Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUNINGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
106/Pid.B/2024/PN Kng AISHA RAYYAN, S.H ERIK ERLANGGA Bin SAMUD Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 106/Pid.B/2024/PN Kng
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1700/M.2.23/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AISHA RAYYAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ERIK ERLANGGA Bin SAMUD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI KUNINGAN

Jl. Aruji Kartawinata No. 16, Kuningan Jawa Barat

Telp : (0232) 871881 Fax : (0232) 873057 www.kejari-kuningan.go.id

 

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

  P-29

       

                                                  

S U R A T    D A K W A A N    

No. Reg. Perkara. : PDM-60/KNG/08/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA  :

Nama Lengkap

:

ERIK ERLANGGA Bin SAMUD

Tempat Lahir

:

Kuningan

Umur / Tanggal Lahir

:

21 Tahun / 17 Oktober 2002

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Dusun Kliwon RT. 017/005, Desa Cileuleuy, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Belum/Tidak bekerja

Pendidikan

:

SD (Tamat Berijazah)

 

b.      PENANGKAPAN DAN PENAHANAN  :

Penangkapan oleh Penyidik

:

Pada tanggal 01 Juli 2024.

Penahanan oleh Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 01 Juli 2024 s/d 20 Juli 2024.

Diperpanjang oleh Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 21 Juli 2024 s/d 29 Agustus 2024.

Penahanan oleh Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 22 Agustus 2024 s/d 10 September 2024.

 

  1. DAKWAAN 

------- Bahwa Terdakwa ERIK ERLANGGA Bin SAMUD (Alm) bersama-sama dengan saksi IKSAN SEPTIANA Bin MAMAN KARMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah / splitzing) pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024 bertempat di Pinggir Jalan Dusun Parenca Rt. 017/006, Desa Babakanmulya, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekira pukul 17.00 WIB, Terdakwa datang ke rumah saksi IKSAN SEPTIANA Bin MAMAN KARMAN dengan tujuan untuk mengajak melakukan pencurian sepeda motor dengan mengatakan San hayu neangan motor” (san hayu mencari motor) sehingga saksi IKSAN SEPTIANA Bin MAMAN KARMAN dan Terdakwa pergi ke rumah Terdakwa untuk mengambil barang-barang berupa kunci leter Y beserta 1 (satu) buah mata kuncinya dan 1 (satu) buah obeng (+). Kemudian Terdakwa dibonceng oleh saksi IKSAN SEPTIANA Bin MAMAN KARMAN menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z warna merah hitam nopol : B-6451-BJU dari rumah Terdakwa dan mencari sepeda motor yang ditinggal pemiliknya dan situasinya yang sangat sepi dan sesampainya di Desa Babakanmulya, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, Terdakwa dan saksi IKSAN SEPTIANA Bin MAMAN KARMAN melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor Merk Yamaha Vega DB Nopol : E-2843-YW warna Biru Putih milik saksi JUJU JUNAEDI Bin AHMADI (Alm) yang terparkir di pinggir jalan sehingga saksi IKSAN SEPTIANA Bin MAMAN KARMAN yang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z warna merah hitam nopol : B-6451-BJU berhenti di pinggir jalan sambil mengawasi keadaan sekitar lalu Terdakwa  berjalan kaki sejauh 10 (sepuluh) meter dan merusak kunci kontak sepeda motor milik saksi JUJU JUNAEDI Bin AHMADI (Alm) menggunakan berupa 1 (satu) buah kunci leter Y beserta 1 (satu) buah mata kuncinya. Setelah itu Terdakwa mengendarai sepeda motor milik saksi JUJU JUNAEDI Bin AHMADI (Alm) sambil disetep oleh saksi IKSAN SEPTIANA Bin MAMAN KARMAN hingga lampu merah purwawinangun kemudian Terdakwa menyelah sepeda motor milik saksi JUJU JUNAEDI Bin AHMADI (Alm) sampai sepeda motor tersebut hidup. Selanjutnya Terdakwa dan saksi IKSAN SEPTIANA Bin MAMAN KARMAN membawa sepeda motor milik korban terebut ke rumah Terdakwa dan saksi IKSAN SEPTIANA Bin MAMAN KARMAN pulang. Kemudian sekira pukul 21.00 WIB saksi IKSAN SEPTIANA Bin MAMAN KARMAN kembali ke rumah Terdakwa untuk memfoto sepeda motor saksi JUJU JUNAEDI Bin AHMADI (Alm) menggunakan handphone miliknya. Setelah itu saksi IKSAN SEPTIANA Bin MAMAN KARMAN mengirimkan foto sepeda motor korban tersebut kepada Terdakwa melalui pesan instagram lalu saksi IKSAN SEPTIANA Bin MAMAN KARMAN pulang;

Bahwa keesokan harinya pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 sekira pukul 11.00 WIB, Terdakwa datang ke rumah saksi IKSAN SEPTIANA Bin MAMAN KARMAN dan memposting sepeda motor korban di facebook grup “IBLK (INFO BALAP LIAR KUNINGAN)”. Kemudian sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa dan saksi IKSAN SEPTIANA Bin MAMAN KARMAN menjual sepeda motor tersebut ke daerah Kabupaten Majalengka untuk melakukan transaksi secara COD yang mana Terdakwa berangkat menggunakan sepeda motor milik saksi JUJU JUNAEDI Bin AHMADI (Alm) sedangkan saksi IKSAN SEPTIANA Bin MAMAN KARMAN menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z warna merah hitam nopol : B-6451-BJU. Sesampainya di Kabupaten Majalengka, Terdakwa menjual 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z warna merah hitam nopol : B-6451-BJU milik saksi JUJU JUNAEDI Bin AHMADI (Alm) sebesar Rp. 950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) yang mana dari hasil penjualan sepeda motor korban saksi mendapat bagian sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan Terdakwa sebesar (lima ratus ribu rupiah);

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi JUJU JUNAEDI Bin AHMADI (Alm) mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Kuningan, 29 Agustus 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 AISHA RAYYAN, SH

Ajun Jaksa / NIP. 19950301 201902 2 011

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya