Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
32/Pid.B/2024/PN Kng | RINALDY ADRIANSYAH, SH., MH. | 2.DANU NUGRAHA Bin GERY UMBARA 3.TATANG BUDIMAN Als ABUD Als BENI Bin ROHAMAN |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 19 Apr. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
Nomor Perkara | 32/Pid.B/2024/PN Kng | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 18 Apr. 2024 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-676/M.2.23.3/Eoh.2/04/2024 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan |
“Demi keadilan dan kebenaran P-29 Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN NO. REG. PERKARA : PDM- 24 /KNG/04/2024
I. IDENTITAS PARA TERDAKWA :
TERDAKWA I : Nama Lengkap : DANU NUGRAHA Bin GERY UMBARA Tempat Lahir : Kuningan Umur / tanggal lahir : 21 Tahun / 20 September 2002 Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan/ Kewarganegaraan : Indonesia Tempat Tinggal : Dusun Cimahi Rt 006 Rw 003 Desa Karangbaru Kecamatan Ciwaru Kabupaten Kuningan A g a m a : Islam Pekerjaan : Karyawan swasta Pendidikan : SMP (Tidak Tamat)
TERDAKWA II : Nama Lengkap : TATANG BUDIMAN Als BENI Als ABUD Bin ROHAMAN Tempat Lahir : Kuningan Umur / tanggal lahir : 21 Tahun / 21 Juli 2002 Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan/ Kewarganegaraan : Indonesia Tempat Tinggal : Dusun Getrak Rt. 01 Rw. 08 Desa Cihideunghilir Kecamatan Cidahu Kabupaten Kuningan A g a m a : Islam Pekerjaan : Petani / Pekebun Pendidikan : SMP (Tidak Tamat)
II. PENAHANAN : - Ditahan di Rutan oleh Penyidik Polres Kuningan sejak tanggal 02 Februari 2024 s/d 21 Februari 2024; - Diperpanjang Penahahan di Rutan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 22 Februari 2024 sampai dengan tanggal 01 April 2024; - Ditahan di Rutan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 01 April 2024 s/d perkara dilimpahkan ke PN. Kuningan.
III. DAKWAAN :
------Bahwa Terdakwa I. DANU NUGRAHA Bin GERY UMBARA bersama-sama dengan Terdakwa II. TATANG BUDIMAN Als BENI Als ABUD Bin ROHAMAN, pada hari Rabu tanggal 24 Januari tahun 2024 sekitar jam 15.30 Wib sekitar jam 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat halaman Rumah Saksi DIDING TAJMUDIN termasuk Dusun Pahing RT. 001 RW.003 Desa Luragunglandeuh Kec. Luragung Kab. Kuningan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
----Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4, dan ke-5 KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------------
Kuningan, April 2024 PENUNTUT UMUM
RINALDY ADRIANSYAH, SH.,MH. JAKSA MUDA
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |