Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUNINGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
93/Pid.Sus/2024/PN Kng RINALDY ADRIANSYAH, SH., MH. NURDIANSYAH Als AJO Bin SUHARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 93/Pid.Sus/2024/PN Kng
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 13 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1480/M.2.23.3/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RINALDY ADRIANSYAH, SH., MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NURDIANSYAH Als AJO Bin SUHARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI KUNINGAN

Jl. Aruji Kartawinata No. 16, Kuningan Jawa Barat

Telp : (0232) 871881 Fax : (0232) 873057 www.kejari-kuningan.go.id

“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERKARA : PDM- 35/KNG/08/2024

 

I.    IDENTITAS  TERDAKWA :

 

Nama                               :   NURDIANSYAH Als AJO Bin SUHARI

Tempat Lahir                   :    Kuningan

Umur / tanggal lahir         :    33 Tahun / 14 November 1990

Jenis kelamin                  :    Laki-laki

Kebangsaan                    :    Indonesia

Tempat tinggal                 :   Dusun Kliwon RT 005 RW 001 Desa Ciawigebang Kecamatan Ciawigebang Kabupaten Kuningan

Agama                             :    Islam

Pekerjaan                        :    Buruh Harian Lepas

Pendidikan                       :    MTS (Tamat/Berijazah)

 

II.   PENAHANAN :

-     Ditahan oleh Penyidik Polres Kuningan sejak tanggal sejak tanggal 09 Mei 2024 sampai dengan 28 Mei 2024;

-     Diperpanjang oleh Penuntut Umum sejak tanggal 29 Mei 2024 sampai dengan tanggal 07 Juli 2024;

-     Diperpanjang oleh Pengadilan Negeri Kuningan sejak tanggal 08 Juli 2024 sampai dengan tanggal 06 Agustus 2024;

-     Ditahan di Rutan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 01 Agustus 2024 s/d perkara dilimpahkan ke PN. Kuningan.

 

III.  DAKWAAN :

 

K E S A T U

 

-----Bahwa ia Terdakwa NURDIANSYAH Als AJO Bin SUHARI pada hari Rabu tanggal 08 Mei 2024 sekitar pukul 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei 2024, bertempat  di Dusun Kliwon Rt 05 Rw 01 Desa Ciawigebang Kecamatan Ciawigebang Kabupaten Kuningan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------

 

  1. Pada hari Minggu tanggal 05 Mei 2024 Terdakwa memesan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah).
  2. Pada hari Rabu tanggal 08 Mei 2024 Terdakwa membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 1.200.000,-(satu juta dua ratus ribu rupiah)
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa membeli narkotika jenis sabu yang Terdakwa dapatkan dari seorang yang Terdakwa kenal bernama Sdr. SURYA warga Kabupaten Kuningan tersebut untuk Terdakwa jual kembali.
  • Bahwa Terdakwa menjual kembali narkotika jenis sabu yang Terdakwa dapatkan dari Sdr. SURYA warga Kabupaten Kuningan tersebut kepada Sdr. CAKBAL warga Kecamatan Ciawigebang Kab. Kuningan.
  • Bahwa Terdakwa menerangkan bahwa Terdakwa menjual kembali narkotika jenis sabu telah Terdakwa beli dari Sdr. SURYA warga Kabupaten Kuningan tersebut apabila Terdakwa memesan narkotika jenis sabu senilai Rp. 400.000,- (lima ratus ribu rupiah) Terdakwa menjual kembali Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan apabila Terdakwa memesan narkotika jenis sabu senilai Rp. 1.200.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) Terdakwa jual dengan harga Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan dengan diberikan upah senilai Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang diberikan ke aplikasi dana Terdakwa.
  • Bahwa terakhir kali Terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu tersebut pada hari Rabu tanggal 08 Mei 2024 sekira pukul 15.15 Wib di kamar rumah milik Terdakwa yang beralamat di Dusun Kliwon RT 005 RW 001 Desa Ciawigebang Kecamatan Ciawigebang Kabupaten Kuningan sebanyak 1 (satu) kali hisapan.
  • Bahwa Terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu di kamar rumah milik Terdakwa sendiri yang beralamat di Dusun Kliwon RT 005 RW 001 Desa Ciawigebang Kecamatan Ciawigebang Kabupaten Kuningan tersebut sendiri.
  • Bahwa terhadap barang bukti Narkotika jenis Sabu yang ditemukan pada Terdakwa NURDIANSYAH Als AJO Bin SUHARI setelah dilakukan pemeriksaan di Laboratorium dengan hasil sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 2222/NNF/2024 tanggal 27 Mei 2024, dengan Kesimpulan yaitu :

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

1175/2024/OF,- berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan nomor barang bukti 1175/2024/OF,- berupa 1 (satu) bungkus plastic berisikan kristal yang mengandung Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 0,9242 gram.

 

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------

 

 

A T A U

 

K E D U A

 

----- Bahwa ia Terdakwa NURDIANSYAH Als AJO Bin SUHARI pada hari Rabu tanggal 08 Mei 2024 sekitar pukul 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei 2024, bertempat  di Dusun Kliwon Rt 05 Rw 01 Desa Ciawigebang Kecamatan Ciawigebang Kabupaten Kuningan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--------------

 

  • Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 08 Mei 2024 sekira pukul 13.30 Wib, Sdr. CAKBAL warga Kecamatan Ciawigebang Kab. Kuningan menghubungi Terdakwa melalui aplikasi whatsapp memesan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa. Setelah mendengar pemesanan tersebut, Terdakwa menyanggupi pesanan Sdr. CAKBAL warga Kecamatan Ciawigebang Kab. Kuningan tersebut dan Terdakwa menghubungi melalui aplikasi whatsapp Sdr. SURYA warga Kabupaten Kuningan untuk memesan kembali narkotika jenis sabu pesanan Sdr. CAKBAL warga Kecamatan Ciawigebang Kab. Kuningan. Setelah melakukan pemesanan kepada Sdr SURYA, Terdakwa menyuruh Sdr. CAKBAL warga Kecamatan Ciawigebang Kab. Kuningan untuk mentransferkan uang senilai Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) ke rekening Bank BCA dengan nomor 2991659287 milik Sdr. SURYA warga Kabupaten Kuningan. Sdr. CAKBAL warga Kecamatan Ciawigebang Kab. Kuningan kemudian melakukan pembayaran dengan cara mentransferkan uang tersebut kepada Terdakwa dan mengirimkan kembali bukti Transfer tersebut kepada Sdr. SURYA warga Kabupaten Kuningan. Setelah proses pembayaran tersebut dilakukan, Sdr. SURYA warga Kabupaten Kuningan mengirimkan foto map/peta narkotika jenis sabu ke kepada Terdakwa melalui whatsapp dan sekitar pukul 14.30 Wib Terdakwa dengan berjalan kaki mengambil narkotika jenis sabu tersebut di samping pohon gang Cilombang Dusun Kliwon Desa Ciawigebang Kec. Ciawigebang Kab. Kuningan sesuai Map/Peta yang diberikan oleh Sdr. SURYA warga Kabupaten Kuningan. Kemudian Terdakwa mengambil narkotika jenis sabu tersebut dan membawa narkotika jenis sabu tersebut ke rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Kliwon RT 005 RW 001 Desa Ciawigebang Kecamatan Ciawigebang Kabupaten Kuningan. Setelah hal tersebut sekitar pukul 15.30 Wib datang pihak Kepolisian Resor Kuningan ke rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Kliwon RT 005 RW 001 Desa Ciawigebang Kecamatan Ciawigebang Kabupaten Kuningan lalu melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip bening didalam 1 (satu) buah bungkus bekas rokok Magnum filter yang beradi di lantai kamar rumah Terdakwa, 1 (satu) unit handphone mek Oppo A37 warna putih yang ditemukan di genggaman tangan kiri Terdakwa. Atas kejadian tersebut kemudian Terdakwa berikut barang bukti diamankan ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa menerangkan bahwa pada saat pihak Kepolisian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip bening didalam 1 (satu) buah bungkus bekas rokok Magnum filter yang beradi di lantai kamar rumah Terdakwa, 1 (satu) unit handphone merk Oppo A37 warna putih yang ditemukan di genggaman tangan kiri Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli kepada seseorang yang Sdr. SURYA warga Kabupaten Kuningan.
  • Bahwa Terdakwa menerangkan bahwa Terdakwa sudah melakukan pembayaran kepada Sdr. SURYA warga Kabupaten Kuningansenilai Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dengan cara transfer ke Rek BCA dengan nomor 2991659287 milik Sdr. SURYA warga Kabupaten Kuningan.
  • Bahwa rincian pembelian narkotika jenis sabu kepada Sdr. SURYA warga Kabupaten Kuningan yaitu :
  1. Pada hari Minggu tanggal 05 Mei 2024 Terdakwa memesan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah).
  2. Pada hari Rabu tanggal 08 Mei 2024 Terdakwa membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 1.200.000,-(satu juta dua ratus ribu rupiah)
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa membeli narkotika jenis sabu yang Terdakwa dapatkan dari seorang yang Terdakwa kenal bernama Sdr. SURYA warga Kabupaten Kuningan tersebut untuk Terdakwa jual kembali.
  • Bahwa Terdakwa menjual kembali narkotika jenis sabu yang Terdakwa dapatkan dari Sdr. SURYA warga Kabupaten Kuningan tersebut kepada Sdr. CAKBAL warga Kecamatan Ciawigebang Kab. Kuningan.
  • Bahwa Terdakwa menerangkan bahwa Terdakwa menjual kembali narkotika jenis sabu telah Terdakwa beli dari Sdr. SURYA warga Kabupaten Kuningan tersebut apabila Terdakwa memesan narkotika jenis sabu senilai Rp. 400.000,- (lima ratus ribu rupiah) Terdakwa menjual kembali Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan apabila Terdakwa memesan narkotika jenis sabu senilai Rp. 1.200.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) Terdakwa jual dengan harga Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan dengan diberikan upah senilai Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang diberikan ke aplikasi dana Terdakwa.
  • Bahwa terakhir kali Terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu tersebut pada hari Rabu tanggal 08 Mei 2024 sekira pukul 15.15 Wib di kamar rumah milik Terdakwa yang beralamat di Dusun Kliwon RT 005 RW 001 Desa Ciawigebang Kecamatan Ciawigebang Kabupaten Kuningan sebanyak 1 (satu) kali hisapan.
  • Bahwa Terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu di kamar rumah milik Terdakwa sendiri yang beralamat di Dusun Kliwon RT 005 RW Bahwa terhadap barang bukti Narkotika jenis Sabu yang ditemukan pada Terdakwa NURDIANSYAH Als AJO Bin SUHARI setelah dilakukan pemeriksaan di Laboratorium dengan hasil sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 2222/NNF/2024 tanggal 27 Mei 2024, dengan Kesimpulan yaitu :

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

1175/2024/OF,- berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan nomor barang bukti 1175/2024/OF,- berupa 1 (satu) bungkus plastik berisikan kristal yang mengandung Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 0,9242 gram.

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------

 

 

                                                          

Kuningan,12 Agustus 2024

PENUNTUT  UMUM

 

 

 

RINALDY ADRIANSYAH, SH.,MH.

JAKSA MUDA

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya