Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUNINGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
14/Pdt.P/2024/PN Kng Agustinus Rubianto Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pengangkatan Wali Bagi Anak
Nomor Perkara 14/Pdt.P/2024/PN Kng
Tanggal Surat Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Agustinus Rubianto
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan tersebut;
  2. Memberikan ijin kepada pemohon  untuk menjadi wali dari anak kandung pemohon yang belum dewasa bernama NICHOLAS WIKARTAJAYA, jenis kelamin laki-laki tempat tanggal lahir Bandung 16 September 2010 untuk menjual sebidang tanah dan bangunan dengan sertifikat Hak Milik  Nomor 4879 Desa Rancaekek Wetan, Surat ukur tanggal 03-02-1995 No.1561/1995 seluas 84 M2 (delapan puluh empat meter persegi) berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 493/2015 Tanggal 27/04/2015 tercatat atas nama Pemegang Hak Ibu  URSULA TITI KUSWITI, terletak di Desa Rancaekek Wetan Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung;
  3. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak