Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUNINGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
124/Pid.B/2024/PN Kng Caecilia Septin Birana, S.H. DADI JUNAEDI Bin EMON ABDULROHMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 124/Pid.B/2024/PN Kng
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 03 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1934/M.2.23.3/Eoh.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Caecilia Septin Birana, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DADI JUNAEDI Bin EMON ABDULROHMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI KUNINGAN

Jl. Aruji Kartawinata No.16, Kuningan,  Tlpn. (0232) 871881-Fax (0232) 873057

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

P-29

     

           

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara :PDM-70/KNG/09/2024

 

  1. Identitas Terdakwa

 

Nama lengkap

:

DADI JUNAEDI Bin EMON ABDULROHMAN

 

Tempat/lahir

:

Kuningan

 

Umur/tanggal lahir

:

29 Tahun / 5 Januari 1995

 

JenisKelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan/kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat tinggal

:

Dusun Paleben RT 012 RW 002 Desa Darma Kecamatan Darma Kabupaten Kuningan

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Wiraswasta

 

Pendidikan

:

MTS (Tamat Berijazah)

    

  1. Penangkapan dan Penahanan :                                                                                    
  1.  

Penangkapan

:

Tanggal 25 Mei 2024

  1.  

Penahanan

:

 

 

Penahaan Penyidik

:

Ditahan di Rutan Polres Kuningan Sejak tanggal 25 Mei 2024 s/d tanggal 13 Juni 2024.

 

Perpanjangan PU

:

Ditahan di Rutan Polres Kuningan Sejak tanggal 14 Juni 2024 s/d Tanggal 23 Juli 2024

 

Perpanjangan PN

:

Ditahan di Rutan Polres Kuningan Sejak tanggal 24 Juli 2024 s/d Tanggal 22 Agustus 2024

 

Perpanjangan Kedua PN

:

Ditahan di Rutan Polres Kuningan Sejak tanggal 23 Agustus 2024 s/d Tanggal 21 September 2024

 

Penahanan PU

:

Ditahan di Lapas Kuningan sejak tanggal 19 September 2024 s/d tanggal 08 Oktober 2024

 

  1. Dakwaan  :

Primair:

                   bahwa ia Terdakwa DADI JUNAEDI Bin EMON ABDULROHMAN bersama-sama dengan saksi AGUS TEJA HIDAYAT alias TEJA Bin ABDUL KOSIM, Saksi YUYUN Binti MOMO (Alm) dan Saksi DANI SUPRIANTO Bin EMON ABDULROHMAN (Dilakukan penuntutan secara Terpisah), pada hari Jumat tanggal 24 Mei 2024 sekitar jam 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024, bertempat di rumah yang beralamat di Dusun Pahing RT 008 RW 002 Desa Bakom Kecamatan Darma Kabupaten Kuningan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara.Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, Dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai  berikut :

  • Bahwa pada hari kamis tanggal 23 Mei 2024 Sekira Pukul 16.00 Wib, pada awalnya Terdakwa DADI JUNAEDI Bin EMON ABDULROHMAN menerima pesan WhatsApp dari Saksi YUYUN Binti MOMO (Alm) yang mengatakan ”A JAJA (AGUS NURHIDAYAT Alias AGUS TEJA) REK KADIE, PANG NGEBATURANKEUN” (artinya: A JAJA akan kesini tolong di temani) dan Terdakwa DADI JUNAEDI Bin EMON ABDULROHMAN menerima permintaan tersebut. Kemudian sekira pukul 18.00 Wib Terdakwa DADI JUNAEDI Bin EMON ABDULROHMAN berangkat menuju rumah Saksi YUYUN Binti MOMO (Alm) yang terletak tidak jauh dari rumah Terdakwa DADI JUNAEDI Bin EMON ABDULROHMAN. sesampainya di rumah Saksi YUYUN Binti MOMO (Alm) Terdakwa DADI JUNAEDI Bin EMON ABDULROHMAN tidak melihat keberadaan saksi AGUS HIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM sehingga Terdakwa DADI JUNAEDI Bin EMON ABDULROHMAN menunggu saksi TEJA Bin ABDUL KOSIM, karena saksi AGUS HIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM tidak berada ditempat seingga Terdakwa DADI JUNAEDI Bin EMON ABDULROHMAN kembali ke rumahnya.
  • Bahwa sekira pukul 21.30 Wib Saksi AGUS HIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM lewat di depan rumah Terdakwa DADI JUNAEDI Bin EMON ABDULROHMAN dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat Warna merah, kemudian Terdakwa DADI JUNAEDI Bin EMON ABDULROHMAN yang sedang duduk di teras depan rumahnya menghampiri saksi TEJA Bin ABDUL KOSIM, kemudian Saksi AGUS HIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM mengajak Terdakwa DADI JUNAEDI Bin EMON ABDULROHMAN untuk pergi ke rumah saksi Saksi YUYUN Binti MOMO (Alm). Kemudian Terdakwa DADI JUNAEDI Bin EMON ABDULROHMAN , Saksi AGUS HIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM dan Saksi YUYUN Binti MOMO (Alm) berkumpul di area dapur kotor pada rumah Saksi YUYUN Binti MOMO (Alm). Pada saat itu saksi AGUS HIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM mengatakan ”AREK DIKUMAHAKEUN SI IWAN DIPAEHANNA” (artinya: MAU DIAPAI SI IWAN DIBUNUHNYA) dan Terdakwa DADI JUNAEDI Bin EMON ABDULROHMAN menjawab ”ETAMAH TERSERA DUAAN” (artinya: TERSERAH KALIAN BERDUA) dan Saksi YUYUN Binti MOMO (Alm) membalas perkataan Terdakwa dengan mengatakan ”BANTUAN ATUH” (artinya: TOLONG DIBANTU), namun Terdakwa DADI JUNAEDI Bin EMON ABDULROHMAN mengatakan tidak sanggup dan menyerahkan hal tersebut kepada saksi TEJA Bin ABDUL KOSIM. Pada saat itu saksi AGUS HIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM menanyakan keberadaan Saksi DANI SUPRIANTO Bin EMON ABDULROHMAN yang merupakan kakak Terdakwa DADI JUNAEDI Bin EMON ABDULROHMAN dan meminta agar Terdakwa DADI JUNAEDI Bin EMON ABDULROHMAN menjemput saksi DANI SUPRIANTO Bin EMON ABDULROHMAN di rumahnya menggunakan sepeda Motor Beat warna merah yang sebelumnya digunakan saksi AGUS HIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM dan Terdakwa DADI JUNAEDI Bin EMON ABDULROHMAN mengiyakan permintaan tersebut.
  • Bahwa sekir pukul 23.00 Wib Terdakwa DADI JUNAEDI Bin EMON ABDULROHMAN, saksi AGUS HIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM dan saksi DANI SUPRIANTO Bin EMON ABDULROHMAN pulang ke rumah Terdakwa DADI JUNAEDI Bin EMON ABDULROHMAN. sesampainya di rumah Terdakwa DADI JUNAEDI Bin EMON ABDULROHMAN Saksi AGUS HIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM meminta gelas kosong untuk digunakan mengonsumsi minuman keras dan pada saat itu saksi AGUS HIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM dan saksi DANI SUPRIANTO Bin EMON ABDULROHMAN mengonsumsi minuman keras sedangkan Terdakwa DADI JUNAEDI Bin EMON ABDULROHMAN hanya menemani keduanya. Kemudian saksi AGUS HIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM bertanya kepada Terdakwa DADI JUNAEDI Bin EMON ABDULROHMAN kesiapan Terdakwa DADI JUNAEDI Bin EMON ABDULROHMAN melakukan pembunuhan terhadap Korban IWAN MISWANDI Bin SUCIPTO yang merupakan suami dari Saksi YUYUN Binti MOMO (Alm), namun pada saat itu Terdakwa DADI JUNAEDI Bin EMON ABDULROHMAN tidak siap sehingga saksi AGUS HIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM meminta agar Terdakwa DADI JUNAEDI Bin EMON ABDULROHMAN dan saksi DANI SUPRIANTO Bin EMON ABDULROHMAN bertugas untuk menjaga sekitar rumah Korban IWAN MISWANDI Bin SUCIPTO pada saat saksi AGUS HIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM melakukan perbuatannya dan Terdakwa DADI JUNAEDI Bin EMON ABDULROHMAN menerima permintaan tersebut.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 24 Mei 2024 sekira pukul 02.00 Wib Saksi TEJA Bin ABDUL KOSIM, Saksi DANI SUPRIANTO Bin EMON ABDULROHMAN dan Terdakwa DADI JUNAEDI Bin EMON ABDULROHMAN menuju ke rumah Saksi YUYUN Binti MOMO (Alm) dan pada saat itu kondisi Desa Bakom dalam keadaan mati listrik, sebelum sampai di rumah Saksi YUYUN Binti MOMO (Alm), Terdakwa DADI JUNAEDI Bin EMON ABDULROHMAN dan saksi DANI SUPRIANTO Bin EMON ABDULROHMAN berhenti di pertigaan jalan yang tidak jauh dari rumah Saksi YUYUN Binti MOMO (Alm) sedangkan saksi AGUS HIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM menuju ke rumah Saksi YUYUN Binti MOMO (Alm). Pada saat itu saksi AGUS HIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM menghubungi Saksi YUYUN Binti MOMO (Alm) pada saat berada di teras depan rumah Saksi YUYUN Binti MOMO (Alm). Tidak berselang lama Saksi YUYUN Binti MOMO (Alm), Saksi YUAN SEPTI AGUSTIN Bin IWAN MISWANDI (Alm) dan saksi  NANI keluar dari rumah Saksi YUYUN Binti MOMO (Alm) dan berjalan kearah Terdakwa DADI JUNAEDI Bin EMON ABDULROHMAN dan Saksi YUAN SEPTI AGUSTIN Bin IWAN MISWANDI (Alm) meminta agar diantarkan kerumah Terdakwa DADI JUNAEDI Bin EMON ABDULROHMAN atas permintaan Saksi TEJA Bin ABDUL KOSIM, kemudian Terdakwa DADI JUNAEDI Bin EMON ABDULROHMAN mengantar Saksi YUYUN Binti MOMO (Alm), Saksi YUAN SEPTI AGUSTIN Bin IWAN MISWANDI (Alm) dan SAKSI NANI BINTI SADMA (ALM) ke rumahnya lalu Terdakwa DADI JUNAEDI Bin EMON ABDULROHMAN kembali ke pertigaan dekat rumah Saksi YUYUN Binti MOMO (Alm) untuk mengamati situasi sekitar. Tidak berselang lama kemudian Saksi AGUS HIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM keluar dari rumah Saksi YUYUN Binti MOMO (Alm) dan berjalan kearah Terdakwa DADI JUNAEDI Bin EMON ABDULROHMAN dan saksi DANI SUPRIANTO Bin EMON ABDULROHMAN sambil memegang sebuah batu berbentuk oval gepeng sebesar 2 (dua) kepalan tangan orang dewasa dan mengatakan ”SI IWAN PAEH DIHAJAR KU BATU” (artinya: SI IWAN SUDAH MATI DIPUKUL PAKAI BATU), kemudian Terdakwa DADI JUNAEDI Bin EMON ABDULROHMAN, saksi AGUS HIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM dan saksi DANI SUPRIANTO Bin EMON ABDULROHMAN berjalan ke rumah Terdakwa DADI JUNAEDI Bin EMON ABDULROHMAN, diperjalanan Saksi AGUS HIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM berhenti untuk mencuci tangan dan menyimpan batu tersebut didalam sebuah karung raskin.
  • Bahwa sesampainya dirumah Terdakwa DADI JUNAEDI Bin EMON ABDULROHMAN, mereka bertemu dengan Saksi YUYUN Binti MOMO (Alm), Saksi YUAN SEPTI AGUSTIN Bin IWAN MISWANDI (Alm) dan saksi NANI Binti SADMA (Alm) lalu berbicara di teras rumah Terdakwa DADI JUNAEDI Bin EMON ABDULROHMAN, pada saat itu saksi AGUS HIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM menyampaikan bahwa korban IWAN MISWANDI Bin SUCIPTO telah meninggal dunia dan meminta agar Terdakwa DADI JUNAEDI Bin EMON ABDULROHMAN, saksi DANI SUPRIANTO Bin EMON ABDULROHMAN, Saksi YUYUN Binti MOMO (Alm), Saksi YUAN SEPTI AGUSTIN Bin IWAN MISWANDI (Alm) dan Saksi NANI Binti SADMA (Alm) melihat kondisi Korban IWAN MISWANDI Bin SUCIPTO.
  • Bahwa sesampainya di rumah Saksi YUYUN Binti MOMO (Alm), korban IWAN MISWANDI Bin SUCIPTO dalam keadaan terduduk dilantai ruang tamu dengan posisi badan menyender pada kursi ruang tamu, kepala tengada keatas, tangan terbuka dan kondisi wajahnya penuh dengan darah, baju yang dikenakan korban IWAN MISWANDI Bin SUCIPTO berlumur darah, kemudian saksi AGUS HIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM menarik kaki korban IWAN MISWANDI Bin SUCIPTO hingga tubuh korban IWAN MISWANDI Bin SUCIPTO dalam posisi terlentang di lantai.
  • Bahwa Saksi AGUS HIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM, Terdakwa DADI JUNAEDI Bin EMON ABDULROHMAN, saksi DANI SUPRIANTO Bin EMON ABDULROHMAN, Saksi YUYUN Binti MOMO (Alm), saksi NANI Binti SADMA (Alm) dan Saksi YUAN SEPTI AGUSTIN Bin IWAN MISWANDI (Alm) berkumpul di rumah Terdakwa DADI JUNAEDI Bin EMON ABDULROHMAN dan pada saat itu Saksi AGUS HIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM menyampaikan bahwa korban IWAN MISWANDI Bin SUCIPTO sudah meninggal dan meminta agar Terdakwa DADI JUNAEDI Bin EMON ABDULROHMAN, saksi DANI SUPRIANTO Bin EMON ABDULROHMAN, Saksi YUYUN Binti MOMO (Alm), saksi NANI Binti SADMA (Alm) dan Saksi YUAN SEPTI AGUSTIN Bin IWAN MISWANDI (Alm) untuk pergi ke tempat kejadian untuk membersihkan tempat tersebut. Sesampainya di rumah Saksi YUAN SEPTI AGUSTIN Bin IWAN MISWANDI (Alm) terlihat kondisi korban IWAN MISWANDI Bin SUCIPTO dalam posisi duduk di lantai dengan tubuh bersandar pada kursi ruang tamu, kepala tengadah keatas dan posisi tangan dalam keadaan terbuka, wajah korban IWAN MISWANDI Bin SUCIPTO bersimbah darah dan merembes ke baju yang korban IWAN MISWANDI Bin SUCIPTO kenakan. Kemudian Saksi AGUS HIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM menarik kedua kaki korban IWAN MISWANDI Bin SUCIPTO hingga tubuh korban terlentang diatas lantai. Kemudian Terdakwa DADI JUNAEDI Bin EMON ABDULROHMAN, Saksi YUYUN Binti MOMO (Alm), saksi DANI SUPRIANTO Bin EMON ABDULROHMAN, dan saksi NANI Binti SADMA (Alm) membersihkan darah yang ada dilantai, kursi ruang tamu, tembok dan ditubuh korban IWAN MISWANDI Bin SUCIPTO menggunakan handuk kecil berwarna hijau, kaos anak berwarna merah, celana panjang anak warna biru dongker, sedangkan Saksi YUAN SEPTI AGUSTIN Bin IWAN MISWANDI (Alm) hanya melihat karena merasa takut.
  • Bahwa sekira pukul 03.00 wib Terdakwa DADI JUNAEDI Bin EMON ABDULROHMAN hendak membersihkan wajah korban IWAN MISWANDI Bin SUCIPTO namun Terdakwa DADI JUNAEDI Bin EMON ABDULROHMAN tidak berani karena darah terus keluar dari kepala korban IWAN MISWANDI Bin SUCIPTO, sehingga saksi NANI Binti SADMA (Alm) menutup wajah korban IWAN MISWANDI Bin SUCIPTO dengan sebuah kain. Kemudian Terdakwa DADI JUNAEDI Bin EMON ABDULROHMAN, saksi DANI SUPRIANTO Bin EMON ABDULROHMAN, Saksi YUYUN Binti MOMO (Alm), saksi NANI Binti SADMA (Alm) dan saksi PASHA RAMADHAN Alias OTONG Bin EDI JUNAEDI mengangkat korban IWAN MISWANDI Bin SUCIPTO ke kasur yang terletak di ruang tamu, sedangkan Saksi AGUS HIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM sudah tidak diketahui keberadaannya. Setelah itu Terdakwa DADI JUNAEDI Bin EMON ABDULROHMAN pulang ke rumah istrinya yang terletak di Desa Darma. Bahwa pada hari Jumat tanggal 24 Mei 2024 sekira pukul 07.00 wib Terdakwa DADI JUNAEDI Bin EMON ABDULROHMAN kembali ke rumah saksi Saksi YUYUN Binti MOMO (Alm) dan pada saat itu kondisi rumah sudah dalam keadaan ramai.
  • Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan Terdakwa DADI JUNAEDI Bin EMON ABDULROHMAN bersama-sama dengan saksi AGUS TEJA HIDAYAT alias TEJA Bin ABDUL KOSIM, Saksi YUYUN Binti MOMO (Alm) dan Saksi DANI SUPRIANTO Bin EMON ABDULROHMAN (Dilakukan penuntutan secara Terpisah), korban IWAN MISWANDI Bin SUCIPTO dinyatakan meninggal dunia berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor 3208-KM-07082024-0019 tanggal 07 Agustus 2024 yang ditanda tangani oleh  Drs. Yudi Nugraha, M.Pd selaku Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Kuningan yang menerangkan sbahwa di Kuningan pada tanggal dua puluh lima Mei tahun Dua ribu dua puluh empat telah meninggal dunia seorang bernama IWAN MISWANDI lahir di Kuningan pada tanggal dua Januari tahu Seribu Sembilan Ratus Delapan Puluh Satu.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Otopsi Jenazah atas nama IWAN MISWANDI Bin SUCIPTO Nomor: VeR/133/V/2024/Dokpol tanggal 24 Mei 2024 oleh Rumah Sakit Bhayangkara TK III Indramayu yang ditandatangani oleh dr. Andri Nur Rochman, SpF, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

Luka-luka:

  • Pada dahi kiri, lima centimeter dari garis tengah, nol koma lima centimeter dari alis, terdapat luka terbuka tepi tidak rata, dasar tulang, ukuran tiga centimeter, kedalaman satu centimeter.
  • Pada pipi kiri mulai dari alis, empat centimeter dari garis tengah, terdapat luka terbuka tepi tidak rata, dasar tulang, ukuran delapan centimeter kali dua centimeter, kedalaman satu centimeter.
  • Pada pangkal hidung, pada garis tengah, terda;at luka terbuka tepi tidak rata, dasar tulang, ukuran dua centimeter kali nol koma tiga centimeter,kedalaman satu centimeter.
  • Pada kelopak mata kanan, terdapat luka memar, warna keunguan, ukuran tiga centimeter kali satu koma lima centimeter.
  • Pada kelopak mata kiri, terdapat luka memar,warna keunguan, ukuran lima centimeter kali dua koma lima centimeter.
  • Pada hidung, mulai dari pangkal hidulng, terdapat sekumpulan luka lecet, sluas tujuh belas centimeter kali empat belas centimeter.
  • Teraba derik tulang pada tulang rongga mata, tulang hidung, dan tulang rahang.
  • Pada bibir atas, pada garis tengah, terdapat luka memar, warna keunguan, ukuran empat centimeter kali tiga centimeter.
  • Pada bibir bawah, pada garis tengah, terdapat luka memar, warna keunguan, ukuran empat centimeter kali tiga centimeter. Di sekitar luka memar, terdapat dua buah luka terbuka tepi tidak rata, ukuran tiga centimeter kali nol koma lima centimeter dan satu centimeter kali nol koma lima centimeter.
  • Pada dagu, pada garis tengah, terdapat luka terbuka tepi tidak rata, dasar jaringan bawah kulit, ukuran satu centimeter kali nol koma tiga centimeter.

Pemeriksaan dalam:

  1. Jaringan lemak bawah kulit berwarna kuning, daerah dada setebal lima belas milimeter, daerah perut setebal tiga puluh lima milimeter. Otot dada berwarna merah, setebal lima milimeter. Sekat rongga dada kiri setinggi sela iga kelima dan kanan setinggi sela iga keenam. Tulang dada tidak tampak kelainan. Tulang rusuk keenam kiri, tiga belas centimeter dari garis tengah, tampak patah, di sekitar patahan, terdapat resapan darah, ukuran empat belas centimeter kali sembilan centimeter. Rongga dada kanan dan kiri tidak tamoak kelainan. Kandung jantung tampak berisi cairan kuning sebanyak dua mililiter.
  2. Jaringan ikat bahwa kulit daerah leher: bagian kiri atas, terdapat resapan darah, ukuran enam centimeter kali dua centimeter. Otot leher tidak tampak kelainan.
  3. Selaput dinding perut warna abu-abu. Otot dinding perut warna merah, tebal satu centimeter. Dalam rongga perut tidak tampak kelainan.
  4. Lidah warna merah pucat. Tulang lidah tidak tampak kelainan, tanduk atas kiri tulang rawang gondok patah dan terdapat tesapan darah, ukuran satu centimeter kali satu centimeter. Tulang rawan cincin tidak tampak kelainan. Kerongkongan berisi lendir merah, selaput lendir warna abu-abu. Tenggorokan berisi lendir merah, selaput lendir berwarna abu-abu.
  5. Jantung sebesar satu setengah kali tinju kanan mayat, warna merah keunguan, perabaan kenyal. Ukuran lingkar katup: serambi kanan sebelas koma lima centimeter, serambi kiri sepuluh centimeter, pembuluh paru delapan centimeter, batang nadi tujuh centimeter. Pembuluh nadi jantung tidak tampak kelainan. Tebal otot bilik kanan lima centimeter, bilik kiri delapan belas milimeter. Sekat jantung tidak tidak tampak kelaianan, berat jantung empat ratus gram.
  6. Paru-paru: jumlah baga kanan tiga baga dan kiri dua baga, warna merah keunguan, perabaan kenyal, penampang warna merah keunguan, pada pemijatan tampak keluar busa halus, berat paru kanan empat ratus gram dan berat paru kiri tiga ratus enam puluh gram.
  7. Limpa berwarna merah keunguan, perabaan kenyal, permukaan rata, penampang berwarna merah keunguan, berat empat puluh gram, tidak tampak kelainan.
  8. Hati berwarna merah keunguan, permukaan rata, tepi tajam, perabaan kenyal, berat seribu tiga ratus enam puluh gram, tidak tampak kelainan.
  9. Kelenjar empedu berisi cairan warna kuning kehijauan sebanyak tiga mililiter, selaput lendir warna kuning, tidak tampak kelainan.
  10. Lambung berisi lendir warna hitam kemerahan, selaput lendir warna abu-abu. Usus dua belas jari berisi lendir warna kuning. Usus halus bersisi lendir warna kuning. Usus besar berisi feces warna hitam kehijauan.
  11. Ginjal kanan dan kiri: permukaan rata, warna merah keunguan, penampang berwarna merah keungian, berat ginjal kanan delapan puluh gram dan kiri delapan puluh gram. Tidak tampak kelainan.
  12. Kepala dan otak:
  • Kulit kepala bahian dalam: sisi kiri depan, tujuh centimeter dari garis tengah, sembilan centimeter dari puncak kepala, terdapat resapan darah, ukuran sepuluh centimeter kali empat belas centimeter.
  • Tulang tengkorak: pada dasar tengkorak bagian kiri depan, mulai garis tengah, tampak patah, membentuk huruf Y, kaki kanan empat centimeter, kaki kiri dua centimeter dan kaki belakang dua koma lima centimeter.
  • Selaput keras otak dan selaput lunak otak tidak tampak kelainan.
  • Otak besar.
  • Pada baga kanan depan, terdapat resapan darah, ukuran enam centimeter kali tiga centimeter.
  • Pada baga kanan belakang, terdapat resapan darah, ukuran dua belas centimeter kali sepuluh centimeter.
  • Pada bilik kanan belakang sisi dalam, terdaat resapan darah, ukuran tiga centimeter kali tiga centimeter.
  • Pada baga kiri depan, terdapat resapan darah, ukuran enam centimeter kali tiga centimeter.
  • Otak kecil: tidak tampak kelainan.
  • Batang otak: tidak tampak kelainan.
  • Bilik otak tidak tampak kelainan.
  • Berat otak seribu dua ratus dua puluh gram.

Kesimpulan:

Pada pemeriksaan jenazah berjenis kelamin laki-laki, terdapat tanda-tanda trauma tumpul di kepala berupa luka terbuka pada dahi kiri, pipi kiri, pangkal hidung, bibir bawah dan dagu; luka lecet pada hidung, luka memar pada kelopak mata kanan, kelopak mata kiri, bibir atas, dan bibir bawah; resapan darah pada kulit kepala bagian dalam dan otak besar; serta patah tulang dasar tengkorak, tulang rongga mata, tulang hidung, dan tulang rahang yang dapat mengakibatkan kematian.

Terdapat tanda-tanda trauma tumpul pada leher dan dada berupa patah landuk atas kiri tulang rawan gondok dan tulang rusuk keenam disertai resapan darah di sekitar patahan.

  • Bahwa berdasarkan Hasil Visum Et Repertum Nomor: 182.2/553/RM-RSUD’45 tanggal 31 Mei 2024 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah ”45”yang ditandatangani oleh dr. Andri Nur Rochman, SpF, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

Luka-luka:

  • Pada pelipis kiri, terdapat luka terbuka bentuk tidak beraturan, ukuran empat sentimeter kali dua sentimeter, kedalaman tiga sentimeter, dasar tulang, tepi tidak rata, warna kemerahan.
  • Pada kelopak mata kiri, terdapat luka terbuka, bentuk tidak beraturan, ukuran tiga sentimeter kali lima sentimeter, kedlaman nol koma lima sentimeter, dasar otot, tepi tidak rata, warna kemerahan.
  • Pada kelopak mata kiri bagian ata, tampak luka memar, ukuran tiga koma lima sentimeter kali dua sentimeter, warna keunguan dan tampak bola mata kiri tidak ada.
  • Pada bibir bagian bawah, terdapat luka terbuka, bentuk tidak beraturan, ukuran dua sentimeter kali satu sentimeter, kedalaman nol koma lima sentimeter, warna kemerahan.

Kesimpulan:

Dari hasil pemeriksaan ditemukan tanda-tanda yang sesuai dengan akibat trauma tumpul berupa luka terbuka pada pelipis kiri, kelopak mata kiri, bibir bagian bawah dan terdapat luka memar pada kelopak mata bagian atas dan tidak ditemukan bola mata kiri.

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHPidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.--------------------------

 

 

SUBSIDAIR

                   bahwa ia Terdakwa DADI JUNAEDI Bin EMON ABDULROHMAN bersama-sama dengan saksi AGUS TEJA HIDAYAT alias TEJA Bin ABDUL KOSIM, Saksi YUYUN Binti MOMO (Alm) dan Saksi DANI SUPRIANTO Bin EMON ABDULROHMAN (Dilakukan penuntutan secara Terpisah), pada hari Jumat tanggal 24 Mei 2024 sekitar jam 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024, bertempat di rumah yang beralamat di Dusun Pahing RT 008 RW 002 Desa Bakom Kecamatan Darma Kabupaten Kuningan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara.Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, Dengan sengaja merampas nyawa orang lain, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai  berikut :

  • Bahwa pada hari kamis tanggal 23 Mei 2024 Sekira Pukul 16.00 Wib, pada awalnya Terdakwa DADI JUNAEDI Bin EMON ABDULROHMAN menerima pesan WhatsApp dari Saksi YUYUN Binti MOMO (Alm) yang mengatakan ”A JAJA (AGUS NURHIDAYAT Alias AGUS TEJA) REK KADIE, PANG NGEBATURANKEUN” (artinya: A JAJA akan kesini tolong di temani) dan Terdakwa DADI JUNAEDI Bin EMON ABDULROHMAN menerima permintaan tersebut. Kemudian sekira pukul 18.00 Wib Terdakwa DADI JUNAEDI Bin EMON ABDULROHMAN berangkat menuju rumah Saksi YUYUN Binti MOMO (Alm) yang terletak tidak jauh dari rumah Terdakwa DADI JUNAEDI Bin EMON ABDULROHMAN. sesampainya di rumah Saksi YUYUN Binti MOMO (Alm) Terdakwa DADI JUNAEDI Bin EMON ABDULROHMAN tidak melihat keberadaan saksi AGUS HIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM sehingga Terdakwa DADI JUNAEDI Bin EMON ABDULROHMAN menunggu saksi TEJA Bin ABDUL KOSIM, karena saksi AGUS HIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM tidak berada ditempat seingga Terdakwa DADI JUNAEDI Bin EMON ABDULROHMAN kembali ke rumahnya.
  • Bahwa sekira pukul 21.30 Wib Saksi AGUS HIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM lewat di depan rumah Terdakwa DADI JUNAEDI Bin EMON ABDULROHMAN dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat Warna merah, kemudian Terdakwa DADI JUNAEDI Bin EMON ABDULROHMAN yang sedang duduk di teras depan rumahnya menghampiri saksi TEJA Bin ABDUL KOSIM, kemudian Saksi AGUS HIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM mengajak Terdakwa DADI JUNAEDI Bin EMON ABDULROHMAN untuk pergi ke rumah saksi Saksi YUYUN Binti MOMO (Alm). Kemudian Terdakwa DADI JUNAEDI Bin EMON ABDULROHMAN , Saksi AGUS HIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM dan Saksi YUYUN Binti MOMO (Alm) berkumpul di area dapur kotor pada rumah Saksi YUYUN Binti MOMO (Alm). Pada saat itu saksi AGUS HIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM mengatakan ”AREK DIKUMAHAKEUN SI IWAN DIPAEHANNA” (artinya: MAU DIAPAI SI IWAN DIBUNUHNYA) dan Terdakwa DADI JUNAEDI Bin EMON ABDULROHMAN menjawab ”ETAMAH TERSERA DUAAN” (artinya: TERSERAH KALIAN BERDUA) dan Saksi YUYUN Binti MOMO (Alm) membalas perkataan Terdakwa dengan mengatakan ”BANTUAN ATUH” (artinya: TOLONG DIBANTU), namun Terdakwa DADI JUNAEDI Bin EMON ABDULROHMAN mengatakan tidak sanggup dan menyerahkan hal tersebut kepada saksi TEJA Bin ABDUL KOSIM. Pada saat itu saksi AGUS HIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM menanyakan keberadaan Saksi DANI SUPRIANTO Bin EMON ABDULROHMAN yang merupakan kakak Terdakwa DADI JUNAEDI Bin EMON ABDULROHMAN dan meminta agar Terdakwa DADI JUNAEDI Bin EMON ABDULROHMAN menjemput saksi DANI SUPRIANTO Bin EMON ABDULROHMAN di rumahnya menggunakan sepeda Motor Beat warna merah yang sebelumnya digunakan saksi AGUS HIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM dan Terdakwa DADI JUNAEDI Bin EMON ABDULROHMAN mengiyakan permintaan tersebut.
  • Bahwa sekir pukul 23.00 Wib Terdakwa DADI JUNAEDI Bin EMON ABDULROHMAN, saksi AGUS HIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM dan saksi DANI SUPRIANTO Bin EMON ABDULROHMAN pulang ke rumah Terdakwa DADI JUNAEDI Bin EMON ABDULROHMAN. sesampainya di rumah Terdakwa DADI JUNAEDI Bin EMON ABDULROHMAN Saksi AGUS HIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM meminta gelas kosong untuk digunakan mengonsumsi minuman keras dan pada saat itu saksi AGUS HIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM dan saksi DANI SUPRIANTO Bin EMON ABDULROHMAN mengonsumsi minuman keras sedangkan Terdakwa DADI JUNAEDI Bin EMON ABDULROHMAN hanya menemani keduanya. Kemudian saksi AGUS HIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM bertanya kepada Terdakwa DADI JUNAEDI Bin EMON ABDULROHMAN kesiapan Terdakwa DADI JUNAEDI Bin EMON ABDULROHMAN melakukan pembunuhan terhadap Korban IWAN MISWANDI Bin SUCIPTO yang merupakan suami dari Saksi YUYUN Binti MOMO (Alm), namun pada saat itu Terdakwa DADI JUNAEDI Bin EMON ABDULROHMAN tidak siap sehingga saksi AGUS HIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM meminta agar Terdakwa DADI JUNAEDI Bin EMON ABDULROHMAN dan saksi DANI SUPRIANTO Bin EMON ABDULROHMAN bertugas untuk menjaga sekitar rumah Korban IWAN MISWANDI Bin SUCIPTO pada saat saksi AGUS HIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM melakukan perbuatannya dan Terdakwa DADI JUNAEDI Bin EMON ABDULROHMAN menerima permintaan tersebut.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 24 Mei 2024 sekira pukul 02.00 Wib Saksi TEJA Bin ABDUL KOSIM, Saksi DANI SUPRIANTO Bin EMON ABDULROHMAN dan Terdakwa DADI JUNAEDI Bin EMON ABDULROHMAN menuju ke rumah Saksi YUYUN Binti MOMO (Alm) dan pada saat itu kondisi Desa Bakom dalam keadaan mati listrik, sebelum sampai di rumah Saksi YUYUN Binti MOMO (Alm), Terdakwa DADI JUNAEDI Bin EMON ABDULROHMAN dan saksi DANI SUPRIANTO Bin EMON ABDULROHMAN berhenti di pertigaan jalan yang tidak jauh dari rumah Saksi YUYUN Binti MOMO (Alm) sedangkan saksi AGUS HIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM menuju ke rumah Saksi YUYUN Binti MOMO (Alm). Pada saat itu saksi AGUS HIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM menghubungi Saksi YUYUN Binti MOMO (Alm) pada saat berada di teras depan rumah Saksi YUYUN Binti MOMO (Alm). Tidak berselang lama Saksi YUYUN Binti MOMO (Alm), Saksi YUAN SEPTI AGUSTIN Bin IWAN MISWANDI (Alm) dan saksi  NANI keluar dari rumah Saksi YUYUN Binti MOMO (Alm) dan berjalan kearah Terdakwa DADI JUNAEDI Bin EMON ABDULROHMAN dan Saksi YUAN SEPTI AGUSTIN Bin IWAN MISWANDI (Alm) meminta agar diantarkan kerumah Terdakwa DADI JUNAEDI Bin EMON ABDULROHMAN atas permintaan Saksi TEJA Bin ABDUL KOSIM, kemudian Terdakwa DADI JUNAEDI Bin EMON ABDULROHMAN mengantar Saksi YUYUN Binti MOMO (Alm), Saksi YUAN SEPTI AGUSTIN Bin IWAN MISWANDI (Alm) dan SAKSI NANI BINTI SADMA (ALM) ke rumahnya lalu Terdakwa DADI JUNAEDI Bin EMON ABDULROHMAN kembali ke pertigaan dekat rumah Saksi YUYUN Binti MOMO (Alm) untuk mengamati situasi sekitar. Tidak berselang lama kemudian Saksi AGUS HIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM keluar dari rumah Saksi YUYUN Binti MOMO (Alm) dan berjalan kearah Terdakwa DADI JUNAEDI Bin EMON ABDULROHMAN dan saksi DANI SUPRIANTO Bin EMON ABDULROHMAN sambil memegang sebuah batu berbentuk oval gepeng sebesar 2 (dua) kepalan tangan orang dewasa dan mengatakan ”SI IWAN PAEH DIHAJAR KU BATU” (artinya: SI IWAN SUDAH MATI DIPUKUL PAKAI BATU), kemudian Terdakwa DADI JUNAEDI Bin EMON ABDULROHMAN, saksi AGUS HIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM dan saksi DANI SUPRIANTO Bin EMON ABDULROHMAN berjalan ke rumah Terdakwa DADI JUNAEDI Bin EMON ABDULROHMAN, diperjalanan Saksi AGUS HIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM berhenti untuk mencuci tangan dan menyimpan batu tersebut didalam sebuah karung raskin.
  • Bahwa sesampainya dirumah Terdakwa DADI JUNAEDI Bin EMON ABDULROHMAN, mereka bertemu dengan Saksi YUYUN Binti MOMO (Alm), Saksi YUAN SEPTI AGUSTIN Bin IWAN MISWANDI (Alm) dan saksi NANI Binti SADMA (Alm) lalu berbicara di teras rumah Terdakwa DADI JUNAEDI Bin EMON ABDULROHMAN, pada saat itu saksi AGUS HIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM menyampaikan bahwa korban IWAN MISWANDI Bin SUCIPTO telah meninggal dunia dan meminta agar Terdakwa DADI JUNAEDI Bin EMON ABDULROHMAN, saksi DANI SUPRIANTO Bin EMON ABDULROHMAN, Saksi YUYUN Binti MOMO (Alm), Saksi YUAN SEPTI AGUSTIN Bin IWAN MISWANDI (Alm) dan Saksi NANI Binti SADMA (Alm) melihat kondisi Korban IWAN MISWANDI Bin SUCIPTO.
  • Bahwa sesampainya di rumah Saksi YUYUN Binti MOMO (Alm), korban IWAN MISWANDI Bin SUCIPTO dalam keadaan terduduk dilantai ruang tamu dengan posisi badan menyender pada kursi ruang tamu, kepala tengada keatas, tangan terbuka dan kondisi wajahnya penuh dengan darah, baju yang dikenakan korban IWAN MISWANDI Bin SUCIPTO berlumur darah, kemudian saksi AGUS HIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM menarik kaki korban IWAN MISWANDI Bin SUCIPTO hingga tubuh korban IWAN MISWANDI Bin SUCIPTO dalam posisi terlentang di lantai.
  • Bahwa Saksi AGUS HIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM, Terdakwa DADI JUNAEDI Bin EMON ABDULROHMAN, saksi DANI SUPRIANTO Bin EMON ABDULROHMAN, Saksi YUYUN Binti MOMO (Alm), saksi NANI Binti SADMA (Alm) dan Saksi YUAN SEPTI AGUSTIN Bin IWAN MISWANDI (Alm) berkumpul di rumah Terdakwa DADI JUNAEDI Bin EMON ABDULROHMAN dan pada saat itu Saksi AGUS HIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM menyampaikan bahwa korban IWAN MISWANDI Bin SUCIPTO sudah meninggal dan meminta agar Terdakwa DADI JUNAEDI Bin EMON ABDULROHMAN, saksi DANI SUPRIANTO Bin EMON ABDULROHMAN, Saksi YUYUN Binti MOMO (Alm), saksi NANI Binti SADMA (Alm) dan Saksi YUAN SEPTI AGUSTIN Bin IWAN MISWANDI (Alm) untuk pergi ke tempat kejadian untuk membersihkan tempat tersebut. Sesampainya di rumah Saksi YUAN SEPTI AGUSTIN Bin IWAN MISWANDI (Alm) terlihat kondisi korban IWAN MISWANDI Bin SUCIPTO dalam posisi duduk di lantai dengan tubuh bersandar pada kursi ruang tamu, kepala tengadah keatas dan posisi tangan dalam keadaan terbuka, wajah korban IWAN MISWANDI Bin SUCIPTO bersimbah darah dan merembes ke baju yang korban IWAN MISWANDI Bin SUCIPTO kenakan. Kemudian Saksi AGUS HIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM menarik kedua kaki korban IWAN MISWANDI Bin SUCIPTO hingga tubuh korban terlentang diatas lantai. Kemudian Terdakwa DADI JUNAEDI Bin EMON ABDULROHMAN, Saksi YUYUN Binti MOMO (Alm), saksi DANI SUPRIANTO Bin EMON ABDULROHMAN, dan saksi NANI Binti SADMA (Alm) membersihkan darah yang ada dilantai, kursi ruang tamu, tembok dan ditubuh korban IWAN MISWANDI Bin SUCIPTO menggunakan handuk kecil berwarna hijau, kaos anak berwarna merah, celana panjang anak warna biru dongker, sedangkan Saksi YUAN SEPTI AGUSTIN Bin IWAN MISWANDI (Alm) hanya melihat karena merasa takut.
  • Bahwa sekira pukul 03.00 wib Terdakwa DADI JUNAEDI Bin EMON ABDULROHMAN hendak membersihkan wajah korban IWAN MISWANDI Bin SUCIPTO namun Terdakwa DADI JUNAEDI Bin EMON ABDULROHMAN tidak berani karena darah terus keluar dari kepala korban IWAN MISWANDI Bin SUCIPTO, sehingga saksi NANI Binti SADMA (Alm) menutup wajah korban IWAN MISWANDI Bin SUCIPTO dengan sebuah kain. Kemudian Terdakwa DADI JUNAEDI Bin EMON ABDULROHMAN, saksi DANI SUPRIANTO Bin EMON ABDULROHMAN, Saksi YUYUN Binti MOMO (Alm), saksi NANI Binti SADMA (Alm) dan saksi PASHA RAMADHAN Alias OTONG Bin EDI JUNAEDI mengangkat korban IWAN MISWANDI Bin SUCIPTO ke kasur yang terletak di ruang tamu, sedangkan Saksi AGUS HIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM sudah tidak diketahui keberadaannya. Setelah itu Terdakwa DADI JUNAEDI Bin EMON ABDULROHMAN pulang ke rumah istrinya yang terletak di Desa Darma. Bahwa pada hari Jumat tanggal 24 Mei 2024 sekira pukul 07.00 wib Terdakwa DADI JUNAEDI Bin EMON ABDULROHMAN kembali ke rumah saksi Saksi YUYUN Binti MOMO (Alm) dan pada saat itu kondisi rumah sudah dalam keadaan ramai.
  • Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan Terdakwa DADI JUNAEDI Bin EMON ABDULROHMAN bersama-sama dengan saksi AGUS TEJA HIDAYAT alias TEJA Bin ABDUL KOSIM, Saksi YUYUN Binti MOMO (Alm) dan Saksi DANI SUPRIANTO Bin EMON ABDULROHMAN (Dilakukan penuntutan secara Terpisah), korban IWAN MISWANDI Bin SUCIPTO dinyatakan meninggal dunia berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor 3208-KM-07082024-0019 tanggal 07 Agustus 2024 yang ditanda tangani oleh  Drs. Yudi Nugraha, M.Pd selaku Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Kuningan yang menerangkan sbahwa di Kuningan pada tanggal dua puluh lima Mei tahun Dua ribu dua puluh empat telah meninggal dunia seorang bernama IWAN MISWANDI lahir di Kuningan pada tanggal dua Januari tahu Seribu Sembilan Ratus Delapan Puluh Satu.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Otopsi Jenazah atas nama IWAN MISWANDI Bin SUCIPTO Nomor: VeR/133/V/2024/Dokpol tanggal 24 Mei 2024 oleh Rumah Sakit Bhayangkara TK III Indramayu yang ditandatangani oleh dr. Andri Nur Rochman, SpF, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

Luka-luka:

  • Pada dahi kiri, lima centimeter dari garis tengah, nol koma lima centimeter dari alis, terdapat luka terbuka tepi tidak rata, dasar tulang, ukuran tiga centimeter, kedalaman satu centimeter.
  • Pada pipi kiri mulai dari alis, empat centimeter dari garis tengah, terdapat luka terbuka tepi tidak rata, dasar tulang, ukuran delapan centimeter kali dua centimeter, kedalaman satu centimeter.
  • Pada pangkal hidung, pada garis tengah, terda;at luka terbuka tepi tidak rata, dasar tulang, ukuran dua centimeter kali nol koma tiga centimeter,kedalaman satu centimeter.
  • Pada kelopak mata kanan, terdapat luka memar, warna keunguan, ukuran tiga centimeter kali satu koma lima centimeter.
  • Pada kelopak mata kiri, terdapat luka memar,warna keunguan, ukuran lima centimeter kali dua koma lima centimeter.
  • Pada hidung, mulai dari pangkal hidulng, terdapat sekumpulan luka lecet, sluas tujuh belas centimeter kali empat belas centimeter.
  • Teraba derik tulang pada tulang rongga mata, tulang hidung, dan tulang rahang.
  • Pada bibir atas, pada garis tengah, terdapat luka memar, warna keunguan, ukuran empat centimeter kali tiga centimeter.
  • Pada bibir bawah, pada garis tengah, terdapat luka memar, warna keunguan, ukuran empat centimeter kali tiga centimeter. Di sekitar luka memar, terdapat dua buah luka terbuka tepi tidak rata, ukuran tiga centimeter kali nol koma lima centimeter dan satu centimeter kali nol koma lima centimeter.
  • Pada dagu, pada garis tengah, terdapat luka terbuka tepi tidak rata, dasar jaringan bawah kulit, ukuran satu centimeter kali nol koma tiga centimeter.

Pemeriksaan dalam:

  1. Jaringan lemak bawah kulit berwarna kuning, daerah dada setebal lima belas milimeter, daerah perut setebal tiga puluh lima milimeter. Otot dada berwarna merah, setebal lima milimeter. Sekat rongga dada kiri setinggi sela iga kelima dan kanan setinggi sela iga keenam. Tulang dada tidak tampak kelainan. Tulang rusuk keenam kiri, tiga belas centimeter dari garis tengah, tampak patah, di sekitar patahan, terdapat resapan darah, ukuran empat belas centimeter kali sembilan centimeter. Rongga dada kanan dan kiri tidak tamoak kelainan. Kandung jantung tampak berisi cairan kuning sebanyak dua mililiter.
  2. Jaringan ikat bahwa kulit daerah leher: bagian kiri atas, terdapat resapan darah, ukuran enam centimeter kali dua centimeter. Otot leher tidak tampak kelainan.
  3. Selaput dinding perut warna abu-abu. Otot dinding perut warna merah, tebal satu centimeter. Dalam rongga perut tidak tampak kelainan.
  4. Lidah warna merah pucat. Tulang lidah tidak tampak kelainan, tanduk atas kiri tulang rawang gondok patah dan terdapat tesapan darah, ukuran satu centimeter kali satu centimeter. Tulang rawan cincin tidak tampak kelainan. Kerongkongan berisi lendir merah, selaput lendir warna abu-abu. Tenggorokan berisi lendir merah, selaput lendir berwarna abu-abu.
  5. Jantung sebesar satu setengah kali tinju kanan mayat, warna merah keunguan, perabaan kenyal. Ukuran lingkar katup: serambi kanan sebelas koma lima centimeter, serambi kiri sepuluh centimeter, pembuluh paru delapan centimeter, batang nadi tujuh centimeter. Pembuluh nadi jantung tidak tampak kelainan. Tebal otot bilik kanan lima centimeter, bilik kiri delapan belas milimeter. Sekat jantung tidak tidak tampak kelaianan, berat jantung empat ratus gram.
  6. Paru-paru: jumlah baga kanan tiga baga dan kiri dua baga, warna merah keunguan, perabaan kenyal, penampang warna merah keunguan, pada pemijatan tampak keluar busa halus, berat paru kanan empat ratus gram dan berat paru kiri tiga ratus enam puluh gram.
  7. Limpa berwarna merah keunguan, perabaan kenyal, permukaan rata, penampang berwarna merah keunguan, berat empat puluh gram, tidak tampak kelainan.
  8. Hati berwarna merah keunguan, permukaan rata, tepi tajam, perabaan kenyal, berat seribu tiga ratus enam puluh gram, tidak tampak kelainan.
  9. Kelenjar empedu berisi cairan warna kuning kehijauan sebanyak tiga mililiter, selaput lendir warna kuning, tidak tampak kelainan.
  10. Lambung berisi lendir warna hitam kemerahan, selaput lendir warna abu-abu. Usus dua belas jari berisi lendir warna kuning. Usus halus bersisi lendir warna kuning. Usus besar berisi feces warna hitam kehijauan.
  11. Ginjal kanan dan kiri: permukaan rata, warna merah keunguan, penampang berwarna merah keungian, berat ginjal kanan delapan puluh gram dan kiri delapan puluh gram. Tidak tampak kelainan.
  12. Kepala dan otak:
  • Kulit kepala bahian dalam: sisi kiri depan, tujuh centimeter dari garis tengah, sembilan centimeter dari puncak kepala, terdapat resapan darah, ukuran sepuluh centimeter kali empat belas centimeter.
  • Tulang tengkorak: pada dasar tengkorak bagian kiri depan, mulai garis tengah, tampak patah, membentuk huruf Y, kaki kanan empat centimeter, kaki kiri dua centimeter dan kaki belakang dua koma lima centimeter.
  • Selaput keras otak dan selaput lunak otak tidak tampak kelainan.
  • Otak besar.
  • Pada baga kanan depan, terdapat resapan darah, ukuran enam centimeter kali tiga centimeter.
  • Pada baga kanan belakang, terdapat resapan darah, ukuran dua belas centimeter kali sepuluh centimeter.
  • Pada bilik kanan belakang sisi dalam, terdaat resapan darah, ukuran tiga centimeter kali tiga centimeter.
  • Pada baga kiri depan, terdapat resapan darah, ukuran enam centimeter kali tiga centimeter.
  • Otak kecil: tidak tampak kelainan.
  • Batang otak: tidak tampak kelainan.
  • Bilik otak tidak tampak kelainan.
  • Berat otak seribu dua ratus dua puluh gram.

Kesimpulan:

Pada pemeriksaan jenazah berjenis kelamin laki-laki, terdapat tanda-tanda trauma tumpul di kepala berupa luka terbuka pada dahi kiri, pipi kiri, pangkal hidung, bibir bawah dan dagu; luka lecet pada hidung, luka memar pada kelopak mata kanan, kelopak mata kiri, bibir atas, dan bibir bawah; resapan darah pada kulit kepala bagian dalam dan otak besar; serta patah tulang dasar tengkorak, tulang rongga mata, tulang hidung, dan tulang rahang yang dapat mengakibatkan kematian.

Terdapat tanda-tanda trauma tumpul pada leher dan dada berupa patah landuk atas kiri tulang rawan gondok dan tulang rusuk keenam disertai resapan darah di sekitar patahan.

  • Bahwa berdasarkan Hasil Visum Et Repertum Nomor: 182.2/553/RM-RSUD’45 tanggal 31 Mei 2024 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah ”45”yang ditandatangani oleh dr. Andri Nur Rochman, SpF, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

Luka-luka:

  • Pada pelipis kiri, terdapat luka terbuka bentuk tidak beraturan, ukuran empat sentimeter kali dua sentimeter, kedalaman tiga sentimeter, dasar tulang, tepi tidak rata, warna kemerahan.
  • Pada kelopak mata kiri, terdapat luka terbuka, bentuk tidak beraturan, ukuran tiga sentimeter kali lima sentimeter, kedlaman nol koma lima sentimeter, dasar otot, tepi tidak rata, warna kemerahan.
  • Pada kelopak mata kiri bagian ata, tampak luka memar, ukuran tiga koma lima sentimeter kali dua sentimeter, warna keunguan dan tampak bola mata kiri tidak ada.
  • Pada bibir bagian bawah, terdapat luka terbuka, bentuk tidak beraturan, ukuran dua sentimeter kali satu sentimeter, kedalaman nol koma lima sentimeter, warna kemerahan.

 

Kesimpulan:

  • Dari hasil pemeriksaan ditemukan tanda-tanda yang sesuai dengan akibat trauma tumpul berupa luka terbuka pada pelipis kiri, kelopak mata kiri, bibir bagian bawah dan terdapat luka memar pada kelopak mata bagian atas dan tidak ditemukan bola mata kiri

 

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHPidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.--------------------------

 

 

 

 

 

 

Kuningan, 02 Oktober 2024

Penuntut Umum,

 

 

 

 

 

CAECILIA SEPTIN BIRANA, S.H.

AJUN JAKSA NIP. 19950916 201801 2 002

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya