa ADE MIFTAHUL MUNIR Alias DEGOL Bin JUMANI (Alm) menuju ke titik penyimpanan sabu yang terletak di sudut pot semen rumah besar Karangtawang dengan menggunakan sepeda motor 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria FU  berwaran hitam dengan nomor plisi E 3573 ZK milik Terdakwa ADE MIFTAHUL MUNIR Alias DEGOL Bin JUMANI (Alm).
  • Bahwa sesampainya di titik tersebut terdapat 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,5 gram dan Terdakwa mengambil paket tersebut untuk dibawa pulang ke rumahnya, kemudian Terdakwa ADE MIFTAHUL MUNIR Alias DEGOL Bin JUMANI mengirimkan map/peta 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang terletak di Jl.Raya Garangwangi tepatnya di ruko Seberang pabrik bulog untuk Sdr. DERIS (masuk dalam daftar pencarian orang). Bahwa sebelumnya Sdr. DERIS memesan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket pada Terdakwa dengan harga Rp. 500.000,- (ima ratus ribu rupiah) dengan cara mentransfer ke akun Dana milik Tersangka.
  • Bahwa Terdakwa ADE MIFTAHUL MUNIR Alias DEGOL Bin JUMANI (Alm) menggunakan narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 6 (enam) kali hisapan, kemudian Terdakwa membagi 2 (dua) sisa narkotika tersebut untuk dijual kembali dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per paket. Sekira pukul 17.00 wib  Terdakwa bertemu dengan Sdr. Buluks/Azel (masuk dalam daftar pencarian orang) di rest Area Cirendang untuk menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada Sdr. BULUKS/AXEL. Kemudian 1 (satu) paket dijual kepada Sdr. INDAH (masuk dalam daftar pencarian orang) dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan cara bertemu di Rest Area Cirendang, pada saat itu Sdr. INDAH memberi uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) botol minuman beralkohol jenis anggur kolesom.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 08 Mei 2024 sekira pukul 20.00 wib Terdakwa ADE MIFTAHUL MUNIR Alias DEGOL Bin JUMANI (Alm) kembali memesan narkotika jenis sabu kepada Sdr. PONGPED sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa menerima Map/titik penyimpanan narkotika jenis sabu yang dikirimkan Sdr. PONGPED bertempat di Jl. Raya Sususkan Ciawigebang, setelah itu Terdakwa mengambil paket narkotika jenis sabu tersebut dan kembali ke kosannya kemudian menggunakan narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 6 (enam) hisapan, sekira pukul 21.30 Wib Sdr. BULUKS/AXEL kembali memesan narkotika Jenis sabu kepada Terdakwa sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Sekira pukul 22.00 Wib Terdakwa keluar dari kamar kos untuk mencari makan serta meletakkan narkotika jenis sabu dalam sedotan warna pink di pintu kamar kos untuk Sdr. BULUKS/AXEL.
  • Bahwa sekira pukul 22.00 Wib Saksi ARIEF PRASTIYO WIRANITA dan saksi MUHAMAD DANDI RAMDANI selaku penyidik Polres Kuningan menerima laporan dari Masyarakat terkait dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, setelah menerima laporan tersebut Saksi ARIEF PRASTIYO WIRANITA dan saksi MUHAMAD DANDI RAMDANI menuju Lokasi laporan yang terletak di Kamar Kos yang beralamat di Jln. Moh Toha Desa Kasturi Kecamatan Kramat Mulya Kabupate Kuningan. pada saat itu Saksi ARIEF PRASTIYO WIRANITA dan saksi MUHAMAD DANDI RAMDANI menemukan orang dengan ciri-ciri sesuai dengan informasi dan diketahui bernama ADE MIFTAHUL MUNIR Alias DEGOL Bin JUMANI (Alm) dan dilakukan penggeledahan terhadap kamar kos dan Terdakwa ADE MIFTAHUL MUNIR Alias DEGOL Bin JUMANI (Alm) dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah alat bantu hisap (bong) dan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu terbungkus plastic klip bening didalam sedotan warna pink  yang terletak di depan pintu kamar.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: LAB:2219/NNF/2024 Tanggal 5 Juni 2024, yang ditandatangani oleh Dra. FITRIYANA HAWA dan SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt serta diketahui oleh Kapuslabfor Bareskrim Polri Kabid Narkobafor PAHALA SIMANJUNTAK, SIK setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa YANTO SURYANTO Bin NADI dengan hasil sebagai berikut:

BARANG BUKTI YANG DITERIMA:

barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti (periksa lampiran foto), setelah dibuka masing-masing didalamnya terdapat:

  1. 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0954 gram diberi nomor 1333/2024/OF;
  2. 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0447 hram diberi nomro barang bukti 133/2024/OF

            HASIL PEMERIKSAAN:

Hasil pemeriksaan terhadap barang bukti kristal warna putih sebagai berikut:

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

1333/2024/OF dan 0545/2024/OF

Positif

Metamfetamina

            KESIMPULAN

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:

  1. 1333/2024/OF dan 0545/2024/OF berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina;

            INTERPRETASI

  1. Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

Kuningan, 09 Agustus 2024

Penuntut Umum,

 

 

 

 

 

CAECILIA SEPTIN BIRANA, S.H.

AJUN JAKSA NIP. 19950916 201801 2 002

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya