Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUNINGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
101/Pid.Sus/2024/PN Kng RIDWAN FIRMANSYAH. S.H. AGUNG TRY NUGROHO Bin JAHUDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 101/Pid.Sus/2024/PN Kng
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1646/M.2.23/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RIDWAN FIRMANSYAH. S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUNG TRY NUGROHO Bin JAHUDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI KUNINGAN

Jl. Aruji Kartawinata No. 16, Kuningan Jawa Barat

Telp : (0232) 871881 Fax : (0232) 873057 www.kejari-kuningan.go.id

“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

Register Perkara Nomor : PDM-39/KNG/08/2024

 

I.    IDENTITAS TERDAKWA:

 Nama Lengkap

:

AGUNG TRY NUGROHO Bin JAHUDI;

 Tempat Lahir

:

Kuningan;

 Umur/Tanggal lahir

:

22 Tahun / 25 Desember 2001;

 Jenis Kelamin

:

Laki-laki;

 Kewarganegaraan

:

Indonesia;

 Tempat Tinggal

:

Lingkungan Manis, RT. 009/RW.005, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, Provinsi Jawa Barat;

 Agama

:

Islam;

 Pekerjaan

:

Belum/Tidak Bekerja;

 Pendidikan

:

SMK (Tamat Berijazah);

 

II.   PENAHANAN:

  •  

Penahanan Penyidik

:

Rutan Polres Kuningan, sejak tanggal 29 Mei 2024 s/d tanggal 17 Juni 2024;

  •  

Perpanjangan Penuntut Umum

:

Rutan Polres Kuningan, sejak tanggal 18 Juni 2024 s/d tanggal 27 Juli 2024;

  •  

Perpanjangan PN

:

Rutan Polres Kuningan, sejak tanggal 28 Juli  2024 s/d tanggal 26 Agustus 2024;

  •  

Penahanan Penuntut Umum

:

Rutan Polres Kuningan, sejak tanggal 20 Agustus 2024 s/d tanggal 08 September 2024;

 

III.   D A K W A A N:

    DAKWAAN KESATU

PERTAMA

----------Bahwa Terdakwa AGUNG TRY NUGROHO Bin JAHUDI, pada hari Selasa tanggal 28 Mei tahun 2024 sekitar pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Mei tahun 2024 bertempat di Lingkungan Manis, RT.009/RW.005, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu”  yang dilakukan Terdakwa dengan uraian perbuatan sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 27 Mei 2024 sekitar pukul 19.00 WIB bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat sebagaimana disebutkan di atas, Terdakwa memesan obat jenis Tramadol HCI sebanyak 100 (seratus) butir dengan harga Rp440.000,- (empat ratus empat puluh ribu rupiah), obat jenis Trihexyphenidyl sebanyak 600 (enam ratus) butir dengan harga Rp1.185.000,- (satu juta seratus delapan puluh lima ribu rupiah) dan psikotropika jenis Alprazolam 1 mg sebanyak 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Sdr. LULUK SRI WAHYUNI (DPO), warga Hayamuruk, Jakarta melalui pesan singkat WhatsApp, kemudian Sdr. LULUK SRI WAHYUNI (DPO) menyetujui pesanan tersebut dan mengirim total keseluruhan yang harus dibayarkan oleh Terdakwa yaitu Rp1.775.000,- (satu juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) serta mengirimkan nomor rekening BCA a.n. LULUK SRI WAHYUNI dengan nomor 29909899, setelah itu Terdakwa mengirim uang kepada rekening tersebut dan langsung mengirimkan bukti transfer tersebut kepada Sdr. LULUK SRI WAHYUNI (DPO). Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2024 sekitar pukul 02.00 WIB, LULUK SRI WAHYUNI (DPO) mengirimkan resi pengiriman ekspedisi TIKI kepada Terdakwa melalui pesan WhatsApp, kemudian sekitar pada pukul 14.50 WIB paket pesanan Terdakwa tiba di rumah Terdakwa namun tidak langsung dibuka oleh Terdakwa, lalu berselang sepuluh menit kemudian, ketika Terdakwa sedang berada di depan rumahnya tersebut, Terdakwa didatangi oleh saksi IKBAL PANGESTU dan saksi MUHAMAD DANDI RAMDANI selaku Anggota Satuan Reserse Narkotika Kepolisian Resor Kuningan lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti yaitu 1 (satu) buah dus paket ekspedisi TIKI berwarna hitam yang di dalamnya berisikan 100 (seratus) butir obat jenis Tramadol HCI, 590 (lima ratus sembilan puluh) butir obat jenis Trihexyphenidyl, dan 16 (enam) belas butir psikotropika jenis Alprazolam; 1 (satu) buah tas dompet merk SSCO warna hitam yang di dalamnya berisikan uang tunai sebesar Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone  merk Oppo F5 warna Rose Gold berikut kartu SIM Axis dengan nomor 0838 9105 3823, dan obat jenis Tramadol sebanyak 7 (tujuh) butir yang merupakan sisa pembelian Terdakwa sebelumnya yang belum habis.
  • Bahwa Terdakwa sudah pernah membeli obat-obatan jenis Tramadol HCI, Trihexyphenidyl, dan alprazolam tersebut dari Sdr. LULUK SRI WAHYUNI (DPO) sebanyak kurang lebih 12 (dua belas) kali. Awalnya Terdakwa melakukan transaksi jual-beli kepada Sdr. LULUK SRI WAHYUNI (DPO) berdasarkan informasi yang disampaikan Sdr. FARID, warga Cigadung Kuningan, kemudian Sdr. FARID memberikan nomor telepon Sdr. LULUK SRI WAHYUNI (DPO) lalu Terdakwa mulai menghubungi Sdr. LULUK SRI WAHYUNI (DPO) untuk berkomunikasi mengenai pembelian obat-obatan, kemudian komunikasi berlanjut ke pesan WhatsApp hingga Terdakwa melakukan transaksi jual-beli obat-obatan beberapa kali sampai dengan pembelian terakhir pada hari Senin tanggal 27 Mei 2024.
  • Bahwa Terdakwa menjual obat-obatan tersebut dengan cara menjual kepada konsumen yang datang ke bengkel yang lokasinya menyatu dengan rumah Terdakwa di Lingkungan Manis, RT.009/RW.005, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, Provinsi Jawa Barat dengan harga per butir obat jenis Tramadol HCI sebesar Rp12.500,- (dua belas ribu lima ratus rupiah),  obat jenis Trihexyphenidyl sebesar Rp7.000,- (tujuh ribu rupiah), dan psikotropika jenis Alprazolam sebesar Rp30.000,- (tiga puluh ribu rupiah). Dari penjualan obat-obatan tersebut Terdakwa mendapatkan keuntungan per butir obat jenis Tramadol HCI sebesar Rp7.600,- (tujuh ribu enam ratus rupiah),  obat jenis Trihexyphenidyl sebesar Rp3.000,- (tiga ribu rupiah), dan psikotropika jenis Alprazolam sebesar Rp15.000,- (lima belas ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa telah menjual obat-obatan tersebut pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 sekitar pukul 15.30 WIB kepada saksi AGUNG ADITYA PRATAMA Bin JAJA ROHIJA (Alm) yaitu obat jenis Trihexyphenidyl sebanyak 1 (satu) – 3 (tiga) butir dengan harga per butir sebesar Rp7.000,- (tujuh ribu rupiah), lalu pada hari Senin tanggal 27 Mei 2024 sekitar pukul 20.00 WIB, saksi AGUNG ADITYA PRATAMA Bin JAJA ROHIJA (Alm) kembali membeli obat jenis Tramadol sebanyak 2 (dua) butir dengan harga Rp25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) dengan cara mendatangi langsung rumah Terdakwa yang beralamat di Lingkungan Manis, RT. 009/RW.005, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, Provinsi Jawa Barat.
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa membeli obat-obatan tersebut kepada LULUK SRI WAHYUNI (DPO) adalah untuk dijual kembali guna membiayai kebutuhan sehari-hari Terdakwa dan sebagian obat-obatan dikonsumsi sendiri oleh Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian khusus dalam bidang farmasi dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk mengedarkan obat-obatan tersebut.
  • Bahwa terhadap barang bukti obat-obatan tersebut dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 2696/NOF/2024 tanggal 17 Juli 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dra. FITRYANA HAWA dan SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt selaku pemeriksa pada Bidang Narkoba Forensik Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri, dengan kesimpulan sebagai berikut:
  1. 1547/2024/OF: berupa tablet warna putih tersebut di atas adalah benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl;
  2. 1548/2024/OF: berupa tablet warna putih tersebut di atas adalah benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol.

---------Perbuatan Terdakwa AGUNG TRY NUGROHO Bin JAHUDI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.---------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

----------Bahwa Terdakwa AGUNG TRY NUGROHO Bin JAHUDI, pada hari Selasa tanggal 28 Mei tahun 2024 sekitar pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Mei tahun 2024 bertempat di Lingkungan Manis, RT.009/RW.005, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian, yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras”  yang dilakukan Terdakwa dengan uraian perbuatan sebagai berikut:------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 27 Mei 2024 sekitar pukul 19.00 WIB bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat sebagaimana disebutkan di atas, Terdakwa memesan obat jenis Tramadol HCI sebanyak 100 (seratus) butir dengan harga Rp440.000,- (empat ratus empat puluh ribu rupiah), obat jenis Trihexyphenidyl sebanyak 600 (enam ratus) butir dengan harga Rp1.185.000,- (satu juta seratus delapan puluh lima ribu rupiah) dan psikotropika jenis Alprazolam 1 mg sebanyak 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Sdr. LULUK SRI WAHYUNI (DPO), warga Hayamuruk, Jakarta melalui pesan singkat WhatsApp, kemudian Sdr. LULUK SRI WAHYUNI (DPO) menyetujui pesanan tersebut dan mengirim total keseluruhan yang harus dibayarkan oleh Terdakwa yaitu Rp1.775.000,- (satu juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) serta mengirimkan nomor rekening BCA a.n. LULUK SRI WAHYUNI dengan nomor 29909899, setelah itu Terdakwa mengirim uang kepada rekening tersebut dan langsung mengirimkan bukti transfer tersebut kepada Sdr. LULUK SRI WAHYUNI (DPO). Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2024 sekitar pukul 02.00 WIB, LULUK SRI WAHYUNI (DPO) mengirimkan resi pengiriman ekspedisi TIKI kepada Terdakwa melalui pesan WhatsApp, kemudian sekitar pada pukul 14.50 WIB paket pesanan Terdakwa tiba di rumah Terdakwa namun tidak langsung dibuka oleh Terdakwa, lalu berselang sepuluh menit kemudian, ketika Terdakwa sedang berada di depan rumahnya tersebut, Terdakwa didatangi oleh saksi IKBAL PANGESTU dan saksi MUHAMAD DANDI RAMDANI selaku Anggota Satuan Reserse Narkotika Kepolisian Resor Kuningan lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti yaitu 1 (satu) buah dus paket ekspedisi TIKI berwarna hitam yang di dalamnya berisikan 100 (seratus) butir obat jenis Tramadol HCI, 590 (lima ratus sembilan puluh) butir obat jenis Trihexyphenidyl, dan 16 (enam) belas butir psikotropika jenis Alprazolam; 1 (satu) buah tas dompet merk SSCO warna hitam yang di dalamnya berisikan uang tunai sebesar Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone  merk Oppo F5 warna Rose Gold berikut kartu SIM Axis dengan nomor 0838 9105 3823, dan obat jenis Tramadol sebanyak 7 (tujuh) butir yang merupakan sisa pembelian Terdakwa sebelumnya yang belum habis.
  • Bahwa Terdakwa sudah pernah membeli obat-obatan jenis Tramadol HCI, Trihexyphenidyl, dan alprazolam tersebut dari Sdr. LULUK SRI WAHYUNI (DPO) sebanyak kurang lebih 12 (dua belas) kali. Awalnya Terdakwa melakukan transaksi jual-beli kepada Sdr. LULUK SRI WAHYUNI (DPO) berdasarkan informasi yang disampaikan Sdr. FARID, warga Cigadung Kuningan, kemudian Sdr. FARID memberikan nomor telepon Sdr. LULUK SRI WAHYUNI (DPO) lalu Terdakwa mulai menghubungi Sdr. LULUK SRI WAHYUNI (DPO) untuk berkomunikasi mengenai pembelian obat-obatan, kemudian komunikasi berlanjut ke pesan WhatsApp hingga Terdakwa melakukan transaksi jual-beli obat-obatan beberapa kali sampai dengan pembelian terakhir pada hari Senin tanggal 27 Mei 2024.
  • Bahwa Terdakwa menjual obat-obatan tersebut dengan cara menjual kepada konsumen yang datang ke bengkel yang lokasinya menyatu dengan rumah Terdakwa di Lingkungan Manis, RT.009/RW.005, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, Provinsi Jawa Barat dengan harga per butir obat jenis Tramadol HCI sebesar Rp12.500,- (dua belas ribu lima ratus rupiah),  obat jenis Trihexyphenidyl sebesar Rp7.000,- (tujuh ribu rupiah), dan psikotropika jenis Alprazolam sebesar Rp30.000,- (tiga puluh ribu rupiah). Dari penjualan obat-obatan tersebut Terdakwa mendapatkan keuntungan per butir obat jenis Tramadol HCI sebesar Rp7.600,- (tujuh ribu enam ratus rupiah),  obat jenis Trihexyphenidyl sebesar Rp3.000,- (tiga ribu rupiah), dan psikotropika jenis Alprazolam sebesar Rp15.000,- (lima belas ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa telah menjual obat-obatan tersebut pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 sekitar pukul 15.30 WIB kepada saksi AGUNG ADITYA PRATAMA Bin JAJA ROHIJA (Alm) yaitu obat jenis Trihexyphenidyl sebanyak 1 (satu) – 3 (tiga) butir dengan harga per butir sebesar Rp7.000,- (tujuh ribu rupiah), lalu pada hari Senin tanggal 27 Mei 2024 sekitar pukul 20.00 WIB, saksi AGUNG ADITYA PRATAMA Bin JAJA ROHIJA (Alm) kembali membeli obat jenis Tramadol sebanyak 2 (dua) butir dengan harga Rp25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) dengan cara mendatangi langsung rumah Terdakwa yang beralamat di Lingkungan Manis, RT. 009/RW.005, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, Provinsi Jawa Barat.
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa membeli obat-obatan tersebut kepada LULUK SRI WAHYUNI (DPO) adalah untuk dijual kembali guna membiayai kebutuhan sehari-hari Terdakwa dan sebagian obat-obatan dikonsumsi sendiri oleh Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian khusus dalam bidang farmasi dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk mengedarkan obat-obatan tersebut.
  • Bahwa terhadap barang bukti obat-obatan tersebut dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 2696/NOF/2024 tanggal 17 Juli 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dra. FITRYANA HAWA dan SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt selaku pemeriksa pada Bidang Narkoba Forensik Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri, dengan kesimpulan sebagai berikut:
  1. 1547/2024/OF: berupa tablet warna putih tersebut di atas adalah benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl;
  2. 1548/2024/OF: berupa tablet warna putih tersebut di atas adalah benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol.

---------Perbuatan Terdakwa AGUNG TRY NUGROHO Bin JAHUDI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.----

 

DAN

DAKWAAN KEDUA

----------Bahwa Terdakwa AGUNG TRY NUGROHO Bin JAHUDI, pada hari Selasa tanggal 28 Mei tahun 2024 sekitar pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Mei tahun 2024 bertempat di Lingkungan Manis, RT.009/RW.005, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika golongan IV”  yang dilakukan Terdakwa dengan uraian perbuatan sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 27 Mei 2024 sekitar pukul 19.00 WIB bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat sebagaimana disebutkan di atas, Terdakwa memesan psikotropika jenis Alprazolam 1 mg sebanyak 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), obat jenis Tramadol HCI sebanyak 100 (seratus) butir dengan harga Rp440.000,- (empat ratus empat puluh ribu rupiah), dan obat jenis Trihexyphenidyl sebanyak 600 (enam ratus) butir dengan harga Rp1.185.000,- (satu juta seratus delapan puluh lima ribu rupiah) kepada seseorang yang mengaku bernama LULUK SRI WAHYUNI (DPO), warga Hayamuruk, Jakarta melalui pesan singkat WhatsApp, kemudian LULUK SRI WAHYUNI (DPO) menyetujui pesanan tersebut dan mengirim total keseluruhan yang harus dibayarkan oleh Terdakwa yaitu Rp1.775.000,- (satu juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) serta mengirimkan nomor rekening BCA a.n. LULUK SRI WAHYUNI dengan nomor 29909899, setelah itu Terdakwa mentransfer total keseluruhan yang harus dibayar kepada rekening tersebut dan langsung mengirimkan bukti transfer tersebut kepada LULUK SRI WAHYUNI (DPO). Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2024 sekitar pukul 02.00 WIB, LULUK SRI WAHYUNI (DPO) mengirimkan resi pengiriman ekspedisi TIKI kepada Terdakwa melalui pesan WhatsApp, kemudian sekitar pada pukul 14.50 WIB paket pesanan Terdakwa tiba di rumah Terdakwa namun tidak langsung dibuka oleh Terdakwa, lalu berselang sepuluh menit kemudian, ketika Terdakwa sedang berada di depan rumahnya yang beralamat di Lingkungan Manis, RT.009/RW.005, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, Provinsi Jawa Barat, Terdakwa didatangi oleh saksi IKBAL PANGESTU dan saksi MUHAMAD DANDI RAMDANI selaku Penyidik Kepolisian Resor Kuningan lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti yaitu 1 (satu) buah dus paket ekspedisi TIKI berwarna hitam yang didalamnya berisikan 100 (seratus) butir obat jenis Tramadol HCI, 590 (lima ratus sembilan puluh) butir obat jenis Trihexyphenidyl, dan 16 (enam) belas butir psikotropika jenis Alprazolam; 1 (satu) buah tas dompet merk SSCO warna hitam yang di dalamnya berisikan uang tunai sebesar Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone  merk Oppo F5 warna Rose Gold berikut kartu SIM Axis dengan nomor 0838 9105 3823, dan obat jenis Tramadol sebanyak 7 (tujuh) butir yang merupakan sisa pembelian Terdakwa sebelumnya yang belum habis.
  • Bahwa Terdakwa sudah pernah membeli obat-obatan tersebut dari LULUK SRI WAHYUNI (DPO) yang tidak Terdakwa ketahui identitas aslinya sebanyak kurang lebih 12 (dua belas) kali. Awalnya Terdakwa melakukan transaksi jual-beli kepada LULUK SRI WAHYUNI (DPO) bermula dari informasi yang disampaikan Sdr. FARID, warga Cigadung Kuningan, kemudian Sdr. FARID memberikan nomor telepon LULUK SRI WAHYUNI (DPO) lalu Terdakwa mulai menghubungi LULUK SRI WAHYUNI (DPO) untuk berkomunikasi mengenai pembelian obat-obatan, kemudian komunikasi berlanjut ke pesan WhatsApp hingga Terdakwa melakukan transaksi jual-beli obat-obatan beberapa kali sampai dengan pembelian terakhir pada hari Senin tanggal 27 Mei 2024.
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa membeli obat-obatan tersebut kepada LULUK SRI WAHYUNI (DPO) adalah untuk dijual kembali guna membiayai kebutuhan sehari-hari Terdakwa dan sebagian obat-obatan dikonsumsi sendiri oleh Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa pada saat memiliki, menyimpan dan/atau membawa 16 (enam) belas butir psikotropika jenis Alprazolam tidak memiliki izin yang sah dari pihak yang berwenang, tidak memiliki resep dari dokter, serta Terdakwa bukanlah farmasi atau dokter.
  • Bahwa terhadap barang bukti obat-obatan tersebut dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 2696/NOF/2024 tanggal 17 Juli 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dra. FITRYANA HAWA dan SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt selaku pemeriksa pada Bidang Narkoba Forensik Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri, dengan kesimpulan barang bukti nomor 1546/2024/OF berupa tablet ungu tersebut di atas adalah benar mengandung psikotropika jenis Alprazolam yang terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 02 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 31 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika di dalam lampiran Undang-Undang No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika;

---------Perbuatan Terdakwa AGUNG TRY NUGROHO Bin JAHUDI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.-------------------------------------------

 

 

                                                                                              Kuningan,       September 2024

                                                                                             JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

  RIDWAN FIRMANSYAH, S.H.

      AJUN JAKSA  NIP. 19940401 201902 1 004

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya