Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUNINGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
97/Pid.B/2024/PN Kng MARIO MARCO, S. H. ADAM JULIO Bin ANTON HADI (Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 97/Pid.B/2024/PN Kng
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1559/M.2.23.3/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MARIO MARCO, S. H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADAM JULIO Bin ANTON HADI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

LOGO KEJAKSAANKEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI KUNINGAN

Jl. Aruji Kertawinata No. 16 Kuningan

Telp/ Fax (0232) 873057 Kode pos 45511.

email : http://kn.kuningan@kejaksaan.go.id/knkuningan@gmail.com

Website : www.kejari-kuningan.kejaksaan.go.id

 

 

 

 

 

 

 

Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa

  P – 29

 

SURAT DAKWAAN

Nomor Reg. Perkara : PDM -56/KNG/07/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama

:

ADAM JULIO BIN (ALM) ANTON HADI.

Tempat Lahir

:

Jakarta.

Umur / Tanggal Lahir

:

30 Tahun / 18 Juli 1994.

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki.

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia.

Tempat Tinggal

:

Jln Pedongkelan Rt.004 Rw.16 Kelurahan Kapuk Kecamatan Cengkareng Kota Jakarta Barat Atau Dusun Wage Desa Wanasaraya Kecamatan Kalimanggis Kabupaten Kuningan.

Agama

:

Islam.

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

Pendidikan

:

SMP (Kelas 2).

 

  1. PENAHANAN
  • Penahanan oleh Penyidik

:

Sejak tanggal 21 Juni 2024 s/d 10 Juli 2024 di Rutan Polres Kuningan.

  • Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 11 Juli 2024 s/d 19 Agustus 2024 di Rutan Polres Kuningan.

  • Penahanan oleh Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 13 Agustus 2024 s/d 01 September 2024 di Lapas Kelas IIA Kuningan.

 

 

 

 

  1. DAKWAAN

PERTAMA

 

------- Bahwa terdakwa ADAM JULIO Bin (Alm) ANTON HADI bersama dengan saudara ADEN (DPO) pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 sekitar pukul 02.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk pada Tahun 2024 bertempat di dalam garasi Rumah Kost Diana Eca yang beralamat di Dusun Manis Rt 001 Rw 001 Desa Cihideunggirang Kecamatan Cidahu Kabupaten Kuningan Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih merupakan daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah Mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan cara merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal Pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 sekitar jam 02.00 Wib saudara ADEN (DPO) mengajak terdakwa untuk berkeliling di sekitar perempatan kojengkang karena saudara ADEN membeli sebuah rokok namun ketika melewati Rumah Kost Diana Eca tiba-tiba saudara ADEN mengatakan “A TUNGGU DULU DISINI, ITU KOSAN BUKAN ?” kemudian terdakwa menjawab “IYA ITU KOSAN EMANG KENAPA ?” setelah itu saudara ADEN berkata “UDAH KAMU TUNGGU DULU DISINI” mendengar hal itu sekitar jam 02.30 Wib terdakwa menunggu di pinggir jalan dengan tujuan untuk mengawasi situasi di sekitar rumah kost dikarenakan rumah kost tersebut berada di Pinggir Jalan Desa yang selalu ramai dan berjaga-jaga apabila ada orang yang curiga terhadap terdakwa atau saudara ADEN lalu terdakwa bisa langsung memberitahu saudara ADEN agar bisa melarikan diri sedangkan saudara ADEN bertugas masuk ke dalam garasi yang berada di dalam Rumah Kost Rumah Kost Diana Eca pada saat itu keadaan garasi tertutup namun tidak terkunci sekitar 5 (lima) menit kemudian saudara ADEN kembali menghampiri terdakwa dengan membawa 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda, Tipe : ACB2J21B02 A/T, Nopol E-4411-ZS, Tahun 2014 dan berhasil dinyalakan karena saudara ADEN menggunakan kunci palsu jenis letter T dengan cara merusak lubang kunci sepeda motor tersebut yang telah dibawa oleh saudara ADEN yang disembunyikan dibawah bajunya setelah mendapatkan sepeda motor tersebut lalu terdakwa mengendarainya dan membonceng saudara ADEN berangkat dari Perempatan Kojengkang menuju ke arah Jakarta akan tetapi ketika sampai di daerah Ciperna Cirebon di telepon oleh  saksi A. HASAN BASRI selaku Kepala Supir Bus Zipo kemudian berkata “DAM PULANGIN MOTORNYA” kemudian Terdakwa menjawab “IYA MANG INI MENUJU KE ARAH PULANG” lalu saksi A. HASAN BASRI kembali berkata “YAUDAH DITUNGGU” setelah itu kami berdua kembali menuju ke arah Kuningan akan tetapi ditengah perjalanan terdakwa memberhentikan sepeda motor tersebut di SPBU MANIS KIDUL dikarenakan ingin ke toilet sedangkan saudara ADEN menunggu di sepeda motor tersebut sehabis dari toilet terdakwa melihat kondisi sepeda motor tersebut sudah tidak menggunakan nomor polisi dan saudara ADEN sudah tidak ada sekitar jam 21.00 Wib ketika terdakwa sudah hampir sampai ke Pangkalan Bus Kojengkang terdakwa dihentikan oleh beberapa orang warga sampai akhirnya diamankan ke Polsek Cidahu.
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa Bersama dengan saudara ADEN (DPO) dengan tanpa izin mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda, Tipe : ACB2J21B02 A/T, Nopol E-4411-ZS, Tahun 2014  milik saksi korban SITI AISAH Binti UCU sehingga mengalami kerugian sebesar Rp. 7.000.000,00,- (Tujuh juta rupiah).

 

------- Perbuatan Terdakwa ADAM JULIO Bin (Alm) ANTON HADI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke3,4,5 KUHP.--------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

------- Bahwa terdakwa ADAM JULIO Bin (Alm) ANTON HADI bersama dengan saudara ADEN (DPO) pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 sekitar pukul 02.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk pada Tahun 2024 bertempat di dalam garasi Rumah Kost Diana Eca yang beralamat di Dusun Manis Rt 001 Rw 001 Desa Cihideunggirang Kecamatan Cidahu Kabupaten Kuningan Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih merupakan daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------

 

  • Bahwa berawal Pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 sekitar jam 02.00 Wib saudara ADEN (DPO) mengajak terdakwa untuk berkeliling di sekitar perempatan kojengkang karena saudara ADEN membeli sebuah rokok namun ketika melewati Rumah Kost Diana Eca tiba-tiba saudara ADEN mengatakan “A TUNGGU DULU DISINI, ITU KOSAN BUKAN ?” kemudian terdakwa menjawab “IYA ITU KOSAN EMANG KENAPA ?” setelah itu saudara ADEN berkata “UDAH KAMU TUNGGU DULU DISINI” mendengar hal itu sekitar jam 02.30 Wib terdakwa menunggu di pinggir jalan dengan tujuan untuk mengawasi situasi di sekitar rumah kost dikarenakan rumah kost tersebut berada di Pinggir Jalan Desa yang selalu ramai dan berjaga-jaga apabila ada orang yang curiga terhadap terdakwa atau saudara ADEN lalu terdakwa bisa langsung memberitahu saudara ADEN agar bisa melarikan diri sedangkan saudara ADEN bertugas masuk ke dalam garasi yang berada di dalam Rumah Kost Rumah Kost Diana Eca pada saat itu keadaan garasi tertutup namun tidak terkunci sekitar 5 (lima) menit kemudian saudara ADEN kembali menghampiri terdakwa dengan membawa 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda, Tipe : ACB2J21B02 A/T, Nopol E-4411-ZS, Tahun 2014 dan berhasil dinyalakan setelah mendapatkan sepeda motor tersebut lalu terdakwa mengendarainya dan membonceng saudara ADEN berangkat dari Perempatan Kojengkang menuju ke arah Jakarta akan tetapi ketika sampai di daerah Ciperna Cirebon di telepon oleh  saksi A. HASAN BASRI selaku Kepala Supir Bus Zipo kemudian berkata “DAM PULANGIN MOTORNYA” kemudian Terdakwa menjawab “IYA MANG INI MENUJU KE ARAH PULANG” lalu saksi A. HASAN BASRI kembali berkata “YAUDAH DITUNGGU” setelah itu kami berdua kembali menuju ke arah Kuningan akan tetapi ditengah perjalanan terdakwa memberhentikan sepeda motor tersebut di SPBU MANIS KIDUL dikarenakan ingin ke toilet sedangkan saudara ADEN menunggu di sepeda motor tersebut sehabis dari toilet terdakwa melihat kondisi sepeda motor tersebut sudah tidak menggunakan nomor polisi dan saudara ADEN sudah tidak ada sekitar jam 21.00 Wib ketika terdakwa sudah hampir sampai ke Pangkalan Bus Kojengkang terdakwa dihentikan oleh beberapa orang warga sampai akhirnya diamankan ke Polsek Cidahu.
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa Bersama dengan saudara ADEN (DPO) dengan tanpa izin mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda, Tipe : ACB2J21B02 A/T, Nopol E-4411-ZS, Tahun 2014  milik saksi korban SITI AISAH Binti UCU sehingga mengalami kerugian sebesar Rp. 7.000.000,00,- (Tujuh juta rupiah).

 

            Perbuatan Terdakwa ADAM JULIO Bin (Alm) ANTON HADI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.---------------------------------------------------------      

Kuningan,20Agustus 2024

PENUNTUT UMUM,

 

 

 

 

MARIO MARCO. S.H.

JAKSA PRATAMA NIP. 19890303 201403 1 002

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya