Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUNINGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
39/Pid.Sus/2024/PN Kng RINALDY ADRIANSYAH, SH., MH. DIMAS PURNAMA BIn MAMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 39/Pid.Sus/2024/PN Kng
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-682/M.2.23.3/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RINALDY ADRIANSYAH, SH., MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIMAS PURNAMA BIn MAMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI KUNINGAN

 

       “Demi keadilan dan kebenaran                                                                                                                                             P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERKARA : PDM –  26 / KNG/04/2024

 

I.    IDENTITAS  TERDAKWA :

 

Nama Lengkap            :    DIMAS PURNAMA Bin MAMAN

Tempat Lahir               :    Kabupaten Kuningan

Umur / tanggal lahir     :    21 Tahun / 01 November 2002 

Jenis Kelamin              :    Laki-laki

Kebangsaan/

Kewarganegaraan        :    Indonesia

Tempat Tinggal            :    Dusun   II   Rt.003/002  Desa  Garahaji  Kecamatan   Maleber Kabupaten Kuningan

A g a m a                     :    Islam

Pekerjaan                    :    Wiraswasta

Pendidikan                  :    SD (Lulus)

 

II.  PENAHANAN :

-     Ditahan di Rutan oleh Penyidik Polres Kuningan sejak tanggal 22 Februari 2024 s/d 12 Maret 2024;

-     Diperpanjang Penahahan di Rutan oleh Penuntut Umum sejak tanggal  13 Maret 2024 s/d tanggal 21 April 2024;

-     Ditahan di Rutan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 03 April 2024 s/d perkara dilimpahkan ke PN. Kuningan.

 

III. DAKWAAN :

 

KESATU

 

------Bahwa ia Terdakwa DIMAS PURNAMA Bin MAMAN, pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024 sekitar jam 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024, bertempat di  Jalan Raya Desa Kertawirama Kecamatan Nusaherang Kabupaten Kuningan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dengan uraian kejadian sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa bermula pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas, Terdakwa yang sedang mengemudikan mobil Daihatsu Feroza No.Pol.: D-1483-GR dan tidak sedang membawa penumpang tanpa memiliki Surat Izin Mengemudi kendaraan bermotor (SIM) melintas dari arah barat menuju kearah timur yakni dari arah Darma menuju kearah Kadugede dengan kecepatan kurang lebih sekitar 60 Km/Jam dan pada gigi perseneling 3 (Tiga), dimana saat melewati di Jalan Raya Desa Kertawirama Kecamatan Nusaherang Kabupaten Kuningan, cuaca malam hari dalam keadaan cerah, dan arus lalu lintas sedang, serta melintasi jalan menikung ke kiri dan menurun. Kemudian saat itu Terdakwa dengan maksud untuk menghemat bensin, lalu menetralkan gigi perseneling mobil yang Terdakwa kendarai tersebut dengan kondisi mesin mobil tetap menyala/hidup, dimana dalam hal tersebut menyebabkan mobil Daihatsu Feroza No.Pol.: D-1483-GR yang Terdakwa kemudikan masuk ke jalur jalan kanan arah Selatan, atau tepatnya masuk ke jalur jalan lawan arah. Kemudian Terdakwa yang tidak memberikan tanda berupa klakson tidak dapat mengusai kendaraannya, sehingga mobil Daihatsu Feroza No.Pol.: D-1483-GR yang terdakwa kemudikan langsung menabrak Sepeda motor Honda Supra No.Pol.: E-2318-YM yang dikendarai oleh korban RIFQI  ARFAN  Bin  ADNA (Alm) dan Saksi korban AMMY RIZKUN AOLA, dan mengakibatkan korban RIFQI  ARFAN  Bin  ADNA (Alm) dan Saksi korban AMMY RIZKUN AOLA terjatuh ke aspal dan masuk kedalam kolong mobil Feroza yang Terdakwa kendarai tersebut. Serta Terdakwa juga menabrak mobil Daihatsu Grandmax No.Pol.: Z-1877-TB yang dikendarai oleh Saksi ANDI NAJARUDIN yang saat itu juga sedang melaju searah dibelakang sepeda motor Honda Supra tersebut.
  • Bahwa akibat dari kelalaian terdakwa sehingga mengakibatkan tabrakan tersebut, korban RIFQI  ARFAN  Bin  ADNA (Alm) meninggal ditempat kejadian kecelakaan dengan menderita Luka robek dibagian bibir sebelah kiri, luka memar dibagian dada, patah tangan kiri, kedua paha luka lecet, robek dibagian kedua pelipis mata, hidung luka, luka dibagian punggung belakang. Sebagaimana hasil  Visum Et Repertum Mayat a.n RIFQI  ARFAN  Bin  ADNA, No.182.2/203/RM-RSUD”45 tanggal 19 Februari 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Angga Permana  selaku Dokter di bagian Instalasi kedokteran Foreksik pada Rumah Sakit Umum Daerah 45, yang telah melakukan pemeriksaan luar jenazah an. RIFQI  ARFAN  Bin  ADNA, dengan kesimpulan hasil Pemeriksaan :

Dari hasil pemeriksaan luar jenazah ditemukan tanda yang sesuai dengan akibat trauma tumpul berupa luka terbuka pada kepala dan pada bibir bagian bawah. Luka lecet pada dada, tungkai atas kanan, lutut kiri dan kanan, leher dan punggung. Ditemukan patah tulang iga ke empat, ke lima dan ke enam iga kiri serta patah tulang pada tulang lengan kiri bawah.

  • Bahwa akibat dari tabrakan tersebut, Saksi korban AMMY RIZKUN AOLA mengalami luka patah dibagian tangan dan kaki sebelah kiri, dan luka lecet dibagian tangan sebelah kiri. Sebagaimana hasil  Visum Et Repertum a.n AMMY RIZKUN AOLA, No.182.2/219/RM-RSUD”45 tanggal 26 Februari 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. H. Risa Indrawan, Sp.OT.,M.Kes  selaku Dokter Pemeriksa di Instalasi Gawat Darurat (IGD) pada Rumah Sakit Umum Daerah 45, dengan kesimpulan hasil Pemeriksaan :

Telah dilakukan pemeriksan, seorang perempuan,berumur sekitar dua puluh tiga tahun,dalam kondisi sadar.dari hasil pemeriksaan terdapat luka terbuka pada tungkai bawah kiri disertai patah tulang pada tulang betis dan tulang kering: terdapat patah tulang pada paha kiri dan tulang telapak tangan kiri keempat dan kelima semua kelainan tersebut sesuai dengan akibat trauma tumpul.

pada korban dilakukan pemeriksaan laboratorium darah dengan hasil : penurunan jumlah sel darah merah,peningkatan jumlah sel darah putih: dilakukan foto sinar tembus dengan hasil tampak patah tulang pada tulang paha kiri,tulang betis,dan tulang kering kiri,serta patah tulang pada tulang telapak tangan kiri ke empat dan ke lima.

Pada korban dilakukan pemeriksaan,pembersihan luka,pemberian obat-obatan berupa cairan infus,antibiotik,anti nyeri,penawar asam lambung dan anti pendarahan. Tanggal sembilan belas februari tahun dua ribu dua puluh empat,korban dilakukan tindakan operasi perbaikan tulang paha kiri,tulang kering dan tulang betis kiri serta tulang telapak tangan kiri,selesai tindakan korban dilakukan perawatan.tanggal dua puluh tiga februari tahun dua ribu dua puluh empat ,keadaan korban membaik dan korban di perbolehkan pulang dengan dibekali obat-obatan minum serta korban dianjurkan kontrol ke poli bedah tulang.

 

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.--------------------------------------------------           

 

DAN

     

KEDUA

     

------Bahwa ia Terdakwa DIMAS PURNAMA Bin MAMAN,  pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024 sekitar jam 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024, bertempat di  Jalan Raya Desa Kertawirama Kecamatan Nusaherang Kabupaten Kuningan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat  yang masih termasuk dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaianya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas  dengan korban luka berat, dengan uraian kejadian sebagai berikut :-----------------------

 

  • Bahwa bermula pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas, Terdakwa yang sedang mengemudikan mobil Daihatsu Feroza No.Pol.: D-1483-GR dan tidak sedang membawa penumpang tanpa memiliki Surat Izin Mengemudi kendaraan bermotor (SIM) melintas dari arah barat menuju kearah timur yakni dari arah Darma menuju kearah Kadugede dengan kecepatan kurang lebih sekitar 60 Km/Jam dan pada gigi perseneling 3 (Tiga), dimana saat melewati di Jalan Raya Desa Kertawirama Kecamatan Nusaherang Kabupaten Kuningan, cuaca malam hari dalam keadaan cerah, dan arus lalu lintas sedang, serta melintasi jalan menikung ke kiri dan menurun. Kemudian saat itu Terdakwa dengan maksud untuk menghemat bensin, lalu menetralkan gigi perseneling mobil yang Terdakwa kendarai tersebut dengan kondisi mesin mobil tetap menyala/hidup, dimana hal tersebut menyebabkan mobil Daihatsu Feroza No.Pol.: D-1483-GR yang Terdakwa kemudikan masuk ke jalur jalan kanan arah Selatan, atau tepatnya masuk ke jalur jalan lawan arah. Kemudian Terdakwa yang tidak memberikan tanda berupa klakson tidak dapat mengusai kendaraannya, sehingga sehingga mobil Daihatsu Feroza No.Pol.: D-1483-GR yang terdakwa kemudikan langsung menabrak Sepeda motor Honda Supra No.Pol.: E-2318-YM yang dikendarai oleh korban RIFQI  ARFAN  Bin  ADNA (Alm) dan Saksi korban AMMY RIZKUN AOLA, dan mengakibatkan korban RIFQI  ARFAN  Bin  ADNA (Alm) dan Saksi korban AMMY RIZKUN AOLA terjatuh ke aspal dan masuk kedalam kolong mobil Feroza yang Terdakwa kendarai tersebut. Serta Terdakwa juga menabrak mobil Daihatsu Grandmax No.Pol.: Z-1877-TB yang dikendarai oleh Saksi ANDI NAJARUDIN yang saat itu juga sedang melaju searah dibelakang sepeda motor Honda Supra tersebut.
  • Bahwa akibat dari kelalaian terdakwa sehingga mengakibatkan tabrakan tersebut, korban RIFQI  ARFAN  Bin  ADNA (Alm) meninggal ditempat kejadian kecelakaan dengan menderita Luka robek dibagian bibir sebelah kiri, luka memar dibagian dada, patah tangan kiri, kedua paha luka lecet, robek dibagian kedua pelipis mata, hidung luka, luka dibagian punggung belakang. Sebagaimana hasil  Visum Et Repertum Mayat a.n RIFQI  ARFAN  Bin  ADNA, No.182.2/203/RM-RSUD”45 tanggal 19 Februari 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Angga Permana  selaku Dokter di bagian Instalasi kedokteran Foreksik pada Rumah Sakit Umum Daerah 45, yang telah melakukan pemeriksaan luar jenazah an. RIFQI  ARFAN  Bin  ADNA, dengan kesimpulan hasil Pemeriksaan :

Dari hasil pemeriksaan luar jenazah ditemukan tanda yang sesuai dengan akibat trauma tumpul berupa luka terbuka pada kepala dan pada bibir bagian bawah. Luka lecet pada dada, tungkai atas kanan, lutut kiri dan kanan, leher dan punggung. Ditemukan patah tulang iga ke empat, ke lima dan ke enam iga kiri serta patah tulang pada tulang lengan kiri bawah.

  • Bahwa akibat dari tabrakan tersebut, Saksi korban AMMY RIZKUN AOLA mengalami luka patah dibagian tangan dan kaki sebelah kiri, dan luka lecet dibagian tangan sebelah kiri. Sebagaimana hasil  Visum Et Repertum a.n AMMY RIZKUN AOLA, No.182.2/219/RM-RSUD”45 tanggal 26 Februari 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. H. Risa Indrawan, Sp.OT.,M.Kes  selaku Dokter Pemeriksa di Instalasi Gawat Darurat (IGD) pada Rumah Sakit Umum Daerah 45, dengan kesimpulan hasil Pemeriksaan :

Telah dilakukan pemeriksan, seorang perempuan,berumur sekitar dua puluh tiga tahun,dalam kondisi sadar.dari hasil pemeriksaan terdapat luka terbuka pada tungkai bawah kiri disertai patah tulang pada tulang betis dan tulang kering: terdapat patah tulang pada paha kiri dan tulang telapak tangan kiri keempat dan kelima semua kelainan tersebut sesuai dengan akibat trauma tumpul.

pada korban dilakukan pemeriksaan laboratorium darah dengan hasil : penurunan jumlah sel darah merah,peningkatan jumlah sel darah putih: dilakukan foto sinar tembus dengan hasil tampak patah tulang pada tulang paha kiri,tulang betis,dan tulang kering kiri,serta patah tulang pada tulang telapak tangan kiri ke empat dan ke lima.

Pada korban dilakukan pemeriksaan,pembersihan luka,pemberian obat-obatan berupa cairan infus,antibiotik,anti nyeri,penawar asam lambung dan anti pendarahan. Tanggal sembilan belas februari tahun dua ribu dua puluh empat,korban dilakukan tindakan operasi perbaikan tulang paha kiri,tulang kering dan tulang betis kiri serta tulang telapak tangan kiri,selesai tindakan korban dilakukan perawatan.tanggal dua puluh tiga februari tahun dua ribu dua puluh empat ,keadaan korban membaik dan korban di perbolehkan pulang dengan dibekali obat-obatan minum serta korban dianjurkan kontrol ke poli bedah tulang.

 

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (3) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.--------------------------------------------------  

 

DAN

     

KETIGA

     

------Bahwa ia Terdakwa DIMAS PURNAMA Bin MAMAN,  pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024 sekitar jam 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024, bertempat di  Jalan Raya Desa Kertawirama Kecamatan Nusaherang Kabupaten Kuningan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat  yang masih termasuk dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang, dengan uraian kejadian sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa bermula pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas, Terdakwa yang sedang mengemudikan mobil Daihatsu Feroza No.Pol.: D-1483-GR dan tidak sedang membawa penumpang penumpang tanpa memiliki Surat Izin Mengemudi kendaraan bermotor (SIM), Kemudian Terdakwa melintas dari arah barat menuju kearah timur yakni dari arah Darma menuju kearah Kadugede dengan kecepatan kurang lebih sekitar 60 Km/Jam dan pada gigi perseneling 3 (Tiga), dimana saat melewati di Jalan Raya Desa Kertawirama Kecamatan Nusaherang Kabupaten Kuningan, cuaca malam hari dalam keadaan cerah, dan arus lalu lintas sedang, serta melintasi jalan menikung ke kiri dan menurun. Kemudian saat itu Terdakwa dengan maksud untuk menghemat bensin, lalu menetralkan gigi perseneling mobil yang Terdakwa kendarai tersebut dengan kondisi mesin mobil tetap menyala/hidup, dimana hal tersebut menyebabkan mobil Daihatsu Feroza No.Pol.: D-1483-GR yang Terdakwa kemudikan masuk ke jalur jalan kanan arah Selatan, atau tepatnya masuk ke jalur jalan lawan arah. Kemudian Terdakwa yang tidak memberikan tanda berupa klakson tidak dapat mengusai kendaraannya, sehingga langsung menabrak Sepeda motor Honda Supra No.Pol.: E-2318-YM yang dikendarai oleh korban RIFQI  ARFAN  Bin  ADNA (Alm) dan Saksi korban AMMY RIZKUN AOLA, dan mengakibatkan korban RIFQI  ARFAN  Bin  ADNA (Alm) dan Saksi korban AMMY RIZKUN AOLA terjatuh ke aspal dan masuk kedalam kolong mobil Feroza yang Terdakwa kendarai tersebut. Serta Terdakwa juga menabrak mobil Daihatsu Grandmax No.Pol.: Z-1877-TB yang dikendarai oleh Saksi ANDI NAJARUDIN yang saat itu juga sedang melaju searah dibelakang sepeda motor Honda Supra tersebut.
  • Bahwa akibat dari kelalaian terdakwa sehingga mengakibatkan mobil Daihatsu Grandmax No.Pol.: Z-1877-TB yang dikendarai oleh Saksi ANDI NAJARUDIN mengalami kerusakan.

 

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (1) UU RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.------------------------------------------------------------

 

 

Kuningan,       April 2024

PENUNTUT  UMUM

 

 

 

RINALDY ADRIANSYAH, SH.,MH.

JAKSA MUDA

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya