Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUNINGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
25/Pid.B/2024/PN Kng Caecilia Septin Birana, S.H. 1.HERI HARYANTO Bin SUMA
2.DUDUNG Bin HOLIL
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 25/Pid.B/2024/PN Kng
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-549/M.2.23/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Caecilia Septin Birana, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERI HARYANTO Bin SUMA[Penahanan]
2DUDUNG Bin HOLIL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI KUNINGAN

Jl. Aruji Kartawinata No.16, Kuningan,  Tlpn. (0232) 871881-Fax (0232) 873057

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

P-29

     

           

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara :PDM-17/KNG/03/2024

 

  1. Identitas Terdakwa  

Terdakwa  I

 

Nama lengkap

:

HERI HARYANTO Bin SUMA

 

Tempat/lahir

:

Kuningan

 

Umur/tanggal lahir

:

32 tahun / 16 Juli 1991

 

JenisKelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan/kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat tinggal

:

Dusun Getrak RT/RW 01/05 Desa Cihideunghilir Kecamatan Cidahu Kabupaten Kuningan

 

A g a m a

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Pedagang

 

Pendidikan

:

SD (Tamat Berijazah)

                       

     Terdakwa  II

 

Nama lengkap

:

DUDUNG Bin HOLIL

 

Tempat/lahir

:

Kuningan

 

Umur/tanggal lahir

:

21 tahun / 21 Juli 2002

 

JenisKelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan/kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat tinggal

:

Dusun Getrak RT/RW 001/008 Desa Cihideung hilir Kecamatan Cidahu Kabupaten Kuningan

 

A g a m a

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas

 

Pendidikan

:

SD (Tamat Berijazah)

    

    

  1. Penangkapan dan Penahanan :                                                                                    
  1.  

Penangkapan

:

Tanggal 08 Januari 2024

  1.  

Penahanan

:

 

 

Penahaan Penyidik

:

Ditahan di Rutan Polres Kuningan Sejak tanggal 09 Januari 2024 s/d tanggal 28 Januari 2024.

 

Perpanjangan PU

:

Ditahan di Rutan Polres Kuningan Sejak tanggal 29 Januari 2024 s/d Tanggal 08 Maret 2024

 

Penahanan PU

:

Ditahan di Lapas Kuningan sejak tanggal 06 Maret 2024 s/d tanggal 25 Maret 2024

 

  1. Dakwaan  :

                   Bahwa ia Terdakwa I HERI HARYANTO Bin SUMA bersama-sama dengan Terdakwa  II DUDUNG Bin HOLIL pada hari Minggu tanggal 07 Januari 2024 sekira pukul 17.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Parkiran Pemancingan yang terletak di Desa Gunungkarung Kecamatan Luragung Kabupaten Kuningan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara. Melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”. Perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa  dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari minggu tanggal 07 Januari 2024, berawal ketika Terdakwa  II DUDUNG Bin HOLIL datang berkunjung ke rumah Terdakwa I HERI HARYANTO Bin SUMA pada saat itu Terdakwa  I HERI HARYANTO Bin SUMA mengajak Terdakwa II DUDUNG Bin HOLIL untuk menagih uang penjualan rambutan milik Terdakwa I pada kios buah di Desa Gunungkarung yang terletak tidak jauh dari tempat Pemancingan Desa Gunungkarung dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat tanpa plat nomor warna ungu milik Terdakwa II. pada saat para Terdakwa sampai ditujuan kios tersebut sudah tutup sehingga para Terdakwa  berencana untuk pulang, namun pada saat melintasi pemancingan Desa Gunungkarung Kecamatan Luragung Kabupaten Kuningan Terdakwa  I melihat terdapat 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio dengan nomor polisi B-6023-NXX warna merah marun milik saksi Korban SALMAN BiN NURDIN sedang terparkir di depan pemancingan, timbul niat dari Terdakwa  I untuk mengambil sepeda motor tersebut dan mengajak Terdakwa  untuk melakukan aksinya.
  • Bahwa Terdakwa  I dan Terdakwa  II menepikan sepeda motor yang mereka kendarai tidak jauh dari tempat parkir pemancingan Desa Gunungkarung, kemudian Terdakwa  I meminta agar Terdakwa  II tetap berada di atas motor yang mereka kendarai sebelumnya sedangkan Terdakwa  I berjalan kearah 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio dengan nomor polisi B-6023-NXX warna merah marun milik saksi Korban SALMAN BiN NURDIN yang dalam keadaan terkunci stang. Kemudian Terdakwa  I menduduki sepeda motor milik saksi korban lalu merusak sepeda motor tersebut dengan cara menarik stang sebelah kanan lalu menendang stang sebelah kiri menggunakan kaki kiri hingga stang motor milik saksi korban rusak. Kemudian Terdakwa  I mendorong sepeda motor milik saksi korban sejauh kurang lebih 6 (enam) meter dari tempat parkir dan menyembunyikan sepeda motor tersebut di semak-semak yang terletak di Seberang tempat pemancingan Desa Gunungkarung. Setelah menyembunyikan sepeda motor milik saksi korban, Terdakwa  I dan Terdakwa  II kembali pulang ke rumah Terdakwa  I. sesampainya di rumah Terdakwa  I menyampaikan kepada Terdakwa  II “NANTI KITA AMBIL MOTOR ITU AGAK MALAM BIAR SITUAS SEPI” dan Terdakwa  II menjawab “YA SUDAH NANTI DIAMBIL BESAMA-SAMA” lalu Terdakwa  II pulang ke rumahnya.
  • Bahwa sekiranya pukul 17.00 wib Saksi Korban SALMAN BiN NURDIN keluar dari tempat pemancingan Desa Gunungkarung Kecamatan Luragung dan tidak menemukan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio dengan nomor polisi B-6023-NXX warna merah marun miliknya yang sebelumnya terparkir di depan pemancingan, melihat hal tersebut saksi korban kembali masuk kedalam tempat pemancingan dan menceritakan kejadian tersebut kepada saksi UDIN MOCH BADARUDIN Bin MUHAMMAD HARI setelah itu saksi korban mencari-cari keberadaan sepeda motornya namun tidak menemukan hasil sehingga saksi korban pulang ke rumahnya.
  • Bahwa sekianya pukul 23.00 wib Terdakwa  I menjemput Terdakwa  II di rumahnya untuk mengambil sepeda motor yang sebelumnya disembunyikan di semak-semak depan pemancingan Desa Gunungkarung lalu Terdakwa  I dan Terdakwa  II berangkat menuju tempat tersebut menggunakan sepeda motor 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat tanpa plat nomor warna ungu milik Terdakwa  II yang dikendarai oleh Terdakwa  I. sesampainya di depan pemancingan Desa Gunungkarung Terdakwa  I dan Terdakwa  II langsung berusaha mengangkat sepeda motor dari semak-semak, karena sulit untuk dikeluarkan Terdakwa  II meminta tolong kepada orang yang tidak dikenal untuk membantu mengangkat motor tersebut tidak berselang lama tempat tersebut ramai dikerumuni warga sehingga saksi YUSUF NUR CAHYA dan Saksi TAUPIK HIDAYAT yang sebelumnya berada di dalam tempat pemancingan pergi menuju ke tempat kejadian dan menemukan terdapat 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio dengan nomor polisi B-6023-NXX warna merah marun sedang berada disemak-semak, saksi TOPIK HIDAYAT yang sebelumnya mendapatkan informasi bahwa saksi korban SALMAN Bin NURDIN kehilangan sepeda motor langsung menghubungi saksi UDIN MOCH BADARUDIN Bin MUHAMMAD HARI agar memberitahukan kepada saksi korban SALMAN Bin NURDIN bahwa terdapat sepeda motor yang ciri-cirinya sesuai dengan sepeda motor saksi korban yang hilang. Tidak berselang lama kemudian datang anggota Polsek Luragung mengamankan Terdakwa  I dan Terdakwa  II. Bahwa pada saat saksi korban tiba ke tempat kejadian saksi korban melihat sepeda motor yang ada di tempat kejadian merupakan sepeda motor miliknya yang hilang pada hari minggu tanggal 07 Januari 2024 sekira pukul 17.00 wib.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa  I HERI HARYANTO Bin SUMA dan Terdakwa  II DUDUNG Bin HOLIL saksi korban SALMAN Bin NURDIN mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 5.300.000,- (lima juta tiga ratus ribu rupiah).

 

Bahwa perbuatan para Terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHP.

 

 

 

Kuningan, 18 Maret 2024

Penuntut Umum,

 

 

 

 

 

CAECILIA SEPTIN BIRANA, S.H.

AJUN JAKSA NIP. 19950916 201801 2 002

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya