Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
114/Pid.B/2024/PN Kng | Retna Susilawati, SH | RIKI ABDUL RAHMAN, S.Sy. Bin KOSASIH | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 12 Sep. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 114/Pid.B/2024/PN Kng | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 12 Sep. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1768/M.2.23/Eoh.2/09/2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT - DAKWAAN No. Reg. Perk : PDM-67/KNG/09/2024
Nama Lengkap : RIKI ABDUL RAHMAN, S,Sy Bin KOSASIH Tempat Lahir : Majalengka Umur/tanggal Lahir : 31 tahun/07 Juli 1993 Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat Tinggal : Blok Senen Rt. 001 Rw. 003 Desa Werasari, Kecamatan Malausma, Kabupaten Majalengka. Agama : Islam Pekerjaan : Mahasiswa Pendidikan : Strata 1 Muamalah (Tamat Berijazah)
- Oleh Penyidik : Tidak dilakukan Penahanan - Penuntut Umum : Sejak tanggal 03 September 2024 s/d 22 September 2024 atau sampai dengan perkara ini dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kuningan
DAKWAAN :
KESATU
-------------------Bahwa terdakwa RIKI ABDUL RAHMAN, S.Sy Bin KOSASIH pada hari Kamis tanggal 15 Juni 2023 sekira jam 16.00 Wib, atau setidak-tidaknya sekira bulan Juni 2023, atau setidak-tidaknya sekira tahun 2023, bertempat di Kantor PT. Sumber Cipta Multiniaga DSO Cirebon Sub DSO Kuningan di Dusun Pahing Rt. 16 Rw. 04 Desa Cilowa Kecamatan Kramatmulya Kabupaten Kuningan atau setidak-tidaknya masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang karena penguasaannya disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau mendapat upah untuk itu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa RIKI ABDUL RAHMAN, S.Sy Bin KOSASIH dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut :-------------------------------- - Bahwa terdakwa RIKI ABDUL RAHMAN, S.Sy Bin KOSASIH selaku Sales Representative sesuai Surat Keputusan dari PT. Sumber Cipta Multiniaga Nomor : 00005/III/SK-Pjt/01/2022 tanggal 01 Januari 2022 yang bertugas melakukan penjualan barang milik PT. Sumber Cipta Multiniaga Cabang Cirebon Sub Kuningan berupa barang jenis rokok, melakukan pengambilan barang dari perusahaan, mengantarkan barang milik perusahaan kepada pelanggan, menerima uang hasil penjualan barang dari pelanggan, menyetorkan uang hasil penjualan barang kepada perusahaan serta bertanggung jawab melaporkan hasil kegiatan kepada Salesman Group Leader dengan memperoleh gaji pokok perbulan sebesar Rp. 4.750.000,- (empat juta tujuhratus lima puluh ribu rupiah). - Bahwa pada hari Rabu, tanggal 08 Juni 2023 sekira jam 20.00 Wib Terdakwa RIKI ABDUL RAHMAN, S.Sy Bin KOSASIH bersama Sdr. BAMBANG HERMAWAN, S.E. Bin MAMAN ROHIMAN mengunjungi Toko ONDI yang berada di Desa Kertawirama Kec. Nusaherang Kab. Kuningan dan bertemu langsung dengan Sdr. ONDI selaku pemilik Toko kemudian Terdakwa RIKI ABDUL RAHMAN, S.Sy Bin KOSASIH untuk mengirim pesanan rokok berbagai merk sesuai dengan 1 ( satu ) lembar Konfirmasi Pemesanan antara lain: rokok Super 12, D Coklat 12, Mustang K 12, KB Tebu, Scorpion 20 dengan total 11.000 (Sebelas ribu ) bungkus rokok kepada Sdr. ONDI dengan jumlah nominal sebesar Rp. 165.060.000,- ( seratus enam puluh lima juta enam puluh ribu rupiah ) yang sebelumnya sdr. ONDI sudah memesan melalui Telephone kepada Terdakwa RIKI ABDUL RAHMAN, S.Sy Bin KOSASIH, kemudian Terdakwa RIKI ABDUL RAHMAN, S.Sy Bin KOSASIH membuat Faktur Penjualan Toko ONDI menggunakan barang inventaris kantor yaitu 1 ( satu ) unit Handphone Merk Samsung A32 warna Hitam dengan menggelembungkan jumlah pemesanan rokok / Mark Up didalam Faktur Toko ONDI tersebut total nominal menjadi sebesar Rp. 299.140.000,- ( dua ratus Sembilan puluh Sembilan juta seratus empat puluh ribu rupiah) setelah itu Terdakwa RIKI ABDUL RAHMAN, S.Sy Bin KOSASIH mengatakan kepada Sdr. ONDI untuk membayar sesuai dengan pemesanan seperti yang tertera didalam 1 ( satu ) lembar Konfirmasi Pemesanan tanggal 08 Juni 2023 Kode Toko 31400017 dengan jumlah nominal Rp. 165.060.000,-, sedangkan untuk selisih nominal pemesanan yang tertuang di faktur dari PT. Sumber Cipta Multiniaga Terdakwa RIKI ABDUL RAHMAN, S.Sy Bin KOSASIH yang akan bertanggung jawab, lalu Terdakwa RIKI ABDUL RAHMAN, S.Sy Bin KOSASIH bersama Sdr. BAMBANG HERMAWAN, S.E. Bin MAMAN ROHIMAN menurunkan barang – barang pesanan Toko Ondi tersebut, Kemudian sisa barang / produk rokok yang di mark up/digelembungkan Terdakwa RIKI ABDUL RAHMAN, S.Sy Bin KOSASIH dijual dan uang hasil penjualannya Terdakwa RIKI ABDUL RAHMAN, S.Sy Bin KOSASIH tidak disetorkan ke perusahaan melainkan digunakan untuk keperluan pribadi Terdakwa RIKI ABDUL RAHMAN, S.Sy Bin KOSASIH, selanjutnya sekira jam 20.00 Wib Terdakwa RIKI ABDUL RAHMAN, S.Sy Bin KOSASIH datang lagi ke Toko ONDI untuk mengambil pembayaran pesanan rokok dan pada saat itu Sdr. ONDI membayar secara tunai sebesar Rp. 65.060.000,- ( enam puluh lima juta enam puluh ribu rupiah), yang diterima oleh Terdakwa RIKI ABDUL RAHMAN, S.Sy Bin KOSASIH , namun uang pembayaran dari Toko ONDI tersebut hanya disetorkan ke PT. Sumber Cipta Multiniaga sebesar Rp. 30.000.000,- ( tiga puluh juta rupiah ) sedangkan Rp. 35.060.000,- ( tiga puluh lima juta enam puluh ribu rupiah ) digunakan untuk keperluan pribadi terdakwa, kemudian pada tanggal 14 Juni 2023 Toko ONDI membayar sisa pemesanan rokok sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) langsung ke rekening PT. SUMBER CIPTA MULTINIAGA. - Bahwa Pada hari Jumat, tanggal 09 Juni 2023 sekira jam 07.00 Wib Terdakwa RIKI ABDUL RAHMAN, S.Sy Bin KOSASIH bersama Sdr. BAMBANG HERMAWAN, S.E. Bin MAMAN ROHIMAN mengunjungi ke Toko EDI yang berada di Desa/Kec. Pasawahan Kab. Kuningan. bertemu langsung dengan Sdr. MUSTARA selaku pemilik Toko EDI kemudian Terdakwa RIKI ABDUL RAHMAN, S.Sy Bin KOSASIH mengkonfirmasi pemesanan/order rokok sebelumnya kepada Sdr. MUSTARA antara lain rokok Djarum super 12, Djarum super mld 20, LA Bold 20, Djarum Black 16, Djarum coklat 12, Djarum coklat extra 12, Cigarilos 6, Black Scorpion 20 dengan total 2.480 (dua ribu empat ratus delapan puluh ) bungkus rokok kepada Sdr. MUSTARA dengan jumlah nominal pemesanan sebesar Rp. 41.463.000,- (Empat puluh satu juta empat ratus enam puluh tiga ribu rupiah). yang sebelumnya sdr. MUSTARA sudah memesan melalui Telephone kepada Terdakwa RIKI ABDUL RAHMAN, S.Sy Bin KOSASIH, setelah itu Terdakwa RIKI ABDUL RAHMAN, S.Sy Bin KOSASIH membuat Faktur Penjualan Toko EDI menggunakan barang inventaris kantor yaitu 1 ( satu ) unit Handphone Merk Samsung A32 warna Hitam, pada saat itu lah Terdakwa RIKI ABDUL RAHMAN, S.Sy Bin KOSASIH menggelembungkan jumlah pemesanan rokok / Mark Up didalam Faktur Toko EDI tersebut total nominal menjadi sebesar Rp. 56.733.000,- ( lima puluh enam juta tujuh ratus tiga puluh tiga ribu rupiah) setelah itu Terdakwa RIKI ABDUL RAHMAN, S.Sy Bin KOSASIH mengatakan kepada Sdr. MUSTARA untuk membayar sesuai dengan pemesanan seperti yang tertera didalam 1 ( satu ) lembar Konfirmasi Pemesanan tanggal 09 Juni 2023 Kode Toko 31400042 dengan jumlah nominal Rp. 41.463.000,-, (Empat puluh satu juta empat ratus enam puluh tiga ribu rupiah) sedangkan untuk selisih nominal pemesanan yang tertuang di faktur dari PT. Sumber Cipta Multiniaga Terdakwa RIKI ABDUL RAHMAN, S.Sy Bin KOSASIH yang akan bertanggung jawab lalu Terdakwa RIKI ABDUL RAHMAN, S.Sy Bin KOSASIH bersama Sdr. BAMBANG HERMAWAN, S.E. Bin MAMAN ROHIMAN menurunkan barang – barang pesanan Toko EDI tersebut, Kemudian sisa barang / produk rokok yang di gelembungkan/mark up Terdakwa RIKI ABDUL RAHMAN, S.Sy Bin KOSASIH dijual dan uang hasil penjualannya Terdakwa RIKI ABDUL RAHMAN, S.Sy Bin KOSASIH tidak disetorkan ke perusahaan melainkan digunakan untuk keperluan pribadi Terdakwa RIKI ABDUL RAHMAN, S.Sy Bin KOSASIH - Bahwa Pada hari Jumat, tanggal 09 Juni 2024 sekira jam 09.00 Wib Terdakwa RIKI ABDUL RAHMAN, S.Sy Bin KOSASIH bersama Sdr. BAMBANG HERMAWAN, S.E. Bin MAMAN ROHIMAN datang ke Toko SAFIRA dan bertemu langsung dengan Sdr. JUNAENI selaku pemilik Toko SAFIRA kemudian Terdakwa RIKI ABDUL RAHMAN, S.Sy Bin KOSASIH mengkonfirmasi pemesanan/order rokok kepada Sdr. JUNAENI antara lain rokok Djarum super 12, LA ICE 16, LA ICE PB 16, Djarum Coklat EXTRA 12, Kembang Tebu 12, Scorpion 20 dengan total 2.490 (dua ribu empat ratus sembilan puluh ) bungkus rokok dengan jumlah nominal pemesanan sebesar Rp. 38.875.000,- (Tiga Puluh Delapan Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah). yang sebelumnya sdr. JUNAENI sudah memesan melalui Telephone kepada Terdakwa RIKI ABDUL RAHMAN, S.Sy Bin KOSASIH. setelah itu Terdakwa RIKI ABDUL RAHMAN, S.Sy Bin KOSASIH membuat Faktur Penjualan Toko SAFIRA menggunakan barang inventaris kantor yaitu 1 ( satu ) unit Handphone Merk Samsung A32 warna Hitam, pada saat itu Terdakwa RIKI ABDUL RAHMAN, S.Sy Bin KOSASIH menggelembungkan jumlah pemesanan rokok / Mark Up didalam Faktur Toko SAFIRA tersebut total nominal menjadi sebesar Rp. 49.595.000,- (Empat Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu) setelah itu Terdakwa RIKI ABDUL RAHMAN, S.Sy Bin KOSASIH mengatakan kepada Sdr. JUHAENI untuk membayar sesuai dengan pemesanan seperti yang tertera didalam 1 ( satu ) lembar Konfirmasi Pemesanan tanggal 09 Juni 2023 Kode Toko 31400104 dengan jumlah nominal Rp. 38.875.000,-, sedangkan untuk selisih nominal pemesanan yang tertuang di faktur dari PT. Sumber Cipta Multiniaga Terdakwa RIKI ABDUL RAHMAN, S.Sy Bin KOSASIH yang akan bertanggung jawab semuanya lalu Terdakwa RIKI ABDUL RAHMAN, S.Sy Bin KOSASIH bersama Sdr. BAMBANG HERMAWAN, S.E. Bin MAMAN ROHIMAN menurunkan barang – barang pesanan Toko SAFIRA tersebut,. Akan tetapi faktanya rokok berbagai Merk yang di gelembungkan/ mark up Terdakwa RIKI ABDUL RAHMAN, S.Sy Bin KOSASIH tersebut dijual dan uang hasil penjualan rokok digunakan untuk keperluan pribadi terdakwa RIKI ABDUL RAHMAN, S.Sy Bin KOSASIH . - Bahwa Pada hari Selasa, tanggal 13 Juni 2023 sekira jam 09.00 Wib Terdakwa RIKI ABDUL RAHMAN, S.Sy Bin KOSASIH bersama Sdr. BAMBANG HERMAWAN, S.E. Bin MAMAN ROHIMAN mengunjungi ke Toko HASANAH yang berada di Desa Mekarwangi Kec. Lebakwangi Kab. Kuningan untuk bertemu langsung dengan Sdri. HASANAH selaku pemilik Toko kemudian Sdri. HASANAH, kemudian Terdakwa RIKI ABDUL RAHMAN, S.Sy Bin KOSASIH mengkonfirmasi pemesanan/order rokok kepada Sdri. HASANAH antara lain : Djarum super 12. LA Bpld 20, D Coklat 12, Mustang Kretek 12, Kembang Tebu 12, Black Scorpion 20, LA Ice Purple Boost 16 dengan total 2.720( dua ribu tujuh ratus dua puluh) bungkus rokok dengan nominal Rp. 43.758.000,- ( empat puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh delapan ribu rupiah), setelah itu Terdakwa RIKI ABDUL RAHMAN, S.Sy Bin KOSASIH membuatkan Faktur dimana pada saat pembuatan Faktur tersebut Terdakwa RIKI ABDUL RAHMAN, S.Sy Bin KOSASIH menggelembungkan / Mark Up jumlah pemesanan Toko Hasanah menjadi sebesar nominal Rp. 47.838.000,- (Empat puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh delapan ribu rupiah), setelah itu Terdakwa RIKI ABDUL RAHMAN, S.Sy Bin KOSASIH mengatakan kepada Sdr. HASANAH membayar sesuai dengan pemesanan seperti yang tertera di dalam 1 ( satu ) lembar Konfirmasi Pemesanan tanggal 13 Juni 2023 Kode Toko 31400167 dengan jumlah nominal Rp. 43.758.000,- sedangkan untuk selisih nominal pemesanan yang tertuang di faktur dari PT. Sumber Cipta Multiniaga Terdakwa RIKI ABDUL RAHMAN, S.Sy Bin KOSASIH yang akan bertanggung jawab semuanya lalu Terdakwa RIKI ABDUL RAHMAN, S.Sy Bin KOSASIH bersama Sdr. BAMBANG HERMAWAN, S.E. Bin MAMAN ROHIMAN menurunkan barang – barang pesanan Toko HASANAH tersebut,. Akan tetapi faktanya rokok berbagai Merk yang digelembungkan/ mark up Terdakwa RIKI ABDUL RAHMAN, S.Sy Bin KOSASIH tersebut dijual dan uang hasil penjualan rokok digunakan untuk keperluan pribadi terdakwa RIKI ABDUL RAHMAN, S.Sy Bin KOSASIH . - Bahwa pada tanggal 15 Juni 2023 terdakwa RIKI ABDUL RAHMAN, S.Sy Bin KOSASIH melakukan penggelapan di perusahaan dimana terdakwa RIKI ABDUL RAHMAN, S.Sy Bin KOSASIH bekerja di PT. Sumber Cipta Multiniaga, dengan cara terdakwa RIKI ABDUL RAHMAN, S.Sy Bin KOSASIH menerima uang hasil penjualan rokok milik PT. Sumber Cipta Multiniaga Cabang Cirebon Sub Kuningan dari Toko pelanggan perusahaan, setelah terdakwa RIKI ABDUL RAHMAN, S.Sy Bin KOSASIH menerima uang penjualan rokok tersebut tidak disetorkan ke perusahaan melainkan terdakwa RIKI ABDUL RAHMAN, S.Sy Bin KOSASIH telah menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi terdakwa RIKI ABDUL RAHMAN, S.Sy Bin KOSASIH , kemudian terdakwa RIKI ABDUL RAHMAN, S.Sy Bin KOSASIH juga membuat transaksi fiktif dengan membuat faktur penjualan barang melebihi pemesanan yang sebenarnya dilakukan oleh toko sehingga ada selisih pengambilan barang berupa rokok dari perusahaan dengan yang diserahkan ke Toko pelanggan perusahaan, selanjutnya selisih kelebihan rokok yang diambil oleh terdakwa RIKI ABDUL RAHMAN, S.Sy Bin KOSASIH dijual kembali dan hasil penjualan rokok tersebut digunakan secara pribadi oleh terdakwa RIKI ABDUL RAHMAN, S.Sy Bin KOSASIH . - Bahwa berdasarkan hasil Audit Internal PT. SUMBER CIPTA MULTINIAGA diperoleh hasil sebagai berikut : Hasil konfirmasi kepada pelanggan ditemukan adanya 4 faktur dengan transaksi fiktif, perincian sebagai berikut:
Faktur dengan transaksi fiktif tersebut perincian rokok adalah sebagai berikut:
Selisih Rokok (dalam satuan bungkus)
Terdakwa RIKI ABDUL RAHMAN, S.Sy Bin KOSASIH tidak menyetorkan uang setoran dari Toko Ondi kepada perusahaan senilai Rp. 35.060.000,- Nilai kerugian perusahaan akibat kasus fraud yang dilakukan oleh terdakwa RIKI ABDUL RAHMAN, S.Sy Bin KOSASIH adalah sebesar Rp. 164.150.000,- + Rp. 35.060.000,- = Rp. 199.210.000,- (Seratus Sembilan puluh Sembilan juta duaratus sepuluh ribu rupiah)
Update Laporan Audit atas Kasus Fraud yang dilakukan terdakwa RIKI ABDUL RAHMAN, S.Sy Bin KOSASIH Bahwa adanya pertemuan antara terdakwa RIKI ABDUL RAHMAN, S.Sy Bin KOSASIH dengan Bapak Adrian Yopi Gozali sebagai HRD PT Sumber Cipta Multiniaga pada tanggal 14 Juli 2023 dengan hasil sebagai berikut:
Keterangan Jumlah Total kerugian perusahaan Rp. 199.210.000 Pemotongan gaji terakhir dan uang pisah tgl 14 Juli 2023 Rp. 7.692.500 Pemotongan koperasi tgl 5 September 2023 2.139.000 Total Cicilan terdakwa RIKI ABDUL RAHMAN, S.Sy Bin KOSASIH Rp. 9.831.500 Sisa Kerugian Perusahaan Rp. 189.378.500
Bahwa akibat perbuatan terdakwa RIKI ABDUL RAHMAN, S.Sy Bin KOSASIH tersebut, PT. SUMBER CIPTA MULTINIAGA menderita kerugian yang ditaksir ± Rp. Rp. 189.378.000,- (Seratus delapan puluh Sembilan juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah)
Perbuatan terdakwa RIKI ABDUL RAHMAN, S.Sy Bin KOSASIH sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 374 KUHP.
ATAU
Kedua : Bahwa terdakwa RIKI ABDUL RAHMAN, S.Sy Bin KOSASIH RIKI ABDUL RAHMAN, S.Sy Bin KOSASIH pada hari Kamis tanggal 15 Juni 2023 sekira jam 16.00 Wib, atau setidak-tidaknya sekira bulan Juni 2023, atau setidak-tidaknya sekira tahun 2023, bertempat di Kantor PT. Sumber Cipta Multiniaga DSO Cirebon Sub DSO Kuningan di Dusun Pahing Rt. 16 Rw. 04 Desa Cilowa Kecamatan Kramatmulya Kabupaten Kuningan atau setidak-tidaknya masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa RIKI ABDUL RAHMAN, S.Sy Bin KOSASIH dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut : - Bahwa terdakwa RIKI ABDUL RAHMAN, S.Sy Bin KOSASIH selaku Sales Representative sesuai Surat Keputusan dari PT. Sumber Cipta Multiniaga Nomor : 00005/III/SK-Pjt/01/2022 tanggal 01 Januari 2022 yang bertugas melakukan penjualan barang milik PT. Sumber Cipta Multiniaga Cabang Cirebon Sub Kuningan berupa barang jenis rokok, melakukan pengambilan barang dari perusahaan, mengantarkan barang milik perusahaan kepada pelanggan, menerima uang hasil penjualan barang dari pelanggan, menyetorkan uang hasil penjualan barang kepada perusahaan serta bertanggung jawab melaporkan hasil kegiatan kepada Salesman Group Leader dengan memperoleh gaji pokok perbulan sebesar Rp. 4.750.000,- (empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). - Bahwa pada hari Rabu, tanggal 08 Juni 2023 sekira jam 20.00 Wib Terdakwa RIKI ABDUL RAHMAN, S.Sy Bin KOSASIH bersama Sdr. BAMBANG HERMAWAN, S.E. Bin MAMAN ROHIMAN mengunjungi Toko ONDI yang berada di Desa Kertawirama Kec. Nusaherang Kab. Kuningan dan bertemu langsung dengan Sdr. ONDI selaku pemilik Toko kemudian Terdakwa RIKI ABDUL RAHMAN, S.Sy Bin KOSASIH untuk mengirim pesanan rokok berbagai merk sesuai dengan 1 ( satu ) lembar Konfirmasi Pemesanan antara lain: rokok Super 12, D Coklat 12, Mustang K 12, KB Tebu, Scorpion 20 dengan total 11.000 (Sebelas ribu ) bungkus rokok kepada Sdr. ONDI dengan jumlah nominal sebesar Rp. 165.060.000,- ( seratus enam puluh lima juta enam puluh ribu rupiah ) yang sebelumnya sdr. ONDI sudah memesan melalui Telephone kepada Terdakwa RIKI ABDUL RAHMAN, S.Sy Bin KOSASIH, kemudian Terdakwa RIKI ABDUL RAHMAN, S.Sy Bin KOSASIH membuat Faktur Penjualan Toko ONDI menggunakan barang inventaris kantor yaitu 1 ( satu ) unit Handphone Merk Samsung A32 warna Hitam dengan menggelembungkan jumlah pemesanan rokok / Mark Up didalam Faktur Toko ONDI tersebut total nominal menjadi sebesar Rp. 299.140.000,- ( dua ratus Sembilan puluh Sembilan juta seratus empat puluh ribu rupiah) setelah itu Terdakwa RIKI ABDUL RAHMAN, S.Sy Bin KOSASIH mengatakan kepada Sdr. ONDI untuk membayar sesuai dengan pemesanan seperti yang tertera didalam 1 ( satu ) lembar Konfirmasi Pemesanan tanggal 08 Juni 2023 Kode Toko 31400017 dengan jumlah nominal Rp. 165.060.000,-, sedangkan untuk selisih nominal pemesanan yang tertuang di faktur dari PT. Sumber Cipta Multiniaga Terdakwa RIKI ABDUL RAHMAN, S.Sy Bin KOSASIH yang akan bertanggung jawab, lalu Terdakwa RIKI ABDUL RAHMAN, S.Sy Bin KOSASIH bersama Sdr. BAMBANG HERMAWAN, S.E. Bin MAMAN ROHIMAN menurunkan barang – barang pesanan Toko Ondi tersebut, Kemudian sisa barang / produk rokok yang di mark up/digelembungkan Terdakwa RIKI ABDUL RAHMAN, S.Sy Bin KOSASIH dijual dan uang hasil penjualannya Terdakwa RIKI ABDUL RAHMAN, S.Sy Bin KOSASIH tidak disetorkan ke perusahaan melainkan digunakan untuk keperluan pribadi Terdakwa RIKI ABDUL RAHMAN, S.Sy Bin KOSASIH, selanjutnya sekira jam 20.00 Wib Terdakwa RIKI ABDUL RAHMAN, S.Sy Bin KOSASIH datang lagi ke Toko ONDI untuk mengambil pembayaran pesanan rokok dan pada saat itu Sdr. ONDI membayar secara tunai sebesar Rp. 65.060.000,- ( enam puluh lima juta enam puluh ribu rupiah), yang diterima oleh Terdakwa RIKI ABDUL RAHMAN, S.Sy Bin KOSASIH , namun uang pembayaran dari Toko ONDI tersebut hanya disetorkan ke PT. Sumber Cipta Multiniaga sebesar Rp. 30.000.000,- ( tiga puluh juta rupiah ) sedangkan Rp. 35.060.000,- ( tiga puluh lima juta enam puluh ribu rupiah ) digunakan untuk keperluan pribadi terdakwa, kemudian pada tanggal 14 Juni 2023 Toko ONDI membayar sisa pemesanan rokok sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) langsung ke rekening PT. SUMBER CIPTA MULTINIAGA. - Bahwa Pada hari Jumat, tanggal 09 Juni 2023 sekira jam 07.00 Wib Terdakwa RIKI ABDUL RAHMAN, S.Sy Bin KOSASIH bersama Sdr. BAMBANG HERMAWAN, S.E. Bin MAMAN ROHIMAN mengunjungi ke Toko EDI yang berada di Desa/Kec. Pasawahan Kab. Kuningan. bertemu langsung dengan Sdr. MUSTARA selaku pemilik Toko EDI kemudian Terdakwa RIKI ABDUL RAHMAN, S.Sy Bin KOSASIH mengkonfirmasi pemesanan/order rokok sebelumnya kepada Sdr. MUSTARA antara lain rokok Djarum super 12, Djarum super mld 20, LA Bold 20, Djarum Black 16, Djarum coklat 12, Djarum coklat extra 12, Cigarilos 6, Black Scorpion 20 dengan total 2.480 (dua ribu empat ratus delapan puluh ) bungkus rokok kepada Sdr. MUSTARA dengan jumlah nominal pemesanan sebesar Rp. 41.463.000,- (Empat puluh satu juta empat ratus enam puluh tiga ribu rupiah). yang sebelumnya sdr. MUSTARA sudah memesan melalui Telephone kepada Terdakwa RIKI ABDUL RAHMAN, S.Sy Bin KOSASIH, setelah itu Terdakwa RIKI ABDUL RAHMAN, S.Sy Bin KOSASIH membuat Faktur Penjualan Toko EDI menggunakan barang inventaris kantor yaitu 1 ( satu ) unit Handphone Merk Samsung A32 warna Hitam, pada saat itu lah Terdakwa RIKI ABDUL RAHMAN, S.Sy Bin KOSASIH menggelembungkan jumlah pemesanan rokok / Mark Up didalam Faktur Toko EDI tersebut total nominal menjadi sebesar Rp. 56.733.000,- ( lima puluh enam juta tujuh ratus tiga puluh tiga ribu rupiah) setelah itu Terdakwa RIKI ABDUL RAHMAN, S.Sy Bin KOSASIH mengatakan kepada Sdr. MUSTARA untuk membayar sesuai dengan pemesanan seperti yang tertera didalam 1 ( satu ) lembar Konfirmasi Pemesanan tanggal 09 Juni 2023 Kode Toko 31400042 dengan jumlah nominal Rp. 41.463.000,-, (Empat puluh satu juta empat ratus enam puluh tiga ribu rupiah) sedangkan untuk selisih nominal pemesanan yang tertuang di faktur dari PT. Sumber Cipta Multiniaga Terdakwa RIKI ABDUL RAHMAN, S.Sy Bin KOSASIH yang akan bertanggung jawab lalu Terdakwa RIKI ABDUL RAHMAN, S.Sy Bin KOSASIH bersama Sdr. BAMBANG HERMAWAN, S.E. Bin MAMAN ROHIMAN menurunkan barang – barang pesanan Toko EDI tersebut, Kemudian sisa barang / produk rokok yang di gelembungkan/mark up Terdakwa RIKI ABDUL RAHMAN, S.Sy Bin KOSASIH dijual dan uang hasil penjualannya Terdakwa RIKI ABDUL RAHMAN, S.Sy Bin KOSASIH tidak disetorkan ke perusahaan melainkan digunakan untuk keperluan pribadi Terdakwa RIKI ABDUL RAHMAN, S.Sy Bin KOSASIH - Bahwa Pada hari Jumat, tanggal 09 Juni 2024 sekira jam 09.00 Wib Terdakwa RIKI ABDUL RAHMAN, S.Sy Bin KOSASIH bersama Sdr. BAMBANG HERMAWAN, S.E. Bin MAMAN ROHIMAN datang ke Toko SAFIRA dan bertemu langsung dengan Sdr. JUNAENI selaku pemilik Toko SAFIRA kemudian Terdakwa RIKI ABDUL RAHMAN, S.Sy Bin KOSASIH mengkonfirmasi pemesanan/order rokok kepada Sdr. JUNAENI antara lain rokok Djarum super 12, LA ICE 16, LA ICE PB 16, Djarum Coklat EXTRA 12, Kembang Tebu 12, Scorpion 20 dengan total 2.490 (dua ribu empat ratus sembilan puluh ) bungkus rokok dengan jumlah nominal pemesanan sebesar Rp. 38.875.000,- (Tiga Puluh Delapan Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah). yang sebelumnya sdr. JUNAENI sudah memesan melalui Telephone kepada Terdakwa RIKI ABDUL RAHMAN, S.Sy Bin KOSASIH. setelah itu Terdakwa RIKI ABDUL RAHMAN, S.Sy Bin KOSASIH membuat Faktur Penjualan Toko SAFIRA menggunakan barang inventaris kantor yaitu 1 ( satu ) unit Handphone Merk Samsung A32 warna Hitam, pada saat itu Terdakwa RIKI ABDUL RAHMAN, S.Sy Bin KOSASIH menggelembungkan jumlah pemesanan rokok / Mark Up didalam Faktur Toko SAFIRA tersebut total nominal menjadi sebesar Rp. 49.595.000,- (Empat Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu) setelah itu Terdakwa RIKI ABDUL RAHMAN, S.Sy Bin KOSASIH mengatakan kepada Sdr. JUHAENI untuk membayar sesuai dengan pemesanan seperti yang tertera didalam 1 ( satu ) lembar Konfirmasi Pemesanan tanggal 09 Juni 2023 Kode Toko 31400104 dengan jumlah nominal Rp. 38.875.000,-, sedangkan untuk selisih nominal pemesanan yang tertuang di faktur dari PT. Sumber Cipta Multiniaga Terdakwa RIKI ABDUL RAHMAN, S.Sy Bin KOSASIH yang akan bertanggung jawab semuanya lalu Terdakwa RIKI ABDUL RAHMAN, S.Sy Bin KOSASIH bersama Sdr. BAMBANG HERMAWAN, S.E. Bin MAMAN ROHIMAN menurunkan barang – barang pesanan Toko SAFIRA tersebut,. Akan tetapi faktanya rokok berbagai Merk yang di gelembungkan/ mark up Terdakwa RIKI ABDUL RAHMAN, S.Sy Bin KOSASIH tersebut dijual dan uang hasil penjualan rokok digunakan untuk keperluan pribadi terdakwa RIKI ABDUL RAHMAN, S.Sy Bin KOSASIH . - Bahwa Pada hari Selasa, tanggal 13 Juni 2023 sekira jam 09.00 Wib Terdakwa RIKI ABDUL RAHMAN, S.Sy Bin KOSASIH bersama Sdr. BAMBANG HERMAWAN, S.E. Bin MAMAN ROHIMAN mengunjungi ke Toko HASANAH yang berada di Desa Mekarwangi Kec. Lebakwangi Kab. Kuningan untuk bertemu langsung dengan Sdri. HASANAH selaku pemilik Toko kemudian Sdri. HASANAH, kemudian Terdakwa RIKI ABDUL RAHMAN, S.Sy Bin KOSASIH mengkonfirmasi pemesanan/order rokok kepada Sdri. HASANAH antara lain : Djarum super 12. LA Bpld 20, D Coklat 12, Mustang Kretek 12, Kembang Tebu 12, Black Scorpion 20, LA Ice Purple Boost 16 dengan total 2.720( dua ribu tujuh ratus dua puluh) bungkus rokok dengan nominal Rp. 43.758.000,- ( empat puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh delapan ribu rupiah), setelah itu Terdakwa RIKI ABDUL RAHMAN, S.Sy Bin KOSASIH membuatkan Faktur dimana pada saat pembuatan Faktur tersebut Terdakwa RIKI ABDUL RAHMAN, S.Sy Bin KOSASIH menggelembungkan / Mark Up jumlah pemesanan Toko Hasanah menjadi sebesar nominal Rp. 47.838.000,- (Empat puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh delapan ribu rupiah), setelah itu Terdakwa RIKI ABDUL RAHMAN, S.Sy Bin KOSASIH mengatakan kepada Sdr. HASANAH membayar sesuai dengan pemesanan seperti yang tertera di dalam 1 ( satu ) lembar Konfirmasi Pemesanan tanggal 13 Juni 2023 Kode Toko 31400167 dengan jumlah nominal Rp. 43.758.000,- sedangkan untuk selisih nominal pemesanan yang tertuang di faktur dari PT. Sumber Cipta Multiniaga Terdakwa RIKI ABDUL RAHMAN, S.Sy Bin KOSASIH yang akan bertanggung jawab semuanya lalu Terdakwa RIKI ABDUL RAHMAN, S.Sy Bin KOSASIH bersama Sdr. BAMBANG HERMAWAN, S.E. Bin MAMAN ROHIMAN menurunkan barang – barang pesanan Toko HASANAH tersebut,. Akan tetapi faktanya rokok berbagai Merk yang digelembungkan/ mark up Terdakwa RIKI ABDUL RAHMAN, S.Sy Bin KOSASIH tersebut dijual dan uang hasil penjualan rokok digunakan untuk keperluan pribadi terdakwa RIKI ABDUL RAHMAN, S.Sy Bin KOSASIH .
- Bahwa pada tanggal 15 Juni 2023 terdakwa RIKI ABDUL RAHMAN, S.Sy Bin KOSASIH melakukan penggelapan di perusahaan dimana terdakwa RIKI ABDUL RAHMAN, S.Sy Bin KOSASIH bekerja di PT. Sumber Cipta Multiniaga, dengan cara terdakwa RIKI ABDUL RAHMAN, S.Sy Bin KOSASIH menerima uang hasil penjualan rokok milik PT. Sumber Cipta Multiniaga Cabang Cirebon Sub Kuningan dari Toko pelanggan perusahaan, setelah terdakwa RIKI ABDUL RAHMAN, S.Sy Bin KOSASIH menerima uang penjualan rokok tersebut tidak disetorkan ke perusahaan melainkan terdakwa RIKI ABDUL RAHMAN, S.Sy Bin KOSASIH telah menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi terdakwa RIKI ABDUL RAHMAN, S.Sy Bin KOSASIH , kemudian terdakwa RIKI ABDUL RAHMAN, S.Sy Bin KOSASIH juga membuat transaksi fiktif dengan membuat faktur penjualan barang melebihi pemesanan yang sebenarnya dilakukan oleh toko sehingga ada selisih pengambilan barang berupa rokok dari perusahaan dengan yang diserahkan ke Toko pelanggan perusahaan, selanjutnya selisih kelebihan rokok yang diambil oleh terdakwa RIKI ABDUL RAHMAN, S.Sy Bin KOSASIH dijual dan hasil penjualan rokok tersebut digunakan secara pribadi oleh terdakwa RIKI ABDUL RAHMAN, S.Sy Bin KOSASIH . - Bahwa berdasarkan hasil Audit Internal PT. SUMBER CIPTA MULTINIAGA diperoleh hasil sebagai berikut : Hasil konfirmasi kepada pelanggan ditemukan adanya 4 faktur dengan transaksi fiktif, perincian sebagai berikut:
Faktur dengan transaksi fiktif tersebut perincian rokok adalah sebagai berikut:
Selisih Rokok (dalam satuan bungkus)
Terdakwa RIKI ABDUL RAHMAN, S.Sy Bin KOSASIH tidak menyetorkan uang setoran dari Toko Ondi kepada perusahaan senilai Rp. 35.060.000,- Nilai kerugian perusahaan akibat kasus fraud yang dilakukan oleh terdakwa RIKI ABDUL RAHMAN, S.Sy Bin KOSASIH adalah sebesar Rp. 164.150.000,- + Rp. 35.060.000,- = Rp. 199.210.000,- (Seratus Sembilan puluh Sembilan juta duaratus sepuluh ribu rupiah)
Update Laporan Audit atas Kasus Fraud yang dilakukan terdakwa RIKI ABDUL RAHMAN, S.Sy Bin KOSASIH Bahwa adanya pertemuan antara terdakwa RIKI ABDUL RAHMAN, S.Sy Bin KOSASIH RIKI ABDUL RAHMAN, S.Sy Bin KOSASIH dengan Bapak Adrian Yopi Gozali sebagai HRD PT Sumber Cipta Multiniaga pada tanggal 14 Juli 2023 dengan hasil sebagai berikut:
Keterangan Jumlah Total kerugian perusahaan Rp. 199.210.000 Pemotongan gaji terakhir dan uang pisah tgl 14 Juli 2023 Rp. 7.692.500 Pemotongan koperasi tgl 5 September 2023 2.139.000 Total Cicilan terdakwa RIKI ABDUL RAHMAN, S.Sy Bin KOSASIH Rp. 9.831.500 Sisa Kerugian Perusahaan Rp. 189.378.500
Bahwa akibat perbuatan terdakwa RIKI ABDUL RAHMAN, S.Sy Bin KOSASIH tersebut, PT. SUMBER CIPTA MULTINIAGA menderita kerugian yang ditaksir ± Rp. Rp. 189.378.000,- (Seratus delapan puluh Sembilan juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah)
Perbuatan terdakwa RIKI ABDUL RAHMAN, S.Sy Bin KOSASIH sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 372 KUHP.
Kuningan, 10 September 2024
PENUNTUT UMUM
RETNA SUSILAWATI JAKSA MUDA NIP. 19750111199803 2 001
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |