Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUNINGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
127/Pid.Sus/2024/PN Kng MARIO MARCO, S. H. BANGKIT HUTOMO Bin EDI SUTARDI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 127/Pid.Sus/2024/PN Kng
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 07 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2007/M.2.23.3/Enz.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MARIO MARCO, S. H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BANGKIT HUTOMO Bin EDI SUTARDI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

LOGO KEJAKSAANKEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI KUNINGAN

Jl. Aruji Kertawinata No. 16 Kuningan

Telp/ Fax (0232) 873057 Kode pos 45511.

email : http://kn.kuningan@kejaksaan.go.id/knkuningan@gmail.com

Website : www.kejari-kuningan.kejaksaan.go.id

 

 

 

 

 

 

 

Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa

  P – 29

 

SURAT DAKWAAN

Nomor Reg. Perkara : PDM -52/KNG/10/ 2024

 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama

:

BANGKIT HUTOMO BIN EDI SUTARDI (ALM).

Tempat Lahir

:

Kuningan.

Umur / Tanggal Lahir

:

32 Tahun / 20 Mei 1992.

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki.

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia.

Tempat Tinggal

:

Lingk. Babakan Rt 017 Rw 004 Kel/Desa Cigadung Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan Provinsi Jawa Barat.

Agama

:

Islam.

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta.

Pendidikan

:

D3 (Tamat).

 

  1. PENAHANAN
  • Penahanan oleh Penyidik

:

Sejak tanggal 09 Juli 2024 s/d 28 Juli 2024 di Rutan Polres Kuningan.

  • Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 29 Juli 2024 s/d 06 September 2024 di Rutan Polres Kuningan.

  • Penahanan Hakim PN

 

  • Penahanan oleh Penuntut Umum

:

 

:

Sejak tanggal 07 September 2024 s/d 06 Oktober 2024.

Sejak tanggal 26 September 2024 s/d  dilimpah ke Pengadilan Negeri Kelas IIA Kuningan.

 

 

 

 

  1. DAKWAAN

PERTAMA

 

------- Bahwa terdakwa BANGKIT HUTOMO BIN EDI SUTARDI (ALM) pada hari Senin tanggal 08 Juli 2024 sekitar pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2024 bertempat di rumah terdakwa di lingkungan babakan RT 025 RW 005 Kelurahan Cigadung Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih merupakan daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3)”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

?   Bahwa berawal pada hari dan waktu di sebutkan di atas saksi Ikbal pangestu dan saksi muhamad dandi yang merupakan anggota satnarkoba polres kuningan sedang melakukan patroli di wilayah kab kuningan selanjutnya mendapatkan informasi dari masyarakat perihal adanya peredaran obat-obatan terlarang berdasarkan informasi tersebut saksi Ikbal pangestu dan saksi muhamad dandi melakukan penyelidikan kemudian melihat seseorang dengan ciri dari laporan tersebut yaitu terdakwa Bangkit hutomo bin edi sutardi (alm) selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap diri terdakwa di rumahnya. Didalam penggeledahan tersebut ditemukan  barang bukti berupa 25 (dua pulih lima) strip perstrip berisi 10 (sepuluh) butir dengan jumlah keseluruhan 250 (dua ratus lima puluh) butir obat jenis tramadol  yang disimpan di dapur rumahnya, 1 (satu) unit handphone merk Samsung A50s warna hitam berikut sim telkomsel dengan nomor 082319491717 yang ada digenggaman tangannya. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke polres guna penyidikan lebih lanjut.

? Bahwa terdakwa mengakui mendapatkan obat jenis tramadol tersebut dari seseorang yang dipanggil dengan nama ALBAR dengan cara menghubungi melalui chat whatsapp untuk memesan lalu mentrasfer ke nomer yang telah disepakati yang sudah dibeli oleh terdakwa sebanyak 8 (delapan) kali dengan rincian sebagai berikut :

1) Yang pertama pada tanggal 20 Januari 2024 terdakwa membeli obat jenis Tramadol sebanyak 5 (lima) lembar dengan harga Rp. 160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah) dengan ongkir sebesar Rp. 17.000,- (tujuh belas ribu rupiah) dengan total pembelian sebesar Rp. 177.000,- (seratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah).

2) Yang kedua yaitu pada awal bulan Februari 2024 saya membeli obat jenis Tramadol sebanyak 10 (sepuluh) lembar dengan harga Rp. 320.000,- (tiga ratus dua puluh ribu rupiah) berikut ongkirnya sebesar Rp. 17.000,- (tujuh belas ribu rupiah) dengan total pembelian sebesar Rp. 337.000 (tiga ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah).

3) Yang ketiga pada tanggal 25 Februari 2024 terdakwa membeli obat jenis Tramadol sebanyak 10 (sepuluh) lembar dengan harga yang sama yaitu sebesar Rp.320.000,- (tiga ratus dua puluh ribu rupiah) berikut ongkir sebesar Rp. 17.000,- (tujuh belas ribu rupiah) dengan total pembelian sebesar Rp. Rp. 337.000 (tiga ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah).

4)  Yang keempat yaitu pada tanggal 11 April 2024 terdakwa membeli obat jenis Tramadol sebanyak 15 (lima belas) lembar dengan harga Rp. 480.000,- (empat ratus delapan puluh ribu rupiah) berikut ongkir sebesar Rp. 17.000,- (tujuh belas ribu rupiah) dengan total pembelian sebesar Rp. 497.000,- (empat ratus Sembilan puluh tujuh ribu rupiah).

5) Yang kelima yaitu pada awal bulan Mei 2024 terdakwa membeli obat jenis Tramadol sebanyak 10 (sepuluh) lembar dengan harga Rp. 320.000,- (tiga ratus dua puluh ribu rupiah) dengan ongkir sebesar Rp. 17.000,- (tujuh belas ribu rupiah) dengan total pembelian sebesar Rp. Rp. 337.000 (tiga ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah).

6)  Yang keenam yaitu pada akhir bulan Mei 2024 terdakwa membeli obat jenis Tramadol sebanyak 10 (sepuluh) lembar dengan harga Rp. 320.000,- (tiga ratus dua puluh ribu rupiah) dengan ongkir sebesar Rp. 17.000,- (tujuh belas ribu rupiah) dengan total pembelian sebesar Rp. Rp. 337.000 (tiga ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah).

7) Yang ketujuh yaitu pada bulan Juni 2024 terdakwa membeli obat jenis Tramadol sebanyak 20 (dua puluh) lembar dengan harga Rp. 640.000,- (enam ratus empat puluh ribu rupiah) berikut ongkir sebesar Rp. 17.000,- (tujuh belas ribu rupiah) dengan total pembelian sebesar Rp. 657.000,- (enam ratus lima puluh tujuh ribu rupiah).

8) Dan yang terakhir yaitu pada tanggal 06 Juli 2024 terdakwa membeli obat jenis Tramadol sebanyak 25 (dua puluh lima) lembar kemudian saya mendapatkan obat tersebut pada tanggal 08 Juli 2024 dengan harga sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) berikut ongkir sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dengan total pembelian yaitu sebesar Rp. 820.000,- (delapan ratus dua puluh ribu rupiah).

Dari rincian tersebut diatas terdakwa mengedarkan dengan cara menjual dan mendapatkan keuntungan sebagai berikut :

  1. Untuk pembelian yang pertama sampai yang keempat terdakwa tidak mendapatkan keuntungan dikarenakan terdakwa hanya membeli obat jenis Tramadol untuk stok konsumsi sendiri dan terdakwa baru mulai menjual obat jenis Tramadol yaitu pada bulan Mei 2024 dengan rincian keuntungan :
  2. Untuk pembelian pada awal bulan Mei 2024 saya membeli obat jenis tramadol sebanyak 10 (sepuluh) lembar perlembar berisikan 10 (sepuluh) butir telah laku terjual kurang lebih 7 (tujuh) lembar maka keuntungan yang saya dapatkan kurang lebih Rp. 126.000,- (seratus dua puluh enam ribu rupiah) dan sisanya saya konsumsi sendiri. Untuk pembelian pada akhir bulan Mei 2024 telah laku terjual kurang lebih 6 (enam) lembar dan terdakwa mendapatkan keuntungan kurang lebih Rp. 108.000,- (seratus delapan ribu rupiah) dan sisanya terdakwa konsumsi sendiri.
  3. Untuk pembelian pada bulan Juni 2024 terdakwa membeli obat jenis tramadol sebanyak 20 (dua puluh) lembar perlembar berisikan 10 (sepuluh) butir telah laku terjual sebanyak 15 (lima belas) lembar, dari penjualan tersebut terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 270.000,- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) dan menyisakan 5 (lima) lembar untuk terdakwa konsumsi sendiri.
  4. Dan untuk pembelian yang terakhir terdakwa belum sempat menjualnya dikarenakan terdakwa terlebih dahulu diamankan oleh pihak kepolisian Polres Kuningan.

dari hasil pembelian obat tramadol tersebut selanjutnya terdakwa ada yang di konsumsi sendiri ada juga yang dijual kepada saksi Ega, saudara Ozi warga Awirarangan dan saudara Gilang warga Cigadung.

?  Bahwa ahli apoteker atas nama apt. Andy Juandy, S.Si., M.Farm menerangkan perbuatan terdakwa mengedarkan obat tramadol tidak dibenarkan oleh aturan perundang-undangan karena terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk mengadakan, menyimpan mengolah, mempromosikan dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat sesuai dengan rumusan pasal 138 ayat (2) Undang-undang No 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan, ahli juga menerangkan yang berhak mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat termasuk berupa obat tramadol yaitu sarana resmi yang berizin antara lain, apotek, instalasi farmasi rumah sakit dan instalasi klinik selanjutnya ahli menerangkan tramadol masuk kedalam golongan obat keras yang ditandai dengan lingkaran merah yang ditengahnya bertuliskan K yang hanya dapat di jual di apotek berdasarkan resep dokter. Sesuai dengan rumusan pasal 138 ayat (2) Undang-undang No 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan orang yang berkompeten mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat adalah yang mempunyai kehalian dalam bidang kefarmasian atau apoteker yang sudah mempunyai surat tanda registrasi apoteker serta asisten apoteker yang sudah mendapat tanda register tenaga teknis kefarmasian yang mengacu pada PP no 51 tahun 2009 dan mengacu pada Permenkes No 889 Tahun 2011. Untuk efek samping penggunaan obat tramadol yang tidak sesuai dengan dosis yang dianjurkan ahli menerangkan dapat menyebabkan efek sedatif (kantuk), halusinasi pendengaran dan penglihatan dan stimulan sehingga memberikan rasa kesenangan semu (euphoria). sedangkan manfaat dan peruntukan obat jenis Tramadol yaitu untuk pereda sakit sedang dan berat Apabila Obat jenis Tramadol digunakan bersama dengan alkohol efeknya bisa dan sangat berbahaya serta dapat menyebabkan kematian.

?  Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik No. LAB :3608/NOF/2024 pada hari selasa tanggal 30 Juli 2024 oleh badan reserse kriminal polri pusat laboratorium forensic yang di tandatangani oleh pemeriksa Dra. Fitriyana Hawa dan Sandhy Santosa, S.Fam, Apt. mengetahui a.n Kapuslabfor bareskrim polri Kabid Narkoba Pahala Simanjuntak, S.I.K telah melakukan pemeriksa terhadap barang bukti di sita dari terdakwa Bangkit Hutomo Bin Edi Sutardi  Nomor  barang bukti : 1748/2024/OF hasil pemeriksaan Tramadol dengan kesempulan : barang bukti 1748/2024/OF berupa tablet warna putih benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, mengandung bahan obat jenis tramadol.

?     Bahwa terdakwa mengakui tidak memiliki keahlian khusus dalam bidang farmasi dan tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk mengedarkan sediaan farmasi berupa obat jenis tramadol.

 

------- Perbuatan Terdakwa BANGKIT HUTOMO BIN EDI SUTARDI (ALM) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU RI No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.-------------

 

 

ATAU

KEDUA

 

------- Bahwa terdakwa BANGKIT HUTOMO BIN EDI SUTARDI (ALM) pada hari Senin tanggal 08 Juli 2024 sekitar pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2024 bertempat di rumah terdakwa di lingkungan babakan RT 025 RW 005 Kelurahan Cigadung Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih merupakan daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian dengan sediaan farmasi berupa obat keras”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

?   Bahwa berawal pada hari dan waktu di sebutkan di atas saksi Ikbal pangestu dan saksi muhamad dandi yang merupakan anggota satnarkoba polres kuningan sedang melakukan patroli di wilayah kab kuningan selanjutnya mendapatkan informasi dari masyarakat perihal adanya peredaran obat-obatan terlarang berdasarkan informasi tersebut saksi Ikbal pangestu dan saksi muhamad dandi melakukan penyelidikan kemudian melihat seseorang dengan ciri dari laporan tersebut yaitu terdakwa Bangkit hutomo bin edi sutardi (alm) selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap diri terdakwa di rumahnya. Didalam penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 25 (dua pulih lima) strip perstrip berisi 10 (sepuluh) butir dengan jumlah keseluruhan 250 (dua ratus lima puluh) butir obat jenis tramadol yang disimpan di dapur rumahnya, 1 (satu) unit handphone merk Samsung A50s warna hitam berikut sim telkomsel dengan nomor 082319491717 yang ada digenggaman tanganya. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke polres guna penyidikan lebih lanjut.

? Bahwa ahli apoteker atas nama apt. Andy Juandy, S.Si., M.Farm menerangkan perbuatan terdakwa mengedarkan obat tramadol tidak dibenarkan oleh aturan perundang-undangan karena terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk mengadakan, menyimpan mengolah, mempromosikan dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat sesuai dengan rumusan pasal 138 ayat (2) Undang-undang No 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan, ahli juga menerangkan yang berhak mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat termasuk berupa obat tramadol yaitu sarana resmi yang berizin antara lain, apotek, instalasi farmasi rumah sakit dan instalasi klinik selanjutnya ahli menerangkan tramadol masuk kedalam golongan obat keras yang ditandai dengan lingkaran merah yang ditengahnya bertuliskan K yang hanya dapat di jual di apotek berdasarkan resep dokter. Untuk efek samping penggunaan obat tramadol yang tidak sesuai dengan dosis yang dianjurkan ahli menerangkan dapat menyebabkan efek sedatif (kantuk), halusinasi pendengaran dan penglihatan dan stimulan sehingga memberikan rasa kesenangan semu (euphoria). sedangkan manfaat dan peruntukan obat jenis Tramadol yaitu untuk pereda sakit sedang dan berat Apabila Obat jenis Tramadol digunakan bersama dengan alkohol efeknya bisa dan sangat berbahaya serta dapat menyebabkan kematian.

?  Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik No. LAB :3608/NOF/2024 pada hari selasa tanggal 30 Juli 2024 oleh badan reserse kriminal polri pusat laboratorium forensic yang di tandatangani oleh pemeriksa Dra. Fitriyana Hawa dan Sandhy Santosa, S.Fam, Apt. mengetahui a.n Kapuslabfor bareskrim polri Kabid Narkoba Pahala Simanjuntak, S.I.K telah melakukan pemeriksa terhadap barang bukti di sita dari terdakwa Bangkit Hutomo Bin Edi Sutardi  Nomor  barang bukti : 1748/2024/OF hasil pemeriksaan Tramadol dengan kesempulan : barang bukti 1748/2024/OF berupa tablet warna putih benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, mengandung bahan obat jenis tramadol.

?   Bahwa terdakwa mengakui tidak memiliki keahlian khusus dalam bidang farmasi dan tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk mengedarkan sediaan farmasi berupa obat jenis tramadol.

Perbuatan Terdakwa BANGKIT HUTOMO BIN EDI SUTARDI (ALM) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 436 ayat (2) UU No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Kuningan,07 Oktober 2024

PENUNTUT UMUM,

 

 

MARIO MARCO. S.H.

JAKSA MUDA NIP. 19890303 201403 1 002

 

Pihak Dipublikasikan Ya