Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUNINGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
49/Pid.B/2024/PN Kng Caecilia Septin Birana, S.H. NAUFAL AKBAR RABBANI Bin ROCHMADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan kematian
Nomor Perkara 49/Pid.B/2024/PN Kng
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 796/M.2.23/Eku.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Caecilia Septin Birana, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NAUFAL AKBAR RABBANI Bin ROCHMADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI KUNINGAN

Jl. Aruji Kartawinata No.16, Kuningan,  Tlpn. (0232) 871881-Fax (0232) 873057

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

P-29

     

           

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara :PDM-03/KNG/04/2024

 

  1. Identitas Terdakwa

 

Nama lengkap

:

NAUFAL AKBAR RABBANI Bin ROCHMADI

 

Tempat/lahir

:

Kuningan

 

Umur/tanggal lahir

:

28 Tahun / 02 November 2005

 

JenisKelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan/kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat tinggal

:

Puri Telukjambe Blok B6 No. 25 RT/RW 008/006 Desa Sirnabaya Kecamatan Telukjambe Timur Kabupaten Karawang

 

A g a m a

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Pelajar

 

Pendidikan

:

MA (Kelas 12)

           

 

  1. Penangkapan dan Penahanan :                                                                                    
  1.  

Penangkapan

:

05 Desember 2023

  1.  

Penahanan

:

 

 

Penahaan Penyidik

:

Ditahan di Rutan Polres Kuningan Sejak tanggal 05 Desember 2023 s/d tanggal 24 Desember 2023

 

Perpanjangan PU

:

Ditahan di Rutan Polres Kuningan Sejak tanggal 25 Desember 2023 s/d tanggal 02 Februari 2024

 

Perpanjangan Pertama PN

:

Ditahan di Rutan Polres Kuningan Sejak tanggal 03 Februari 2024 s/d tanggal 03 Maret 2024

 

Perpanjangan Kedua PN

:

Ditahan di Rutan Polres Kuningan Sejak tanggal 04 Maret 2024 s/d tanggal 02 April 2024

 

Penahanan PU

:

Ditahan di Rutan Polres Kuningan Sejak tanggal 02 April 2024 s/d tanggal 21 April 2024

 

Perpanjangan PN

:

Ditahan di Rutan Polres Kuningan Sejak tanggal 22 April 2024 s/d tanggal 21 Mei 2024

 

 

  1. Dakwaan  :

PERTAMA:

                   Bahwa ia Terdakwa NAUFAL AKBAR RABBANI Bin ROCHMADI, bersama-sama dengan Saksi SYAWAL ZAIN RIZQILLAH BIN SUTIKNO, saksi MUHAMMAD NASHIH AL FIKRI Bin NOFERIYANTO, saksi AHMAD RANTYSSI SYARIF Bin ABDI SYARIF, saksi ACHMAD AYAS Bin ABDURACHMAN, saksi WISNU SETYA PRASOJO Bin KUNENDAR HADI SANTOSO (terhadap Saksi masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), Anak Saksi FADHIL KENJISWARDANA Bin BAMBANG YULYANTO, Anak Saksi ROBBY SYAFIQ FARIZI Bin ISKANDAR, Anak Saksi NAUTIKO OZORA LATUMAHINA Bin FRITS GERALD, Anak Saksi RIZA GUMILANG WIBAWA Bin ARIE TEGUH WIBOWO, Anak Saksi FARIQ RAVIANSYAH Bin ADI WAHYUDI, Anak Saksi ALI ABDURRAHMAN Bin H. ISWAN KURNIA, Anak Saksi FATHI FAUZAN SUWIGYO Bin YOGI SUWIGYO, Anak Saksi MUHAMMAD HAMZAH IZZUDDIN BiN RYAN HERMAWAN, Anak Saksi MUHAMMAD AL GHAZI DHIYAULHAQ Bin WAHYUDIN, Anak Saksi BRIAN BAIHAQI BiN TRISNO, Anak Saksi MUHAMMAD FAIZ WIDYASTAMA, dan Anak Saksi HAZA KUMARA AL-ABRAR Bin AGUS DWI WIJAYATMOKO (terhadap Anak Saksi masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada rentang waktu hari Kamis tanggal 30 November 2024 sekiranya  pukul 05.30 Wib hingga hari Jumat tanggal 1 Desember 2023 sekira pukul 03.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November dan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023, bertempat di Kamar Nomor 19 Asrama Abu Bakar Pondok Pesantren Husnul Khotimah 2 Kuningan yang terletak di Dusun Puhun RT 016 RW 003 Desa Sembawa Kecamatan Jalaksana Kabupaten Kuningan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara. Melakukan tindak pidana “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika kekerasan mengakibatkan maut”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 11121/2005 yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Kependudukan, Keluarga Berencana dan Catatan Sipil Kota Bekasi tanggal 11 November 2005, Korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI lahir pada tanggal 13 Oktober 2005 dan bersekolah di Pondok Pesantren Husnul Khotimah Dusun Puhun RT 016 RW 003 Desa Sembawa Kecamatan Jalaksana Kabupaten Kuningan Kelas Dua Belas;
  • Berawal pada hari kamis tanggal 30 November 2023 sekira pukul 05.30 WIB bertempat di Kamar Nomor 6 Abu Bakar Pondok Pesantren Husnul Khotimah Dusun Puhun RT 016 RW 003 Desa Sembawa Kecamatan Jalaksana Kabupaten Kuningan, Anak Saksi MUHAMMAD FAIZ WIDYASTAMA Bin SATIMIN menyampaikan kepada Saksi SYAWAL ZAIN RIZQILLAH Bin SUTIKNO bahwa Korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI telah mengambil 1 (satu) bungkus rokok merk Juara Jambu Kretek milik Anak Saksi MUHAMMAD FAIZ WIDYASTAMA Bin SATIMIN yang disimpan didalam lemari pakaiannya. Mendengar hal tersebut Saksi SYAWAL ZAIN RIZQILLAH Bin SUTIKNO dan Anak Saksi MUHAMMAD FAIZ WIDYASTAMA Bin SATIMIN langsung menghampiri Korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI yang pada saat itu berada di Kamar Nomor 19 Asrama Abu Bakar Pondok Pesantren Husnul Khotimah Dusun Puhun RT 016 RW 003 Desa Sembawa Kecamatan Jalaksana Kabupaten Kuningan dan pada saat itu posisi Korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI sedang berbaring di tempat tidur;
  • Saksi SYAWAL ZAIN RIZQILLAH Bin SUTIKNO kemudian memerintahkan Korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI untuk bangun dan Saksi SYAWAL ZAIN RIZQILLAH BIN SUTIKNO memukul Korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI dengan menggunakan tangan kanan yang terkepal sebanyak 3 (tiga) kali ke arah pelipis sebelah kanan Korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI yang menyebabkan pelipis sebelah kanan Korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI mengeluarkan darah. Korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI kemudian bangun dari tidurnya dan Saksi SYAWAL ZAIN RIZQILLAH BIN SUTIKNO kembali memukul Korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI dengan menggunakan tangan yang terkepal sebanyak 3 (tiga) kali kearah punggung, Saksi SYAWAL ZAIN RIZQILLAH BIN SUTIKNO mendorong punggung Korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI dengan menggunakan pergelangan tangan sebanyak 2 (dua) kali lalu menendang betis Korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI menggunakan kaki kanan sebanyak 2 (dua) kali. Pada saat itu Saksi SYAWAL ZAIN RIZQILLAH BIN SUTIKNO langsung dilerai oleh beberapa santri yang sedang berada di dalam kamar Nomor 19 Asrama Abu Bakar. Saksi SYAWAL ZAIN RIZQILLAH BIN SUTIKNO dan Anak Saksi MUHAMMAD FAIZ WIDYASTAMA Bin SATIMIN kemudian meninggalkan Korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI untuk bersiap mengikuti kegiatan pembelajaran, pada saat itu Anak Saksi MUHAMMAD FAIZ WIDYASTAMA Bin SATIMIN sempat mengatakan bahwa urusan antara Anak Saksi MUHAMMAD FAIZ WIDYASTAMA Bin SATIMIN dengan korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI belum selesai;
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 30 November 2023 sekira pukul 10.00 WIB, Saksi SYAWAL ZAIN RIZQILLAH BIN SUTIKNO bertemu dengan Saksi AHMAD RANTYSSI SYARIF Bin ABDI SYARIF dan menceritakan kejadian pencurian rokok merk Jambu Kretek yang diduga dilakukan oleh korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI;
  • Kemudian masih pada hari Kamis tanggal 30 November 2023 sekitar pukul                        22.00 WIB Saksi SYAWAL ZAIN RIZQILLAH BIN SUTIKNO menuju ke kamar nomor 19 (Sembilan belas) Asrama Abu Bakar Pondok Pesantren Husnul Khotimah dimana pada saat itu korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI sedang berbaring di tempat tidur dalam posisi menghadap ke samping kiri, lalu Saksi SYAWAL ZAIN RIZQILLAH BIN SUTIKNO memukul punggung korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI menggunakan tangan kanan yang terkepal sebanyak 1 (satu) kali sambil memerintahkan korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI untuk bangun dan urusannya dengan korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI belum selesai. Korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI kemudian duduk diatas tempat tidur sambil mengeluhkan bahwa kepalanya sudah pusing dan tidak sanggup berdiri akibat pukulan dan tendangan Saksi SYAWAL ZAIN RIZQILLAH BIN SUTIKNO pada pagi harinya.
  • Saksi SYAWAL ZAIN RIZQILLAH BIN SUTIKNO kemudian mengambil box plastic berwarna putih dengan tutup berwarna hijau yang diletakkan di tengah-tengah kamar lalu meminta agar Korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI duduk diatas box tersebut. Korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI menuruti permintaan Saksi SYAWAL ZAIN RIZQILLAH BIN SUTIKNO tersebut dan korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI duduk diatas box tersebut, namun Saksi SYAWAL ZAIN RIZQILLAH BIN SUTIKNO langsung melampiaskan kekesalannya terhadap perbuatan yang dilakukan Korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI pada pagi hari. Kemudian Anak Saksi MUHAMMAD FAIZ WIDYASTAMA Bin SATIMIN masuk ke dalam kamar 19 (sembilan belas) Asrama Abu Bakar Pondok Pesantren Husnul Khotimah dan menantang korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI untuk berduel dengannya namun korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI hanya terdiam;
  • Bahwa tidak berselang lama (antara rentang waktu hari Kamis tanggal 30 November 2023 sekitar pukul 23.00 WIB hingga hari Jum’at tanggal1 Desember 2023 dini hari) kemudian datang Terdakwa NAUFAL AKBAR RABBANI Bin ROCHMADI, Saksi MUHAMMAD NASHIH AL FIKRI Bin NOFERIYANTO, Saksi AHMAD RANTYSSI SYARIF Bin ABDI SYARIF, Anak FADHIL KENJISWARDANA Bin BAMBANG YULYANTO, Anak ROBBY SYAFIQ FARIZI Bin ISKANDAR, Anak NAUTIKO OZORA LATUMAHINA Bin FRITS GERALD, Anak RIZA GUMILANG WIBAWA Bin ARIE TEGUH WIBOWO, Anak FARIQ RAVIANSYAH Bin ADI WAHYUDI, ACHMAD AYAS Bin ABDURACHMAN, Anak ALI ABDURRAHMAN Bin H. ISWAN KURNIA, Anak FATHI FAUZAN SUWIGYO Bin YOGI SUWIGYO, Anak MUHAMMAD HAMZA IZZUDIN BiN RYAN HERMAWAN, Anak MUHAMMAD AL GHAZI DHIYAULHAQ Bin WAHYUDIN, WISNU SETYA PRASOJO Bin KUNENDAR HADI SANTOSO, Anak BRIAN BAIHAQI BiN TRISNO ke dalam kamar 19 (sembilan belas) Asrama Abu Bakar Pondok Pesantren Husnul Khotimah. Pada saat itu Saksi MUHAMMAD NASHIH AL FIKRI Bin NOFERIYANTO bertanya kepada korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI apa maksud dan tujuan korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI mengambil barang milik santri lain namun korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI memberi jawaban yang berbelit-belit sehingga Terdakwa NAUFAL AKBAR RABBANI Bin ROCHMADI, Saksi MUHAMMAD NASHIH AL FIKRI Bin NOFERIYANTO, Saksi AHMAD RANTYSSI SYARIF Bin ABDI SYARIF, Anak FADHIL KENJISWARDANA Bin BAMBANG YULYANTO, Anak ROBBY SYAFIQ FARIZI Bin ISKANDAR, Anak NAUTIKO OZORA LATUMAHINA Bin FRITS GERALD, Anak RIZA GUMILANG WIBAWA Bin ARIE TEGUH WIBOWO, Anak FARIQ RAVIANSYAH Bin ADI WAHYUDI, ACHMAD AYAS Bin ABDURACHMAN, Anak ALI ABDURRAHMAN Bin H. ISWAN KURNIA, Anak FATHI FAUZAN SUWIGYO Bin YOGI SUWIGYO, Anak MUHAMMAD HAMZA IZZUDIN BiN RYAN HERMAWAN, Anak MUHAMMAD AL GHAZI DHIYAULHAQ Bin WAHYUDIN, WISNU SETYA PRASOJO Bin KUNENDAR HADI SANTOSO, Anak BRIAN BAIHAQI BiN TRISNO memukul korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI secara bergantian;
  • Saksi MUHAMMAD NASHIH AL FIKRI Bin NOFERIYANTO memukul korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI sebanyak kurang lebih 7 (tujuh) kali dengan cara menggunakan tangan kanan dan kiri yang terkepal secara bergantian yang diarahkan ke dada bagian ulu hati korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI, Saksi MUHAMMAD NASHIH AL FIKRI Bin NOFERIYANTO bergeser ke sebelah kanan korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI lalu memukul lengan kanan korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI menggunakan tangan kanan dan kiri yang terkepal secara bergantian hingga korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI tersungkur di lantai. Dalam posisi korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI tengkurap, Saksi MUHAMMAD NASHIH AL FIKRI Bin NOFERIYANTO kembali memukul korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI dengan menggunakan tangan kanan yang terkepal sebanyak 2 (dua) kali yang diarahkan ke punggung Korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI;
  • Korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI kemudian berdiri dan Saksi MUHAMMAD NASHIH AL FIKRI Bin NOFERIYANTO menampar pipi Korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI menggunakan telapak tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali dan mengakibatkan korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI jatuh ke lantai dalam posisi terlentang dan Saksi MUHAMMAD NASHIH AL FIKRI Bin NOFERIYANTO menendang Korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI menggunakan punggung kaki sebanyak 1 (satu) kali ke arah rusuk kiri Korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI. Saksi MUHAMMAD NASHIH AL FIKRI Bin NOFERIYANTO berpindah posisi ke sebelah kanan dengan cara melangkahi tubuh Korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI lalu menginjak Korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI menggunakan tumit kanan yang diayunkan ketas dan kebawah sebanyak 3 (tiga) kali yang diarahkan ke paha kanan Korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI. Saksi MUHAMMAD NASHIH AL FIKRI Bin NOFERIYANTO kemudian memegang tangan Korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI saat santri lain memukul Korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI;
  • Saksi AHMAD RANTYSSI SYARIF Bin ABDI SYARIF kemudian memukul korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI dengan menggunakan tangan kanan yang terkepal yang diarahkan ke dada sebanyak 2 (dua) kali, namun pada saat itu korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI menutup dadanya menggunakan tangan kanan sehingga pukulan tersebut terkena pada tangan kanan Korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI. Saksi AHMAD RANTYSSI SYARIF Bin ABDI SYARIF kemudian duduk di atas kasur yang terletak di lantai sementara a korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI keluar dari kamar nomor 19 (Sembilan belas) menuju ke toilet diikuti Saksi AHMAD RANTYSSI SYARIF Bin ABDI SYARIF;
  • Setelah kembali dari toilet MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI tetap tidak mengakui tuduhan tersebut sehingga Saksi AHMAD RANTYSSI SYARIF Bin ABDI SYARIF emosi dan kembali memukul korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI dengan cara menampar pipi kiri korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI menggunakan telapak tangan kanan sebanyak 2 (dua) kali, setelah itu Saksi AHMAD RANTYSSI SYARIF Bin ABDI SYARIF mendorong punggung korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI sebanyak 1 (satu) kali menggunakan kedua tangannya lalu menendang korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI menggunakan punggung kaki kanan sebanyak 1 (satu) kali yang diarahkan ke kaki/betis sebelah kanan dan kiri korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERD. Pada saat korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI dalam posisi terlentang Saksi AHMAD RANTYSSI SYARIF Bin ABDI SYARIF yang duduk di sebelah kanan Korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI kembali memukul menggunakan tangan kanan yang terkepal yang diarahkan ke bagian dada sebelah kanan Korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI sebanyak kurang lebih 10 (sepuluh) kali dan pada saat yang bersamaan Saksi SYAWAL ZAIN RIZQILLAH BIN SUTIKNO memegang tangan kiri Korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI dan tangan kanan dipegang oleh Saksi MUHAMMAD NASHIH AL FIKRI Bin NOFERIYANTO;
  • Bahwa Anak Saksi MUHAMMAD FAIZ WIDYASTAMA Bin SATIMIN juga menanyakan kepada korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI perihal apakah korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI mengambil milik perkumpulan Angkasa, namun korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI tidak mengakui hal tersebut sehingga Anak Saksi MUHAMMAD FAIZ WIDYASTAMA Bin SATIMIN memukul korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI dengan menggunakan tangan yang terkepal sebanyak 3 (tiga) kali yang diarahkan ke punggung Korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI, kemudian anak MUHAMMAD FAIZ WIDYASTAMA Bin SATIMIN menendang menggunakan kaki kanan sebanyak 1 (satu) kali yang diarahkan ke punggung korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI;
  • Bahwa Anak Saksi FADHIL KENJISWARDANA Bin BAMBANG YULYANTO mendengar ada kegaduhan yang berasal dari kamar 19 (Sembilan belas) Asrama Abu Bakar Pomdok Pesantren Husnul Khotimah dan pergi menuju kamar tersebut. Anak Saksi FADHIL KENJISWARDANA Bin BAMBANG YULYANTO melihat korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI dalam keadaan sedang dipukul beberapa santri lain dan tidak berselang lama Korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI berjalan ke arah Anak Saksi FADHIL KENJISWARDANA Bin BAMBANG YULYANTO dalam keadaan wajah lebab dan berdarah pada saat itu Anak Saksi FADHIL KENJISWARDANA Bin BAMBANG YULYANTO mengusap wajah korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI menggunakan baju yang dikenakannya, karena juga merasa emosi, Anak Saksi FADHIL KENJISWARDANA Bin BAMBANG YULYANTO memukul menggunakan tangan kanan yang terkepal sebanyak 3 (tiga) kali yang diarahkan ke punggung korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI;
  • Bahwa Anak Saksi ROBBY SYAFIQ FARIZI Bin ISKANDAR bertanya kepada korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI, apakah Korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI yang mengambil uang milik Anak Saksi ROBBY SYAFIQ FARIZI Bin ISKANDAR dan korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI menjawab sambil bersumpah bahwa bukan Korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI yang mengambil uang milik Anak Saksi ROBBY SYAFIQ FARIZI Bin ISKANDAR tersebut. Mendengar jawaban korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI, Anak Saksi ROBBY SYAFIQ FARIZI Bin ISKANDAR merasa emosi dan langsung memukul menggunakan tangan kanan yang terkepal sebanyak 3 (tiga) kali yang diarahkan ke perut korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI kemudian Anak Saksi ROBBY SYAFIQ FARIZI Bin ISKANDAR meninggalkan kamar nomor 19 (Sembilan belas) asrama Abu Bakar Pondok Pesantren Husnul Khotimah. Tidak berselang lama Anak Saksi ROBBY SYAFIQ FARIZI Bin ISKANDAR kembali ke kamar tersebut dan melihat korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI dalam posisi tidur terlentang di lantai. Anak Saksi ROBBY SYAFIQ FARIZI Bin ISKANDAR berjalan ke arah korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI lalu duduk diatas kedua paha korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI sambil mempertegas apakah benar korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI tidak mengambil uang milik Anak Saksi ROBBY SYAFIQ FARIZI Bin ISKANDAR. Pada saat itu Saksi SYAWAL ZAIN RIZQILLAH BIN SUTIKNO dalam posisi memegang tangan kanan Korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI dan Saksi MUHAMMAD NASHIH AL FIKRI Bin NOFERIYANTO memegang tangan kiri korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI. Anak Saksi ROBBY SYAFIQ FARIZI Bin ISKANDAR kembali memukul Korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI menggunakan tangan kanan yang terkepal sebanyak 3 (tiga) kali  yang diarahkan ke perut  korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI. Pada saat itu Anak Saksi HAZA KUMARA AL-ABRAR Bin AGUS DWI WIJAYATMOKO menghampiri Korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI yang masih dalam keadaan terlentang di lantai sambil menanyakan apakah korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI mengambil handphone miliknya dan korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI membenarkan hal tersebut, sehingga Anak Saksi HAZA KUMARA AL-ABRAR Bin AGUS DWI WIJAYATMOKO emosi lalu memukul menggunakan tangan kanan yang terkepal sebanyak 4 (empat) kali yang diarahkan ke dada korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI setelah itu Anak Saksi HAZA KUMARA AL-ABRAR Bin AGUS DWI WIJAYATMOKO kembali ke tempat tidurnya;
  • Kemudian korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI bangun dan berdiri lalu Anak Saksi NAUTIKO OZORA LATUMAHINA Bin FRITS GERALD memukul menggunakan tangan kanan yang terkepal yang diarahkan ke perut sebelah kanan dan terkena tulang rusuk korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI. Kemudian datang Anak Saksi RIZA GUMILANG WIBAWA Bin ARIE TEGUH WIBOWO yang juga merasa pernah kehilangan barang dan langsung menanyakan hal tersebut kepada korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI namun korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI tidak mengakui hal tersebut sehingga Anak Saksi RIZA GUMILANG WIBAWA Bin ARIE TEGUH WIBOWO memukul menggunakan tangan kanan yang terkepal sebanyak 5 (lima) kali yang diarahkan ke perut Korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI sambil mengucapkan jumlah uang miliknya yang hilang secara berurutan;
  • Bahwa kemudian Anak Saksi FARIQ RAVIANSYAH Bin ADI WAHYUDI bertanya kepada korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI perihal uangnya yang hilang sebelum kegiatan PDPM sejumlah Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah), namun korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI tidak menjawab, setelah di desak korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI mengaku mengambil uang milik Anak Saksi FARIQ RAVIANSYAH Bin ADI WAHYUDI, mendengar hal tersebut Anak Saksi FARIQ RAVIANSYAH Bin ADI WAHYUDI marah dan memukul Korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI dengan menggunakan tangan kanan yang terkepal sebanyak 1 (satu) kali yang diarahkan ke dada korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI;
  • Pada saat itu Anak Saksi ALI ABDURRAHMAN Bin H. ISWAN KURNIA menedang Korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI dengan menggunakan kaki kanannya kearah betis sebelah kanan Korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI yang masih dalam posisi terlentang di lantai. Kemudian Anak Saksi ALI ABDURRAHMAN Bin H. ISWAN KURNIA membungkukkan badannya untuk itu memukul menggunakan tangan kanan yang terkepal yang diarhkan ke tulang kering Korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI sebanyak kurang lebih 3 (tiga) kali;
  • Bahwa Karena merasa pernah kehilangan uang ACHMAD AYAS Bin ABDURACHMAN menanyakan kepada Korban apakah Korban yang mengambil uang ACHMAD AYAS Bin ABDURACHMAN namun Korban tidak mengakui perbuatan tersebut hingga ACHMAD AYAS Bin ABDURACHMAN menampar pipi Korban menggunakan telapak tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali tetapi Korban tetap tidak mengakui hal tersebut sehingga ACHMAD AYAS Bin ABDURACHMAN memukul menggunakan tangan kanan yang terkepal sebanyak 1 (satu) kali diarahkan ke dada Korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI.
  • Bahwa Anak Saksi FATHI FAUZAN SUWIGYO Bin YOGI SUWIGYO merasa pernah kehilangan selama berada di Asrama Abu Bakar Pondok Pesantren Husnul Khotimah, dan kemudian menghampiri korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI untuk menanyakan hal tersebut namun korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI tidak mengakuinya sehingga Anak Saksi FATHI FAUZAN SUWIGYO Bin YOGI SUWIGYO memukul menggunakan tangan kanan yang terkepal sebanyak 3 (tiga) kali yang diarahkan ke dada Korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI;
  • Bahwa pada saat korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI  dalam kondisi tidak mengenakan baju dan hanya menggunakan celana dalam dalam posisi terlentang di lantai, Anak Saksi MUHAMMAD HAMZAH IZZUDDIN BiN RYAN HERMAWAN yang juga merasa pernah kehilangan barang menghapiri korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI lalu memukul menggunakan tangan kanan yang terkepal sebanyak 4 (empat) kali yang diarahkan ke dada korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI, setelah itu korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI menghindar dengan cara membalikkan badannya menjadi posisi tengkurap lalu Anak Saksi MUHAMMAD HAMZAH IZZUDDIN BiN RYAN HERMAWAN kembali memukul korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI menggunakan tangan kanan terkepal sebanyak 2 (dua) kali yang diarahkan ke punggung korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI. Pada saat korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI dalam posisi jongkok Anak Saksi MUHAMMAD AL GHAZI DHIYAULHAQ Bin WAHYUDIN mendorong punggung Korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI menggunakan kedua tangannya;
  • Pada saat Korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI dalam posisi terlentang dan tangan kanan korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI dipegang Saksi SYAWAL ZAIN RIZQILLAH BIN SUTIKNO dan tangan kiri korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI di pegang Saksi AHMAD RANTYSSI SYARIF Bin ABDI SYARIF dan Anak Saksi ROBBY SYAFIQ FARIZI Bin ISKANDAR duduk diatas kaki korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI. Lalu Anak Saksi MUHAMMAD AL GHAZI DHIYAULHAQ Bin WAHYUDIN memukul menggunakan telapak tangan yang diarahkan ke perut korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI sebanyak 1 (satu) kali dan kembali memukul korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI menggunakan telapak tangan sebanyak 2 (dua) kali yang diarahkan ke punggung korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI;
  • Bahwa Terdakwa NAUFAL AKBAR RABBANI Bin ROCHMADI menghampiri korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI pada saat korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI dalam posisi berdiri sambil mengatakan, kenapa korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI mengambil barang-barang milik rekannya padahal mereka bermain bersama dan tidur bersama, dan Terdakwa NAUFAL AKBAR RABBANI Bin ROCHMADI memukul menggunakan tangan kanan yang terkepal sebanyak 1 (satu) kali dan diarahkan ke dada Korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI dan mengenai tangan kanan Korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI karena posisi tangan Korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI sedang melindungi dadanya, setelah itu Terdakwa NAUFAL AKBAR RABBANI Bin ROCHMADI menendang menggunakan telapak kakinya yang diarahkan ke perut Korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI. Kemudian datang Saksi WISNU SETYA PRASOJO Bin KUNENDAR HADI SANTOSO menampar pipi kiri Korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI menggunakan telapak tangan kanan sebanyak 2 (dua) kali dan menendang punggung Korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI sebanyak 1 (satu) kali. Lalu Anak Saksi BRIAN BAIHAQI BiN TRISNO menghampiri korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI dan memukul menggunakan tangan kanan terkepal sebanyak 2 (dua) kali yang diarahkan ke dada Korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI, kemudian Anak Saksi BRIAN BAIHAQI BiN TRISNO menampar Korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI menggunakan telapak tangan kanan yang diarahkan ke pipi kiri Korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI sebanyak kurang lebih 5 (lima) kali. Pada saat Korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI dalam posisi terlentang di atas lantai Anak Saksi BRIAN BAIHAQI BiN TRISNO menendang menggunakan tumit kanan yang diarahkan ke punggung korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI lalu kembali menendang korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI menggunakan tumit yang diarahkan kepaha sebelah kiri korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI;
  • Selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 1 Desember 2023 sekira pukul 03.00 WIB setelah korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI dipukul dan ditendang secara bergantian, Saksi WISNU SETYA PRASOJO Bin KUNENDAR HADI SANTOSO keluar dari Kamar Nomor 19 Asrama Abu Bakar Pondok Pesantren Husnul Khotimah menuju ke Kantor Asrama Abu Bakar untuk mengambil kunci Gudang penyimpanan, setelah itu Saksi WISNU SETYA PRASOJO Bin KUNENDAR HADI SANTOSO menghampiri dan mengajak korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI pergi ke Gudang Asrama yang terletak di lantai 1 (satu) Asrama Abu Bakar Pondok Pesantren Husnul Khotimah. Pada saat berada di Gudang penyimpanan koper tersebut, Saksi WISNU SETYA PRASOJO Bin KUNENDAR HADI SANTOSO membalurkan minyak HPAI (minyak herbal) ke dada dan kedua korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI serta memijit kaki korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI setelah itu Saksi WISNU SETYA PRASOJO Bin KUNENDAR HADI SANTOSO meninggalkan Korban di Gudang penyimpanan koper Asrama Abu Bakar Pondok Pesantren Husnul Khotimah;
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 1 Desember 2023 sekira pukul 09.00 WIB, Saksi JAJA TUJANUL ARIPIN Bin ENTIS SUTISNA mendapat kabar dari Saksi AHMAD RANTYSSI SYARIF Bin ABDI SYARIF bahwa korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI sedang sakit dan berada di Gudang penyimpanan koper Asrama Abu Bakar Pondok Pesantren Husnul Khotimah, setelah mendapat kabar tersebut Saksi JAJA TUNJANUL ARIPIN Bin ENTIS SUTISNA menuju ke Gudang tersebut dan melihat kondisi korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI dalam keadaan luka lebam pada wajah sebelah kanan dan kuka memar pada wajah sebelah kiri, memar pada dada kanan dan kiri serta lebam pada paha kanan dan kiri dan pada saat itu Saksi JAJA TUJANUL ARIPIN Bin ENTIS SUTISNA memberi Korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI makan;
  • Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 182.2/1056/RM-RSUD ’45. Nomor Rekam Medik 00244856, yang ditandatangani oleh dr. FAKHRIEL MUHAMMAD HAMDANI, Sp.B yang melakukan pemeriksaan terhadap MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI dan diketahui oleh dr. BENI CIPTAWAN STP, Sp.FM selalu Dokter Forensik dan Medikolegal, dengan kesimpulan pemeriksaan:

“Terdapat luka memar pada dahi sisi kanan, tepat diatas kelopak mata kanan, pada sudut dalam mata kiri hingga kelopak bawah mata kiri, tepat diatas mata kiri, pada seluruh telinga kiri hingga area belakang telinga kiri, pada rahang bawah kiri, [ada kepala bagian belakang, mulai dari dada sisi kiri hingga sisi kanan kanan, pada pinggang kanan, pada perut sisi kiri, pada lengan atas kiri sisi dalam, pada lengan atas kiri sisi luar, pada seluruh tungkai kanan, pada seluruh paha kiri, pada tungkai bawah kiri, pada seluruh permukaan punggung.

Dan ditemukan luka lecet pada tepat di atas kelopak mata kanan, mulai dari dada sisi kiri hingga sisi kanan kanan, pada perut sisi kiri, pada lengan atas kiri sisi dalam, pada seluruh permukaan punggung. Seluruh kelainan tersebut sesuai dengan akibat trauma tumpul

Pada korban dilakukan pemeriksaan dan penataksanaan berupa pembersihan luka serta pemberian obat-obatan melalui pembuluh darah balik. Serta pada korban dilakukan operasi pembukaan rongga perut, ditemukan gumpalan darah sekitar dua ratus mililiter, ditemukan adanya luka terbuka pada usus besar dan luka terbuka pada jaringan lemak lambung.

Pada tanggal Empat Desember Dua Ribu Dua Puluh Tiga keadaan korban memburuk dan dinyatakan meninggal dunia”.

  • Bahwa berdasarkan kutipan Akta Kematian nomor 3275-KM-15122023-0027 ditandatangani oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kota Bekasi Dr. TAUFIK R. HIDAYAT, AP., M.Si yang menerangkan di Kuningan tanggal empat desember tahun dua ribu dua puluh tiga telah meninggal dunia seorang bernama MUHAMMAD HILMI AHLADZIKRI lahir di Bekasi tanggal tiga belas oktober dua ribu lima.

 

Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) Ke-3 KUHP.

 

ATAU

KEDUA:

                   Bahwa ia Terdakwa NAUFAL AKBAR RABBANI Bin ROCHMADI, bersama-sama dengan Saksi SYAWAL ZAIN RIZQILLAH BIN SUTIKNO, saksi MUHAMMAD NASHIH AL FIKRI Bin NOFERIYANTO, saksi AHMAD RANTYSSI SYARIF Bin ABDI SYARIF, saksi ACHMAD AYAS Bin ABDURACHMAN, saksi WISNU SETYA PRASOJO Bin KUNENDAR HADI SANTOSO (terhadap Saksi masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), Anak Saksi FADHIL KENJISWARDANA Bin BAMBANG YULYANTO, Anak Saksi ROBBY SYAFIQ FARIZI Bin ISKANDAR, Anak Saksi NAUTIKO OZORA LATUMAHINA Bin FRITS GERALD, Anak Saksi RIZA GUMILANG WIBAWA Bin ARIE TEGUH WIBOWO, Anak Saksi FARIQ RAVIANSYAH Bin ADI WAHYUDI, Anak Saksi ALI ABDURRAHMAN Bin H. ISWAN KURNIA, Anak Saksi FATHI FAUZAN SUWIGYO Bin YOGI SUWIGYO, Anak Saksi MUHAMMAD HAMZAH IZZUDDIN BiN RYAN HERMAWAN, Anak Saksi MUHAMMAD AL GHAZI DHIYAULHAQ Bin WAHYUDIN, Anak Saksi BRIAN BAIHAQI BiN TRISNO, Anak Saksi MUHAMMAD FAIZ WIDYASTAMA, dan Anak Saksi HAZA KUMARA AL-ABRAR Bin AGUS DWI WIJAYATMOKO (terhadap Anak Saksi masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada rentang waktu hari Kamis tanggal 30 November 2024 sekiranya  pukul 05.30 Wib hingga hari Jumat tanggal 1 Desember 2023 sekira pukul 03.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November dan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023, bertempat di Kamar Nomor 19 Asrama Abu Bakar Pondok Pesantren Husnul Khotimah 2 Kuningan yang terletak di Dusun Puhun RT 016 RW 003 Desa Sembawa Kecamatan Jalaksana Kabupaten Kuningan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara. Melakukan tindak pidana “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika kekerasan mengakibatkan luka berat”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 11121/2005 yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Kependudukan, Keluarga Berencana dan Catatan Sipil Kota Bekasi tanggal 11 November 2005, Korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI lahir pada tanggal 13 Oktober 2005 dan bersekolah di Pondok Pesantren Husnul Khotimah Dusun Puhun RT 016 RW 003 Desa Sembawa Kecamatan Jalaksana Kabupaten Kuningan Kelas Dua Belas;
  • Berawal pada hari kamis tanggal 30 November 2023 sekira pukul 05.30 WIB bertempat di Kamar Nomor 6 Abu Bakar Pondok Pesantren Husnul Khotimah Dusun Puhun RT 016 RW 003 Desa Sembawa Kecamatan Jalaksana Kabupaten Kuningan, Anak Saksi MUHAMMAD FAIZ WIDYASTAMA Bin SATIMIN menyampaikan kepada Saksi SYAWAL ZAIN RIZQILLAH Bin SUTIKNO bahwa Korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI telah mengambil 1 (satu) bungkus rokok merk Juara Jambu Kretek milik Anak Saksi MUHAMMAD FAIZ WIDYASTAMA Bin SATIMIN yang disimpan didalam lemari pakaiannya. Mendengar hal tersebut Saksi SYAWAL ZAIN RIZQILLAH Bin SUTIKNO dan Anak Saksi MUHAMMAD FAIZ WIDYASTAMA Bin SATIMIN langsung menghampiri Korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI yang pada saat itu berada di Kamar Nomor 19 Asrama Abu Bakar Pondok Pesantren Husnul Khotimah Dusun Puhun RT 016 RW 003 Desa Sembawa Kecamatan Jalaksana Kabupaten Kuningan dan pada saat itu posisi Korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI sedang berbaring di tempat tidur;
  • Saksi SYAWAL ZAIN RIZQILLAH Bin SUTIKNO kemudian memerintahkan Korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI untuk bangun dan Saksi SYAWAL ZAIN RIZQILLAH BIN SUTIKNO memukul Korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI dengan menggunakan tangan kanan yang terkepal sebanyak 3 (tiga) kali ke arah pelipis sebelah kanan Korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI yang menyebabkan pelipis sebelah kanan Korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI mengeluarkan darah. Korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI kemudian bangun dari tidurnya dan Saksi SYAWAL ZAIN RIZQILLAH BIN SUTIKNO kembali memukul Korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI dengan menggunakan tangan yang terkepal sebanyak 3 (tiga) kali kearah punggung, Saksi SYAWAL ZAIN RIZQILLAH BIN SUTIKNO mendorong punggung Korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI dengan menggunakan pergelangan tangan sebanyak 2 (dua) kali lalu menendang betis Korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI menggunakan kaki kanan sebanyak 2 (dua) kali. Pada saat itu Saksi SYAWAL ZAIN RIZQILLAH BIN SUTIKNO langsung dilerai oleh beberapa santri yang sedang berada di dalam kamar Nomor 19 Asrama Abu Bakar. Saksi SYAWAL ZAIN RIZQILLAH BIN SUTIKNO dan Anak Saksi MUHAMMAD FAIZ WIDYASTAMA Bin SATIMIN kemudian meninggalkan Korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI untuk bersiap mengikuti kegiatan pembelajaran, pada saat itu Anak Saksi MUHAMMAD FAIZ WIDYASTAMA Bin SATIMIN sempat mengatakan bahwa urusan antara Anak Saksi MUHAMMAD FAIZ WIDYASTAMA Bin SATIMIN dengan korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI belum selesai;
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 30 November 2023 sekira pukul 10.00 WIB, Saksi SYAWAL ZAIN RIZQILLAH BIN SUTIKNO bertemu dengan Saksi AHMAD RANTYSSI SYARIF Bin ABDI SYARIF dan menceritakan kejadian pencurian rokok merk Jambu Kretek yang diduga dilakukan oleh korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI;
  • Kemudian masih pada hari Kamis tanggal 30 November 2023 sekitar pukul                        22.00 WIB Saksi SYAWAL ZAIN RIZQILLAH BIN SUTIKNO menuju ke kamar nomor 19 (Sembilan belas) Asrama Abu Bakar Pondok Pesantren Husnul Khotimah dimana pada saat itu korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI sedang berbaring di tempat tidur dalam posisi menghadap ke samping kiri, lalu Saksi SYAWAL ZAIN RIZQILLAH BIN SUTIKNO memukul punggung korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI menggunakan tangan kanan yang terkepal sebanyak 1 (satu) kali sambil memerintahkan korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI untuk bangun dan urusannya dengan korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI belum selesai. Korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI kemudian duduk diatas tempat tidur sambil mengeluhkan bahwa kepalanya sudah pusing dan tidak sanggup berdiri akibat pukulan dan tendangan Saksi SYAWAL ZAIN RIZQILLAH BIN SUTIKNO pada pagi harinya.
  • Saksi SYAWAL ZAIN RIZQILLAH BIN SUTIKNO kemudian mengambil box plastic berwarna putih dengan tutup berwarna hijau yang diletakkan di tengah-tengah kamar lalu meminta agar Korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI duduk diatas box tersebut. Korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI menuruti permintaan Saksi SYAWAL ZAIN RIZQILLAH BIN SUTIKNO tersebut dan korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI duduk diatas box tersebut, namun Saksi SYAWAL ZAIN RIZQILLAH BIN SUTIKNO langsung melampiaskan kekesalannya terhadap perbuatan yang dilakukan Korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI pada pagi hari. Kemudian Anak Saksi MUHAMMAD FAIZ WIDYASTAMA Bin SATIMIN masuk ke dalam kamar 19 (sembilan belas) Asrama Abu Bakar Pondok Pesantren Husnul Khotimah dan menantang korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI untuk berduel dengannya namun korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI hanya terdiam;
  • Bahwa tidak berselang lama (antara rentang waktu hari Kamis tanggal 30 November 2023 sekitar pukul 23.00 WIB hingga hari Jum’at tanggal1 Desember 2023 dini hari) kemudian datang Terdakwa NAUFAL AKBAR RABBANI Bin ROCHMADI, Saksi MUHAMMAD NASHIH AL FIKRI Bin NOFERIYANTO, Saksi AHMAD RANTYSSI SYARIF Bin ABDI SYARIF, Anak FADHIL KENJISWARDANA Bin BAMBANG YULYANTO, Anak ROBBY SYAFIQ FARIZI Bin ISKANDAR, Anak NAUTIKO OZORA LATUMAHINA Bin FRITS GERALD, Anak RIZA GUMILANG WIBAWA Bin ARIE TEGUH WIBOWO, Anak FARIQ RAVIANSYAH Bin ADI WAHYUDI, ACHMAD AYAS Bin ABDURACHMAN, Anak ALI ABDURRAHMAN Bin H. ISWAN KURNIA, Anak FATHI FAUZAN SUWIGYO Bin YOGI SUWIGYO, Anak MUHAMMAD HAMZA IZZUDIN BiN RYAN HERMAWAN, Anak MUHAMMAD AL GHAZI DHIYAULHAQ Bin WAHYUDIN, WISNU SETYA PRASOJO Bin KUNENDAR HADI SANTOSO, Anak BRIAN BAIHAQI BiN TRISNO ke dalam kamar 19 (sembilan belas) Asrama Abu Bakar Pondok Pesantren Husnul Khotimah. Pada saat itu Saksi MUHAMMAD NASHIH AL FIKRI Bin NOFERIYANTO bertanya kepada korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI apa maksud dan tujuan korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI mengambil barang milik santri lain namun korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI memberi jawaban yang berbelit-belit sehingga Terdakwa NAUFAL AKBAR RABBANI Bin ROCHMADI, Saksi MUHAMMAD NASHIH AL FIKRI Bin NOFERIYANTO, Saksi AHMAD RANTYSSI SYARIF Bin ABDI SYARIF, Anak FADHIL KENJISWARDANA Bin BAMBANG YULYANTO, Anak ROBBY SYAFIQ FARIZI Bin ISKANDAR, Anak NAUTIKO OZORA LATUMAHINA Bin FRITS GERALD, Anak RIZA GUMILANG WIBAWA Bin ARIE TEGUH WIBOWO, Anak FARIQ RAVIANSYAH Bin ADI WAHYUDI, ACHMAD AYAS Bin ABDURACHMAN, Anak ALI ABDURRAHMAN Bin H. ISWAN KURNIA, Anak FATHI FAUZAN SUWIGYO Bin YOGI SUWIGYO, Anak MUHAMMAD HAMZA IZZUDIN BiN RYAN HERMAWAN, Anak MUHAMMAD AL GHAZI DHIYAULHAQ Bin WAHYUDIN, WISNU SETYA PRASOJO Bin KUNENDAR HADI SANTOSO, Anak BRIAN BAIHAQI BiN TRISNO memukul korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI secara bergantian;
  • Saksi MUHAMMAD NASHIH AL FIKRI Bin NOFERIYANTO memukul korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI sebanyak kurang lebih 7 (tujuh) kali dengan cara menggunakan tangan kanan dan kiri yang terkepal secara bergantian yang diarahkan ke dada bagian ulu hati korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI, Saksi MUHAMMAD NASHIH AL FIKRI Bin NOFERIYANTO bergeser ke sebelah kanan korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI lalu memukul lengan kanan korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI menggunakan tangan kanan dan kiri yang terkepal secara bergantian hingga korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI tersungkur di lantai. Dalam posisi korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI tengkurap, Saksi MUHAMMAD NASHIH AL FIKRI Bin NOFERIYANTO kembali memukul korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI dengan menggunakan tangan kanan yang terkepal sebanyak 2 (dua) kali yang diarahkan ke punggung Korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI;
  • Korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI kemudian berdiri dan Saksi MUHAMMAD NASHIH AL FIKRI Bin NOFERIYANTO menampar pipi Korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI menggunakan telapak tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali dan mengakibatkan korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI jatuh ke lantai dalam posisi terlentang dan Saksi MUHAMMAD NASHIH AL FIKRI Bin NOFERIYANTO menendang Korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI menggunakan punggung kaki sebanyak 1 (satu) kali ke arah rusuk kiri Korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI. Saksi MUHAMMAD NASHIH AL FIKRI Bin NOFERIYANTO berpindah posisi ke sebelah kanan dengan cara melangkahi tubuh Korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI lalu menginjak Korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI menggunakan tumit kanan yang diayunkan ketas dan kebawah sebanyak 3 (tiga) kali yang diarahkan ke paha kanan Korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI. Saksi MUHAMMAD NASHIH AL FIKRI Bin NOFERIYANTO kemudian memegang tangan Korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI saat santri lain memukul Korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI;
  • Saksi AHMAD RANTYSSI SYARIF Bin ABDI SYARIF kemudian memukul korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI dengan menggunakan tangan kanan yang terkepal yang diarahkan ke dada sebanyak 2 (dua) kali, namun pada saat itu korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI menutup dadanya menggunakan tangan kanan sehingga pukulan tersebut terkena pada tangan kanan Korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI. Saksi AHMAD RANTYSSI SYARIF Bin ABDI SYARIF kemudian duduk di atas kasur yang terletak di lantai sementara a korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI keluar dari kamar nomor 19 (Sembilan belas) menuju ke toilet diikuti Saksi AHMAD RANTYSSI SYARIF Bin ABDI SYARIF;
  • Setelah kembali dari toilet MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI tetap tidak mengakui tuduhan tersebut sehingga Saksi AHMAD RANTYSSI SYARIF Bin ABDI SYARIF emosi dan kembali memukul korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI dengan cara menampar pipi kiri korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI menggunakan telapak tangan kanan sebanyak 2 (dua) kali, setelah itu Saksi AHMAD RANTYSSI SYARIF Bin ABDI SYARIF mendorong punggung korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI sebanyak 1 (satu) kali menggunakan kedua tangannya lalu menendang korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI menggunakan punggung kaki kanan sebanyak 1 (satu) kali yang diarahkan ke kaki/betis sebelah kanan dan kiri korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERD. Pada saat korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI dalam posisi terlentang Saksi AHMAD RANTYSSI SYARIF Bin ABDI SYARIF yang duduk di sebelah kanan Korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI kembali memukul menggunakan tangan kanan yang terkepal yang diarahkan ke bagian dada sebelah kanan Korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI sebanyak kurang lebih 10 (sepuluh) kali dan pada saat yang bersamaan Saksi SYAWAL ZAIN RIZQILLAH BIN SUTIKNO memegang tangan kiri Korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI dan tangan kanan dipegang oleh Saksi MUHAMMAD NASHIH AL FIKRI Bin NOFERIYANTO;
  • Bahwa Anak Saksi MUHAMMAD FAIZ WIDYASTAMA Bin SATIMIN juga menanyakan kepada korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI perihal apakah korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI mengambil milik perkumpulan Angkasa, namun korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI tidak mengakui hal tersebut sehingga Anak Saksi MUHAMMAD FAIZ WIDYASTAMA Bin SATIMIN memukul korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI dengan menggunakan tangan yang terkepal sebanyak 3 (tiga) kali yang diarahkan ke punggung Korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI, kemudian anak MUHAMMAD FAIZ WIDYASTAMA Bin SATIMIN menendang menggunakan kaki kanan sebanyak 1 (satu) kali yang diarahkan ke punggung korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI;
  • Bahwa Anak Saksi FADHIL KENJISWARDANA Bin BAMBANG YULYANTO mendengar ada kegaduhan yang berasal dari kamar 19 (Sembilan belas) Asrama Abu Bakar Pomdok Pesantren Husnul Khotimah dan pergi menuju kamar tersebut. Anak Saksi FADHIL KENJISWARDANA Bin BAMBANG YULYANTO melihat korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI dalam keadaan sedang dipukul beberapa santri lain dan tidak berselang lama Korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI berjalan ke arah Anak Saksi FADHIL KENJISWARDANA Bin BAMBANG YULYANTO dalam keadaan wajah lebab dan berdarah pada saat itu Anak Saksi FADHIL KENJISWARDANA Bin BAMBANG YULYANTO mengusap wajah korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI menggunakan baju yang dikenakannya, karena juga merasa emosi, Anak Saksi FADHIL KENJISWARDANA Bin BAMBANG YULYANTO memukul menggunakan tangan kanan yang terkepal sebanyak 3 (tiga) kali yang diarahkan ke punggung korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI;
  • Bahwa Anak Saksi ROBBY SYAFIQ FARIZI Bin ISKANDAR bertanya kepada korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI, apakah Korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI yang mengambil uang milik Anak Saksi ROBBY SYAFIQ FARIZI Bin ISKANDAR dan korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI menjawab sambil bersumpah bahwa bukan Korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI yang mengambil uang milik Anak Saksi ROBBY SYAFIQ FARIZI Bin ISKANDAR tersebut. Mendengar jawaban korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI, Anak Saksi ROBBY SYAFIQ FARIZI Bin ISKANDAR merasa emosi dan langsung memukul menggunakan tangan kanan yang terkepal sebanyak 3 (tiga) kali yang diarahkan ke perut korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI kemudian Anak Saksi ROBBY SYAFIQ FARIZI Bin ISKANDAR meninggalkan kamar nomor 19 (Sembilan belas) asrama Abu Bakar Pondok Pesantren Husnul Khotimah. Tidak berselang lama Anak Saksi ROBBY SYAFIQ FARIZI Bin ISKANDAR kembali ke kamar tersebut dan melihat korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI dalam posisi tidur terlentang di lantai. Anak Saksi ROBBY SYAFIQ FARIZI Bin ISKANDAR berjalan ke arah korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI lalu duduk diatas kedua paha korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI sambil mempertegas apakah benar korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI tidak mengambil uang milik Anak Saksi ROBBY SYAFIQ FARIZI Bin ISKANDAR. Pada saat itu Saksi SYAWAL ZAIN RIZQILLAH BIN SUTIKNO dalam posisi memegang tangan kanan Korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI dan Saksi MUHAMMAD NASHIH AL FIKRI Bin NOFERIYANTO memegang tangan kiri korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI. Anak Saksi ROBBY SYAFIQ FARIZI Bin ISKANDAR kembali memukul Korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI menggunakan tangan kanan yang terkepal sebanyak 3 (tiga) kali  yang diarahkan ke perut  korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI. Pada saat itu Anak Saksi HAZA KUMARA AL-ABRAR Bin AGUS DWI WIJAYATMOKO menghampiri Korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI yang masih dalam keadaan terlentang di lantai sambil menanyakan apakah korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI mengambil handphone miliknya dan korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI membenarkan hal tersebut, sehingga Anak Saksi HAZA KUMARA AL-ABRAR Bin AGUS DWI WIJAYATMOKO emosi lalu memukul menggunakan tangan kanan yang terkepal sebanyak 4 (empat) kali yang diarahkan ke dada korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI setelah itu Anak Saksi HAZA KUMARA AL-ABRAR Bin AGUS DWI WIJAYATMOKO kembali ke tempat tidurnya;
  • Kemudian korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI bangun dan berdiri lalu Anak Saksi NAUTIKO OZORA LATUMAHINA Bin FRITS GERALD memukul menggunakan tangan kanan yang terkepal yang diarahkan ke perut sebelah kanan dan terkena tulang rusuk korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI. Kemudian datang Anak Saksi RIZA GUMILANG WIBAWA Bin ARIE TEGUH WIBOWO yang juga merasa pernah kehilangan barang dan langsung menanyakan hal tersebut kepada korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI namun korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI tidak mengakui hal tersebut sehingga Anak Saksi RIZA GUMILANG WIBAWA Bin ARIE TEGUH WIBOWO memukul menggunakan tangan kanan yang terkepal sebanyak 5 (lima) kali yang diarahkan ke perut Korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI sambil mengucapkan jumlah uang miliknya yang hilang secara berurutan;
  • Bahwa kemudian Anak Saksi FARIQ RAVIANSYAH Bin ADI WAHYUDI bertanya kepada korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI perihal uangnya yang hilang sebelum kegiatan PDPM sejumlah Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah), namun korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI tidak menjawab, setelah di desak korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI mengaku mengambil uang milik Anak Saksi FARIQ RAVIANSYAH Bin ADI WAHYUDI, mendengar hal tersebut Anak Saksi FARIQ RAVIANSYAH Bin ADI WAHYUDI marah dan memukul Korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI dengan menggunakan tangan kanan yang terkepal sebanyak 1 (satu) kali yang diarahkan ke dada korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI;
  • Pada saat itu Anak Saksi ALI ABDURRAHMAN Bin H. ISWAN KURNIA menedang Korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI dengan menggunakan kaki kanannya kearah betis sebelah kanan Korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI yang masih dalam posisi terlentang di lantai. Kemudian Anak Saksi ALI ABDURRAHMAN Bin H. ISWAN KURNIA membungkukkan badannya untuk itu memukul menggunakan tangan kanan yang terkepal yang diarhkan ke tulang kering Korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI sebanyak kurang lebih 3 (tiga) kali;
  • Bahwa Karena merasa pernah kehilangan uang ACHMAD AYAS Bin ABDURACHMAN menanyakan kepada Korban apakah Korban yang mengambil uang ACHMAD AYAS Bin ABDURACHMAN namun Korban tidak mengakui perbuatan tersebut hingga ACHMAD AYAS Bin ABDURACHMAN menampar pipi Korban menggunakan telapak tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali tetapi Korban tetap tidak mengakui hal tersebut sehingga ACHMAD AYAS Bin ABDURACHMAN memukul menggunakan tangan kanan yang terkepal sebanyak 1 (satu) kali diarahkan ke dada Korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI.
  • Bahwa Anak Saksi FATHI FAUZAN SUWIGYO Bin YOGI SUWIGYO merasa pernah kehilangan selama berada di Asrama Abu Bakar Pondok Pesantren Husnul Khotimah, dan kemudian menghampiri korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI untuk menanyakan hal tersebut namun korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI tidak mengakuinya sehingga Anak Saksi FATHI FAUZAN SUWIGYO Bin YOGI SUWIGYO memukul menggunakan tangan kanan yang terkepal sebanyak 3 (tiga) kali yang diarahkan ke dada Korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI;
  • Bahwa pada saat korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI  dalam kondisi tidak mengenakan baju dan hanya menggunakan celana dalam dalam posisi terlentang di lantai, Anak Saksi MUHAMMAD HAMZAH IZZUDDIN BiN RYAN HERMAWAN yang juga merasa pernah kehilangan barang menghapiri korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI lalu memukul menggunakan tangan kanan yang terkepal sebanyak 4 (empat) kali yang diarahkan ke dada korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI, setelah itu korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI menghindar dengan cara membalikkan badannya menjadi posisi tengkurap lalu Anak Saksi MUHAMMAD HAMZAH IZZUDDIN BiN RYAN HERMAWAN kembali memukul korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI menggunakan tangan kanan terkepal sebanyak 2 (dua) kali yang diarahkan ke punggung korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI. Pada saat korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI dalam posisi jongkok Anak Saksi MUHAMMAD AL GHAZI DHIYAULHAQ Bin WAHYUDIN mendorong punggung Korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI menggunakan kedua tangannya;
  • Pada saat Korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI dalam posisi terlentang dan tangan kanan korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI dipegang Saksi SYAWAL ZAIN RIZQILLAH BIN SUTIKNO dan tangan kiri korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI di pegang Saksi AHMAD RANTYSSI SYARIF Bin ABDI SYARIF dan Anak Saksi ROBBY SYAFIQ FARIZI Bin ISKANDAR duduk diatas kaki korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI. Lalu Anak Saksi MUHAMMAD AL GHAZI DHIYAULHAQ Bin WAHYUDIN memukul menggunakan telapak tangan yang diarahkan ke perut korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI sebanyak 1 (satu) kali dan kembali memukul korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI menggunakan telapak tangan sebanyak 2 (dua) kali yang diarahkan ke punggung korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI;
  • Bahwa Terdakwa NAUFAL AKBAR RABBANI Bin ROCHMADI menghampiri korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI pada saat korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI dalam posisi berdiri sambil mengatakan, kenapa korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI mengambil barang-barang milik rekannya padahal mereka bermain bersama dan tidur bersama, dan Terdakwa NAUFAL AKBAR RABBANI Bin ROCHMADI memukul menggunakan tangan kanan yang terkepal sebanyak 1 (satu) kali dan diarahkan ke dada Korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI dan mengenai tangan kanan Korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI karena posisi tangan Korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI sedang melindungi dadanya, setelah itu Terdakwa NAUFAL AKBAR RABBANI Bin ROCHMADI menendang menggunakan telapak kakinya yang diarahkan ke perut Korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI. Kemudian datang Saksi WISNU SETYA PRASOJO Bin KUNENDAR HADI SANTOSO menampar pipi kiri Korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI menggunakan telapak tangan kanan sebanyak 2 (dua) kali dan menendang punggung Korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI sebanyak 1 (satu) kali. Lalu Anak Saksi BRIAN BAIHAQI BiN TRISNO menghampiri korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI dan memukul menggunakan tangan kanan terkepal sebanyak 2 (dua) kali yang diarahkan ke dada Korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI, kemudian Anak Saksi BRIAN BAIHAQI BiN TRISNO menampar Korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI menggunakan telapak tangan kanan yang diarahkan ke pipi kiri Korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI sebanyak kurang lebih 5 (lima) kali. Pada saat Korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI dalam posisi terlentang di atas lantai Anak Saksi BRIAN BAIHAQI BiN TRISNO menendang menggunakan tumit kanan yang diarahkan ke punggung korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI lalu kembali menendang korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI menggunakan tumit yang diarahkan kepaha sebelah kiri korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI;
  • Selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 1 Desember 2023 sekira pukul 03.00 WIB setelah korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI dipukul dan ditendang secara bergantian, Saksi WISNU SETYA PRASOJO Bin KUNENDAR HADI SANTOSO keluar dari Kamar Nomor 19 Asrama Abu Bakar Pondok Pesantren Husnul Khotimah menuju ke Kantor Asrama Abu Bakar untuk mengambil kunci Gudang penyimpanan, setelah itu Saksi WISNU SETYA PRASOJO Bin KUNENDAR HADI SANTOSO menghampiri dan mengajak korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI pergi ke Gudang Asrama yang terletak di lantai 1 (satu) Asrama Abu Bakar Pondok Pesantren Husnul Khotimah. Pada saat berada di Gudang penyimpanan koper tersebut, Saksi WISNU SETYA PRASOJO Bin KUNENDAR HADI SANTOSO membalurkan minyak HPAI (minyak herbal) ke dada dan kedua korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI serta memijit kaki korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI setelah itu Saksi WISNU SETYA PRASOJO Bin KUNENDAR HADI SANTOSO meninggalkan Korban di Gudang penyimpanan koper Asrama Abu Bakar Pondok Pesantren Husnul Khotimah;
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 1 Desember 2023 sekira pukul 09.00 WIB, Saksi JAJA TUJANUL ARIPIN Bin ENTIS SUTISNA mendapat kabar dari Saksi AHMAD RANTYSSI SYARIF Bin ABDI SYARIF bahwa korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI sedang sakit dan berada di Gudang penyimpanan koper Asrama Abu Bakar Pondok Pesantren Husnul Khotimah, setelah mendapat kabar tersebut Saksi JAJA TUNJANUL ARIPIN Bin ENTIS SUTISNA menuju ke Gudang tersebut dan melihat kondisi korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI dalam keadaan luka lebam pada wajah sebelah kanan dan kuka memar pada wajah sebelah kiri, memar pada dada kanan dan kiri serta lebam pada paha kanan dan kiri dan pada saat itu Saksi JAJA TUJANUL ARIPIN Bin ENTIS SUTISNA memberi Korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI makan;
  • Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 182.2/1056/RM-RSUD ’45. Nomor Rekam Medik 00244856, yang ditandatangani oleh dr. FAKHRIEL MUHAMMAD HAMDANI, Sp.B yang melakukan pemeriksaan terhadap MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI dan diketahui oleh dr. BENI CIPTAWAN STP, Sp.FM selalu Dokter Forensik dan Medikolegal, dengan kesimpulan pemeriksaan:

“Terdapat luka memar pada dahi sisi kanan, tepat diatas kelopak mata kanan, pada sudut dalam mata kiri hingga kelopak bawah mata kiri, tepat diatas mata kiri, pada seluruh telinga kiri hingga area belakang telinga kiri, pada rahang bawah kiri, [ada kepala bagian belakang, mulai dari dada sisi kiri hingga sisi kanan kanan, pada pinggang kanan, pada perut sisi kiri, pada lengan atas kiri sisi dalam, pada lengan atas kiri sisi luar, pada seluruh tungkai kanan, pada seluruh paha kiri, pada tungkai bawah kiri, pada seluruh permukaan punggung.

Dan ditemukan luka lecet pada tepat di atas kelopak mata kanan, mulai dari dada sisi kiri hingga sisi kanan kanan, pada perut sisi kiri, pada lengan atas kiri sisi dalam, pada seluruh permukaan punggung. Seluruh kelainan tersebut sesuai dengan akibat trauma tumpul

Pada korban dilakukan pemeriksaan dan penataksanaan berupa pembersihan luka serta pemberian obat-obatan melalui pembuluh darah balik. Serta pada korban dilakukan operasi pembukaan rongga perut, ditemukan gumpalan darah sekitar dua ratus mililiter, ditemukan adanya luka terbuka pada usus besar dan luka terbuka pada jaringan lemak lambung.

Pada tanggal Empat Desember Dua Ribu Dua Puluh Tiga keadaan korban memburuk dan dinyatakan meninggal dunia”.

Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) Ke-2 KUHP.

 

ATAU

KETIGA:

                   Bahwa ia Terdakwa NAUFAL AKBAR RABBANI Bin ROCHMADI, bersama-sama dengan Saksi SYAWAL ZAIN RIZQILLAH BIN SUTIKNO, saksi MUHAMMAD NASHIH AL FIKRI Bin NOFERIYANTO, saksi AHMAD RANTYSSI SYARIF Bin ABDI SYARIF, saksi ACHMAD AYAS Bin ABDURACHMAN, saksi WISNU SETYA PRASOJO Bin KUNENDAR HADI SANTOSO (terhadap Saksi masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), Anak Saksi FADHIL KENJISWARDANA Bin BAMBANG YULYANTO, Anak Saksi ROBBY SYAFIQ FARIZI Bin ISKANDAR, Anak Saksi NAUTIKO OZORA LATUMAHINA Bin FRITS GERALD, Anak Saksi RIZA GUMILANG WIBAWA Bin ARIE TEGUH WIBOWO, Anak Saksi FARIQ RAVIANSYAH Bin ADI WAHYUDI, Anak Saksi ALI ABDURRAHMAN Bin H. ISWAN KURNIA, Anak Saksi FATHI FAUZAN SUWIGYO Bin YOGI SUWIGYO, Anak Saksi MUHAMMAD HAMZAH IZZUDDIN BiN RYAN HERMAWAN, Anak Saksi MUHAMMAD AL GHAZI DHIYAULHAQ Bin WAHYUDIN, Anak Saksi BRIAN BAIHAQI BiN TRISNO, Anak Saksi MUHAMMAD FAIZ WIDYASTAMA, dan Anak Saksi HAZA KUMARA AL-ABRAR Bin AGUS DWI WIJAYATMOKO (terhadap Anak Saksi masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada rentang waktu hari Kamis tanggal 30 November 2024 sekiranya  pukul 05.30 Wib hingga hari Jumat tanggal 1 Desember 2023 sekira pukul 03.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November dan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023, bertempat di Kamar Nomor 19 Asrama Abu Bakar Pondok Pesantren Husnul Khotimah 2 Kuningan yang terletak di Dusun Puhun RT 016 RW 003 Desa Sembawa Kecamatan Jalaksana Kabupaten Kuningan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara. Melakukan tindak pidana “yang melakukan, yang menyuruh melakukan  dan turut serta melakukan penganiayaan yang mengakibatkan mati”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 11121/2005 yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Kependudukan, Keluarga Berencana dan Catatan Sipil Kota Bekasi tanggal 11 November 2005, Korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI lahir pada tanggal 13 Oktober 2005 dan bersekolah di Pondok Pesantren Husnul Khotimah Dusun Puhun RT 016 RW 003 Desa Sembawa Kecamatan Jalaksana Kabupaten Kuningan Kelas Dua Belas;
  • Berawal pada hari kamis tanggal 30 November 2023 sekira pukul 05.30 WIB bertempat di Kamar Nomor 6 Abu Bakar Pondok Pesantren Husnul Khotimah Dusun Puhun RT 016 RW 003 Desa Sembawa Kecamatan Jalaksana Kabupaten Kuningan, Anak Saksi MUHAMMAD FAIZ WIDYASTAMA Bin SATIMIN menyampaikan kepada Saksi SYAWAL ZAIN RIZQILLAH Bin SUTIKNO bahwa Korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI telah mengambil 1 (satu) bungkus rokok merk Juara Jambu Kretek milik Anak Saksi MUHAMMAD FAIZ WIDYASTAMA Bin SATIMIN yang disimpan didalam lemari pakaiannya. Mendengar hal tersebut Saksi SYAWAL ZAIN RIZQILLAH Bin SUTIKNO dan Anak Saksi MUHAMMAD FAIZ WIDYASTAMA Bin SATIMIN langsung menghampiri Korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI yang pada saat itu berada di Kamar Nomor 19 Asrama Abu Bakar Pondok Pesantren Husnul Khotimah Dusun Puhun RT 016 RW 003 Desa Sembawa Kecamatan Jalaksana Kabupaten Kuningan dan pada saat itu posisi Korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI sedang berbaring di tempat tidur;
  • Saksi SYAWAL ZAIN RIZQILLAH Bin SUTIKNO kemudian memerintahkan Korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI untuk bangun dan Saksi SYAWAL ZAIN RIZQILLAH BIN SUTIKNO memukul Korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI dengan menggunakan tangan kanan yang terkepal sebanyak 3 (tiga) kali ke arah pelipis sebelah k
Pihak Dipublikasikan Ya