Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah jula beli tanah sawah antara Penggugat dengan Yayat Hidayat (Tergugat II) yang dilakukan tahun 2007 dan Yayat Hidayat (Tergugat II) dengan Gemi (Tergugat I) pada tahun 1986, dengan alas hak Sertifikat Hak Milik Nomor 563, terletak di Blok Cipager Kelurahan Cigugur, Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan, seluas 1567 m2 (seribu lima ratus enam puluh tujuh meter persegi), tercatat atas nama GEMI (Tergugat I);
- Memberikan ijin kepada Penggugat untuk mengurus balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor 563, terletak di Blok Cipager Kelurahan Cigugur, Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan, tercatat atas nama GEMI (Tergugat I) menjadi atas nama Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Kuningan untuk mengirimkan salinan putusan ini kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan agar dicatatkan dalam daftar register yang tersedia untuk itu;
- Memerintahkan Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat.
SUBSIDER:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et bono). |