Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUNINGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
108/Pid.B/2025/PN Kng KEMAL DWI HANDIKA, S.H. ANDRI KURNIAWAN Bin ASEP SAENUDIN (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Mengedarkan Uang Palsu
Nomor Perkara 108/Pid.B/2025/PN Kng
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2727M.2.23.3/Eku.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1KEMAL DWI HANDIKA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDRI KURNIAWAN Bin ASEP SAENUDIN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Rizki Prawira Wijaya,S.H.,M.H.DkkANDRI KURNIAWAN Bin ASEP SAENUDIN (Alm)
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI KUNINGAN

Jl. Aruji Kartawinata No. 16, Kuningan Jawa Barat

Telp : (0232) 871881 Fax : (0232) 873057 www.kejari-kuningan.go.id

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

     

 

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERK PDM-2/KNG/09/2025

 

  1.        IDENTITAS TERDAKWA:

Nama TERDAKWA

: ANDRI KURNIAWAN Bin ASEP SAENUDIN (Alm)

Tempat Lahir

: Cianjur

Umur/Tanggal Lahir

: 40 Tahun / 9 April 1985

Jenis Kelamin

: Laki-laki

Kebangsaan

: Indonesia

Tempat Tinggal

: Perum Bumi Kota Baru Indah 2 Blok E6 Nomor 4 Rt. 003 Rw.     

  001 Desa Pangulah Utara Kec. Kota Baru Kab. Karawang

  (KTP), Kp. Malangnengah RT.002 RW. 001 Desa  

  Malangnengah Kec.Sukatani Kab. Purwakarta (Domisili)

Agama

: Islam

Pekerjaan

: Karyawan Swasta

Pendidikan

: SMK (Tamat/Berijazah)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
    1. Penangkapan                       :    20 Mei 2025
    2. Penahanan
      • Penyidik                            :    Rutan Polres Kuningan, sejak tanggal 20 Mei 2025

s/d 08 Juni 2025

      • Perpanjangan PU               :    Rutan Polres Kuningan, sejak tanggal 09 Juni 2025

                                                           s/d 18 Juli 2025

      • Perpanjangan Pertama   :        Rutan Polres Kuningan, sejak tanggal 19 Juli 2025

Oleh PN                                  s/d 17 Agustus 2025     

      • Perpanjangan Kedua      :        Rutan Polres Kuningan, sejak tanggal 18 Agustus

Oleh PN                                 2025 s/d 16 September 2025

      • Penuntut Umum                 :    Lapas Kuningan, sejak tanggal 16 September 2025

                                                 s/d dilimpahkan ke PN Kuningan

 

  1. DAKWAAN:

PERTAMA

Bahwa Terdakwa ANDRI KURNIAWAN Bin ASEP SAENUDIN (Alm) pada hari Senin tanggal 19 Mei 2025 (dalam rentang waktu pukul 20.00 WIB s.d. 23.30 WIB) atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei atau setidak tidaknya pada tahun 2025, bertempat pada di Penginapan Sasti yang bertempat di Jl Raya Bandorasa No 45 Kecamatan Cilimus Kabupaten Kuningan, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 sekira pukul 17.00 WIB, sdr. AGUS PAMBUDI (DPO) menghubungi Terdakwa yang pada saat itu berada di rumah Terdakwa yang beralamat di Kp. Malangnengah RT.002 RW. 001 Desa Malangnengah Kec.Sukatani Kab. Purwakarta melalui telephone untuk mencarikan pembeli rupiah palsu pecahan Rp. 100.000, (seratus ribu rupiah) dengan harga tukar 1 banding 3 yang mana maksud dari hal tersebut adalah 1 (satu) lembar rupiah asli dengan pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) ditukar dengan 3 (tiga) lembar rupiah palsu dengan pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
  • Bahwa selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa menghubungi Saksi MUHAMMAD SARIM (Berkas Terpisah/Splitsing) dengan menggunakan 1 (satu) unit Handphone Merk Xiaomi Mi A1 warna Hitam milik Terdakwa untuk menawarkan pembelian rupiah palsu yang mana Saksi MUHAMMAD SARIM menyatakan minatnya terhadap penawaran yang diberikan oleh Terdakwa dan langsung berniat untuk mencari modal untuk membeli rupiah palsu tersebut sebanyak 300 (tiga ratus) lembar rupiah palsu dengan pecahan Rp. 100.000, (seratus ribu rupiah) yang dihargai Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) seperti yang ditawarkan oleh Terdakwa.
  • Bahwa setelah mendengar minat dari Saksi MUHAMMAD SARIM, Terdakwa langsung kembali menghubungi sdr. AGUS PAMBUDI (DPO) dengan menggunakan 1 (satu) unit Handphone Merk Xiaomi Mi A1 warna Hitam milik Terdakwa untuk memberitahukan kepada sdr. AGUS PAMBUDI (DPO) bahwa ada orang yang berminat terhadap pendistribusian rupiah palsu yang ditawarkan oleh Terdakwa dan bersedia untuk melakukan pembelian terhadap rupiah palsu tersebut. Setelah mendengar pernyataan dari Terdakwa, sdr. AGUS PAMBUDI (DPO) meminta Terdakwa untuk datang ke Kabupaten Kuningan pada hari Senin tanggal 19 Mei 2025 dan diarahkan untuk menginap di Wisma Barong yang beralamat di Jl Sadamantra – Babakanmulya No 99 Desa Sadamantra Kec. Jalaksana Kab. Kuningan.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 19 Mei 2025 sekira pukul 08.00 WIB, Terdakwa berangkat dari Kabupaten Purwakarta menuju Kabupaten Kuningan dengan menggunakan bis primajasa untuk sampai ke titik yang sudah ditentukan oleh sdr. AGUS PAMBUDI (DPO) yang mana pada saat ditengah perjalanan, Terdakwa langsung menghubungi Saksi MUHAMMAD SARIM untuk memberikan kabar bahwa Terdakwa sudah berangkat ke Kabupaten Kuningan. Setelah mendengar kabar tersebut, Saksi MUHAMMAD SARIM juga mengatakan kepada Terdakwa bahwa pemodal untuk membeli rupiah palsu yang ditawarkan oleh Terdakwa sudah siap dan menunggu arahan selanjutnya dari Terdakwa.
  • Bahwa setelah itu pada hari yang sama sekira pukul 14.00 WIB, Terdakwa sampai di Wisma Barong dan langsung masuk ke kamar yang diarahkan oleh sdr. AGUS PAMBUDI (DPO) untuk beristirahat sambil menunggu perintah selanjutnya. Selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 17.00 WIB, Terdakwa yang pada saat itu masih berada di Wisma Barong mendapatkan kabar bahwa Saksi MUHAMMAD SARIM beserta dengan Saksi WAWAN SETIAWAN (Berkas Terpisah/Splitsing) dan Saksi HERI MULYANA (Berkas Terpisah/Splitsing) sudah berada di Penginapan Sasti yang bertempat di Jl Raya Bandorasa No 45 Kec. Cilimus Kab. Kuningan yang menjadi tempat untuk pendistribusian rupiah palsu oleh Terdakwa setelah Terdakwa menerima rupiah palsu tersebut dari sdr. AGUS PAMBUDI (DPO).
  • Bahwa selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 18.00 WIB, sdr. AGUS PAMBUDI (DPO) datang ke Wisma Barong sambil membawa rupiah palsu pecahan Rp. 100.000, (seratus ribu rupiah) sebanyak 527 (Lima ratus dua puluh tujuh) lembar yang semuanya diserahkan kepada Terdakwa seluruhnya dengan maksud agar Terdakwa dapat secara mudah untuk mengganti rupiah palsu bila terdapat cacat pada cetakan rupiah palsu yang didistribusikan tersebut.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa beserta dengan sdr. AGUS PAMBUDI (DPO) membuat kesepakatan jika Terdakwa berhasil menjual rupiah palsu sebanyak 300 (tiga ratus) lembar dengan harga Rp. 10.000.000, (sepuluh juta rupiah) kepada Saksi MUHAMMAD SARIM, Saksi WAWAN SETIAWAN, dan Saksi HERI MULYANA, Terdakwa akan mendapatkan imbalan/upah sebesar Rp. 2.000.000,- dari sdr. AGUS PAMBUDI (DPO).
  • Bahwa selanjutnya setelah Terdakwa sudah siap mendistribusikan rupiah palsu tersebut, Terdakwa berangkat bersama sdr. AGUS PAMBUDI (DPO) dari Wisma Barong menuju Penginapan Sasti untuk menghampiri Saksi MUHAMMAD SARIM beserta dengan Saksi WAWAN SETIAWAN dan Saksi HERI MULYANA. Selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 20.00 WIB, setelah Terdakwa sampai di titik pertemuan tersebut bertanya kepada Saksi MUHAMMAD SARIM mengenai Rp. 10.000.000, (sepuluh juta rupiah) yang menjadi harga dari 300 (tiga ratus) lembar pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) rupiah palsu yang dibawa oleh Tedakwa tersebut. Namun Saksi MUHAMMAD SARIM menjawab kepada Terdakwa bahwa uang pembayaran untuk rupiah palsu tersebut belum siap dan masih dicari oleh Saksi MUHAMMAD SARIM beserta dengan Saksi WAWAN SETIAWAN dan Saksi HERI MULYANA.
  • Bahwa dikarenakan pembayaran dari MUHAMMAD SARIM tersebut belum siap, sdr. AGUS PAMBUDI (DPO) memberikan perintah kepada Terdakwa untuk memberikan sample rupiah palsu kepada Saksi MUHAMMAD SARIM beserta dengan Saksi WAWAN SETIAWAN dan Saksi HERI MULYANA sebanyak 26 lembar pecahan Rp. 100.000, (seratus ribu rupiah) senilai Rp. 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah) yang diletakkan Terdakwa dimeja kamar hotel tersebut yang kemudian disimpan secara masing-masing oleh para saksi dengan rincian sebagai berikut:
  • Saksi HERI MULYANA memegang sampel rupiah palsu sebanyak 22 (dua puluh dua) lembar;
  • Saksi MUHAMMAD SARIM memegang sampel rupiah palsu sebanyak 2 (dua) lembar;
  • Saksi WAWAN SETIAWAN memegang sampel rupiah palsu sebanyak 2 (dua) lembar;
  • Bahwa setelah membagikan sampel tersebut kepada Saksi MUHAMMAD SARIM beserta dengan Saksi WAWAN SETIAWAN dan Saksi HERI MULYANA, Terdakwa masih menguasai untuk didistribusikan sebanyak 521 (lima ratus dua puluh satu) lembar rupiah palsu senilai Rp. 52.100.000, (lima puluh dua juta seratus ribu rupiah) yang disimpan pada tas selempang merk Fashion warna Abu-abu Coklat milik Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa beserta dengan sdr. AGUS PAMBUDI (DPO) pergi meninggalkan Penginapan Sasti dan kembali ke Wisma Barong sambil sdr. AGUS PAMBUDI (DPO) memerintahkan Terdakwa untuk menginap terlebih dahulu sambul menunggu Saksi MUHAMMAD SARIM beserta dengan Saksi WAWAN SETIAWAN dan Saksi HERI MULYANA berhasil mencari pembeli dari sampel rupiah palsu yang  telah diberikan oleh Terdakwa tersebut. Setelah memberikan perintah tersebut, sdr. AGUS PAMBUDI (DPO) pergi keluar dari penginapan namun tidak memberitahukan kemana tujuan perginya tersebut. Selanjutnya pada hari yang sama sekitar pukul 23.00 WIB bertempat di Wisma Barong, Terdakwa di amankan oleh Unit Resmob Polres Kuningan dan dibawa ke Polres Kuningan.
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengedarkan rupiah palsu yang sudah diketahui palsu tersebut adalah untuk digunakan keuntungan ekonomi dari Terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan surat permohonan Nomor :B / 189 / V / RES 2.4. / 2025 / Reskrim perihal Permohonan Analisis terhadap mata uang Rupiah yang diduga Palsu sebanyak 527 (Lima Ratus Dua Puluh Tujuh), bahwa telah diteliti barang bukti berupa Uang pecahan Rp. 100.000, (Seratus ribu rupiah) tahun emisi 2016 sebanyak 527 (Lima Ratus Dua Puluh Tujuh) lembar dengan rincian sebagaimana terlampir dalam surat No. 27/25/Cn-BICAC/Srt/Rhs tanggal 16 Juni 2025 perihal Hasil Analisa atas Barang Bukti. Hasil dari pemeriksaan dan penelitian yang telah dilakukan, maka uang yang dikirim oleh Polres Kuningan sebanyak sebanyak 527 (Lima Ratus Dua Puluh Tujuh) lembar uang kertas Rupiah pecahan Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah) tersebut dinyatakan tidak asli sesuai dengan surat Nomor 25 ,tanggal 16 Juni tahun 2025 Perihal Hasil Penelitian Barang Bukti yang ditandatangani oleh Himawan Putranto selaku Deputi Kepala Perwakilan Kantor Bank Indonesia Cirebon.
  • Bahwa Berdasarkan surat No. 27/25/CnBICAC/Srt/Rhs tanggal 16 Juni 2025 perihal Hasil Analisa atas Barang Bukti yang dilakukan oleh Bank Indonesia telah dijelaskan bahwa:
  • Perbedaan uang asli dan uang palsu dapat diketahui dari ciri rupiah, karena ciri rupiah adalah tanda tertentu pada setiap rupiah yang ditetapkan dengan tujuan untuk menunjukan Identitas, membedakan harga atau nilai nominal dan mengamankan Rupiah tersebut dari upaya pemalsuan. Cara mengetahui uang tersebut palsu adalah dengan memeriksa ciri rupiah pada uang tersebut dengan 3 (tiga) metode:
  1. Dengan 3 D (dilihat, diraba dan diterawang).
  2. Dengan alat bantu (kaca pembesar dan Sinar Ultraviolet).
  3. Laboratories.

Terdapat perbedaan antara uang asli dengan barang bukti, antara lain:

Rincian Uang: 527 (lima ratus dua puluh tujuh) lembar pecahan Rp. 100.000 TE 2016

  1. Bahan Kertas:
  • Uang Asli : terbuat dari serat kapas dan tidak memendar di bawah sinar Ultra Violet.
  • Barang Bukti : Bahan Kertas yang digunakan terbuat dari bahan kertas biasa warna dasar putih yang tidak memendar dibawah sinar Ultra Violet hal ini dikarenakan permukaan uang yang tertutup tinta cetak.
  1. Warna :
  • Uang Asli : Warna tampak terang dan Jelas.
  • Barang Bukti : Warna terlihat buram dan tidak terang.
  1. Benang Pengaman :
  • Uang Asli : terdapat benang pengaman seperti dianyam yang memuat tulisan “BI100000””BANK INDONESIA” yang terbaca utuh atau terpotong sebagian dan akan terdapat efek perubahan apabila dilihat dari sudut pandang tertentu dan dilihat dengan sinar ultraviolet.
  • Barang Bukti : Benang pengaman dibuat dengan Teknik cetak, tidak terdapat tulisan dan tidak terdapat efek perubahan warna bila dilihat dari sudut pandang berbeda.

 

 

  1. Tanda Air (Watermark) :
  • Uang Asli : Berupa gambar Pahlawan Nasional W.R. Sopratman yang akan terlihat apabila diterawangkan ke arah cahaya.
  • Barang Bukti : Gambar  watermark  yang  dibuat  dengan  teknik  cetak tinta sehingga tidak terdapat watermark.
  1. Tinta berubah warna (Colour Shifting) :
  • Uang Asli : Gambar perisai yang di dalamnya berisi logo Bank Indonesia berupa tulisan “BI” yang akan berubah warna apabila dilihat dari sudut pandang berbeda.
  • Barang Bukti : Gambar perisai logo BI dicetak dengan teknik Inkjet Printing, sehingga tidak terdapat efek perubahan warna bila dilihat dari sudut pandang berbeda.
  1. Teknik Cetak Khusus (Intaglio) :
  • Uang Asli : Gambar Utama, Gambar Lambang Negara “Garuda Pancasila”, Angka Nominal “100000”, huruf terbilang “SERATUS RIBU RUPIAH” serta Frasa “NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA” yang akan terasa kasar bila diraba.
  • Barang Bukti : Intaglio dicetak dengan teknik  cetak Inkjet Printing, sehingga tidak menghasilkan cetakan timbul dan tidak terasa kasar apabila diraba.
      1. Micro Text :
  • Uang Asli : Tulisan “BI100”, “BI100000”, “BANK INDONESIA”,“100000”, yang hanya dapat dibaca dengan bantuan kaca pembesar.
  • Barang Bukti : Tidak terdapat cetak Micro Text.
      1. Gambar Saling Isi (Rectoverso) :
  • Uang Asli : Logo BI yang akan terlihat secara utuh apabila diterawangkan ke arah cahaya
  • Barang Bukri : Potongan logo BI antara sisi bagian depan dan sisi bagian belakang tidak saling mengisi / tidak presisi sehingga logo BI terlihat tidak sempurna.
      1. Gambar Tersembunyi Multiwarna (Multicolour Laten Image) :
  • Uang Asli : Berupa angka “100” yang dapat dilihat dari sudut pandang tertentu.
  • Barang Bukti : Tidak terdapat Gambar Tersembunyi Multiwarna (Multicolour Laten Image).
      1. Nomor Seri :
  • Uang Asli : Berbentuk asimetris yang terdiri dari 3 (tiga) huruf dan 6 (enam) angka yang akan memendar apabila dilihat dengan sinar ultraviolet.
  • Barang Bukti : Nomor Seri dibuat dengan teknik Inkjet Printing sehingga tidak memendar dibawah sinar UV.

KESIMPULAN:

Dari hasil pemeriksaan laboratoris terhadap uang pecahan Rp. 100,000,00 TE.206 dengan nomor seri tersebut, disimpulkan bahwa uang tersebut tidak asli.

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana  dalam Pasal 36 Ayat (3) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang -------

 

 

ATAU

 

 

KEDUA

 

Bahwa Terdakwa ANDRI KURNIAWAN Bin ASEP SAENUDIN (Alm) pada hari Senin tanggal 19 Mei 2025 (dalam rentang waktu pukul 20.00 WIB s.d. 23.30 WIB) atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei atau setidak tidaknya pada tahun 2025, bertempat pada di Penginapan Sasti yang bertempat di Jl Raya Bandorasa No 45 Kecamatan Cilimus Kabupaten Kuningan, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang menyimpan secara fisik dengan cara apapun yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 sekira pukul 17.00 WIB, sdr. AGUS PAMBUDI (DPO) menghubungi Terdakwa yang pada saat itu berada di rumah Terdakwa yang beralamat di Kp. Malangnengah RT.002 RW. 001 Desa Malangnengah Kec.Sukatani Kab. Purwakarta melalui telephone untuk mencarikan pihak untuk menyimpan rupiah palsu pecahan Rp. 100.000, (seratus ribu rupiah) dengan harga tukar 1 banding 3 yang mana maksud dari hal tersebut adalah 1 (satu) lembar rupiah asli dengan pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu

 

rupiah) ditukar dengan 3 (tiga) lembar rupiah palsu dengan pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).

  • Bahwa selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa menghubungi Saksi MUHAMMAD SARIM dengan menggunakan 1 (satu) unit Handphone Merk Xiaomi Mi A1 warna Hitam milik Terdakwa untuk menawarkan penyimpanan rupiah palsu tersebut yang mana Saksi MUHAMMAD SARIM menyatakan minatnya terhadap penawaran yang diberikan oleh Terdakwa dan langsung berniat untuk mencari modal untuk dapat menyimpan rupiah palsu tersebut sebanyak 300 (tiga ratus) lembar rupiah palsu dengan pecahan Rp. 100.000, (seratus ribu rupiah) yang dihargai Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) seperti yang ditawarkan oleh Terdakwa.
  • Bahwa setelah mendengar minat dari Saksi MUHAMMAD SARIM, Terdakwa langsung kembali menghubungi sdr. AGUS PAMBUDI (DPO) dengan menggunakan 1 (satu) unit Handphone Merk Xiaomi Mi A1 warna Hitam milik Terdakwa untuk memberitahukan kepada sdr. AGUS PAMBUDI (DPO) bahwa ada orang yang berminat terhadap penyimpanan rupiah palsu yang ditawarkan oleh Terdakwa dan bersedia untuk melakukan penyimpanan terhadap rupiah palsu tersebut. Setelah mendengar pernyataan dari Terdakwa, sdr. AGUS PAMBUDI (DPO) meminta Terdakwa untuk datang ke Kabupaten Kuningan pada hari Senin tanggal 19 Mei 2025 dan diarahkan untuk menginap di Wisma Barong yang beralamat di Jl Sadamantra – Babakanmulya No 99 Desa Sadamantra Kec. Jalaksana Kab. Kuningan.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 19 Mei 2025 sekira pukul 08.00 WIB, Terdakwa berangkat dari Kabupaten Purwakarta menuju Kabupaten Kuningan dengan menggunakan bis primajasa untuk sampai ke titik yang sudah ditentukan oleh sdr. AGUS PAMBUDI (DPO) yang mana pada saat ditengah perjalanan, Terdakwa langsung menghubungi Saksi MUHAMMAD SARIM untuk memberikan kabar bahwa Terdakwa sudah berangkat ke Kabupaten Kuningan. Setelah mendengar kabar tersebut, Saksi MUHAMMAD SARIM juga mengatakan kepada Terdakwa bahwa pemodal untuk penyimpanan rupiah palsu yang ditawarkan oleh Terdakwa sudah siap dan menunggu arahan selanjutnya dari Terdakwa.
  • Bahwa setelah itu pada hari yang sama sekira pukul 14.00 WIB, Terdakwa sampai di Wisma Barong dan langsung masuk ke kamar yang diarahkan oleh sdr. AGUS PAMBUDI (DPO) untuk beristirahat sambil menunggu perintah selanjutnya. Selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 17.00 WIB, Terdakwa yang pada saat itu masih berada di Wisma Barong mendapatkan kabar bahwa Saksi MUHAMMAD SARIM beserta dengan Saksi WAWAN SETIAWAN dan Saksi HERI MULYANA sudah berada di Penginapan Sasti yang bertempat di Jl Raya Bandorasa No 45 Kec. Cilimus Kab. Kuningan yang menjadi tempat untuk penyimpanan rupiah palsu oleh Terdakwa setelah Terdakwa menyimpan rupiah palsu tersebut dari sdr. AGUS PAMBUDI (DPO).
  • Bahwa selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 18.00 WIB, sdr. AGUS PAMBUDI (DPO) datang ke Wisma Barong sambil membawa rupiah palsu pecahan Rp. 100.000, (seratus ribu rupiah) sebanyak 527 (Lima ratus dua puluh tujuh) lembar yang semuanya disimpan kepada Terdakwa seluruhnya dengan maksud agar Terdakwa dapat secara mudah untuk mengganti rupiah palsu bila terdapat cacat pada cetakan rupiah palsu yang didistribusikan tersebut.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa beserta dengan sdr. AGUS PAMBUDI (DPO) membuat kesepakatan jika Terdakwa berhasil melakukan penyimpanan rupiah palsu sebanyak 300 (tiga ratus) lembar dengan harga Rp. 10.000.000, (sepuluh juta rupiah) kepada Saksi MUHAMMAD SARIM, Saksi WAWAN SETIAWAN, dan Saksi HERI MULYANA, Terdakwa akan mendapatkan imbalan/upah sebesar Rp. 2.000.000, dari sdr. AGUS PAMBUDI (DPO).
  • Bahwa selanjutnya setelah Terdakwa sudah siap memberikan rupiah palsu tersebut, Terdakwa berangkat bersama sdr. AGUS PAMBUDI (DPO) dari Wisma Barong menuju Penginapan Sasti untuk menghampiri Saksi MUHAMMAD SARIM beserta dengan Saksi WAWAN SETIAWAN dan Saksi HERI MULYANA. Selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 20.00 WIB, setelah Terdakwa sampai di titik pertemuan tersebut bertanya kepada Saksi MUHAMMAD SARIM mengenai Rp. 10.000.000, (sepuluh juta rupiah) yang menjadi harga dari 300 (tiga ratus) lembar pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) rupiah palsu yang dibawa oleh Tedakwa tersebut. Namun Saksi MUHAMMAD SARIM menjawab kepada Terdakwa bahwa uang pembayaran untuk menyimpan rupiah palsu tersebut belum siap dan masih dicari oleh Saksi MUHAMMAD SARIM beserta dengan Saksi WAWAN SETIAWAN dan Saksi HERI MULYANA.
  • Bahwa dikarenakan pembayaran dari MUHAMMAD SARIM tersebut belum siap, sdr. AGUS PAMBUDI (DPO) memberikan perintah kepada Terdakwa untuk memberikan sample rupiah palsu kepada Saksi MUHAMMAD SARIM beserta dengan Saksi WAWAN SETIAWAN dan Saksi HERI MULYANA unutk disimpan sebanyak 26 lembar pecahan Rp. 100.000, (seratus ribu rupiah) senilai Rp. 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah) yang diletakkan Terdakwa di meja kamar hotel tersebut yang kemudian disimpan secara masing-masing oleh para saksi dengan rincian sebagai berikut:
  • Saksi HERI MULYANA menyimpan sampel rupiah palsu sebanyak 22 (dua puluh dua) lembar;
  • Saksi MUHAMMAD SARIM menyimpan sampel rupiah palsu sebanyak 2 (dua) lembar;
  • Saksi WAWAN SETIAWAN menyimpan sampel rupiah palsu sebanyak 2 (dua) lembar;
  • Bahwa setelah membagikan sampel tersebut kepada Saksi MUHAMMAD SARIM beserta dengan Saksi WAWAN SETIAWAN dan Saksi HERI MULYANA, Terdakwa masih menyimpan sebanyak 521 (lima ratus dua puluh satu) lembar rupiah palsu senilai Rp. 52.100.000, (lima puluh dua juta seratus ribu rupiah) yang disimpan pada tas selempang merk Fashion warna Abu-abu Coklat milik Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa beserta dengan sdr. AGUS PAMBUDI (DPO) pergi meninggalkan Penginapan Sasti dan kembali ke Wisma Barong sambil sdr. AGUS PAMBUDI (DPO) memerintahkan Terdakwa untuk menginap terlebih dahulu sambil menunggu Saksi MUHAMMAD SARIM beserta dengan Saksi WAWAN SETIAWAN dan Saksi HERI MULYANA berhasil mencari pihak yang mau menyimpan dari sampel rupiah palsu yang  telah diberikan oleh Terdakwa tersebut. Setelah memberikan perintah tersebut, sdr. AGUS PAMBUDI (DPO) pergi keluar dari penginapan namun tidak memberitahukan kemana tujuan perginya tersebut. Selanjutnya pada hari yang sama sekitar pukul 23.00 WIB bertempat di Wisma Barong, Terdakwa di amankan oleh Unit Resmob Polres Kuningan dan dibawa ke Polres Kuningan.
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengedarkan rupiah palsu yang sudah diketahui palsu tersebut adalah untuk digunakan keuntungan ekonomi dari Terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan surat permohonan Nomor :B / 189 / V / RES 2.4. / 2025 / Reskrim perihal Permohonan Analisis terhadap mata uang Rupiah yang diduga Palsu sebanyak 527 (Lima Ratus Dua Puluh Tujuh), bahwa telah diteliti barang bukti berupa Uang pecahan Rp. 100.000, (Seratus ribu rupiah) tahun emisi 2016 sebanyak 527 (Lima Ratus Dua Puluh Tujuh) lembar dengan rincian sebagaimana terlampir dalam surat No. 27/25/Cn-BICAC/Srt/Rhs tanggal 16 Juni 2025 perihal Hasil Analisa atas Barang Bukti. Hasil dari pemeriksaan dan penelitian yang telah dilakukan, maka uang yang dikirim oleh Polres Kuningan sebanyak sebanyak 527 (Lima Ratus Dua Puluh Tujuh) lembar uang kertas Rupiah pecahan Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah) tersebut dinyatakan tidak asli sesuai dengan surat Nomor 25 ,tanggal 16 Juni tahun 2025 Perihal Hasil Penelitian Barang Bukti yang ditandatangani oleh Himawan Putranto selaku Deputi Kepala Perwakilan Kantor Bank Indonesia Cirebon.
  • Bahwa Berdasarkan surat No. 27/25/CnBICAC/Srt/Rhs tanggal 16 Juni 2025 perihal Hasil Analisa atas Barang Bukti yang dilakukan oleh Bank Indonesia telah dijelaskan bahwa:
  • Perbedaan uang asli dan uang palsu dapat diketahui dari ciri rupiah, karena ciri rupiah adalah tanda tertentu pada setiap rupiah yang ditetapkan dengan tujuan untuk menunjukan Identitas, membedakan harga atau nilai nominal dan mengamankan Rupiah tersebut dari upaya pemalsuan. Cara mengetahui uang tersebut palsu adalah dengan memeriksa ciri rupiah pada uang tersebut dengan 3 (tiga) metode:
  1. Dengan 3 D (dilihat, diraba dan diterawang).
  2. Dengan alat bantu (kaca pembesar dan Sinar Ultraviolet).
  3. Laboratories.

Terdapat perbedaan antara uang asli dengan barang bukti, antara lain:

Rincian Uang: 527 (lima ratus dua puluh tujuh) lembar pecahan Rp. 100.000 TE 2016

  1. Bahan Kertas:
  • Uang Asli : terbuat dari serat kapas dan tidak memendar di bawah sinar Ultra Violet.
  • Barang Bukti : Bahan Kertas yang digunakan terbuat dari bahan kertas biasa warna dasar putih yang tidak memendar dibawah sinar Ultra Violet hal ini dikarenakan permukaan uang yang tertutup tinta cetak.
  1. Warna :
  • Uang Asli : Warna tampak terang dan Jelas.
  • Barang Bukti : Warna terlihat buram dan tidak terang.
  1. Benang Pengaman :
  • Uang Asli : terdapat benang pengaman seperti dianyam yang memuat tulisan “BI100000””BANK INDONESIA” yang terbaca utuh atau terpotong sebagian dan akan terdapat efek perubahan apabila dilihat dari sudut pandang tertentu dan dilihat dengan sinar ultraviolet.
  • Barang Bukti : Benang pengaman dibuat dengan Teknik cetak, tidak terdapat tulisan dan tidak terdapat efek perubahan warna bila dilihat dari sudut pandang berbeda.
  1. Tanda Air (Watermark) :
  • Uang Asli : Berupa gambar Pahlawan Nasional W.R. Sopratman yang akan terlihat apabila diterawangkan ke arah cahaya.
  • Barang Bukti : Gambar  watermark  yang  dibuat  dengan  teknik  cetak tinta sehingga tidak terdapat watermark.
  1. Tinta berubah warna (Colour Shifting) :
  • Uang Asli : Gambar perisai yang di dalamnya berisi logo Bank Indonesia berupa tulisan “BI” yang akan berubah warna apabila dilihat dari sudut pandang berbeda.
  • Barang Bukti : Gambar perisai logo BI dicetak dengan teknik Inkjet Printing, sehingga tidak terdapat efek perubahan warna bila dilihat dari sudut pandang berbeda.
  1. Teknik Cetak Khusus (Intaglio) :
  • Uang Asli : Gambar Utama, Gambar Lambang Negara “Garuda Pancasila”, Angka Nominal “100000”, huruf terbilang “SERATUS RIBU RUPIAH” serta Frasa “NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA” yang akan terasa kasar bila diraba.
  • Barang Bukti : Intaglio dicetak dengan teknik  cetak Inkjet Printing, sehingga tidak menghasilkan cetakan timbul dan tidak terasa kasar apabila diraba.
      1. Micro Text :
  • Uang Asli : Tulisan “BI100”, “BI100000”, “BANK INDONESIA”,“100000”, yang hanya dapat dibaca dengan bantuan kaca pembesar.
  • Barang Bukti : Tidak terdapat cetak Micro Text.
      1. Gambar Saling Isi (Rectoverso) :
  • Uang Asli : Logo BI yang akan terlihat secara utuh apabila diterawangkan ke arah cahaya
  • Barang Bukri : Potongan logo BI antara sisi bagian depan dan sisi bagian belakang tidak saling mengisi / tidak presisi sehingga logo BI terlihat tidak sempurna.
      1. Gambar Tersembunyi Multiwarna (Multicolour Laten Image) :
  • Uang Asli : Berupa angka “100” yang dapat dilihat dari sudut pandang tertentu.
  • Barang Bukti : Tidak terdapat Gambar Tersembunyi Multiwarna (Multicolour Laten Image).
      1. Nomor Seri :
  • Uang Asli : Berbentuk asimetris yang terdiri dari 3 (tiga) huruf dan 6 (enam) angka yang akan memendar apabila dilihat dengan sinar ultraviolet.
  • Barang Bukti : Nomor Seri dibuat dengan teknik Inkjet Printing sehingga tidak memendar dibawah sinar UV.

KESIMPULAN:

Dari hasil pemeriksaan laboratoris terhadap uang pecahan Rp. 100,000,00 TE.206 dengan nomor seri tersebut, disimpulkan bahwa uang tersebut tidak asli.

 

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana  dalam Pasal 36 Ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang -------------

 

 

    Kuningan, 23 September 2025        PENUNTUT UMUM

 

 

 

                             KEMAL DWI HANDIKA, S.H.

                                           Ajun Jaksa

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                                                                                                                                           

Pihak Dipublikasikan Ya