Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon.
- Menetapkan Pemohon adalah orang tua dari anak yang belum cakap bertindak dalam melakukan perbuatan hukum atas nama anak Pemohon yang belum dewasa bernama MARVEL NATHANAEL RUSNADI
- Memberikan ijin dan kuasa kepada Pemohon untuk menjual :
- Sebidang Tanah darat seluas 744 M2 (Tujuh Ratus Empat Puluh Empat Meter Persegi) yang terletak di Blok Pahing, Kelurahan Cipari Kecamatan Cigugur Kuningan, Nomor Surat Ukur 731/2021 sebagaimana tercatat dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 1572/Kelurahan Cipari atas nama RITA dan MARVEL NATHANAEL RUSNADI (para ahli waris dari IKA MAHARDIKA RUSNADI)
- Sebidang Tanah darat seluas 1156 M2 (Seribu Seratus Lima Puluh Enam Meter Persegi) yang terletak di Blok Pahing, Kelurahan Cipari, Kecamatan Cigugur Kuningan, Nomor Surat Ukur 732/2021 sebagaimana tercatat dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 01573/Kelurahan Cipari atas nama RITA dan MARVEL NATHANAEL RUSNADI (para ahli waris dari IKA MAHARDIKA RUSNADI).
- Sebidang tanah yang diatasnya berdiri sebuah bangunan permanen seluas 80 M2 (Delapan Puluh Meter Persegi) yang terletak di Blok D 11 Nomor 2 Kelurahan Cipari Kecamatan Cigugur Kuningan, Nomor Surat Ukur 124/2011 sebagaimana tercatat dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 00187/Kelurahan Cipari atas nama RITA dan MARVEL NATHANAEL RUSNADI (para ahli waris dari IKA MAHARDIKA RUSNADI).
untuk dan atas nama mewakili anak Pemohon ;
- Menetapkan biaya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
|