| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
- Menyatakan memberikan ijin kepada Pemohon untuk Penambahan nama Pemohon tertulis dan terbaca AMELIA PURNAMA A sesuai dengan Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, diubah menjadi tertulis dan terbaca AMELIA PURNAMA ASIH sesuai dengan .Ijazah dan Akta Nikah .
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kuningan tentang Penambahan nama Pemohon, dengan menunjukkan salinan sah Penetapan tersebut.
- Menetapkan biaya perkara menurut hukum.
|