Petitum |
PETITUM :
Primair :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah jual beli tanah kebun antara Penggugat dengan Tergugat yang dilakukan pada tahun 2007 (dua ribu tujuh) dengan alas hak Sertifikat Hak Milik Nomor 866 seluas 1.730 M2 (seribu tujuh ratus tiga puluh meter persegi), tercatat atas nama KARTA SARDJU yang terletak di Blok Munjul, Desa Setianegara, Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan.
- Memberikan ijin kepada Penggugat untuk mengurus balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor 866 seluas 1.730 M2 (seribu tujuh ratus tiga puluh meter persegi), tercatat atas nama KARTA SARDJU yang terletak di Blok Munjul, Desa Setianegara, Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan menjadi atas nama Penggugat.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Kuningan untuk mengirimkan salinan Putusan ini kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan agar dicatatkan dalam daftar register yang tersedia untuk itu.
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat.
|