Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT
KEJAKSAAN NEGERI KUNINGAN
Jl. Aruji Kartawinata No. 16, Kuningan Jawa Barat
Telp : (0232) 871881 Fax : (0232) 873057 www.kejari-kuningan.go.id
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NO. REG. PERKARA : PDM-23/KNG/06/2024
I. IDENTITAS TERDAKWA :
Nama Lengkap : SUKIRNO Als BOKIR Bin MISTAR (Alm)
Tempat Lahir : Cirebon
Umur / tanggal lahir : 43 Tahun / 14 Mei 1980
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan/
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Dusun III RT 003 RW 006 Desa Mandala Kecamatan Dukupuntang Kabupaten Cirebon
Agama : Islam
Pekerjaan : Perdagangan
Pendidikan : SD (Tamat)
II. PENAHANAN :
- Ditahan di Rutan oleh Penyidik Polres Kuningan sejak tanggal 23 Februari 2024 s/d 13 Maret 2024;
- Diperpanjang Penahahan di Rutan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 14 Maret 2024 s/d 22 April 2024;
- Diperpanjang oleh Pengadilan Negeri Kuningan ke-1 sejak tanggal 23 April 2024 sampai dengan tanggal 22 Mei 2024;
- Diperpanjang oleh Pengadilan Negeri Kuningan ke-2 sejak tanggal 23 Mei 2024 sampai dengan tanggal 21 Juni 2024;
- Ditahan di Rutan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 03 Juni 2024 s/d perkara dilimpahkan ke PN. Kuningan.
III. DAKWAAN :
KESATU
-----Bahwa ia Terdakwa SUKIRNO Als BOKIR Bin MISTAR (Alm) pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekitar jam 18.15 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari 2024, bertempat di depan SPBU Caracas Kabupaten Kuningan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekitar jam 18.15 Wib, Terdakwa menelpon Sdr BUDI (Belum tertangkap/DPO) untuk memesan Narkotika jenis Sabu seharga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), dan Sdr. BUDI akan memberikan 2 (dua) paket, dan sisanya akan dibayarkan apabila terdakwa sudah mempunyai uang dan Sdr. BUDI menyetujuinya. Kemudian Terdakwa mentransfer uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) ke nomor rekening BCA an. BUDI DARMAWAN, lalu janjian ketemuan di Desa Cisaat Kabupaten Cirebon sekitar jam 19.00 Wib. Bahwa selanjutnya Terdakwa berangkat menuju ke Desa Cisaat, kemudian Terdakwa dihubungi oleh Sdr. BUDI untuk menunggu di Alfamaret Cisaat, lalu sekitar 15 menit, Terdakwa bertemu dengan Sdr. BUDI, dan Sdr. BUDI langsung menyerahkan Narkotika jenis Sabu kepada Terdakwa, setelah itu Terdakwa pulang ke rumah.
- Bahwa kemudian sekitar jam 20.00 Wib, Terdakwa pergi untuk mengantarkan Narkotika jenis Sabu Sdr. ARIS (Belum tertangkap/DPO) dan sebelumnya sudah janjian akan bertemu di SPBU Caracas Kabupaten Kuningan, setibanya Terdakwa di SPBU Caracas Kabupaten Kuningan sekitar jam 21.00 Wib, tiba-tiba Terdakwa didatangi dan diamankan oleh beberapa orang yang mengaku Anggota Kepolisian dari Satuan narkoba Polres Kuningan. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik klip bening yang Terdakwa simpan didalam tas warna hitam, dan pipet kaca serta 1 (satu) unit Handphone merk Samsung J1 warna Putih yang berada didalam genggaman tangan kanan Terdakwa saat ditangkap. Setelah diinterogasi, Terdakwa mengaku barang bukti tersebut adalah miliknya, yang didapatkanya dengan cara membeli dari Sdr BUDI (Belum tertangkap/DPO) di Desa Cisaat Kabupaten Kuningan. Selanjutnya Terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa terhadap barang bukti Narkotika jenis Sabu yang ditemukan pada Terdakwa SUKIRNO Als BOKIR Bin MISTAR (Alm) setelah dilakukan pemeriksaan di Laboratorium dengan hasil sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 1075/NNF/2024 tanggal 19 Maret 2024, dengan Kesimpulan yaitu :
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
0544/2024/OF,- berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan nomor barang bukti 0544/2024/OF,- berupa 2 (dua) bungkus plastic klip masing-masing berisikan kristal yang mengandung Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 1,0804 gram.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut dari pihak yang berwenang.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------
A T A U
K E D U A
-----Bahwa ia Terdakwa SUKIRNO Als BOKIR Bin MISTAR (Alm) pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekitar jam 18.15 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari 2024, bertempat di depan SPBU Caracas Kabupaten Kuningan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------
- Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekitar jam 18.15 Wib, Terdakwa menelpon Sdr BUDI (Belum tertangkap/DPO) untuk memesan Narkotika jenis Sabu seharga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), dan Sdr. BUDI akan memberikan 2 (dua) paket, dan sisanya akan dibayarkan apabila terdakwa sudah mempunyai uang dan Sdr. BUDI menyetujuinya. Kemudian Terdakwa mentransfer uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) ke nomor rekening BCA an. BUDI DARMAWAN, lalu janjian ketemuan di Desa Cisaat Kabupaten Cirebon sekitar jam 19.00 Wib. Bahwa selanjutnya Terdakwa berangkat menuju ke Desa Cisaat, kemudian Terdakwa dihubungi oleh Sdr. BUDI untuk menunggu di Alfamaret Cisaat, lalu sekitar 15 menit, Terdakwa bertemu dengan Sdr. BUDI, dan Sdr. BUDI langsung menyerahkan Narkotika jenis Sabu kepada Terdakwa, setelah itu Terdakwa pulang ke rumah.
- Bahwa kemudian sekitar jam 20.00 Wib, Terdakwa pergi untuk mengantarkan Narkotika jenis Sabu Sdr. ARIS (Belum tertangkap/DPO) dan sebelumnya sudah janjian akan bertemu di SPBU Caracas Kabupaten Kuningan, setibanya Terdakwa di SPBU Caracas Kabupaten Kuningan sekitar jam 21.00 Wib, tiba-tiba Terdakwa didatangi dan diamankan oleh beberapa orang yang mengaku Anggota Kepolisian dari Satuan narkoba Polres Kuningan. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik klip bening yang Terdakwa simpan didalam tas warna hitam, dan pipet kaca serta 1 (satu) unit Handphone merk Samsung J1 warna Putih yang berada didalam genggaman tangan kanan Terdakwa saat ditangkap. Setelah diinterogasi, Terdakwa mengaku barang bukti tersebut adalah miliknya, yang didapatkanya dengan cara membeli dari Sdr BUDI (Belum tertangkap/DPO) di Desa Cisaat Kabupaten Kuningan. Selanjutnya Terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa terhadap barang bukti Narkotika jenis Sabu yang ditemukan pada Terdakwa SUKIRNO Als BOKIR Bin MISTAR (Alm) setelah dilakukan pemeriksaan di Laboratorium dengan hasil sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 1075/NNF/2024 tanggal 19 Maret 2024, dengan Kesimpulan yaitu :
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
0544/2024/OF,- berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan nomor barang bukti 0544/2024/OF,- berupa 2 (dua) bungkus plastic klip masing-masing berisikan kristal yang mengandung Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 1,0804 gram.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut dari pihak yang berwenang.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------
Kuningan, 19 Juni 2024
JAKSA PENUNTUT UMUM
RINALDY ADRIANSYAH, SH.,MH.
JAKSA MUDA
|