Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUNINGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2022/PN Kng BANK BRI KANTOR CABANG KUNINGAN 1.Wahyu Irawan
2.Wida Nengsih
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Sep. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2022/PN Kng
Tanggal Surat Kamis, 11 Agu. 2022
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1BANK BRI KANTOR CABANG KUNINGAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Tedia PrayogaBANK BRI KANTOR CABANG KUNINGAN
Tergugat
NoNama
1Wahyu Irawan
2Wida Nengsih
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 63.119.791,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang No. SPH:PK19043FK9/4272/04/2019  Tanggal 16-04-2019 adalah sah dan berkekuatan hukum;
  3. Menyatakan bahwa Surat Pernyataan Penyerahan Agunan Tanggal 16-04-2019 adalah sah dan berkekuatan hukum;
  4. Menyatakan bahwa Surat Kuasa Menjual Agunan Tanggal 16-04-2019 adalah sah dan berkekuatan hukum;
  5. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar secara lunas, seketika dan tanpa syarat seluruh kewajiban kredit sebesar Rp. 63.119.791,- ( Enam puluh tiga juta seratus sembilan belas ribu tujuh ratus sembilan puluh satu rupiah);
  7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) dalam perkara ini terhadap tanah dan/atau bangunan beralamat di Dusun Wage Rt 003/ Rw 001 Desa Baok, dengan bukti kepemilikan SHM No. 1261 atas nama Widanengsih, Surat Ukur Nomor 828/2017 Tanggal 27-11-2017, Luas 193 m2, dengan batas – batas ; Utara : Tanah Dasman, Selatan : Tanah Caswi, Barat : Tanah Firman, Timur : Tanah H Dira;
  8. Menghukum Para Tergugat untuk segera mengosongkan objek agunan tanah dan/atau bangunan beralamat di Dusun Wage Rt 003/ Rw 001 Desa Baok, dengan bukti kepemilikan SHM No.1261 atas nama Widanengsih, Surat Ukur Nomor 828/2017 Tanggal 27-11-2017, Luas 193 m2, dengan batas – batas ; Utara : Tanah Dasman, Selatan : Tanah Caswi, Barat : Tanah Firman, Timur : Tanah H Dira;
  9. Menyatakan hukum untuk memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan tanah dan/atau bangunan beralamat di Dusun Wage Rt 003/ Rw 001 Desa Baok, dengan bukti kepemilikan SHM No. 1261 atas nama Widanengsih, Surat Ukur Nomor 828/2017 Tanggal 27-11-2017, Luas 193 m2, dengan batas – batas ; Utara : Tanah Dasman, Selatan : Tanah Caswi, Barat : Tanah Firman, Timur : Tanah H Dira; melalui lelang eksekusi ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan mengambil hasil penjualannya untuk pelunasan hutang Para Tergugat;
  10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari atas keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
  11. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum Keberatan;
  12. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak