Dakwaan |
ada hari Rabu tanggal 12 Oktober 2022 Sekitar Jam 16.00 Wib Unit Pidum Sat Reskrim Polres Kuningan mendapat informasi dari masyarakat bahwa disekitaran Jln. Raya Muh Yamin tepatnya di Toko Prima Makmur Jaya Ban memperjual belikan minuman beralkohol kemudian unit pidum sat reskrim melakukan pendatangai tempat tersebut dan melakukan penggeledahan ditempat tersebut kemudian telah ditemukan minuman keras berupa 3 (tiga) botol minumanĀ beralkohol jenis Arak Cap Orang Tua ukuran 620 ml dan 1 (satu) botol minumanĀ beralkohol jenis Anggur merah Cap Orang Tua ukuran 620 ml dari Sdr. NIMROD BATONANG HUTASOIT, kemudian barang bukti beserta terlapor diamankan untuk dilakukan pemeriksaan untuk proses lebih lanjut. |