Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUNINGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2023/PN Kng PT. Wahana Ottomitra Multiartha Atik Suhartiati Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2023/PN Kng
Tanggal Surat Senin, 24 Jul. 2023
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT. Wahana Ottomitra Multiartha
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Achmad Saifullah DKKPT. Wahana Ottomitra Multiartha
Tergugat
NoNama
1Atik Suhartiati
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1DADAN SOMANTRI INDRA SANANTA S.H DKKAtik Suhartiati
Nilai Sengketa(Rp) 445.794.425,00
Petitum

 

 

1

Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya

 

 

2

Menyatakan SAH Perjanjian Pembiayaan Nomor : 1156120220504309 tanggal 11-05-2022 berikut Syarat-Syarat dan Ketentuan Perjanjian Pembiayaan (“Perjanjian Pembiayaan”)

 

 

3

Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) terhadap Perjanjian Pembiayaan Nomor : 1156120220504309 tanggal 11-05-2022 berikut Syarat-Syarat dan Ketentuan Perjanjian Pembiayaan (“Perjanjian Pembiayaan”)

 

 

4

Menyatakan SAH Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor :  W11.00730602.AH.05.01 tertanggal 30-05-2022 Tahun 2022.

 

 

5

Menghukum dan memerintahkan kepada Para Tergugat untuk menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan bermotor merk : Honda HRV Prestige 1.8 A/T, Nomor Rangka : MHRRU5870GJ604034, Nomor Mesin : R18ZE1104044, Tahun : 2016, Nomor Polisi : B 2289 KFH (“Objek Jaminan atau Kendaraan Bermotor”) sebagaimana tercantum dalam Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (“BPKB”) kepada PENGGUGAT

 

 

6

Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT dengan rincian sebagai berikut:

 

 

 

a

Kerugian Materiil

= Rp. 245.794.425,-

 

 

 

b

Kerugian Imateriil

= Rp. 200.000.000,-

 

 

 

Total

______________________________ (+)

 

 

 

 

 

 

= Rp.  445.794.425,-

 

 

 

 

 

 

 

 

7

Menyatakan SAH dan berharganya sita jaminan terhadap 1 (satu) kendaraan bermotor merek: kendaraan bermotor merk : Honda HRV Prestige 1.8 A/T, Nomor Rangka : MHRRU5870GJ604034, Nomor Mesin : R18ZE1104044, Tahun : 2016, Nomor Polisi : B 2289 KFH (“Objek Jaminan atau Kendaraan Bermotor”)

 

 

8

Menghukum Para Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)  setiap harinya apabila Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini.

 

 

9

Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorrad), meskipun ada upaya hukum lain.

 

 

10

Menghukum Para Tergugat membayar biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak