Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUNINGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.G/2026/PN Kng KUSNA IROH SAWIRAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 25/Pdt.G/2026/PN Kng
Tanggal Surat Jumat, 02 Okt. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KUSNA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NONA RIZKI NUSANTARA, S.H.KUSNA
Tergugat
NoNama
1IROH SAWIRAH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk UNIT LURAGUNG
2PT. BANK RAKYAT INDONESIA ( Persero) Tbk KANTOR CABANG KUNINGAN
3Notaris/ PPAT GISKA FERGINA NOVERIKA
4KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KUNINGAN
5KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA dan LELANG CIREBON
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.000.000.000,00
Petitum

1.    Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechmatige daad).;
3.    Menyatakan sah secara hukum 1 (satu) bidang tanah seluas 416 m2 berikut bangunan diatasnya yang terletak di Dusun Manis Desa Luragungtonggoh Kecamatan Luragung, Kabupaten Kuningan, tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00355/Desa Luragungtonggoh atas nama Kusna (Penggugat) dan 1 (satu) bidang tanah darat seluas 252 m2 yang terletak di Dusun Manis, Desa Luragungtonggoh Kecamatan Luragung, Kabupaten Kuningan, tercatat dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 00356/Desa Luragungtonggoh atas nama Kusna (Penggugat) adalah milik Penggugat.;
4.    Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian materiil kepada Penggugat berupa ganti kerugian atas :
?    1 (satu) bidang tanah berikut bangunan sesuai SHM No, 00355/desa Luragung Tonggoh tercatat atas nama Kusna adalah sekitar  Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah).;
?    1 (satu) bidang tanah darat sesuai SHM Nomor 00356/desa Luragungtonggoh atas nama Kusna adalah sekitar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) ;
Atau  sebesar Rp.1.000.000.000.- ( satu miliar rupiah) secara tunai, seketika dan sekaligus.;
5.    Menghukum Tergugat membayar kerugian immaterill sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) secara tunai, seketika dan sekaligus.;
6.    Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) yang diletakkan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Kuningan terhadap harta milik Tergugat  berupa  Sebidang Tanah yang diatasnya berdiri bangunan permanen yang terletak di Dusun Puhun RT 004 RW 002 Desa Luragung Tonggoh Kecamatan Luragung, Kabupaten Kuningan, dengan batas-batas :
?    Sebelah barat    : berbatasan dengan jalan umum
?    Sebelah utara    : berbatasan dengan jalan umum
?    Sebelah timur    : berbatasan dengan tanah Tati
?    Sebelah selatan : berbatasan dengan tanah Hj. Atik 
7.    Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) apabila terlambat melakukan kewajibannya sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap harinya, terhitung sejak putusan ini diucapkan sampai dengan dipenuhinya Putusan ini dengan baik;
8.    Menghukum Para Turut Tergugat untuk mematuhi Putusan ini;
9.    Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau 
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono)

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak