Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Permohonan tersebut;
- Memberikan ijin kepada pemohon untuk menjadi wali dari anak kandung pemohon yang belum dewasa bernama NICHOLAS WIKARTAJAYA, jenis kelamin laki-laki tempat tanggal lahir Bandung 16 September 2010 untuk menjual sebidang tanah dan bangunan dengan sertifikat Hak Milik Nomor 4879 Desa Rancaekek Wetan, Surat ukur tanggal 03-02-1995 No.1561/1995 seluas 84 M2 (delapan puluh empat meter persegi) berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 493/2015 Tanggal 27/04/2015 tercatat atas nama Pemegang Hak Ibu URSULA TITI KUSWITI, terletak di Desa Rancaekek Wetan Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon
|