Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUNINGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
107/Pid.Sus/2024/PN Kng AISHA PARAMITA AKBARI, S.H. CHAERUL LUTHFIANSYAH Als IYUNG Bin IMAN SUKIRMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 107/Pid.Sus/2024/PN Kng
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1710/M.2.23.3/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AISHA PARAMITA AKBARI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CHAERUL LUTHFIANSYAH Als IYUNG Bin IMAN SUKIRMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI KUNINGAN

Jl. Aruji Kartawinata No. 16, Kuningan Jawa Barat

Telp : (0232) 871881 Fax : (0232) 873057 www.kejari-kuningan.go.id

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

  P-29

     

 

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM-42/KNG/08/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

 

Nama

:

CHAERUL LUTHFIANSYAH Als IYUNG Bin IMAN SUKIRMAN

Tempat Lahir

:

Kuningan

Umur/Tanggal Lahir

:

20 Tahun / 09 Januari 2004

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Dusun Cikedung RT 009 RW 003 Desa Cibentang Kecamatan Kramat Mulya Kabupaten Kuningan

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Pelajar/Mahasiswa

Pendidikan

:

SMP (Tamat Berijazah)

 

 

  1. PENAHANAN (Dilakukan Penahanan dengan Jenis Penahanan Rutan)

    

 

Penyidik POLRI

:

Terhadap Terdakwa dilakukan penahanan sejak tanggal 27 Mei 2024 s/d 15 Juni 2024

 

Perpanjangan Oleh Penuntut Umum

:

Terhadap Terdakwa dilakukan penahanan sejak tanggal 16 Juni 2024 s/d 25 Juli 2024

 

Perpanjangan Pertama Oleh Pengadilan Negeri

:

Terhadap Terdakwa dilakukan penahanan sejak tanggal 26 Juli 2024 s/d 24 Agustus 2024

 

Perpanjangan Kedua Oleh Pengadilan Negeri

 

Terhadap Terdakwa dilakukan penahanan sejak tanggal 25 Agustus 2024 s/d 23 September 2024

 

Penahanan Penuntut Umum

:

Terhadap Terdakwa dilakukan penahanan sejak tanggal 27 Agustus 2024 s/d 15 September 2024

 

  1. DAKWAAN

 

        KESATU

PRIMAIR

 

-------- Bahwa Terdakwa CHAERUL LUTHFIANSYAH Als IYUNG Bin IMAN SUKIRMAN pada hari Minggu tanggal 26 Mei 2024 sekitar pukul 20.30 WIB atau pada suatu waktu pada bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di depan Toko Bangunan HADE Desa Bendungan Kecamatan Lebakwangi Kabupaten Kuningan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa CHAERUL LUTHFIANSYAH Als IYUNG Bin IMAN SUKIRMAN dengan cara-cara sebagai berikut : -----

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 26 Mei 2024 sekitar pukul 17.00 WIB, Terdakwa CHAERUL LUTHFIANSYAH Als IYUNG Bin IMAN SUKIRMAN dihubungi oleh                  Sdri. MILA (Masuk dalam Daftar Pencarian Orang) untuk memesan narkotika jenis sabu seharga Rp.1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang ditransfer ke akun DANA milik Terdakwa CHAERUL LUTHFIANSYAH Als IYUNG Bin IMAN SUKIRMAN. Selanjutnya pada hari yang sama sekitar pukul 17.46 WIB, Terdakwa CHAERUL LUTHFIANSYAH Als IYUNG Bin IMAN SUKIRMAN selanjutnya memesan narkotika jenis sabu kepada Sdr. DEDEN (Masuk dalam Daftar Pencarian Orang) dan mentransfer uang sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) ke akun Bank Sakuku milik Sdr. DEDEN (Masuk dalam Daftar Pencarian Orang). Sekitar pukul 19.00 WIB, Sdr. DEDEN (Masuk dalam Daftar Pencarian Orang) mengirimkan peta lokasi tempat Terdakwa CHAERUL LUTHFIANSYAH Als IYUNG Bin IMAN SUKIRMAN bisa mengambil narkotika jenis sabu melalui pesan elektronik ke handphone milik Terdakwa CHAERUL LUTHFIANSYAH Als IYUNG Bin IMAN SUKIRMAN dan Lokasi tersebut berada di Taman Cirendang Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan;
  • Terdakwa CHAERUL LUTHFIANSYAH Als IYUNG Bin IMAN SUKIRMAN langsung pergi ke Lokasi tersebut dan mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu terbungkus plastic bening dibungkus lakban warna hitam dan Kembali ke rumah Terdakwa CHAERUL LUTHFIANSYAH Als IYUNG Bin IMAN SUKIRMAN untuk membagi 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut menjadi 4 (empat) bagian. Terdakwa CHAERUL LUTHFIANSYAH Als IYUNG Bin IMAN SUKIRMAN kemudian pergi ke depan Toko Bangunan HADE Desa Bendungan Kecamatan Lebakwangi Kabupaten Kuningan tempat Dimana Terdakwa CHAERUL LUTHFIANSYAH Als IYUNG Bin IMAN SUKIRMAN membuat janji temu dengan Sdri. MILA (Masuk dalam Daftar Pencarian Orang);
  • Bahwa berawal pada saat Saksi DIMAS ARGA BIANTORO dan Saksi YAKRUM RISKI NOVANDRI mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang dengan ciri-ciri tertentu diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Kasturi Kecamatan Kabupaten Kuningan. Kemudian dilakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan pada hari Minggu tanggal 26 Mei 2024 sekitar pukul 20.30 WIB bertempat di depan Toko Bangunan HADE Desa Bendungan Kecamatan Lebakwangi Kabupaten Kuningan dilakukan penggeledahan badan terhadap diri Terdakwa CHAERUL LUTHFIANSYAH Als IYUNG Bin IMAN SUKIRMAN dan ditemukan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip bening dibungkus kertas warna putih dan dilapisi lakban warna hitam d idalam bungkus bekas rokok Gudang garam Surya yang berada dalam saku depan sebelah kanan celana panjang warna cream yang Terdakwa CHAERUL LUTHFIANSYAH Als IYUNG Bin IMAN SUKIRMAN kenakan, 2 (dua) paket narkotika yang diduga jenis sabu terbungkus plastik klip bening didalam bungkus bekas rokok Scorpion berada dalam saku depan sebelah kanan jaket warna putih yang Terdakwa CHAERUL LUTHFIANSYAH Als IYUNG Bin IMAN SUKIRMAN kenakan, serta 1 (satu) unit handphone Merk Redmi Note 11 berikut  kartu SIM Three +62838-4702-2389 yang ditemukan di genggaman tangan kiri Terdakwa CHAERUL LUTHFIANSYAH Als IYUNG Bin IMAN SUKIRMAN. Selanjutnya juga dilakukan penggeledahan terhadap rumah Terdakwa CHAERUL LUTHFIANSYAH Als IYUNG Bin IMAN SUKIRMAN dan ditemukan barang bukti lain berupa 50 (lima puluh) butir obat yang diduga jenis Trihexyphenidyl dan 1.000 (seribu) butir obat yang diduga jenis Dextromethorphan merk Nova berada didalam dus bekas sepatu merk Valleverde warna biru berada diatas kasur kamar rumah tempat tinggal Terdakwa CHAERUL LUTHFIANSYAH Als IYUNG Bin IMAN SUKIRMAN;
  • Berdasarkan Berita Acara Timbangan/Taksiran Nomor : 126/13186/V/2024 tanggal 28 Mei 2024 yang dikeluarkan oleh PT Pegadaian (Persero) Kuningan yang ditandatangi oleh DEDE ISWANDI selaku Pimpinan Cabang yang melakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 4 (empat) paket narkotika jenis sabu terbungkus plastic klip bening yang disita dari Terdakwa CHAERUL LUTHFIANSYAH Als IYUNG Bin IMAN SUKIRMAN dengan hasil rincian sebagai berikut :
  • Bungkus A 0,28 gram;
  • Bungkus B 0,28 gram;
  • Bungkus C 0,26 gram;
  • Bungkus D 0,25 gram.

Dengan total berat kotor 1,07 gram (satu koma nol tujuh gram);

  • Bahwa Terdakwa CHAERUL LUTHFIANSYAH Als IYUNG Bin IMAN SUKIRMAN membeli narkotika jenis sabu dari Sdr. DEDEN (Masuk dalam Daftar Pencarian Orang) sebanyak 3 (tiga) kali, yaitu :
  1. Pada hari Sabtu tanggal 25 Mei 2024 sekira pukul 13.00 Wib 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
  2. Pada hari Sabtu tanggal 25 Mei 2024 sekira pukul 22.00 Wib 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 1.000.000,- (lima ratus ribu rupiah).
  3. Pada hari Minggu tanggal 26 Mei 2024 sekira pukul 18.00 Wmembeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu senilai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratories Kriminalistik                                Nomor Lab : 2691/NNF/2024 tanggal 11 Juli 2024 yang ditandatangani oleh                Dra. FITRYANA HAWA sebagai Kepala Sub Bidang Baya Bidang Narkobafor pada Pusat Laboratorium Forensik dan SANDHY SANTOSA, S. Farm., Apt. selaku Pemeriksa Muda Bidang Narkobafor pada Pusat Laboratorium Forensik  dan ditandatangani pula oleh PAHALA SIMANJUNTAK, SIK sebagai Kepala Bidang Narkobafor Bereskrim Polri bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratories yang telah disita dari Terdakwa CHAERUL LUTHFIANSYAH Als IYUNG Bin IMAN SUKIRMAN bahwa barang bukti berupa 3 (tiga) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti yang didalamnya terdapat:
  • 1 (satu) bungkus plastic berisi 3 (tiga) bungkus plastic klip kode A-C masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya                  0,5094 gram diberi nomor barang bukti 1349/2024/OF;
  • 1 (satu) bungkus plastic klip kode D berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1650 gram diberi nomor barang bukti 1350/2024/OF;
  • 1 (satu) strip warna silver bertuliskan “TRIHEXYPHENIDYL” berisikan                  10 (sepuluh) tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal              0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,4080 gram diberi nomor barang bukti 1351/2024/OF ;
  • 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 10 (sepuluh) tablet warna kuning berdiameter 0,7 gram dan tebal 0,4 cm dengan berat netto seluruhnya 1,2444 gram diberi nomor barang bukti 1352/2024/OF.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories disimpulkan bahwa barang bukti nomor 1349/2024/OF dan 1350/2024/OF diatas benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa Terdakwa CHAERUL LUTHFIANSYAH Als IYUNG Bin IMAN SUKIRMAN tidak memiliki surat izin dari pihak yang berwenang / dokter untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang terdaftar dalam Nomor urut 61 Lampiran Undang-UNdang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

----------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ---------

 

SUBSIDAIR

 

-------- Bahwa Terdakwa CHAERUL LUTHFIANSYAH Als IYUNG Bin IMAN SUKIRMAN pada hari Minggu tanggal 26 Mei 2024 sekitar pukul 20.30 WIB atau pada suatu waktu pada bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di depan Toko Bangunan HADE Desa Bendungan Kecamatan Lebakwangi Kabupaten Kuningan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.” Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa CHAERUL LUTHFIANSYAH Als IYUNG Bin IMAN SUKIRMAN dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 26 Mei 2024 sekitar pukul 17.00 WIB, Terdakwa CHAERUL LUTHFIANSYAH Als IYUNG Bin IMAN SUKIRMAN dihubungi oleh                  Sdri. MILA (Masuk dalam Daftar Pencarian Orang) untuk memesan narkotika jenis sabu seharga Rp.1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang ditransfer ke akun DANA milik Terdakwa CHAERUL LUTHFIANSYAH Als IYUNG Bin IMAN SUKIRMAN. Selanjutnya pada hari yang sama sekitar pukul 17.46 WIB, Terdakwa CHAERUL LUTHFIANSYAH Als IYUNG Bin IMAN SUKIRMAN selanjutnya memesan narkotika jenis sabu kepada Sdr. DEDEN (Masuk dalam Daftar Pencarian Orang) dan mentransfer uang sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) ke akun Bank Sakuku milik Sdr. DEDEN (Masuk dalam Daftar Pencarian Orang). Sekitar pukul 19.00 WIB, Sdr. DEDEN (Masuk dalam Daftar Pencarian Orang) mengirimkan peta lokasi tempat Terdakwa CHAERUL LUTHFIANSYAH Als IYUNG Bin IMAN SUKIRMAN bisa mengambil narkotika jenis sabu melalui pesan elektronik             ke handphone milik Terdakwa CHAERUL LUTHFIANSYAH Als IYUNG Bin IMAN SUKIRMAN dan Lokasi tersebut berada di Taman Cirendang Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan;
  • Terdakwa CHAERUL LUTHFIANSYAH Als IYUNG Bin IMAN SUKIRMAN langsung pergi ke Lokasi tersebut dan mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu terbungkus plastic bening dibungkus lakban warna hitam dan Kembali ke rumah Terdakwa CHAERUL LUTHFIANSYAH Als IYUNG Bin IMAN SUKIRMAN untuk membagi 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut menjadi 4 (empat) bagian. Terdakwa CHAERUL LUTHFIANSYAH Als IYUNG Bin IMAN SUKIRMAN kemudian pergi ke depan Toko Bangunan HADE Desa Bendungan Kecamatan Lebakwangi Kabupaten Kuningan tempat Dimana Terdakwa CHAERUL LUTHFIANSYAH Als IYUNG Bin IMAN SUKIRMAN membuat janji temu dengan Sdri. MILA (Masuk dalam Daftar Pencarian Orang);
  • Bahwa berawal pada saat Saksi DIMAS ARGA BIANTORO dan Saksi YAKRUM RISKI NOVANDRI mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang dengan ciri-ciri tertentu diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Kasturi Kecamatan Kabupaten Kuningan. Kemudian dilakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan pada hari Minggu tanggal 26 Mei 2024 sekitar pukul 20.30 WIB bertempat di depan Toko Bangunan HADE Desa Bendungan Kecamatan Lebakwangi Kabupaten Kuningan dilakukan penggeledahan badan terhadap diri Terdakwa CHAERUL LUTHFIANSYAH Als IYUNG Bin IMAN SUKIRMAN dan ditemukan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip bening dibungkus kertas warna putih dan dilapisi lakban warna hitam d idalam bungkus bekas rokok Gudang garam Surya yang berada dalam saku depan sebelah kanan celana panjang warna cream yang Terdakwa CHAERUL LUTHFIANSYAH Als IYUNG Bin IMAN SUKIRMAN kenakan, 2 (dua) paket narkotika yang diduga jenis sabu terbungkus plastik klip bening didalam bungkus bekas rokok Scorpion berada dalam saku depan sebelah kanan jaket warna putih yang Terdakwa CHAERUL LUTHFIANSYAH Als IYUNG Bin IMAN SUKIRMAN kenakan, serta 1 (satu) unit handphone Merk Redmi Note 11 berikut  kartu SIM Three +62838-4702-2389 yang ditemukan di genggaman tangan kiri Terdakwa CHAERUL LUTHFIANSYAH Als IYUNG Bin IMAN SUKIRMAN. Selanjutnya juga dilakukan penggeledahan terhadap rumah Terdakwa CHAERUL LUTHFIANSYAH Als IYUNG Bin IMAN SUKIRMAN dan ditemukan barang bukti lain berupa 50 (lima puluh) butir obat yang diduga jenis Trihexyphenidyl dan 1.000 (seribu) butir obat yang diduga jenis Dextromethorphan merk Nova berada didalam dus bekas sepatu merk Valleverde warna biru berada diatas kasur kamar rumah tempat tinggal Terdakwa CHAERUL LUTHFIANSYAH Als IYUNG Bin IMAN SUKIRMAN;
  • Berdasarkan Berita Acara Timbangan/Taksiran Nomor : 126/13186/V/2024 tanggal 28 Mei 2024 yang dikeluarkan oleh PT Pegadaian (Persero) Kuningan yang ditandatangi oleh DEDE ISWANDI selaku Pimpinan Cabang yang melakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 4 (empat) paket narkotika jenis sabu terbungkus plastic klip bening yang disita dari Terdakwa CHAERUL LUTHFIANSYAH Als IYUNG Bin IMAN SUKIRMAN dengan hasil rincian sebagai berikut :
  • Bungkus A 0,28 gram;
  • Bungkus B 0,28 gram;
  • Bungkus C 0,26 gram;
  • Bungkus D 0,25 gram.

Dengan total berat kotor 1,07 gram (satu koma nol tujuh gram);

  • Bahwa Terdakwa CHAERUL LUTHFIANSYAH Als IYUNG Bin IMAN SUKIRMAN membeli narkotika jenis sabu dari Sdr. DEDEN (Masuk dalam Daftar Pencarian Orang) sebanyak 3 (tiga) kali, yaitu :
  1. Pada hari Sabtu tanggal 25 Mei 2024 sekira pukul 13.00 Wib 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
  2. Pada hari Sabtu tanggal 25 Mei 2024 sekira pukul 22.00 Wib 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 1.000.000,- (lima ratus ribu rupiah).
  3. Pada hari Minggu tanggal 26 Mei 2024 sekira pukul 18.00 Wmembeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu senilai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratories Kriminalistik                                Nomor Lab : 2691/NNF/2024 tanggal 11 Juli 2024 yang ditandatangani oleh                Dra. FITRYANA HAWA sebagai Kepala Sub Bidang Baya Bidang Narkobafor pada Pusat Laboratorium Forensik dan SANDHY SANTOSA, S. Farm., Apt. selaku Pemeriksa Muda Bidang Narkobafor pada Pusat Laboratorium Forensik  dan ditandatangani pula oleh PAHALA SIMANJUNTAK, SIK sebagai Kepala Bidang Narkobafor Bereskrim Polri bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratories yang telah disita dari Terdakwa CHAERUL LUTHFIANSYAH Als IYUNG Bin IMAN SUKIRMAN bahwa barang bukti berupa 3 (tiga) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti yang didalamnya terdapat:
  • 1 (satu) bungkus plastic berisi 3 (tiga) bungkus plastic klip kode A-C masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya                     0,5094 gram diberi nomor barang bukti 1349/2024/OF;
  • 1 (satu) bungkus plastic klip kode D berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1650 gram diberi nomor barang bukti 1350/2024/OF;
  • 1 (satu) strip warna silver bertuliskan “TRIHEXYPHENIDYL” berisikan                  10 (sepuluh) tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal            0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,4080 gram diberi nomor barang bukti 1351/2024/OF ;
  • 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 10 (sepuluh) tablet warna kuning berdiameter 0,7 gram dan tebal 0,4 cm dengan berat netto seluruhnya 1,2444 gram diberi nomor barang bukti 1352/2024/OF.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories disimpulkan bahwa barang bukti nomor 1349/2024/OF dan 1350/2024/OF diatas benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa Terdakwa CHAERUL LUTHFIANSYAH Als IYUNG Bin IMAN SUKIRMAN tidak memiliki surat izin dari pihak yang berwenang / dokter untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,  narkotika golongan I yang terdaftar dalam Nomor urut 61 Lampiran Undang-UNdang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

----------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika . --------

 

DAN

 

KEDUA

PERTAMA

 

         Bahwa Terdakwa CHAERUL LUTHFIANSYAH Als IYUNG Bin IMAN SUKIRMAN pada hari Minggu tanggal 26 Mei 2024 sekitar pukul 21.00 WIB atau pada suatu waktu pada bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Perumahan Mutiara Kasturi Blok D3 Desa Kasturi Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) yaitu dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfataatan, dan mutu”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa CHAERUL LUTHFIANSYAH Als IYUNG Bin IMAN SUKIRMAN dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 26 Mei 2024 sekitar pukul 17.00 WIB, Terdakwa CHAERUL LUTHFIANSYAH Als IYUNG Bin IMAN SUKIRMAN dihubungi oleh                  Sdri. MILA (Masuk dalam Daftar Pencarian Orang) untuk memesan narkotika jenis sabu seharga Rp.1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang ditransfer ke akun DANA milik Terdakwa CHAERUL LUTHFIANSYAH Als IYUNG Bin IMAN SUKIRMAN. Selanjutnya pada hari yang sama sekitar pukul 17.46 WIB, Terdakwa CHAERUL LUTHFIANSYAH Als IYUNG Bin IMAN SUKIRMAN selanjutnya memesan narkotika jenis sabu kepada Sdr. DEDEN (Masuk dalam Daftar Pencarian Orang) dan mentransfer uang sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) ke akun Bank Sakuku milik Sdr. DEDEN (Masuk dalam Daftar Pencarian Orang). Sekitar pukul 19.00 WIB, Sdr. DEDEN (Masuk dalam Daftar Pencarian Orang) mengirimkan peta lokasi tempat Terdakwa CHAERUL LUTHFIANSYAH Als IYUNG Bin IMAN SUKIRMAN bisa mengambil narkotika jenis sabu melalui pesan elektronik ke handphone milik Terdakwa CHAERUL LUTHFIANSYAH Als IYUNG Bin IMAN SUKIRMAN dan Lokasi tersebut berada di Taman Cirendang Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan;
  • Terdakwa CHAERUL LUTHFIANSYAH Als IYUNG Bin IMAN SUKIRMAN langsung pergi ke Lokasi tersebut dan mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu terbungkus plastic bening dibungkus lakban warna hitam dan Kembali ke rumah Terdakwa CHAERUL LUTHFIANSYAH Als IYUNG Bin IMAN SUKIRMAN untuk membagi 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut menjadi 4 (empat) bagian. Terdakwa CHAERUL LUTHFIANSYAH Als IYUNG Bin IMAN SUKIRMAN kemudian pergi ke depan Toko Bangunan HADE Desa Bendungan Kecamatan Lebakwangi Kabupaten Kuningan tempat Dimana Terdakwa CHAERUL LUTHFIANSYAH Als IYUNG Bin IMAN SUKIRMAN membuat janji temu dengan Sdri. MILA (Masuk dalam Daftar Pencarian Orang);
  • Bahwa berawal pada saat Saksi DIMAS ARGA BIANTORO dan Saksi YAKRUM RISKI NOVANDRI mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang dengan ciri-ciri tertentu diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Kasturi Kecamatan Kabupaten Kuningan. Kemudian dilakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan pada hari Minggu tanggal 26 Mei 2024 sekitar pukul 20.30 WIB bertempat di depan Toko Bangunan HADE Desa Bendungan Kecamatan Lebakwangi Kabupaten Kuningan dilakukan penggeledahan badan terhadap diri Terdakwa CHAERUL LUTHFIANSYAH Als IYUNG Bin IMAN SUKIRMAN dan ditemukan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip bening dibungkus kertas warna putih dan dilapisi lakban warna hitam d idalam bungkus bekas rokok Gudang garam Surya yang berada dalam saku depan sebelah kanan celana panjang warna cream yang Terdakwa CHAERUL LUTHFIANSYAH Als IYUNG Bin IMAN SUKIRMAN kenakan, 2 (dua) paket narkotika yang diduga jenis sabu terbungkus plastik klip bening didalam bungkus bekas rokok Scorpion berada dalam saku depan sebelah kanan jaket warna putih yang Terdakwa CHAERUL LUTHFIANSYAH Als IYUNG Bin IMAN SUKIRMAN kenakan, serta 1 (satu) unit handphone Merk Redmi Note 11 berikut  kartu SIM Three +62838-4702-2389 yang ditemukan di genggaman tangan kiri Terdakwa CHAERUL LUTHFIANSYAH Als IYUNG Bin IMAN SUKIRMAN. Selanjutnya juga dilakukan penggeledahan terhadap rumah Terdakwa CHAERUL LUTHFIANSYAH Als IYUNG Bin IMAN SUKIRMAN dan ditemukan barang bukti lain berupa 50 (lima puluh) butir obat yang diduga jenis Trihexyphenidyl dan 1.000 (seribu) butir obat yang diduga jenis Dextromethorphan merk Nova berada didalam dus bekas sepatu merk Valleverde warna biru berada diatas kasur kamar rumah tempat tinggal Terdakwa CHAERUL LUTHFIANSYAH Als IYUNG Bin IMAN SUKIRMAN;
  • Terdakwa CHAERUL LUTHFIANSYAH Als IYUNG Bin IMAN SUKIRMAN mendapatkan obat jenis Trihexyphenidyl dan obat jenis Dextromethorphan merk Nova dari                Sdr. MAHESA (Masuk dalam Daftar Pencarian Orang) sebanyak 2 (dua) kali yaitu :
  • Pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2023 sekira pukul 19.00 WIB, Terdakwa CHAERUL LUTHFIANSYAH Als IYUNG Bin IMAN SUKIRMAN membeli obat jenis Trihexiphenidyl sebanyak 100 (seratus) butir dengan harga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan obat yang diduga jenis Dextromethorphan merk Nova sebanyak 1.000 (seribu) butir dengan harga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah);
  • Pada hari Jumat tanggal 19 April 2024 sekira pukul 22.00 WIB, Terdakwa CHAERUL LUTHFIANSYAH Als IYUNG Bin IMAN SUKIRMAN  membeli obat jenis Trihexiphenidyl sebanyak 150 (seratus lima puluh) butir dengan harga                      Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), obat yang diduga jenis Dextromethorphan merk Nova sebanyak 1.000 (seribu) butir dengan harga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah)
  • Oleh Terdakwa CHAERUL LUTHFIANSYAH Als IYUNG Bin IMAN SUKIRMAN obat jenis Trihexyphenidyl tersebut dijual kembali  dengan harga Rp. 7.000 (tujuh ribu rupiah) perbutir sedangkan obat jenis yang diduga jenis Dextromethorphan merk Nova di  jual dengan harga 1 (satu) bungkus obat jenis Dextromethorphan merk Nova dengan berisi 10 (sepuluh) butir Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah), sehingga apabila obat jenis Dextromethorphan merk Nova sebanyak 1.000 (seribu) butir terjual seluruhnya mendapatkan keuntungan sekitar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratories Kriminalistik                                Nomor Lab : 2691/NNF/2024 tanggal 11 Juli 2024 yang ditandatangani oleh                 Dra. FITRYANA HAWA sebagai Kepala Sub Bidang Baya Bidang Narkobafor pada Pusat Laboratorium Forensik dan SANDHY SANTOSA, S. Farm., Apt. selaku Pemeriksa Muda Bidang Narkobafor pada Pusat Laboratorium Forensik  dan ditandatangani pula oleh PAHALA SIMANJUNTAK, SIK sebagai Kepala Bidang Narkobafor Bereskrim Polri bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratories yang telah disita dari Terdakwa CHAERUL LUTHFIANSYAH Als IYUNG Bin IMAN SUKIRMAN bahwa barang bukti berupa 3 (tiga) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti yang didalamnya terdapat:
  • 1 (satu) bungkus plastic berisi 3 (tiga) bungkus plastic klip kode A-C masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya                   0,5094 gram diberi nomor barang bukti 1349/2024/OF;
  • 1 (satu) bungkus plastic klip kode D berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1650 gram diberi nomor barang bukti 1350/2024/OF;
  • 1 (satu) strip warna silver bertuliskan “TRIHEXYPHENIDYL” berisikan                               10 (sepuluh) tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal              0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,4080 gram diberi nomor barang bukti 1351/2024/OF ;
  • 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 10 (sepuluh) tablet warna kuning berdiameter 0,7 gram dan tebal 0,4 cm dengan berat netto seluruhnya                 1,2444 gram diberi nomor barang bukti 1352/2024/OF.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories disimpulkan bahwa barang bukti nomor 1351/2024/OF mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl dan 1352/2024/OF mengandung bahan obat jenis Chlorphenamine.

  • Bahwa obat yang diujikan positif mengandung Trihexyphenidyl dan Chlorphenamine  termasuk kedalam golongan obat keras, pendistribusian obat keras hanya boleh dilakukan oleh sarana distribusi farmasi seperti pedagang besar farmasi yang memiliki izin PBF dan apoteker sebagai penanggung jawab dan sarana pelayanan farmasi seperti apotek, rumah sakit, dan klinik yang telah memiliki izin dan tenaga kefarmasian (Apoteker) sebagai penanggung jawabnya dan pemberian kepada pasien harus berdasarkan resep dokter;
  • Bahwa  Terdakwa CHAERUL LUTHFIANSYAH Als IYUNG Bin IMAN SUKIRMAN mengetahui bahwa Trihexyphenidyl dan Chlorphenamine  adalah obat yang dalam mengkonsumsinya memerlukan petunjuk dari dokter;
  • Bahwa Terdakwa CHAERUL LUTHFIANSYAH Als IYUNG Bin IMAN SUKIRMAN  tidak memiliki keahlian dan kewenangan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu serta tidak mempunyai ijin untuk mengedarkan obat jenis Trihexyphenidyl dan Chlorphenamine   tersebut dan juga Terdakwa tidak mempunyai keahlian khusus dibidang kefarmasian. 

 

--------------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 435 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.--------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

Bahwa Terdakwa CHAERUL LUTHFIANSYAH Als IYUNG Bin IMAN SUKIRMAN pada hari Minggu tanggal 26 Mei 2024 sekitar pukul 21.00 WIB atau pada suatu waktu pada bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Perumahan Mutiara Kasturi Blok D3 Desa Kasturi Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan tidak memiliki keahlian dan kewenangan melakukan praktik kefarmasian sebagaimana ketentuan Pasal 145 ayat (1) yaitu praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 26 Mei 2024 sekitar pukul 17.00 WIB, Terdakwa CHAERUL LUTHFIANSYAH Als IYUNG Bin IMAN SUKIRMAN dihubungi oleh                  Sdri. MILA (Masuk dalam Daftar Pencarian Orang) untuk memesan narkotika jenis sabu seharga Rp.1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang ditransfer ke akun DANA milik Terdakwa CHAERUL LUTHFIANSYAH Als IYUNG Bin IMAN SUKIRMAN. Selanjutnya pada hari yang sama sekitar pukul 17.46 WIB, Terdakwa CHAERUL LUTHFIANSYAH Als IYUNG Bin IMAN SUKIRMAN selanjutnya memesan narkotika jenis sabu kepada Sdr. DEDEN (Masuk dalam Daftar Pencarian Orang) dan mentransfer uang sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) ke akun Bank Sakuku milik Sdr. DEDEN (Masuk dalam Daftar Pencarian Orang). Sekitar pukul 19.00 WIB, Sdr. DEDEN (Masuk dalam Daftar Pencarian Orang) mengirimkan peta lokasi tempat Terdakwa CHAERUL LUTHFIANSYAH Als IYUNG Bin IMAN SUKIRMAN bisa mengambil narkotika jenis sabu melalui pesan elektronik ke handphone milik Terdakwa CHAERUL LUTHFIANSYAH Als IYUNG Bin IMAN SUKIRMAN dan Lokasi tersebut berada di Taman Cirendang Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan;
  • Terdakwa CHAERUL LUTHFIANSYAH Als IYUNG Bin IMAN SUKIRMAN langsung pergi ke Lokasi tersebut dan mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu terbungkus plastic bening dibungkus lakban warna hitam dan Kembali ke rumah Terdakwa CHAERUL LUTHFIANSYAH Als IYUNG Bin IMAN SUKIRMAN untuk membagi 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut menjadi 4 (empat) bagian. Terdakwa CHAERUL LUTHFIANSYAH Als IYUNG Bin IMAN SUKIRMAN kemudian pergi ke depan Toko Bangunan HADE Desa Bendungan Kecamatan Lebakwangi Kabupaten Kuningan tempat Dimana Terdakwa CHAERUL LUTHFIANSYAH Als IYUNG Bin IMAN SUKIRMAN membuat janji temu dengan Sdri. MILA (Masuk dalam Daftar Pencarian Orang);
  • Bahwa berawal pada saat Saksi DIMAS ARGA BIANTORO dan Saksi YAKRUM RISKI NOVANDRI mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang dengan ciri-ciri tertentu diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Kasturi Kecamatan Kabupaten Kuningan. Kemudian dilakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan pada hari Minggu tanggal 26 Mei 2024 sekitar pukul 20.30 WIB bertempat di depan Toko Bangunan HADE Desa Bendungan Kecamatan Lebakwangi Kabupaten Kuningan dilakukan penggeledahan badan terhadap diri Terdakwa CHAERUL LUTHFIANSYAH Als IYUNG Bin IMAN SUKIRMAN dan ditemukan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip bening dibungkus kertas warna putih dan dilapisi lakban warna hitam d idalam bungkus bekas rokok Gudang garam Surya yang berada dalam saku depan sebelah kanan celana panjang warna cream yang Terdakwa CHAERUL LUTHFIANSYAH Als IYUNG Bin IMAN SUKIRMAN kenakan, 2 (dua) paket narkotika yang diduga jenis sabu terbungkus plastik klip bening didalam bungkus bekas rokok Scorpion berada dalam saku depan sebelah kanan jaket warna putih yang Terdakwa CHAERUL LUTHFIANSYAH Als IYUNG Bin IMAN SUKIRMAN kenakan, serta 1 (satu) unit handphone Merk Redmi Note 11 berikut  kartu SIM Three +62838-4702-2389 yang ditemukan di genggaman tangan kiri Terdakwa CHAERUL LUTHFIANSYAH Als IYUNG Bin IMAN SUKIRMAN. Selanjutnya juga dilakukan penggeledahan terhadap rumah Terdakwa CHAERUL LUTHFIANSYAH Als IYUNG Bin IMAN SUKIRMAN dan ditemukan barang bukti lain berupa 50 (lima puluh) butir obat yang diduga jenis Trihexyphenidyl dan 1.000 (seribu) butir obat yang diduga jenis Dextromethorphan merk Nova berada didalam dus bekas sepatu merk Valleverde warna biru berada diatas kasur kamar rumah tempat tinggal Terdakwa CHAERUL LUTHFIANSYAH Als IYUNG Bin IMAN SUKIRMAN;
  • Terdakwa CHAERUL LUTHFIANSYAH Als IYUNG Bin IMAN SUKIRMAN mendapatkan obat jenis Trihexyphenidyl dan obat jenis Dextromethorphan merk Nova dari                Sdr. MAHESA (Masuk dalam Daftar Pencarian Orang) sebanyak 2 (dua) kali yaitu :
  • Pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2023 sekira pukul 19.00 WIB, Terdakwa CHAERUL LUTHFIANSYAH Als IYUNG Bin IMAN SUKIRMAN membeli obat jenis Trihexiphenidyl sebanyak 100 (seratus) butir dengan harga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan obat yang diduga jenis Dextromethorphan merk Nova sebanyak 1.000 (seribu) butir dengan harga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah);
  • Pada hari Jumat tanggal 19 April 2024 sekira pukul 22.00 WIB, Terdakwa CHAERUL LUTHFIANSYAH Als IYUNG Bin IMAN SUKIRMAN  membeli obat jenis Trihexiphenidyl sebanyak 150 (seratus lima puluh) butir dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), obat yang diduga jenis Dextromethorphan merk Nova sebanyak 1.000 (seribu) butir dengan harga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah)
  • Oleh Terdakwa CHAERUL LUTHFIANSYAH Als IYUNG Bin IMAN SUKIRMAN obat jenis Trihexyphenidyl tersebut dijual kembali  dengan harga Rp. 7.000 (tujuh ribu rupiah) perbutir sedangkan obat jenis yang diduga jenis Dextromethorphan merk Nova di  jual dengan harga 1 (satu) bungkus obat jenis Dextromethorphan merk Nova dengan berisi 10 (sepuluh) butir Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah), sehingga apabila obat jenis Dextromethorphan merk Nova sebanyak 1.000 (seribu) butir terjual seluruhnya mendapatkan keuntungan sekitar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratories Kriminalistik                                Nomor Lab : 2691/NNF/2024 tanggal 11 Juli 2024 yang ditandatangani oleh                       Dra. FITRYANA HAWA sebagai Kepala Sub Bidang Baya Bidang Narkobafor pada Pusat Laboratorium Forensik dan SANDHY SANTOSA, S. Farm., Apt. selaku Pemeriksa Muda Bidang Narkobafor pada Pusat Laboratorium Forensik  dan ditandatangani pula oleh PAHALA SIMANJUNTAK, SIK sebagai Kepala Bidang Narkobafor Bereskrim Polri bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratories yang telah disita dari Terdakwa CHAERUL LUTHFIANSYAH Als IYUNG Bin IMAN SUKIRMAN bahwa barang bukti berupa 3 (tiga) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti yang didalamnya terdapat:
  • 1 (satu) bungkus plastic berisi 3 (tiga) bungkus plastic klip kode A-C masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,5094 gram diberi nomor barang bukti 1349/2024/OF;
  • 1 (satu) bungkus plastic klip kode D berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1650 gram diberi nomor barang bukti 1350/2024/OF;
  • 1 (satu) strip warna silver bertuliskan “TRIHEXYPHENIDYL” berisikan                               10 (sepuluh) tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal                  0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,4080 gram diberi nomor barang bukti 1351/2024/OF ;
  • 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 10 (sepuluh) tablet warna kuning berdiameter 0,7 gram dan tebal 0,4 cm dengan berat netto seluruhnya                    1,2444 gram diberi nomor barang bukti 1352/2024/OF.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories disimpulkan bahwa barang bukti nomor 1351/2024/OF mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl dan 1352/2024/OF mengandung bahan obat jenis Chlorphenamine.

  • Bahwa obat yang diujikan positif mengandung Trihexyphenidyl dan Chlorphenamine  termasuk kedalam golongan obat keras, pendistribusian obat keras hanya boleh dilakukan oleh sarana distribusi farmasi seperti pedagang besar farmasi yang memiliki izin PBF dan apoteker sebagai penanggung jawab dan sarana pelayanan farmasi seperti apotek, rumah sakit, dan klinik yang telah memiliki izin dan tenaga kefarmasian (Apoteker) sebagai penanggung jawabnya dan pemberian kepada pasien harus berdasarkan resep dokter;
  • Bahwa  Terdakwa CHAERUL LUTHFIANSYAH Als IYUNG Bin IMAN SUKIRMAN mengetahui bahwa Trihexyphenidyl dan Chlorphenamine  adalah obat yang dalam mengkonsumsinya memerlukan petunjuk dari dokter;
  • Bahwa Terdakwa CHAERUL LUTHFIANSYAH Als IYUNG Bin IMAN SUKIRMAN melakukan praktik kefarmasian dan tidak mempunyai keahlian khusus dibidang kefarmasian. 

 

--------------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 436 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia                              Nomor 17  Tahun 2023 tentang Kesehatan. ---------------------------------------------

 

ATAU

 

KETIGA

 

Bahwa Terdakwa CHAERUL LUTHFIANSYAH Als IYUNG Bin IMAN SUKIRMAN pada hari Minggu tanggal 26 Mei 2024 sekitar pukul 21.00 WIB atau pada suatu waktu pada bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Perumahan Mutiara Kasturi Blok D3 Desa Kasturi Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan tidak memiliki keahlian dan kewenangan melakukan praktik kefarmasian sebagaimana ketentuan Pasal 145 ayat (1) yaitu praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 26 Mei 2024 sekitar pukul 17.00 WIB, Terdakwa CHAERUL LUTHFIANSYAH Als IYUNG Bin IMAN SUKIRMAN dihubungi oleh                  Sdri. MILA (Masuk dalam Daftar Pencarian Orang) untuk memesan narkotika jenis sabu seharga Rp.1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang ditransfer ke akun DANA milik Terdakwa CHAERUL LUTHFIANSYAH Als IYUNG Bin IMAN SUKIRMAN. Selanjutnya pada hari yang sama sekitar pukul 17.46 WIB, Terdakwa CHAERUL LUTHFIANSYAH Als IYUNG Bin IMAN SUKIRMAN selanjutnya memesan narkotika jenis sabu kepada Sdr. DEDEN (Masuk dalam Daftar Pencarian Orang) dan mentransfer uang sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) ke akun Bank Sakuku milik Sdr. DEDEN (Masuk dalam Daftar Pencarian Orang). Sekitar pukul 19.00 WIB, Sdr. DEDEN (Masuk dalam Daftar Pencarian Orang) mengirimkan peta lokasi tempat Terdakwa CHAERUL LUTHFIANSYAH Als IYUNG Bin IMAN SUKIRMAN bisa mengambil narkotika jenis sabu melalui pesan elektronik ke handphone milik Terdakwa CHAERUL LUTHFIANSYAH Als IYUNG Bin IMAN SUKIRMAN dan Lokasi tersebut berada di Taman Cirendang Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan;
  • Terdakwa CHAERUL LUTHFIANSYAH Als IYUNG Bin IMAN SUKIRMAN langsung pergi ke Lokasi tersebut dan mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu terbungkus plastic bening dibungkus lakban warna hitam dan Kembali ke rumah Terdakwa CHAERUL LUTHFIANSYAH Als IYUNG Bin IMAN SUKIRMAN untuk membagi 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut menjadi 4 (empat) bagian. Terdakwa CHAERUL LUTHFIANSYAH Als IYUNG Bin IMAN SUKIRMAN kemudian pergi ke depan Toko Bangunan HADE Desa Bendungan Kecamatan Lebakwangi Kabupaten Kuningan tempat Dimana Terdakwa CHAERUL LUTHFIANSYAH Als IYUNG Bin IMAN SUKIRMAN membuat janji temu dengan Sdri. MILA (Masuk dalam Daftar Pencarian Orang);
  • Bahwa berawal pada saat Saksi DIMAS ARGA BIANTORO dan Saksi YAKRUM RISKI NOVANDRI mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang dengan ciri-ciri tertentu diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Kasturi Kecamatan Kabupaten Kuningan. Kemudian dilakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan pada hari Minggu tanggal 26 Mei 2024 sekitar pukul 20.30 WIB bertempat di depan Toko Bangunan HADE Desa Bendungan Kecamatan Lebakwangi Kabupaten Kuningan dilakukan penggeledahan badan terhadap diri Terdakwa CHAERUL LUTHFIANSYAH Als IYUNG Bin IMAN SUKIRMAN dan ditemukan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip bening dibungkus kertas warna putih dan dilapisi lakban warna hitam d idalam bungkus bekas rokok Gudang garam Surya yang berada dalam saku depan sebelah kanan celana panjang warna cream yang Terdakwa CHAERUL LUTHFIANSYAH Als IYUNG Bin IMAN SUKIRMAN kenakan, 2 (dua) paket narkotika yang diduga jenis sabu terbungkus plastik klip bening didalam bungkus bekas rokok Scorpion berada dalam saku depan sebelah kanan jaket warna putih yang Terdakwa CHAERUL LUTHFIANSYAH Als IYUNG Bin IMAN SUKIRMAN kenakan, serta 1 (satu) unit handphone Merk Redmi Note 11 berikut  kartu SIM Three +62838-4702-2389 yang ditemukan di genggaman tangan kiri Terdakwa CHAERUL LUTHFIANSYAH Als IYUNG Bin IMAN SUKIRMAN. Selanjutnya juga dilakukan penggeledahan terhadap rumah Terdakwa CHAERUL LUTHFIANSYAH Als IYUNG Bin IMAN SUKIRMAN dan ditemukan barang bukti lain berupa 50 (lima puluh) butir obat yang diduga jenis Trihexyphenidyl dan 1.000 (seribu) butir obat yang diduga jenis Dextromethorphan merk Nova berada didalam dus bekas sepatu merk Valleverde warna biru berada diatas kasur kamar rumah tempat tinggal Terdakwa CHAERUL LUTHFIANSYAH Als IYUNG Bin IMAN SUKIRMAN;
  • Terdakwa CHAERUL LUTHFIANSYAH Als IYUNG Bin IMAN SUKIRMAN mendapatkan obat jenis Trihexyphenidyl dan obat jenis Dextromethorphan merk Nova dari                Sdr. MAHESA (Masuk dalam Daftar Pencarian Orang) sebanyak 2 (dua) kali yaitu :
  • Pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2023 sekira pukul 19.00 WIB, Terdakwa CHAERUL LUTHFIANSYAH Als IYUNG Bin IMAN SUKIRMAN membeli obat jenis Trihexiphenidyl sebanyak 100 (seratus) butir dengan harga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan obat yang diduga jenis Dextromethorphan merk Nova sebanyak 1.000 (seribu) butir dengan harga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah);
  • Pada hari Jumat tanggal 19 April 2024 sekira pukul 22.00 WIB, Terdakwa CHAERUL LUTHFIANSYAH Als IYUNG Bin IMAN SUKIRMAN  membeli obat jenis Trihexiphenidyl sebanyak 150 (seratus lima puluh) butir dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), obat yang diduga jenis Dextromethorphan merk Nova sebanyak 1.000 (seribu) butir dengan harga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah)
  • Oleh Terdakwa CHAERUL LUTHFIANSYAH Als IYUNG Bin IMAN SUKIRMAN obat jenis Trihexyphenidyl tersebut dijual kembali  dengan harga Rp. 7.000 (tujuh ribu rupiah) perbutir sedangkan obat jenis yang diduga jenis Dextromethorphan merk Nova di  jual dengan harga 1 (satu) bungkus obat jenis Dextromethorphan merk Nova dengan berisi 10 (sepuluh) butir Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah), sehingga apabila obat jenis Dextromethorphan merk Nova sebanyak 1.000 (seribu) butir terjual seluruhnya mendapatkan keuntungan sekitar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratories Kriminalistik                                Nomor Lab : 2691/NNF/2024 tanggal 11 Juli 2024 yang ditandatangani oleh                   Dra. FITRYANA HAWA sebagai Kepala Sub Bidang Baya Bidang Narkobafor pada Pusat Laboratorium Forensik dan SANDHY SANTOSA, S. Farm., Apt. selaku Pemeriksa Muda Bidang Narkobafor pada Pusat Laboratorium Forensik  dan ditandatangani pula oleh PAHALA SIMANJUNTAK, SIK sebagai Kepala Bidang Narkobafor Bereskrim Polri bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratories yang telah disita dari Terdakwa CHAERUL LUTHFIANSYAH Als IYUNG Bin IMAN SUKIRMAN bahwa barang bukti berupa 3 (tiga) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti yang didalamnya terdapat:
  • 1 (satu) bungkus plastic berisi 3 (tiga) bungkus plastic klip kode A-C masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya                        0,5094 gram diberi nomor barang bukti 1349/2024/OF;
  • 1 (satu) bungkus plastic klip kode D berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1650 gram diberi nomor barang bukti 1350/2024/OF;
  • 1 (satu) strip warna silver bertuliskan “TRIHEXYPHENIDYL” berisikan                               10 (sepuluh) tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal          0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,4080 gram diberi nomor barang bukti 1351/2024/OF ;
  • 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 10 (sepuluh) tablet warna kuning berdiameter 0,7 gram dan tebal 0,4 cm dengan berat netto seluruhnya 1,2444 gram diberi nomor barang bukti 1352/2024/OF.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories disimpulkan bahwa barang bukti nomor 1351/2024/OF mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl dan 1352/2024/OF mengandung bahan obat jenis Chlorphenamine.

  • Bahwa obat yang diujikan positif mengandung Trihexyphenidyl dan Chlorphenamine  termasuk kedalam golongan obat keras, pendistribusian obat keras hanya boleh dilakukan oleh sarana distribusi farmasi seperti pedagang besar farmasi yang memiliki izin PBF dan apoteker sebagai penanggung jawab dan sarana pelayanan farmasi seperti apotek, rumah sakit, dan klinik yang telah memiliki izin dan tenaga kefarmasian (Apoteker) sebagai penanggung jawabnya dan pemberian kepada pasien harus berdasarkan resep dokter;
  • Bahwa Terdakwa CHAERUL LUTHFIANSYAH Als IYUNG Bin IMAN SUKIRMAN mengetahui bahwa Trihexyphenidyl dan Chlorphenamine  adalah obat yang dalam mengkonsumsinya memerlukan petunjuk dari dokter;

 

 

 

 

 

 

  • Bahwa Terdakwa CHAERUL LUTHFIANSYAH Als IYUNG Bin IMAN SUKIRMAN melakukan praktik kefarmasian dan tidak mempunyai keahlian khusus dibidang kefarmasian. 

 

--------------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 436 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor                         17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. -------------------------------------------------------

 

 

Kuningan, 04 September 2024

Penuntut Umum,

 

 

 

 

AISHA PARAMITA AKBARI

JAKSA MUDA NIP. 19860228 200912 2 002

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya