Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUNINGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G/2024/PN Kng OMAN ABDUL ROHMAN 1.ESUM SUMIATI
2.MAMAH NURHALIMAH
3.SALEH SUWANDI
4.MAESAROH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 8/Pdt.G/2024/PN Kng
Tanggal Surat Selasa, 25 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1OMAN ABDUL ROHMAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RATNA SARI, S.HI., M.H.Oman Abdul Rohman
Tergugat
NoNama
1ESUM SUMIATI
2MAMAH NURHALIMAH
3SALEH SUWANDI
4MAESAROH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1ADE NURDIN
2CAMAT KECAMATAN DARMA selaku PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH SEMENTARA
3KEPALA DESA DARMA
4BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN KUNINGAN
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 240.000.000,00
Petitum

PRIMAIR :

 

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan sah Akta Jual Beli Nomor : 02/2023 tertanggal 10 Maret 2023;

 

  1. Menyatakan sah menurut hukum bahwa Penggugat pemilik sah atas sebidang tanah yang diatasnya terdapat bangunan ruko/toko yang menjadi objek sengketa berdasarkan Sertfikat Hak Milik Nomor : 685 atas nama Oman Abdul Rohman (Penggugat);

 

  1. Memerintahkan kepada Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk segera mengosongkan dan menyerahkan sebidang tanah yang diatasnya terdapat bangunan ruko/toko kepada Penggugat dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 685, atas nama Oman Abdul Rohman (Penggugat), seluas 59 M2, yang terletak di Dusun/Blok Paleben Rt 013 RW 02 Desa Darma Kecamatan Darma Kabupaten Kuningan, dengan batas-batas sebagai berikut :

 

  • Sebelah Barat           : Tanah Milik Sdr. ENDUD
  • Sebelah Utara           : Jalan Raya Darma – Kuningan
  • Sebelah Timur         : Tanah Milik Sdr. SARIP
  • Sebelah Selatan       : Tanah Milik Sdr. SALEH

 

  1. Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV merupakan Perbuatan Melawan Hukum;

 

  1. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat:

 

Kerugian Materiil:

  1. Biaya untuk mengurus Akta Jual Beli serta peralihan Hak Milik menjadi atas nama Penggugat sebesar Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
  2. Penggugat tidak dapat menguasai dan/atau menikmati objek/sebidang tanah dan bangunan ruko/toko tersebut selama 14 bulan dan apabila tanah dan bangunan toko/ruko dijadikan tempat cabang usaha dari toko Penggugat yang sudah ada, dengan penghasilan sebesar Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) per bulan x 14 bulan = Rp280.000.000,- (dua ratus delapan puluh juta rupiah);
  3. Biaya pengosongan objek sengketa Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);

 

Kerugian Imateriil : Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah;)

 

  1. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Sita Revindicatoir  (Revindicatoir beslag) yang diletakan atas objek/Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor : 685 atas nama Oman Abdul Rohman (Penggugat);

 

  1. Menyatakan putusan dalam perkara a quo sebagai putusan yang dapat  dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta (uit voerbaar bij voeraad) meskipun ada bantahan, banding maupun kasasi;

 

  1. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk membayar uang paksa (dwangsom)) sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap harinya, terhitung sejak putusan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sampai dengan putusan dapat dilaksanakan;

 

  1. Menghukum  Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan dalam perkara a quo;

 

  1. Membebankan biaya perkara menurut hukum;

SUBSIDAIR :

 

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak