Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUNINGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
72/Pdt.P/2025/PN Kng Amelia Purnama Asih Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 72/Pdt.P/2025/PN Kng
Tanggal Surat Kamis, 09 Okt. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Amelia Purnama Asih
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
  2. Menyatakan memberikan ijin kepada Pemohon untuk Penambahan nama  Pemohon tertulis dan terbaca AMELIA PURNAMA A sesuai dengan Akta Kelahiran, Kartu Keluarga,  diubah menjadi tertulis dan terbaca AMELIA PURNAMA ASIH sesuai dengan .Ijazah dan Akta Nikah .
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kuningan tentang Penambahan nama Pemohon, dengan menunjukkan salinan sah Penetapan tersebut.
  4. Menetapkan biaya perkara menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak