Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan sah demi hukum bahwa Tergugat telah melakukan Wanprestasi / Ingkar janji terhadap Surat Perjanjian Pembiayaan Dengan Jaminan Fidusia Nomor ; Perjanjian Pembiayaan dengan Jaminan Fidusia Nomor : 8101220190500015 Tanggal 22-05-2019;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh kewajibannya sebesar Rp. 174.160.152,-(seratus tujuh puluh empat juta se ratus enam puluh ribu se ratus lima puluh dua rupiah) secara lunas dan seketika setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menyatakan apabila Tergugat tidak membayar seluruh kewajibannya kepada Penggugat dalam waktu yang sudah ditentukan maka Tergugat dihukum untuk menyerahkan Obyek yang menjadi Jaminan Fidusia berupa 1 (satu) unit Merek/Type: Mitsubishi FE 74, Model Light Truck Tangki, Tahun 2013, Warna Kuning Kombinasi, Nomor Rangka MHMFE74P5DK092618, Nomor Mesin 4D34TJ31326, No Polisi E 9419 YP, BPKB atas nama PT Bukit Jaya Mandiri, kepada Penggugat tanpa syarat apapun dan untuk selanjutnya dijual lelang guna memenuhi kewajiban Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|