Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 24 Jul. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
3/Pdt.G.S/2024/PN Kng |
Tanggal Surat |
Senin, 22 Jul. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | BRI Kantor Cabang Kuningan |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Ade Herawan,Dkk | BRI Kantor Cabang Kuningan |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Sambas Triana | 2 | Wiwin Herningsih |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
100.701.406,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor : PK1808UQ64/4263/08/2018 tanggal 28-8-2018; adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 100.701.406 ,- (Seratus Juta Tujuh Ratus Satu Ribu Empat Ratus Enam Rupiah). Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Surat Keterangan Kepemilikan tanah No. 1406 an Sambas Triana yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam kepemilikan Surat Keterangan Kepemilikan tanah No. 1406 an Sambas Triana. berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |