Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
100/Pid.B/2024/PN Kng | AISHA PARAMITA AKBARI, S.H. | RIZAL FATKHUROHMAN Bin OTONG SUPRIANTO | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 02 Sep. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 100/Pid.B/2024/PN Kng | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 02 Sep. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1648/M.2.23.3/Eoh.2/09/2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAANNOMOR REG. PERK. PDM-59/KNG/08/2024
B. Penahanan (Jenis Penahanan RUTAN)
C. Dakwaan :
-------- Bahwa Terdakwa RIZAL FATKHUROHMAN Bin OTONG SUPRIANTO pada hari Jum’at tanggal 21 Juni 2024 sekitar pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Dusun Manis RT 005 RW 003 Desa Cikaso Kecamatan Kramatmulya Kabupaten Kuningan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa RIZAL FATKHUROHMAN Bin OTONG SUPRIANTO dengan cara-cara sebagai berikut : ------
Karena tidak ada yang merespon ketukan pintu rumah tersebut, Terdakwa RIZAL FATKHUROHMAN Bin OTONG SUPRIANTO kemudian melihat 2 (dua) buah wadah menyerupai toples yang terbuat dari tanah liat terletak diatas meja di teras rumah, yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah kunci sepeda motor serta 2 (dua) buah kunci mobil dan Terdakwa RIZAL FATKHUROHMAN Bin OTONG SUPRIANTO kemudian mengambil 1 (satu) buah kunci sepeda motor. Terdakwa RIZAL FATKHUROHMAN Bin OTONG SUPRIANTO kemudian membawa dan memarkirkan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat nomor polisi: E-5043-YBF warna biru yang Ia bawa sekitar 100 (seratus) meter dari rumah Saksi ANDI SUNADI Bin SAID di Dusun Manis RT 005 RW 003 Desa Cikaso Kecamatan Kramatmulya Kabupaten Kuningan, dan kemudian kembali ke rumah tersebut untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Filano dengan nomor polisi : E-3726-YBN warna kuning tahun 2024, nomor rangka MH3SEK610RJ151833, nomor mesin : E34KE0151837 milik Saksi HENDRI SETIAWAN Bin ANDI SUNADI yang terparkir di garasi rumah dengan menggunakan kunci asli kendaraan tersebut;
--------Perbuatan terdakwa tersebut diancam pidana dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. --------------------------------------------------------------------- Kuningan, 02 September 2024 PENUNTUT UMUM AISHA PARAMITA AKBARI JAKSA MUDA NIP. 19860228 200912 2 002
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |