Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUNINGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G/2026/PN Kng Bambang Mulyono 1.Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan
2.Purwadi Hasan Darsono, S.Hut.,M.Si
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 20/Pdt.G/2026/PN Kng
Tanggal Surat Kamis, 20 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Bambang Mulyono
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BAMBANG LASIMIN AREKBambang Mulyono
Tergugat
NoNama
1Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan
2Purwadi Hasan Darsono, S.Hut.,M.Si
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Bupati Kabupaten Kuningan
2Syarip Hidayat, S.Pd.
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 3.000.000.000,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Tindakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berdasarkan pasal 1365 KUHPerdata;
3.    Menghukum Tergugat II untuk Mencabut Surat Nomor: 400.3.1/40/UMUM tertanggal 3 Februari 2026 yang dikeluarkan oleh Tergugat II;
4.    Menghukum Para Tergugat membayar kerugian 
4.1.    Materiil sebesar Rp3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah);
4.2.    Imateriil sebesar Rp5.000.000.000,- (lima miliar rupiah);
5.    Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum dari tergugat;
6.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan putusan pengadilan ini, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), sampai tergugat melaksanakan seluruh isi putusan secara penuh dan sempurna;
7.    Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak