Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUNINGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
89/Pid.B/2024/PN Kng AISHA RAYYAN, S.H ARIP BUDIMAN Bin ROHENDA (Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 89/Pid.B/2024/PN Kng
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1411/M.2.3.3/Eoh.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AISHA RAYYAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIP BUDIMAN Bin ROHENDA (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI KUNINGAN

Jl. Aruji Kartawinata No. 16, Kuningan Jawa Barat

Telp : (0232) 871881 Fax : (0232) 873057 www.kejari-kuningan.go.id

 

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

  P-29

       

                                                  

S U R A T    D A K W A A N    

No. Reg. Perkara. : PDM-49/KNG/07/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA  :

Nama Lengkap

:

ARIP BUDIMAN Bin ROHENDA (Alm)

Tempat Lahir

:

Kuningan

Umur / Tanggal Lahir

:

25 Tahun / 13 November 1998

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Perum Kalapagunung Regency Blok A21 RT. 010 RW.002, Desa Kalapagunung, Kecamatan Kramatmulya, Kabupatem Kuningan

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Belum/Tidak Bekerja

Pendidikan

:

SMA (tamat)

 

b.      PENANGKAPAN DAN PENAHANAN  :

Penangkapan oleh Penyidik

:

Pada tanggal 14 Juni 2024.

Penahanan oleh Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 15 Juni 2024 s/d 04 Juli 2024.

Diperpanjang oleh Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 05 Juli 2024 s/d 13 Agustus 2024.

Penahanan oleh Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 29 Juli 2024 s/d 17 Agustus 2024.

 

  1. DAKWAAN 

            Bahwa Terdakwa ARIP BUDIMAN Bin ROHENDA (Alm) pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024 bertempat di ruangan brankas Kantor Bank BRI Unit Cigugur yang beralamat di Jl. Raya Cigugur, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan mengambil barang sesuatu yang seluruhnya

atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------

Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekira pukul 08.00 WIB bertempat di ruangan brankas Kantor Bank BRI Unit Cigugur yang beralamat di Jl. Raya Cigugur, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, Terdakwa berada di kantor Bank BRI Unit Cigugur yang mana pada saat itu Terdakwa sedang bermain judi online jenis slot menggunakan handphone milik Terdakwa namun Terdakwa kalah dalam judi online tersebut sehingga Terdakwa memiliki niatan untuk melakukan pencurian uang yang berada didalam brankas kantor Bank BRI Unit Cigugur dikarenakan kantor Bank BRI Unit Cigugur dalam keadaan sepi akibat libur pada tanggal 08 Februari sampai dengan 11 Februari 2024 maka Terdakwa memiliki waktu 4 (empat) hari untuk melakukan pencurian kemudian Terdakwa membuka youtube dengan mengetik pencarian “CARA LUPA KODE BRANKAS” lalu melihat video-video Youtube hingga siang hari;

Selanjutnya sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa melihat tas saksi IRWAN ZULKARNAEN Bin IDUN (Alm) berada diatas meja kerjanya, yang mana di dalam tas saksi IRWAN ZULKARNAEN Bin IDUN (Alm) tersebut terdapat kunci-kunci menuju ke ruang brankas, sehingga Terdakwa mengambil 1 (satu) buah kunci tombak brankas bertuliskan Mauer Made In Germany didalam tas tanpa seijin saksi IRWAN ZULKARNAEN Bin IDUN (Alm) kemudian kunci tombak brankas bertuliskan Mauer Made In Germany tersebut Terdakwa simpan didalam saku celana. Selanjutnya Terdakwa menemui saksi IRWAN ZULKARNAEN Bin IDUN (Alm) yang sedang berada di ruang mantri untuk meminta ijin masuk kedalam ruangan brankas dengan alasan akan menyimpan berkas sehingga saksi IRWAN ZULKARNAEN Bin IDUN (Alm) mengijinkan Terdakwa untuk mengambil 1 (satu) buah kunci gembok pintu tralis merk Majesty dan 1 (satu) buah kunci pintu kayu Merk CJM ruangan brankas yang tersimpan didalam tas milik saksi IRWAN ZULKARNAEN Bin IDUN (Alm). Setelah 1 (satu) buah kunci gembok pintu tralis merk Majesty dan 1 (satu) buah kunci pintu kayu Merk CJM Terdakwa dapatkan, selanjutnya Terdakwa menukar 1 (satu) buah kunci gembok pintu tralis merk Majesty menggunakan 1 (satu) buah kunci merk Accura yang tidak terpakai yang Terdakwa dapatkan di ruangan bagian belakang kantor Bank BRI Unit Cigugur;

Bahwa setelah itu Terdakwa masuk ruangan brankas dengan cara membuka pintu besi tralis dan pintu kayu menggunakan kunci asli yakni 1 (satu) buah kunci gembok pintu tralis merk Majesty dan 1 (satu) buah kunci pintu kayu Merk CJM kemudian Terdakwa menyimpan berkas yang sebelumnya Terdakwa bawa lalu Terdakwa memasukkan 1 (satu) buah kunci tombak bertuliskan Mauer Made In Germany kedalam lubang kunci brankas penyimpanan uang kemudian Terdakwa mencoba-coba membuka kode kunci kombinasi yang sebelumnya Terdakwa telah pelajari melalui video Youtube namun pada saat itu Terdakwa gagal membuka kunci kombinasi tersebut kurang lebih selama 3 (tiga) menit hingga akhirnya Terdakwa berhasil membuka brankas menggunakan kunci kombinasi dengan rumus awalnya menunjukan angka 0, kemudian diputar hingga menunjukan ke angka 10 sebanyak 4x putaran ke kanan, ke angka 20 sebanyak 3x putaran ke kiri, ke angka 30 sebanyak 2x putaran ke kanan, dan diputar ke kiri

sampai menunjukan angka 0. Kemudian Terdakwa membuka brankas dan mengambil uang yang ada didalam brankas sebanyak 1 (satu) pak pecahan uang kertas Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan total kurang lebih senilai Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) yang mana uang tersebut Terdakwa masukkan kedalam jaket warna hitam yang Terdakwa gunakan kemudian Terdakwa meninggalkan ruangan brankas tersebut dengan kondisi brankas terkunci kembali lalu Terdakwa menutup pintu kayu tanpa menguncinya kembali dan mengunci pintu trails menggunakan 1 (satu) buah kunci gembok pintu tralis merk Majesty. Selanjutnya Terdakwa kembali menemui saksi IRWAN ZULKARNAEN Bin IDUN (Alm) untuk mengembalikan kunci pintu tralis yang sudah ditukar berupa 1 (satu) buah kunci merk Accura dan 1 (satu) buah kunci pintu kayu Merk CJM ruangan brankas kemudian Terdakwa memasukkan kembali kunci tersebut kedalam tas milik saksi IRWAN ZULKARNAEN Bin IDUN (Alm) lalu Terdakwa menggunakan uang senilai Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) yang Terdakwa ambil untuk untuk bermain judi online jenis slot menggunakan handphone milik Terdakwa hingga habis kemudian Terdakwa tidur di gudang didekat ruang mantri kantor Bank BRI Unit Cigugur;

Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2024 sekira pukul 01.00 WIB hingga 04.00 WIB Terdakwa masuk kembali kedalam ruangan brankas menggunakan 1 (satu) buah kunci gembok pintu tralis merk Majesty dan 1 (satu) buah kunci tombak bertuliskan Mauer Made In Germany kemudian Terdakwa memasukkan kode-kode kombinasi sebagaimana yang Terdakwa lakukan sebelumnya lalu mengambil uang yang Terdakwa tidak ketahui jumlahnya dikarenakan Terdakwa tidak sempat menghitung uang tersebut kemudian Terdakwa menggunakan uang tersebut untuk bermain judi online di alam kantor Bank BRI Unit Cigugur menggunakan handphone milik Terdakwa yang mana sebelumnya uang tersebut Terdakwa setor tunaikan terlebih dahulu di ATM Bank BRI Unit Cigugur. Kemudian pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2024 sekira pukul 14.00 WIB hingga 16.00 WIB, situasi kantor sedang sepi dikarenakan hari libur cuti bersama sehingga Terdakwa masuk kembali kedalam ruangan brankas menggunakan cara-cara yang sebelumnya Terdakwa lakukan lalu Terdakwa mengambil uang yang berada didalam brankas senilai Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan pecahan uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kemudian uang tersebut Terdakwa masukkan kedalam jaket warna hitam yang Terdakwa gunakan untuk bermain judi online jenis slot menggunakan handphone milik Terdakwa hingga habis kemudian Terdakwa tidur di gudang didekat ruang mantri kantor Bank BRI Unit Cigugur. Selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 09 februari 2024 sekira pukul 07.00 WIB, Terdakwa masuk kembali kedalam ruangan brankas menggunakan cara-cara yang sebelumnya Terdakwa lakukan lalu Terdakwa mengambil uang senilai Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang mana uang tersebut Terdakwa masukkan kedalam tas ransel berwarna hitam milik Terdakwa lalu Terdakwa kabur meninggalkan Bank BRI Unit Cigugur;

Bahwa berdasarkan Berita Acara Opname Nomor : B.02 / Unit / II / 2024 tanggal 11 Februari 2024 yang dikeluarkan Bank BRI Kanotr Cabang BRI Unit Cigugur dan ditandatangani oleh Yanto Sugianto selaku Kaunit dan Kartika Hartini selaku Teller, yang pada 

pokoknya menyatakan terjadi selisih kas fisik yang kurang sebanyak Rp. 99.000.000,- (sembilan puluh sembilan juta rupiah) dengan rincian denominasi Rp. 100.000,- berjumlah Rp. 23.000.000,- dan denominasi Rp. 50.000,-   berjumlah Rp. 76.000.000,- yang mana selisih tersebut didapatkan berdasarkan Vault Balance Inquiry Bank BRI Unit Cigugur tanggal 07 Februari 2024 sebanyak Rp. 152.983.400,- (seratus lima puluh dua juta sembilan ratus delapan puluh tiga ribu empat ratus rupiah) dan kas fisik sebanyak Rp. 53.983.400,- (lima puluh tiga juta sembilan ratus delapan puluh tiga ribu empat ratus rupiah);

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Bank BRI Unit Cigugur mengalami kerugian sebesar Rp. 99.000.000,- (sembilan puluh sembilan juta rupiah);

            Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.

 

Kuningan, 01 Agustus 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 AISHA RAYYAN, SH

Ajun Jaksa NIP. 199503012019022011

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya