INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
17/Pdt.P/2024/PN Kng | Elia Suharlianah | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 15 Mei 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wali Dan Ijin Jual | ||||
Nomor Perkara | 17/Pdt.P/2024/PN Kng | ||||
Tanggal Surat | Senin, 13 Mei 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon 2. menetapkan bahwa permohonan sebagai Wali Ibu dari anak kandung pemohon yang belum dewasa bernama : - ANDINI NUR KURNIA,jenis kelamin Perempuan, Lahir di Kabupaten Kuningan pada tanggal 05 Mei 2012, sesuai dengan kutikan Akta Kelahiran Nomor 3208-Lu-15052012-0036 tahun 2012 yang dikeluarkan kepala Badan Kependudukan, Keluarga Berencana dan catatan Sipil Kabupaten Kuningan ; dibawah perwalian Pemohon sebagai orang tuanya; 3. memberikan ijin kepada selaku orang tua kandung dari anak tersebut untuk menjadi Wali dan ijin Jual atas anak yang belum Dewasa ; 4. membebankan biyaya perkara kepada Pemohon ; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |