Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUNINGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
66/Pid.B/2024/PN Kng Retna Susilawati, SH MAULANA PUTRA Bin SUPARMAN (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 66/Pid.B/2024/PN Kng
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1032/M.2.23/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Retna Susilawati, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAULANA PUTRA Bin SUPARMAN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

 

  S U R A T  - D A K W A A N

NOMOR REG. PERKARA : PDM- 40/KNG/05 /2024

 

A

TERDAKWA :

 

 

 

 

 

Nama Lengkap

:

MAULANA PUTRA Bin SUPARMAN (Alm)

 

Tempat Lahir

:

Kuningan

 

Umur / Tanggal Lahir

:

39 Tahun / 26 Juni 1984

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Dusun Puhun Rt. 002 Rw. 008 Desa Pangkalan, Kecamatan Ciawigebang, Kabupaten Kuningan.

 

A g a m a

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas

 

Pendidikan

:

SD ( tamat) 

 

 

 

 

B.

PENAHANAN :

 

 

 

RUTAN

 

 

 

- Ditangkap

- Penyidik Polri

:

:

Tanggal 02 April 2024

Tanggal 02 April 2024 s/d 21 April 2024

 

- Diperpanjang oleh Kajari Kuningan

:

Tanggal 22 April 2024  s/d  31 Mei 2024

 

- Jaksa Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 30 Mei 2004 s/d 18 Juni 2024 atau sampai dengan perkara ini dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kuningan

 

 

 

                   

C

DAKWAAN :

 

 

 

--------------Bahwa ia Terdakwa MAULANA PUTRA Bin SUPARMAN (Alm)  pada hari  Selasa tanggal 02 April 2024  sekira pukul 03.30 Wib  atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan April  di tahun 2024, bertempat di Dusun Pahing Rt. 005 Rw. 002 Desa Bandorasawetan, Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan atau setidak–tidaknya pada suatu tempat lainnya yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, telah  mengambil suatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau idak dikehendaki oleh yang berhak,Yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu dan perbuatan mana tidak sampai selesai dilaksanakan bukan semata-mata disebabkan atas kehendaknya terdakwa sendiri, Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----

 

  • Bahwa   pada hari Senin tanggal 01 April 2024 sekira Jam 20.00 Wib terdakwa MAULANA PUTRA Bin SUPARMAN (Alm) sedang berada di depot rongsok tempat terdakwa MAULANA PUTRA Bin SUPARMAN (Alm) bekerja di Desa Ciomas kecamatan Ciawigebang Kabupaten Kuningan, seketika timbullah niat jahat  terdakwa MAULANA PUTRA Bin SUPARMAN (Alm) untuk melakukan pencurian disekitar wilayah Sangkanurip, selanjutnya terdakwa berangkat dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Juviter MX warna hitam tanpa surat surat dan plat nomor milik terdakwa MAULANA PUTRA Bin SUPARMAN (Alm), sampailah terdakwa MAULANA PUTRA Bin SUPARMAN (Alm) di sekitar jalan baru Babakanreuma  berhenti sejenak untuk membeli tuak di Warung pinggir jalan baru kemudian  terdakwa melanjutkan perjalanan ke Sangkanurip sekitar  Jam 01.00 Wib terdakwa MAULANA PUTRA Bin SUPARMAN (Alm) berhenti di pinggir jalan dekat jembatan Sangkanurip sambil meminum tuak yang sudah terdakwa MAULANA PUTRA Bin SUPARMAN (Alm) beli tersebut, kemudian sekira jam 03.00 Wib terdakwa MAULANA PUTRA Bin SUPARMAN (Alm) berputar-putar menggunakan sepeda motor  sambil mencari target warung yang akan dijadikan sasaran  kejahatannya tersebut dan sampailah terdakwa  di sebuah warung sekaligus rumah tinggal milik EMAN SULAEMAN yang beralamat di Dusun Pahing Rt. 005 Rw. 002 Desa Bandorasawetan, Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan  terlihat sepi  karena sudah larut malam, setelah situasi aman kemudian  terdakwa MAULANA PUTRA Bin SUPARMAN (Alm) menyimpan sepedah motor  yang tidak jauh dari warung sekaligus rumah itu sekira 10 (sepuluh) meter,  selanjutnya terdakwa MAULANA PUTRA Bin SUPARMAN (Alm) berjalan ke arah warung sekaligus rumah tinggal dimana warung tersebut tetutup pagar besi dan terdakwa berusaha masuk kedalam halaman rumah dengan  memanjat pagar halaman rumah samping warung tersebut kemudian berjalan ke halaman dan masuk ke warung melalui celah pagar samping warung tersebut itu, setelah terdakwa berhasil masuk ke warung terdakwa MAULANA PUTRA Bin SUPARMAN (Alm) berusaha mangambil 1 (satu) buah Tabung gas elpiji 3 KG warna hijau yang berada di bawah etalase warung namun tabung tersebut di rantai oleh pemiliknya sehingga terdakwa MAULANA PUTRA Bin SUPARMAN (Alm) susah untuk mengambilnya dan ketika terdakwa MAULANA PUTRA Bin SUPARMAN (Alm) berusah untuk mengambil paksa tabung gas tersebut  tiba –tiba pemilik warung yakni sdr. EMAN SULAEMAN memergoki terdakwa MAULANA PUTRA Bin SUPARMAN (Alm) sehingga terdakwa MAULANA PUTRA Bin SUPARMAN (Alm) panik dan lari naik ke atas meja warung dan kemudian lompat melalui celah pagar warung  namun pemilik warung meneriaki terdakwa MAULANA PUTRA Bin SUPARMAN (Alm) “maling-maling”  sehingga warga sekitar terbangun dan mengejar terdakwa MAULANA PUTRA Bin SUPARMAN (Alm) sehingga terdakwa MAULANA PUTRA Bin SUPARMAN (Alm) berhasil  tertangkap oleh warga kemudian  terdakwa  diamankan  oleh pihak kepolisian Sektor Cilimus guna di proses secara hukum

 

 

--------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat 1 ke- 3 dan ke  5 Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHPidana.

 

KUNINGAN,  30 Mei 2024

                   PENUNTUT UMUM

 

 

 RETNA SUSILAWATI

                                                                                 JAKSA MUDA NIP. 19750111 199803 2001

Pihak Dipublikasikan Ya