Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUNINGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
130/Pid.Sus/2024/PN Kng AISHA RAYYAN, S.H PUNGKI MAHATIDANA Bin RADEN NATSIR.H Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 130/Pid.Sus/2024/PN Kng
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 15 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2073/M.2.23.3/Enz.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AISHA RAYYAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PUNGKI MAHATIDANA Bin RADEN NATSIR.H[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI KUNINGAN

Jl. Aruji Kartawinata No. 16, Kuningan, Jawa Barat

Telp. (0232) 871881 – Fax (0232) 873057 www.kejari-kuningan.go.id

 

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”           

P-29

       

                                                  

S U R A T    D A K W A A N    

No. Reg. Perk. : PDM-54/KNG/10/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA  :

Nama Lengkap

:

PUNGKI MAHATIDANA Bin RADEN NATSIR.H

Tempat Lahir

:

Kuningan

Umur / Tanggal Lahir

:

28 Tahun / 14 November 1996

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Lingkungan Buana RT 017 RW 003, Kelurahan Cijoho, Kecamatan Kuningan, Kabupaten Kuningan

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

Pendidikan

:

SMA (Paket C lulus/berijazah)

 

b.      PENANGKAPAN DAN PENAHANAN  :

Penangkapan oleh Penyidik

:

Pada tanggal 07 Agustus 2024.

Penahanan oleh Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 08 Agustus 2024 s/d 27 Agustus 2024.

Diperpanjang oleh Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 28 Agustus 2024 s/d 06 Oktober 2024.

Penahanan oleh Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 03 Oktober 2024 s/d 22 Oktober 2024.

 

  1. DAKWAAN 

------- Bahwa Terdakwa PUNGKI MAHATIDANA Bin RADEN NATSIR.H pada hari Senin tanggal 05 Agustus 2024 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024 bertempat di pinggir Jalan Veteran Taman Kota Kuningan, Kecamatan Kuningan, Kabupaten Kuningan, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika golongan IV, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------

          Bahwa pada hari Senin tanggal 05 Agustus 2024 sekira pukul 13.00 WIB bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Lingkungan Buana RT 017 RW 003, Kelurahan Cijoho, Kecamatan Kuningan, Kabupaten Kuningan, awalnya Terdakwa menghubungi RYUKEN (DPO)  melalui Whatsapp untuk membeli obat jenis Calmlet Alprazolam 1 mg sebanyak 20 (dua puluh) butir, Lorazepam 2 mg sebanyak 10 (sepuluh) butir, dan Atarax Alprazolam 1mg sebanyak 10 (sepuluh) butir, kemudian sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa mentransfer melalui BRIlink Cijoho ke rekening BSI atas nama AHMAD FAUZI sebanyak Rp. 540.000,- (lima ratus empat puluh ribu rupiah) lalu sekira pukul 18.30 WIB RYUKEN (DPO) mengirimkan nomor resi untuk mengambil paket tersebut selanjutnya pada hari Rabu tanggal 07 Agustus 2024 sekira pukul 12.00 WIB ketika Terdakwa sedang mengecek nomor resi melalui handphone, paket obat tersebut sudah sampai di Kuningan sehingga sekira pukul 13.30 WIB Terdakwa pergi mengambil paket tersebut lalu sekira pukul 14.00 WIB ketika Terdakwa sedang berada di pinggir Jalan Veteran Taman Kota Kuningan, Kecamatan Kuningan, Kabupaten Kuningan, Terdakwa didatangi oleh beberapa orang berpakaian preman yang mengatakan dari pihak kepolisian polres kuningan dan bertanya apa yang sedang Terdakwa lakukan sehingga pihak kepolisian polres kuningan meminta ijin untuk melakukan penggeledahan badan dan melihat 1 (satu) buah kota paket warna coklat yang berada di genggaman tangan kiri Terdakwa kemudian pihak kepolisian mengecek isi kotak tersebut dan ditemukan obat jenis Calmlet Alprazolam 1 mg sebanyak 20 (dua puluh) butir, Lorazepam 2 mg sebanyak 10 (sepuluh) butir, dan Atarax Alprazolam 1mg sebanyak 10 (sepuluh) butir sehingga atas kejadian tersebut Terdakwa dan barang bukti dibawa ke polres kuningan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut;

          Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti pada Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri, No. Lab. 4434/NOF/2024, tanggal 09 September 2024 yang dibuat dan ditanda tangani Triwidiastuti, S.Si., Apt. dan Dwi Hernanto, S.T. selaku pemeriksa Puslabfor Polri, serta diketahui oleh Pahala Simanjuntak, S.I.K. selaku Kabidinarkobafor Puslabfor Bareskrim Polri yang dalam kesimpulan barang bukti dengan nomor 2052/2024/PF dan 2053/2024/PF berupa tablet warna ungu dan pink adalah mengandung psikotropika jenis alprazolam serta barang bukti dengan nomor 2054/2024/PF berupa tablet warna kuning adalah mengandung psikotropika jenis lorazepam;

          Bahwa prosedur atau aturan untuk mengadakan, menyimpan, serta menggunakan Psikotropika adalah dokter atau tenaga medis dengan ketentuan tertentu;

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.---------------------------------------------------------

 

 

Kuningan, 14 Oktober 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 AISHA RAYYAN, SH

Ajun Jaksa

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya