Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUNINGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G/2023/PN Kng Rusman Karta Sarju Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 7/Pdt.G/2023/PN Kng
Tanggal Surat Senin, 05 Jun. 2023
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Rusman
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ziebrilian, SHRusman
Tergugat
NoNama
1Karta Sarju
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PETITUM :

Primair :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah jual beli tanah kebun antara Penggugat dengan Tergugat yang dilakukan pada tahun 2007 (dua ribu tujuh) dengan alas hak Sertifikat Hak Milik Nomor 866 seluas  1.730 M2 (seribu tujuh ratus tiga puluh meter persegi), tercatat atas nama KARTA SARDJU yang terletak di Blok Munjul, Desa Setianegara, Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan.
  3. Memberikan ijin kepada Penggugat untuk mengurus balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor 866 seluas  1.730 M2 (seribu tujuh ratus tiga puluh meter persegi), tercatat atas nama KARTA SARDJU yang terletak di Blok Munjul, Desa Setianegara, Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan menjadi atas nama Penggugat.
  4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Kuningan untuk mengirimkan salinan Putusan ini kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan agar dicatatkan dalam daftar  register yang tersedia untuk itu.
  5. Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak