Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUNINGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2023/PN Kng BRI UNIT KADUGEDE ABDURACHIM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2023/PN Kng
Tanggal Surat Selasa, 01 Agu. 2023
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1BRI UNIT KADUGEDE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mohammad Nurwidiansyah DkkBRI UNIT KADUGEDE
Tergugat
NoNama
1ABDURACHIM
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1adi Riyanto,SH.DkkABDURACHIM
Nilai Sengketa(Rp) 83.916.418,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor : PK1902C2VT/4277/02/2019 adalah sah dan berkekuatan hukum;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 83,916,418,- (Delapan Puluh Tiga Juta Sembilan Ratus Enam Belas Ribu Empat Ratus Delapan Belas Rupiah). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Sertipikat Hak Milik (SHM) No 01992 atas nama 1) Abdurachim, 2) Ellysa yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman / kredit  Tergugat kepada Penggugat;
  5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam kepemilikan Sertipikat Hak Milik No 01992 atas nama 1) Abdurachim, 2) Ellysa berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak