Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUNINGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2017/PN KNG ETI RUKMAETI POLSEK KADUGEDE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Okt. 2017
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2017/PN KNG
Tanggal Surat Selasa, 10 Okt. 2017
Nomor Surat No. 01/Praper.Pid/JSH/2017
Pemohon
NoNama
1ETI RUKMAETI
Termohon
NoNama
1POLSEK KADUGEDE
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon melakukan Penangkapan, Penahanan dan menetapkan Pemohon sebagai tersangka oleh Kepolisian Republik Indonesia Sektor Kadugede adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Memerintahkan kepada Termohon segera mengeluarkan/ membebaskan PEMOHON atas nama ETI RUKMAETI binti SUWANTA dari Rumah Tahanan Negara Kepolisian Sektor Kadugede.
  4. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
  5. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
  6. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  7. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya