Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 01 Sep. 2023 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
15/Pdt.G/2023/PN Kng |
Tanggal Surat |
Kamis, 24 Agu. 2023 |
Nomor Surat |
- |
Penggugat |
No | Nama | 1 | PT Sicepat Ekspres Indonesia |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | I.G.A Btari Dewani | PT Sicepat Ekspres Indonesia |
|
Tergugat |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Ade Purnama, S.H.,M.H. Dkk | Imam Suryadi |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
690.415.883,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Kuningan berwenang (kompetensi relatif) untuk memeriksa, mengadili dan memutuskan dalam perkara gugatan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) ini;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan wanprestasi terhadap seluruh tagihan invoice yang tidak tertagih;
- Menghukum TERGUGAT untuk secara tunai dan seketika serta sekaligus membayar kewajibannya kepada PENGGUGAT, yaitu sebesar sebesar Rp. 690.415.883 (enam ratus sembilan puluh juta empat ratus lima belas ribu delapan ratus delapan puluh tiga Rupiah);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar bunga kepada PENGGUGAT sebesar 6% dari sebesar Rp. 690.415.883 (enam ratus sembilan puluh juta empat ratus lima belas ribu delapan ratus delapan puluh tiga Rupiah) yaitu sebesar Rp 41,424,952 (empat puluh satu juta empat ratus dua puluh empat ribu sembilan ratus lima puluh dua Rupiah)
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya dan pengeluaran atas atau terkait dengan perkara yang timbul dalam perkara ini, termasuk tetapi tidak terbatas pada biaya hukum dan biaya jasa hukum yang timbul dalam perkara ini
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |