Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 06 Jul. 2023 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
10/Pdt.G/2023/PN Kng |
Tanggal Surat |
Kamis, 06 Jul. 2023 |
Nomor Surat |
- |
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Hari Rosmayadi,SH.Dkk | H. NURDIN |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | H. SUTIA, | 2 | R. WILLY NUGRAHA | 3 | SINDY ITA OCTAVIANI, | 4 | ZAINUL ROCHMAN,S.H. |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Nona Rizki Nusantara, S.H | SINDY ITA OCTAVIANI, | 2 | Nona Rizki Nusantara, S.H | H. SUTIA, |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
1.170.000.000,00 |
Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Akta Perjanjian Kerjasamna Modal Usaha Nomor ; 03.- tanggal 03 September 2019 yang dibuat oleh Penggugat dan Tergugat.I dihadapan Turut Tergugat adalah sah menurut hukum ;
- Menyatakan bahwa Tergugat.I telah melakukan perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi) ;
- Menghukum Tergugat.I untuk mengembalikan uang pinjaman modal usaha kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) berikut keuntungan yang belum dibayar selama 39 bulan X Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) = Rp. 1.170.000.000,00 (satu milyar seratus tujuh puluh juta rupiah) secara seketika dan sekaligus ;
- Menghukum Tergugat.I untuk membayar kerugian Imateriil sebesar Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah);
- Menyatakan sah sita jaminan (Conservatoir beslaag) yang diletakan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Kuningan ;
- Menghukum Tergugat.II, Tergugat.III dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini ;
- Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Para Tergugat ;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Banding atau Kasasi ( Uit vorbaar bij voraad) ;
Atau :
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (Ek aequo et bono) ;
|
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |