Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUNINGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
102/Pid.Sus/2025/PN Kng 1.Caecilia Septin Birana, S.H.
2.PIDUM KUNINGAN
MUHAMAD MUNAJAT Bin ASEP JAELANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 102/Pid.Sus/2025/PN Kng
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2573/M.2.23.3.3/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Caecilia Septin Birana, S.H.
2PIDUM KUNINGAN
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD MUNAJAT Bin ASEP JAELANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI KUNINGAN

Jl. Aruji Kartawinata No. 16, Kuningan Jawa Barat

Telp : (0232) 871881 Fax : (0232) 873057 www.kejari-kuningan.go.id

 

 

     “Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                        P-29                                              

Berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa”                                                                    

 

SURAT DAKWAAN 

   Register Perkara Nomor : PDM-48/KNG/09/2025

 

I.    IDENTITAS TERDAKWA:

Nama lengkap

:

MUHAMAD MUNAJAT Bin ASEP JAELANI;

Tempat lahir

:

Cirebon;

Umur/Tanggal lahir

:

22 Tahun / 02 Oktober 2002;

Jenis Kelamin

:

Laki-laki;

Kewarganegaraan

:

Indonesia;

Tempat Tinggal

:

Dusun Pahing RT 001 RW 008 Desa Beber Kecamatan Beber Kabupaten Cirebon;

Agama

:

Islam; 

Pekerjaan

:

Wiraswasta;

Pendidikan

:

SMP (Tamat/Berijazah)

 

II.    PENANGKAPAN dan PENAHANAN

  • Penangkapan
  • Penahanan Penyidik

:

:

Tanggal 07 Mei 2025

Rutan Polres Kuningan, sejak tanggal 08 Mei 2025 s/d tanggal 27 Mei 2025;

  • Perpanjangan Penuntut Umum

:

Rutan Polres Kuningan, sejak tanggal 28 Mei 2025 s/d tanggal 06 Juli 2025;

  • Perpanjangan PN Ke-1

 

  • Perpanjangan PN Ke-2

:

 

:

Rutan Polres Kuningan, sejak tanggal 07 Juli 2025 s/d tanggal 05 Agustus 2025

Rutan Polres Kuningan, sejak tanggal 06 Agustus 2025 s/d tanggal 04 September 2025

  • Penahanan Penuntut Umum

:

Lapas Kelas IIA Kuningan, sejak tanggal 04 September 2025 s/d tanggal 23 September 2025

 

III.      DAKWAAN :

         PERTAMA

Bahwa terdakwa MUHAMAD MUNAJAT Bin ASEP JAELANI, pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2025, atau setidak-tidaknya pada bulan Mei atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di pinggir jalan Desa Sampora Kecamatan Cilimus Kabupaten Kuningan, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu” yang dilakukan terdakwa dengan uraian perbuatan sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2025 sekira pukul 19.15 awalanya  saksi CANDRA HERMAWAN Bin YANTO (Terdakwa dalam perkara terpisah) yang merupakan kakak tiri Terdakwa menitipkan obat jenis tramadol sebanyak 50 (lima puluh butir) kepada terdakwa untuk dijual kembali yang mana sebelumnya terdakwa telah 4 (empat) kali memesan obat jenis tramadol dan Trihexyphenidyl pada saksi CANDRA HERMAWAN Bin YANTO. Bahwa terdakwa menjual obat jenis Tramadol seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per butir dengan total keuntungan sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) dan obat jenis trihexyphenidyl dijual dengan harga Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) perbutir dengan total keuntungan Rp. 4.000,- (empat ribu rupiah) per butir.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2025 sekira pukul 19.00 WIB saksi ARIEF PRASTIYO W., S.H. dan saksi IKBAL PANGESTU yang merupakan penyidik dari Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan saat itu sedang melaksanakan penyelidikan di daerah Kecamatan Cilimus Kabupaten Kuningan telah mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa adanya seseorang dengan ciri-ciri tertentu yakni terdakwa MUHAMAD MUNAJAT Bin ASEP JAELANI diduga telah mengedarkan obat-obatan terlarang kemudian sekira pukul 20.30 WIB saat terdakwa berada di tempat kerjanya tepatnya di depan rumah kakak terdakwa yakni saksi CANDRA HERMAWAN Bin YANTO yang beralamat di Dusun Wage RT 018 RW 007 Desa Sampora Kecamatan Cilimus Kabupaten Kuningan dhampiri oleh pihak dari Polres Kuningan, dilakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah jaket GBR warna hitam merah kuning yang sedang dikenakan oleh terdakwa lalu di saku kiri jaket tersebut terdapat 1 (satu) buah bungkus bekas rokok Neslite yang di dalamnya berisikan obat jenis Trihexyphenidyl sebanyak 25 (dua puluh lima) butir dan 1 (satu) buah bungkus bekas rokok Angker yang di dalamnya berisikan obat jenis Tramadol sebanyak 25  (dua puluh lima) butir yang disimpan di saku sebelah kiri jaket GBR warna hitam merah kuning sedangkan uang tunai sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) di saku jaket sebelah kanan yang merupakan hasil penjualan obat dan diamankan pula 1 (satu) unit Oppo A15 Hitam yang berada di genggaman tangan terdakwa.
  • Bahwa terdakwa telah menjual obat-obatan terlarang kurang lebih sudah sekitar 5 (lima) bulan.
  • Bahwa obat sediaan farmasi jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl milik terdakwa tanpa dilengkapi dengan nomor registrasi sehingga tidak tercatat ke database produk teregistrasi oleh Badan POM sehingga tidak memiliki izin edar sehingga obat sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar tidak lulus evaluasi dan tidak dapat dibuktikan pemenuhan persyaratan mutu, keamanan, dan khasiatnya.
  • Bahwa terhadap barang bukti obat tersebut dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor Lab: 2948/NOF/2025 tanggal 11 Juni 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Sandhy Santosa, S. Farm, Apt., dan Tri Wulandari, S.H., selaku pemeriksa pada Bidang Narkoba Forensik Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri, dengan kesimpulan barang bukti nomor 1866/2025/OF dan 1867/2025/OF berupa tablet warna putih tersebut adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika. Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Trihexyphenidyl yakni obat yang biasa digunakan untuk Parkinson atau tremor yang diakibatkan oleh penyakit lain dan Tramadol yakni bahan aktif obat yang digunakan untuk mengurangi rasa sakit (analgesik) yang sedang hingga cukup parah sehingga berdasarkan kandungan zat aktifnya Trihexyphenidyl dan Tramadol merupakan obat sediaan farmasi yang tergolong ke dalam Obat Keras dan penyalurannya harus berdasarkan resep dokter.

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. ---------------------------------

 

ATAU

         KEDUA

Bahwa terdakwa MUHAMAD MUNAJAT Bin ASEP JAELANI, pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2025, atau setidak-tidaknya pada bulan Mei atau setidak-tidaknya pada  tahun 2025 bertempat di pinggir jalan Desa Sampora Kecamatan Cilimus Kabupaten Kuningan, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian dengan sediaan farmasi berupa obat keras” yang dilakukan terdakwa dengan uraian perbuatan sebagai berikut: ---------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2025 sekira pukul 19.15 awalanya  saksi CANDRA HERMAWAN Bin YANTO (Terdakwa dalam perkara terpisah) yang merupakan kakak tiri Terdakwa menitipkan obat jenis tramadol sebanyak 50 (lima puluh butir) kepada terdakwa untuk dijual kembali yang mana sebelumnya terdakwa telah 4 (empat) kali memesan obat jenis tramadol dan Trihexyphenidyl pada saksi CANDRA HERMAWAN Bin YANTO. Bahwa terdakwa menjual obat jenis Tramadol seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per butir dengan total keuntungan sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) dan obat jenis trihexyphenidyl dijual dengan harga Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) perbutir dengan total keuntungan Rp. 4.000,- (empat ribu rupiah) per butir.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2025 sekira pukul 19.00 WIB saksi ARIEF PRASTIYO W., S.H. dan saksi IKBAL PANGESTU yang merupakan penyidik dari Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan saat itu sedang melaksanakan penyelidikan di daerah Kecamatan Cilimus Kabupaten Kuningan telah mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa adanya seseorang dengan ciri-ciri tertentu yakni terdakwa MUHAMAD MUNAJAT Bin ASEP JAELANI diduga telah mengedarkan obat-obatan terlarang kemudian sekira pukul 20.30 WIB saat terdakwa berada di tempat kerjanya tepatnya di depan rumah kakak terdakwa yakni saksi CANDRA HERMAWAN Bin YANTO yang beralamat di Dusun Wage RT 018 RW 007 Desa Sampora Kecamatan Cilimus Kabupaten Kuningan dhampiri oleh pihak dari Polres Kuningan, dilakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah jaket GBR warna hitam merah kuning yang sedang dikenakan oleh terdakwa lalu di saku kiri jaket tersebut terdapat 1 (satu) buah bungkus bekas rokok Neslite yang di dalamnya berisikan obat jenis Trihexyphenidyl sebanyak 25 (dua puluh lima) butir dan 1 (satu) buah bungkus bekas rokok Angker yang di dalamnya berisikan obat jenis Tramadol sebanyak 25  (dua puluh lima) butir yang disimpan di saku sebelah kiri jaket GBR warna hitam merah kuning sedangkan uang tunai sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) di saku jaket sebelah kanan dan diamankan pula 1 (satu) unit Oppo A15 Hitam yang berada di genggaman tangan terdakwa..
  • Bahwa terdakwa telah menjual obat-obatan terlarang kurang lebih sudah sekitar 5 (lima) bulan.
  • Bahwa terdakwa bersama dengan kakak terdakwa saksi CANDRA HERMAWAN Bin YANTO dalam melakukan praktik kefarmasian yakni memiliki dan mengedarkan dengan cara menjual obat sediaan farmasi dengan latar belakang pendidikan yang dimiliki tidak termasuk dalam Tenaga Kefarmasian yaitu Apoteker atau Tenaga Teknis Kefarmasian sehingga terdakwa tidak memiliki keahlian khusus dan kewenangan untuk melakukan pekerjaan kefarmasian.
  • Bahwa terdakwa bersama dengan kakak terdakwa saksi CANDRA HERMAWAN Bin YANTO dalam melakukan praktik kefarmasian yakni memiliki dan mengedarkan dengan cara menjual obat sediaan farmasi tidak memiliki surat izin sesuai tempat tenaga kefarmasian bekerja.
  • Bahwa terhadap barang bukti obat tersebut dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor Lab: 2948/NOF/2025 tanggal 11 Juni 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Sandhy Santosa, S. Farm, Apt., dan Tri Wulandari, S.H., selaku pemeriksa pada Bidang Narkoba Forensik Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri, dengan kesimpulan barang bukti nomor 1866/2025/OF dan 1867/2025/OF berupa tablet warna putih tersebut adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika. Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Trihexyphenidyl yakni obat yang biasa digunakan untuk Parkinson atau tremor yang diakibatkan oleh penyakit lain dan Tramadol yakni bahan aktif obat yang digunakan untuk mengurangi rasa sakit (analgesik) yang sedang hingga cukup parah sehingga berdasarkan kandungan zat aktifnya Trihexyphenidyl dan Tramadol merupakan obat sediaan farmasi yang tergolong ke dalam Obat Keras dan penyalurannya harus berdasarkan resep dokter.

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. --------------------

 

                                                                                                      Kuningan, 10 September 2025

                                                                                                       JAKSA PENUNTUT UMUM,

 

 

 

 

         CAECILIA SEPTIN BIRANA, S.H.

     AJUN JAKSA

Pihak Dipublikasikan Ya