Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUNINGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2026/PN Kng Dede Sukarsa Tedi Cahyadi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2026/PN Kng
Tanggal Surat Senin, 06 Jul. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Dede Sukarsa
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Tedi Cahyadi
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 18.000.000,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
  2. Menyatakan Perjanjian Bersama tertanggal 17 September 2022 adalah sah dan berkekuatan hukum;
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT adalah wanprestasi kepada PENGGUGAT;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman kepada PENGGUGAT sebesar Rp18.350.000,- (delapan belas juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
  5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap barang-barang bergerak milik TERGUGAT yang berada di dalam rumah tinggal Tergugat di Dusun Puhun RT 002 RW 001 Desa Cinagara, Kec. Lebakwangi, Kab. Kuningan, berupa barang-barang elektronik, furnitur, atau kendaraan lain milik Tergugat yang nilainya mencukupi untuk pelunasan sisa utang pokok sebesar Rp18.350.000,- (delapan belas juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah), yang perinciannya akan dicatat pada saat pelaksanaan peletakan sita oleh Juru Sita Pengadilan.
  6. Membebankan uang paksa (dwangsom) kepada TERGUGAT sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) per hari;
  7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.

 

SUBSIDER

Atau apabila Hakim Pengadilan Negeri Kuningan yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak