Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUNINGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2024/PN Kng PT Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk Branch Office Kuningan Ade Juhaeri Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 31 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2024/PN Kng
Tanggal Surat Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk Branch Office Kuningan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ade Herawan,DkkPT Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk Branch Office Kuningan
Tergugat
NoNama
1Ade Juhaeri
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 150.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Surat Perjanjian hutang piutang antara Penggugat dan Tergugat Tertanggal 30 September 2023 sah dan mengikat;
  3. Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat yang tidak melaksanakan surat perjanjian adalah perbuatan (Wanprestasi);
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar sisa pengembalian uang kepada Penggugat sebesar Rp.47.000.000,- (Empat Puluh Tujuh juta Rupiah);
  5. Menghukum Tergugat membayar uang paksa / dwangsom sebesar Rp. 5.00.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) per setiap harinya apabila lalai menunaikan kewajibannya, terhitung sejak putusan ini dibacakan.
  6. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (serta merta) meskipun ada verzet, Banding ataupun Kasasi;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

Atau:

 

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak