Dakwaan |
“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
S U R A T - D A K W A A N
NOMOR REG. PERKARA : PDM- 40/KNG/05 /2024
A
|
TERDAKWA :
|
|
|
|
|
|
Nama Lengkap
|
:
|
MAULANA PUTRA Bin SUPARMAN (Alm)
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Kuningan
|
|
Umur / Tanggal Lahir
|
:
|
39 Tahun / 26 Juni 1984
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Dusun Puhun Rt. 002 Rw. 008 Desa Pangkalan, Kecamatan Ciawigebang, Kabupaten Kuningan.
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Buruh Harian Lepas
|
|
Pendidikan
|
:
|
SD ( tamat)
|
|
|
|
|
B.
|
PENAHANAN :
|
|
|
|
RUTAN
|
|
|
|
- Ditangkap
- Penyidik Polri
|
:
:
|
Tanggal 02 April 2024
Tanggal 02 April 2024 s/d 21 April 2024
|
|
- Diperpanjang oleh Kajari Kuningan
|
:
|
Tanggal 22 April 2024 s/d 31 Mei 2024
|
|
- Jaksa Penuntut Umum
|
:
|
Sejak tanggal 30 Mei 2004 s/d 18 Juni 2024 atau sampai dengan perkara ini dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kuningan
|
|
|
|
|
C
|
DAKWAAN :
|
|
|
--------------Bahwa ia Terdakwa MAULANA PUTRA Bin SUPARMAN (Alm) pada hari Selasa tanggal 02 April 2024 sekira pukul 03.30 Wib atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan April di tahun 2024, bertempat di Dusun Pahing Rt. 005 Rw. 002 Desa Bandorasawetan, Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan atau setidak–tidaknya pada suatu tempat lainnya yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, telah mengambil suatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau idak dikehendaki oleh yang berhak,Yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu dan perbuatan mana tidak sampai selesai dilaksanakan bukan semata-mata disebabkan atas kehendaknya terdakwa sendiri, Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----
- Bahwa pada hari Senin tanggal 01 April 2024 sekira Jam 20.00 Wib terdakwa MAULANA PUTRA Bin SUPARMAN (Alm) sedang berada di depot rongsok tempat terdakwa MAULANA PUTRA Bin SUPARMAN (Alm) bekerja di Desa Ciomas kecamatan Ciawigebang Kabupaten Kuningan, seketika timbullah niat jahat terdakwa MAULANA PUTRA Bin SUPARMAN (Alm) untuk melakukan pencurian disekitar wilayah Sangkanurip, selanjutnya terdakwa berangkat dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Juviter MX warna hitam tanpa surat surat dan plat nomor milik terdakwa MAULANA PUTRA Bin SUPARMAN (Alm), sampailah terdakwa MAULANA PUTRA Bin SUPARMAN (Alm) di sekitar jalan baru Babakanreuma berhenti sejenak untuk membeli tuak di Warung pinggir jalan baru kemudian terdakwa melanjutkan perjalanan ke Sangkanurip sekitar Jam 01.00 Wib terdakwa MAULANA PUTRA Bin SUPARMAN (Alm) berhenti di pinggir jalan dekat jembatan Sangkanurip sambil meminum tuak yang sudah terdakwa MAULANA PUTRA Bin SUPARMAN (Alm) beli tersebut, kemudian sekira jam 03.00 Wib terdakwa MAULANA PUTRA Bin SUPARMAN (Alm) berputar-putar menggunakan sepeda motor sambil mencari target warung yang akan dijadikan sasaran kejahatannya tersebut dan sampailah terdakwa di sebuah warung sekaligus rumah tinggal milik EMAN SULAEMAN yang beralamat di Dusun Pahing Rt. 005 Rw. 002 Desa Bandorasawetan, Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan terlihat sepi karena sudah larut malam, setelah situasi aman kemudian terdakwa MAULANA PUTRA Bin SUPARMAN (Alm) menyimpan sepedah motor yang tidak jauh dari warung sekaligus rumah itu sekira 10 (sepuluh) meter, selanjutnya terdakwa MAULANA PUTRA Bin SUPARMAN (Alm) berjalan ke arah warung sekaligus rumah tinggal dimana warung tersebut tetutup pagar besi dan terdakwa berusaha masuk kedalam halaman rumah dengan memanjat pagar halaman rumah samping warung tersebut kemudian berjalan ke halaman dan masuk ke warung melalui celah pagar samping warung tersebut itu, setelah terdakwa berhasil masuk ke warung terdakwa MAULANA PUTRA Bin SUPARMAN (Alm) berusaha mangambil 1 (satu) buah Tabung gas elpiji 3 KG warna hijau yang berada di bawah etalase warung namun tabung tersebut di rantai oleh pemiliknya sehingga terdakwa MAULANA PUTRA Bin SUPARMAN (Alm) susah untuk mengambilnya dan ketika terdakwa MAULANA PUTRA Bin SUPARMAN (Alm) berusah untuk mengambil paksa tabung gas tersebut tiba –tiba pemilik warung yakni sdr. EMAN SULAEMAN memergoki terdakwa MAULANA PUTRA Bin SUPARMAN (Alm) sehingga terdakwa MAULANA PUTRA Bin SUPARMAN (Alm) panik dan lari naik ke atas meja warung dan kemudian lompat melalui celah pagar warung namun pemilik warung meneriaki terdakwa MAULANA PUTRA Bin SUPARMAN (Alm) “maling-maling” sehingga warga sekitar terbangun dan mengejar terdakwa MAULANA PUTRA Bin SUPARMAN (Alm) sehingga terdakwa MAULANA PUTRA Bin SUPARMAN (Alm) berhasil tertangkap oleh warga kemudian terdakwa diamankan oleh pihak kepolisian Sektor Cilimus guna di proses secara hukum
--------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat 1 ke- 3 dan ke 5 Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHPidana.
KUNINGAN, 30 Mei 2024
PENUNTUT UMUM
RETNA SUSILAWATI
JAKSA MUDA NIP. 19750111 199803 2001 |