Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUNINGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
9/Pid.C/2022/PN Kng DIMAS ARGA SE DHINI KOMARIYAH Binti ACEP SUKIPTEN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 01 Jul. 2022
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 9/Pid.C/2022/PN Kng
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 01 Jul. 2022
Nomor Surat Pelimpahan C.1/05/VI/2022/Sat Resnarkoba
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1DIMAS ARGA SE
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DHINI KOMARIYAH Binti ACEP SUKIPTEN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan : 

pada hari Senin tanggal 27 JUni 2022 sekira pukul 18.00 WIB yang bertempat di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di DUSUN KLIWON rt/rw. 011/005 desa gunungkeling kec. Cigugur Kabupaten Kuningan. telah terjadi perbuatan menyimpan, menjual dan atau mengedarkan minuman beralkohol yang dilakukan oleh DHINI KOMARIYAH Binti ACEP SUKIPTEN Dari temuan oleh pihak Kepolisian Polres Kuningan tersebut ditemukan barang bukti berupa minuman beralkohol sebanyak 9 (sembilan) botol Arak Cap orangtua dan 10 (sepuluh) botol anggur merah cap orangtua yang disimpan didalam ruangan tengah rumahnya. kemudian sdri. DHINI KOMARIYAH Binti ACEP SUKIPTEN mengakui bahwa tidak memiliki ijin menjual minuman keras tersebut dan berjualan minuman keras tersebut dan berjualan minuman keras tersebut sekitar 2 (dua) tahun

Pihak Dipublikasikan Ya