Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUNINGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
54/Pid.Sus/2024/PN Kng RINALDY ADRIANSYAH, SH., MH. RIZQI HARYANTO Bin SUGIYANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 54/Pid.Sus/2024/PN Kng
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 17 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-880/M.2.23.3/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RINALDY ADRIANSYAH, SH., MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIZQI HARYANTO Bin SUGIYANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 
 

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BANTEN

KEJAKSAAN NEGERI KUNINGAN

 

       “Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                              P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”                                

                                                                                                                            

 

SURAT DAKWAAN

   No. Reg. Perkara : PDM- 17 /KNG/05/2024

 

 

A.   IDENTITAS TERDAKWA    :

 

Nama                                 :   RIZQI HARYANTO Bin SUGIYANTO

Tempat Lahir                      :    Kuningan

Umur / tanggal lahir            :    23 Tahun / 11 Desember 2000

Jenis kelamin                     :    Laki-laki

Kebangsaan                        :    Indonesia

Tempat tinggal                    :    Dusun Kliwon RT 002 RW 001 Desa Wilanagara Kecamatan Luragung      Kabupaten Kuningan

Agama                                :    Islam

Pekerjaan                           :    Pedagang

Pendidikan                         :    SD (tamat)

 

B.   PENAHANAN  : (RUTAN)

  • Ditahan oleh Penyidik Polres Kuningan sejak tanggal sejak tanggal 05 Februari 2024 s.d. 24 Februari 2024;
  • Diperpanjang oleh Penuntut Umum sejak tanggal 25 Februari 2024 sampai dengan tanggal 04 April 2024;
  • Diperpanjang oleh Pengadilan Negeri Kuningan ke-1 sejak tanggal 05 April 2024 sampai dengan tanggal 04 Mei 2024;
  • Ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum sejak tanggal 02 Mei 2024 s/d perkara dilimpahkan ke. PN. Kuningan.

 

C.  DAKWAAN  :

     

KESATU

 

----Bahwa ia Terdakwa RIZQI HARYANTO Bin SUGIYANTO, pada hari Minggu tanggal 04 Februari 2024 sekitar jam 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024, bertempat di rumah Terdakwa tepatnya di Dusun Kliwon RT 002 RW 001 Desa Wilanagara Kecamatan Luragung Kabupaten Kuningan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, Setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 04 Februari 2024 sekitar pukul 19.30 Wib, ketika Saksi AGUNG KURNIA SYUKUR, S.H. bersama dengan Saksi ARIEF PRASTYO W., S.H sedang melaksanakan piket di kantor satuan reserse narkoba polres kuningan para Saksi menerima infromasi dari Anggota Polsek Luragung bahwa ada seseorang dengan ciri-ciri tertentu diduga melakukan mengedarkan obat-obatan atas informasi tersebut saksi langsung menuju ke Luragung untuk berkolaborasi dengan Sdr. AGUNG untuk menindak lanjuti adanya infromasi tersebut. Sekira pukul 20.00 Wib para Saksi langsung menghampiri rumah yang dihuni oleh seseorang dengan ciri-ciri tertentu yang diduga telah melakukan mengedarkan obat-obatan terlarang tersebut yang beralamat di Dusun Kaliwon RT 002 RW 001 Desa Wilanagara Kecamatan Luragung Kabupaten Kuningan dan rumah tersebut di huni oleh Terdakwa setelah itu para Saksi langsung meminta izin untuk melakukan penggeledahan rumah Terdakwa tersebut dan pada saat dilakukan penggeledahan rumah Terdakwa diketemukan barang bukti berupa 24 (dua puluh empat) butir obat yang diduga jenis Tramadol, 64 (enam puluh empat) butir obat yang diduga jenis Trihexyphenidyl dan 180 (seratus delapan puluh) butir obat yang diduga jenis Dextrometropam yang disimpan di dalam kresek warna hitam yang disimpan didalam lemari pakaian didalam kamar rumah Terdakwa dan para Saksi mengamankan 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A9 2020 warna hitam yang berada digenggaman tangan kanan Terdakwa. atas kejadian tersebut Terdakwa dan barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor satuan reserse narkoba polres kuningan untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut didapatkannya dengan cara membeli dari DEDI (Daftar Pencarian Orang/DPO) seharga Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) secara COD pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekitar jam 07.00 Wib di Pinggir Jalan Krucuk Kabupaten Kuningan.
  • Bahwa Terdakwa terakhir kali menjual obat-obatan teralarang tersebut kepada Sdr. AGUNG warga Wilanagara Kecamatan Luragung Kabupaten Kuningan menjual obat yang diduga jenis Trihexyphenidyl sebanyak 5 (lima) butir dengan harga Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa menjual obat yang diduga jenis Tramadol perstrip dengan harga Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) dan jika perbutir dengan harga Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah), obat yang diduga jenis Trihexyphenidyl perstrip dengan harga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) dan jika dijual perbutir sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) sedangkan obat yang diduga jenis Dextrometropam sebanyak 20 butir dengan harga Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu).
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan dari menjual obat-obatan terlarang tersebut yaitu Untuk obat yang diduga jenis Tramadol Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu) per 10 (sepuluh) Butir atau perlembar sedangkan untuk obat yang diduga jenis Trihexyphenidyl mendapatkan keuntungan sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu) per 10 (sepuluh) Butir atau perlembar sedangkan dextrometropam mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu) per 20 butir atau bungkus.
  • Bahwa Terdakwa membeli dan menjual obat merek Tramadol, Trihexphenidyl dan Hexymer tersebut tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan tanpa memiliki resep dokter.
  • Bahwa Terdakwa mengakui dan menyadari dalam menjual dan atau mengedarkan obat tablet merek Tramadol, Trihexphenidyl dan Hexymer, Terdakwa tidak memiliki izin edar dari Pemerintah atau pun pihak berwenang lainnya dan perbuatan Terdakwa tersebut dapat dihukum. Terdakwa juga mengaku bahwa dalam menjual dan atau mengedarkan obat tablet merek Tramadol, Trihexphenidyl dan Hexymer tidak pernah memberikan informasi secara tertulis kepada pembeli mengenai cara pemakaian atau penggunaannya, serta Terdakwa juga mengakui belum pernah memiliki keahlian / kemampuan khusus yang berhubungan dengan obat-obatan dan tidak mengetahui tentang obat-obatan.
  • Bahwa berdasarkan Surat Hasil Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik, No. Lab. : 0531 / NOF / 2024 tanggal 07 Februari 2024 dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti yang dimaksud dengan nomor barang bukti 237/2024/OF Positif mengandung Trihexyphenydil, 238/2024/OF dengan loga MF Positif mengandung Trihexyphenidyle dan 239/2024/OF Positif mengandung Tramadol.

 

----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut dalam Pasal 435 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.-----------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA :

----Bahwa ia Terdakwa RIZQI HARYANTO Bin SUGIYANTO, pada hari Minggu tanggal 04 Febrauri 2024 sekitar jam 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024, bertempat bertempat di rumah Terdakwa tepatnya di Dusun Kliwon RT 002 RW 001 Desa Wilanagara Kecamatan Luragung Kabupaten Kuningan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 04 Februari 2024 sekitar pukul 19.30 Wib, ketika Saksi AGUNG KURNIA SYUKUR, S.H. bersama dengan Saksi ARIEF PRASTYO W., S.H sedang melaksanakan piket di kantor satuan reserse narkoba polres kuningan para Saksi menerima infromasi dari Anggota Polsek Luragung bahwa ada seseorang dengan ciri-ciri tertentu diduga melakukan mengedarkan obat-obatan atas informasi tersebut saksi langsung menuju ke Luragung untuk berkolaborasi dengan Sdr. AGUNG untuk menindak lanjuti adanya infromasi tersebut. Sekira pukul 20.00 Wib para Saksi langsung menghampiri rumah yang dihuni oleh seseorang dengan ciri-ciri tertentu yang diduga telah melakukan mengedarkan obat-obatan terlarang tersebut yang beralamat di Dusun Kaliwon RT 002 RW 001 Desa Wilanagara Kecamatan Luragung Kabupaten Kuningan dan rumah tersebut di huni oleh Terdakwa setelah itu para Saksi langsung meminta izin untuk melakukan penggeledahan rumah Terdakwa tersebut dan pada saat dilakukan penggeledahan rumah Terdakwa diketemukan barang bukti berupa 24 (dua puluh empat) butir obat yang diduga jenis Tramadol, 64 (enam puluh empat) butir obat yang diduga jenis Trihexyphenidyl dan 180 (seratus delapan puluh) butir obat yang diduga jenis Dextrometropam yang disimpan di dalam kresek warna hitam yang disimpan didalam lemari pakaian didalam kamar rumah Terdakwa dan para Saksi mengamankan 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A9 2020 warna hitam yang berada digenggaman tangan kanan Terdakwa. atas kejadian tersebut Terdakwa dan barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor satuan reserse narkoba polres kuningan untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut didapatkannya dengan cara membeli dari DEDI (Daftar Pencarian Orang/DPO) seharga Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) secara COD pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekitar jam 07.00 Wib di Pinggir Jalan Krucuk Kabupaten Kuningan.
  • Bahwa Terdakwa terakhir kali menjual obat-obatan teralarang tersebut kepada Sdr. AGUNG warga Wilanagara Kecamatan Luragung Kabupaten Kuningan menjual obat yang diduga jenis Trihexyphenidyl sebanyak 5 (lima) butir dengan harga Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa menjual obat yang diduga jenis Tramadol perstrip dengan harga Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) dan jika perbutir dengan harga Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah), obat yang diduga jenis Trihexyphenidyl perstrip dengan harga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) dan jika dijual perbutir sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) sedangkan obat yang diduga jenis Dextrometropam sebanyak 20 butir dengan harga Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu).
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan dari menjual obat-obatan terlarang tersebut yaitu Untuk obat yang diduga jenis Tramadol Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu) per 10 (sepuluh) Butir atau perlembar sedangkan untuk obat yang diduga jenis Trihexyphenidyl mendapatkan keuntungan sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu) per 10 (sepuluh) Butir atau perlembar sedangkan dextrometropam mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu) per 20 butir atau bungkus.
  • Bahwa Terdakwa membeli dan menjual obat merek Tramadol, Trihexphenidyl dan Hexymer tersebut tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan tanpa memiliki resep dokter.
  • Bahwa Terdakwa mengakui dan menyadari dalam menjual dan atau mengedarkan obat tablet merek Tramadol, Trihexphenidyl dan Hexymer, Terdakwa tidak memiliki izin edar dari Pemerintah atau pun pihak berwenang lainnya dan perbuatan Terdakwa tersebut dapat dihukum. Terdakwa juga mengaku bahwa dalam menjual dan atau mengedarkan obat tablet merek Tramadol, Trihexphenidyl dan Hexymer tidak pernah memberikan informasi secara tertulis kepada pembeli mengenai cara pemakaian atau penggunaannya, serta Terdakwa juga mengakui belum pernah memiliki keahlian / kemampuan khusus yang berhubungan dengan obat-obatan dan tidak mengetahui tentang obat-obatan.
  • Bahwa berdasarkan Surat Hasil Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik, No. Lab. : 0531 / NOF / 2024 tanggal 07 Februari 2024 dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti yang dimaksud dengan nomor barang bukti 237/2024/OF Positif mengandung Trihexyphenydil, 238/2024/OF dengan loga MF Positif mengandung Trihexyphenidyle dan 239/2024/OF Positif mengandung Tramadol.

 

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut dalam Pasal 436 ayat (1) UU. RI. No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.-----------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KETIGA :

----Bahwa ia Terdakwa RIZQI HARYANTO Bin SUGIYANTO, pada hari Minggu tanggal 04 Febrauri 2024 sekitar jam 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024, bertempat bertempat di rumah Terdakwa tepatnya di Dusun Kliwon RT 002 RW 001 Desa Wilanagara Kecamatan Luragung Kabupaten Kuningan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian dengan Sediaan Farmasi berupa Obat Keras, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------

  • Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 04 Februari 2024 sekitar pukul 19.30 Wib, ketika Saksi AGUNG KURNIA SYUKUR, S.H. bersama dengan Saksi ARIEF PRASTYO W., S.H sedang melaksanakan piket di kantor satuan reserse narkoba polres kuningan para Saksi menerima infromasi dari Anggota Polsek Luragung bahwa ada seseorang dengan ciri-ciri tertentu diduga melakukan mengedarkan obat-obatan atas informasi tersebut saksi langsung menuju ke Luragung untuk berkolaborasi dengan Sdr. AGUNG untuk menindak lanjuti adanya infromasi tersebut. Sekira pukul 20.00 Wib para Saksi langsung menghampiri rumah yang dihuni oleh seseorang dengan ciri-ciri tertentu yang diduga telah melakukan mengedarkan obat-obatan terlarang tersebut yang beralamat di Dusun Kaliwon RT 002 RW 001 Desa Wilanagara Kecamatan Luragung Kabupaten Kuningan dan rumah tersebut di huni oleh Terdakwa setelah itu para Saksi langsung meminta izin untuk melakukan penggeledahan rumah Terdakwa tersebut dan pada saat dilakukan penggeledahan rumah Terdakwa diketemukan barang bukti berupa 24 (dua puluh empat) butir obat yang diduga jenis Tramadol, 64 (enam puluh empat) butir obat yang diduga jenis Trihexyphenidyl dan 180 (seratus delapan puluh) butir obat yang diduga jenis Dextrometropam yang disimpan di dalam kresek warna hitam yang disimpan didalam lemari pakaian didalam kamar rumah Terdakwa dan para Saksi mengamankan 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A9 2020 warna hitam yang berada digenggaman tangan kanan Terdakwa. atas kejadian tersebut Terdakwa dan barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor satuan reserse narkoba polres kuningan untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut didapatkannya dengan cara membeli dari DEDI (Daftar Pencarian Orang/DPO) seharga Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) secara COD pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekitar jam 07.00 Wib di Pinggir Jalan Krucuk Kabupaten Kuningan.
  • Bahwa Terdakwa terakhir kali menjual obat-obatan teralarang tersebut kepada Sdr. AGUNG warga Wilanagara Kecamatan Luragung Kabupaten Kuningan menjual obat yang diduga jenis Trihexyphenidyl sebanyak 5 (lima) butir dengan harga Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa menjual obat yang diduga jenis Tramadol perstrip dengan harga Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) dan jika perbutir dengan harga Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah), obat yang diduga jenis Trihexyphenidyl perstrip dengan harga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) dan jika dijual perbutir sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) sedangkan obat yang diduga jenis Dextrometropam sebanyak 20 butir dengan harga Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu).
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan dari menjual obat-obatan terlarang tersebut yaitu Untuk obat yang diduga jenis Tramadol Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu) per 10 (sepuluh) Butir atau perlembar sedangkan untuk obat yang diduga jenis Trihexyphenidyl mendapatkan keuntungan sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu) per 10 (sepuluh) Butir atau perlembar sedangkan dextrometropam mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu) per 20 butir atau bungkus.
  • Bahwa Terdakwa membeli dan menjual obat merek Tramadol, Trihexphenidyl dan Hexymer tersebut tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan tanpa memiliki resep dokter.
  • Bahwa Terdakwa mengakui dan menyadari dalam menjual dan atau mengedarkan obat tablet merek Tramadol, Trihexphenidyl dan Hexymer, Terdakwa tidak memiliki izin edar dari Pemerintah atau pun pihak berwenang lainnya dan perbuatan Terdakwa tersebut dapat dihukum. Terdakwa juga mengaku bahwa dalam menjual dan atau mengedarkan obat tablet merek Tramadol, Trihexphenidyl dan Hexymer tidak pernah memberikan informasi secara tertulis kepada pembeli mengenai cara pemakaian atau penggunaannya, serta Terdakwa juga mengakui belum pernah memiliki keahlian / kemampuan khusus yang berhubungan dengan obat-obatan dan tidak mengetahui tentang obat-obatan.
  • Bahwa berdasarkan Surat Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab. : 1073 / NOF / 2024 tanggal 20 Maret 2024, dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor barang bukti : 0567/2024/OF adalah Positif mengandung Trihexyphenidyl, nomor barang bukti 0568/2024/OF Positif mengandung Dextromethorphan, dan nomor barang bukti 0569/2024/OF Positif mengandung Tramadol.

 

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut dalam Pasal 436 ayat (2) UU. RI. No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.-----------------------------------------------------------------------

 

 

Kuningan,   15   Mei 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

RINALDY ARDIANSYAH, SH.,MH.

JAKSA MUDA

 

 
 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya