Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUNINGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
13/Pid.Sus/2024/PN Kng Retna Susilawati, SH IMAN ROHIMAN als CIWONG Bin JUHARI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 13/Pid.Sus/2024/PN Kng
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 16 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-315/M.2.23/Enz.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Retna Susilawati, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IMAN ROHIMAN als CIWONG Bin JUHARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI KUNINGAN

Jl. Aruji Kartawinata No. 16, Kuningan Jawa Barat

Telp (0232) 871881-Fax (0232) 873057 www.kejari.kuningan.go.id

 

 

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

 

SURAT   -  DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM- 03/KNG/02/2024

 

A.  Identitas  :

Nama Lengkap                         :    IMAN ROHIMAN als. CIWONG BiN JUHARI

Tempat Lahir                             :    Kuningan.

Umur/Tanggal Lahir                  :    37 tahun /09 Juni 1986.

Kelamin                                     :    Laki-laki.

Kebangsaan                             :    Indonesia.

Tempat tinggal                          :    Dusun Wage Rt. 08 Rw. 04 Desa Cikaso, Kecamatan Kramatmulya, Kabupaten Kuningan.

Agama                                      :    Islam.

Pekerjaan                                 :    Wiraswasta.

Pendidikan                                :    SD(tamat).

 

B. Penahanan : Rutan

-   Penangkapan                       : Tanggal  14 November  2023

-   Penyidik                               : Sejak tanggal 15 November  2023  s/d  04 Desember  2023, di  Rutan Polres Kuningan

-   Perpanjangan PU                : Sejak tanggal 05 Desember 2023  s/d 13 Januari 2024 , di Rutan Polres Kuningan ;

-   Perpanjangan PN                : Sejak tanggal 14 Januari 20234 s/d 12 Februari 2024, di Rutan Polres Kuningan

-   Jaksa Penuntut Umum        : Sejak tanggal 06 Februari 2024  s/d 25 Februari 2024, di Rutan Kuningan

 

C. Dakwaan:

Pertama :

Bahwa Terdakwa IMAN ROHIMAN als. CIWONG BiN JUHARI pada hari Selasa tanggal  14 November  2023  sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2023 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023, bertempat di depan SPBU Desa Cipicung, Kecamatan Cipicung, Kabupaten Kuningan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat  yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I perbuatan tersebut dilakukan oleh  terdakwa  dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------

 

  • Bahwa antara terdakwa IMAN ROHIMAN Alias CIWONG Bin JUHARI  dengan sdr. YUS YUNUS sudah saling kenal  sedari kecil, ketika mereka bertemu sdr. YUS YUNUS Alias BOLED Bin APONG KRISTOPEL menawarkan  kepada terdakwa IMAN ROHIMAN Alias CIWONG Bin JUHARI untuk menjual narkotika jenis ganja  dan terdakwa IMAN ROHIMAN Alias CIWONG Bin JUHARI tertarik karena  tergiur untuk mendapatkan keuntungan.
  • Bahwa  pada hari Rabu tanggal 08 November 2023 sekira pukul 21.00 wib sdr YUS YUNUS datang kerumah orang tua terdakwa IMAN ROHIMAN Alias CIWONG Bin JUHARI di Dusun Puhun Rt 04 Rw 03 Desa Cikaso Kecamatan Kramatmulya Kabupaten Kuningan, setelah itu sdr YUS YUNUS menyuruh terdakwa IMAN ROHIMAN Alias CIWONG Bin JUHARI untuk menjualkan 6 (enam) paket besar narkotika jenis ganja terbungkus kertas warna coklat milik sdr YUS YUNUS, kemudian sdr YUS YUNUS menjelaskan bahwa ganja tersebut harganya senilai Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah), kemudian untuk sistem pembayarannya bilamana ganja tersebut sudah ada yang terjual,  terdakwa IMAN ROHIMAN Alias CIWONG Bin JUHARI menyetorkan  uang hasil penjualan  kepada sdr YUS YUNUS, kemudian untuk keuntungannya terdakwa IMAN ROHIMAN Alias CIWONG Bin JUHARI bebas menjual dengan harga ditentukan oleh terdakwa IMAN ROHIMAN Alias CIWONG Bin JUHARI dan terdakwa IMAN ROHIMAN Alias CIWONG Bin JUHARI pun sepakat menerima tawaran sdr YUS YUNUS tersebut dan terdakwa menerima 6 (Enam) paket narkotika dari sdr. YUS YUNUS, namun pada saat itu terdakwa IMAN ROHIMAN Alias CIWONG Bin JUHARI hanya mempunyai uang tunai senilai Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) dan uang tersebut terdakwa IMAN ROHIMAN Alias CIWONG Bin JUHARI berikan secara tunai kepada sdr YUS YUNUS untuk menyicil pembayaran narkotika jenis ganja tersebut,.
  • Bahwa  Pada hari Kamis tanggal 09 November 2023 sekira pukul 10.00 wib 6 (enam) paket besar narkotika jenis ganja terbungkus kertas warna coklat tersebut sebagian terdakwa IMAN ROHIMAN Alias CIWONG Bin JUHARI bagi menjadi beberapa paket narkotika jenis ganja terbungkus kertas warna coklat serta kertas warna putih siap untuk  diedarkan, kemudian beberapa paket narkotika jenis ganja tersebut sudah ada yang terdakwa IMAN ROHIMAN Alias CIWONG Bin JUHARI jual dan terdakwa IMAN ROHIMAN Alias CIWONG Bin JUHARI mendapatkan uang senilai Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah), kemudian uang senilai Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) tersebut oleh  terdakwa IMAN ROHIMAN Alias CIWONG Bin JUHARI berikan kepada sdr YUS YUNUS melalui transfer dari Brilink kepada akun DANA milik sdr YUS YUNUS ALS BOLED (nomor DANA 0831-4950-2776) pada hari selasa tanggal 14 November 2023.
  • Bahwa  pada hari Selasa tanggal 14 November 2023 sekira pukul 13.15 wib teman terdakwa IMAN ROHIMAN Alias CIWONG Bin JUHARI sdr YADI menghubungi terdakwa IMAN ROHIMAN Alias CIWONG Bin JUHARI via telpon untuk memesan 1 (satu) paket besar narkotika jenis ganja dan 2 (dua) paket kecil narkotika jenis ganja kepada terdakwa IMAN ROHIMAN Alias CIWONG Bin JUHARI dengan harga Rp 1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dengan cara pembayaran secara tunai pada saat bertemu secara langsung, kemudian terdakwa IMAN ROHIMAN Alias CIWONG Bin JUHARI janjian dengan sdr YADI untuk bertemu di depan SPBU Desa Cipicung Kecamatan Cipicung Kabupaten Kuningan, setelah itu terdakwa IMAN ROHIMAN Alias CIWONG Bin JUHARI sepakat dan berangkat dari rumah menggunakan kendaraan umum sekira pukul 14.30 wib dengan membawa 1 (satu) paket besar narkotika jenis ganja terbungkus kertas warna coklat dan 2 (dua) paket kecil narkotika jenis ganja terbungkus kertas warna putih didalam plastik warna hitam yang berada di genggaman tangan kanan terdakwa IMAN ROHIMAN Alias CIWONG Bin JUHARI, kemudian sekira pukul 15.00 wib terdakwa IMAN ROHIMAN Alias CIWONG Bin JUHARI sampai di depan SPBU Desa Cipicung Kecamatan Cipicung Kabupaten Kuningan, kemudian terdakwa IMAN ROHIMAN Alias CIWONG Bin JUHARI duduk sambil menunggu sdr YADI,
  • Bahwa ketika terdakwa IMAN ROHIMAN Alias CIMONG Bin JUHARI menunggu kedatangan sdr. YADI  tidak lama kemudian datang beberapa orang menghampiri terdakwa IMAN ROHIMAN Alias CIWONG Bin JUHARI kemudian orang tersebut mengaku dari pihak kepolisian Sat Resnarkoba Polres Kuningan sedang melakukan penyelidikan berdasarkan laporan dari masyarakat adanya dugaan penyalahgunaan narkotika dengan ciri-ciri yang mengarah kepada terdakwa IMAN ROHIMAN Alias CIWONG Bin JUHARI, ketika dilakukan  penggeledahan badan terhadap terdakwa IMAN ROHIMAN Alias CIWONG Bin JUHARI, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket besar narkotika jenis ganja terbungkus kertas warna coklat dan 2 (dua) paket kecil narkotika jenis ganja terbungkus kertas warna putih didalam plastik warna hitam yang berada di genggaman tangan kanan terdakwa IMAN ROHIMAN Alias CIWONG Bin JUHARI dan 1 (satu) unit handphone merk Honor warna hitam berikut simcard Axis nomor 0838-6386-0399 berada di genggaman tangan kiri terdakwa IMAN ROHIMAN Alias CIWONG Bin JUHARI, paket  ganja tersebut milik dari sdr YUS YUNUS,  Setelah itu pihak kepolisian melakukan pengembangan  penyelidikan dan melakukan  penggeledahan di rumah orang tua terdakwa IMAN ROHIMAN Alias CIWONG Bin JUHARI di Dusun Puhun Rt 04 Rw 03 Desa Cikaso Kecamatan Kramatmulya Kabupaten Kuningan, ditemukan kembali barang bukti berupa 3 (tiga) paket besar narkotika jenis ganja terbungkus kertas warna coklat, 7 (tujuh) paket kecil narkotika jenis ganja terbungkus kertas warna coklat, dan 1 (satu) bungkus kertas papir yang berada diatas lemari baju kamar orang tua terdakwa IMAN ROHIMAN Alias CIWONG Bin JUHARI.
  • Bahwa atas informasi dari terdakwa IMAN ROHIMAN Alias CIWONG terkait kepemilikan paket narkotika jenis ganja dalam penguasaan terdakwa tersebut didapat dari sdr YUS YUNUS kemudian pihak kepolisian melakukan pengembangan penyelidikan kemudain mengamankan  sdr YUS YUNUS di Dusun Wage Desa Cikaso Kecamatan Kramatmulya Kabupaten Kuningan, ketika dilakukan penggeledahan  ditemuan barang bukti berupa 1 (Satu) paket narkotika jenis ganja dalam penguasaan sdr, YUS YUNUS.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Timbangan/Taksiran Nomor : 242/13186/2023 tanggal : 15 November 2023 yang ditandatangani oleh ARINNIE ERNESTA V, S.SOS NIK. P83558 : berat kotor dari total 13 (Tiga belas) paket beserta pembungkusnya adalah seberat 183.18 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik NO.LAB :5620 / NNF / 2023 tanggal 14 Desember 2023 yang di tanda tangani oleh Dra. FITRIYANA HAWA DKK dan diketahui oleh Kapuslabtor Bareskrim Polri Kabid Narkobafor dengan hasil:

 

BARANG BUKTI YANG DITERIMA

Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti (pemeriksa lampiran foto), setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening berisi :13 (tiga belas) bungkus plastik klip berukuran kecil berkode A.1 s/d M.1 masing masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 3.9794 gram, diberi nomor barang bukti 3007/2023/PF

          Barang bukti tersebut disita dari  tersangka:IMAN ROHIMAN als. CIWONG Bin JUHARI

 

HASIL PEMERIKSAAN

 

Nomor Barang Bukti

Prosedur

Pemeriksaan

 

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

3007/2023/PF

Positip

                Ganja

 

          KESIMPULAN

          Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 3007/2023/PF, berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar  ganja.

 

          INTERPRETASI HASIL

          Ganja terdaftar dalam Golongan I Nomor urut Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I menerima narkotika berupa  ganja ;

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI no. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------

 

 

A T A U

 

Kedua :

Bahwa Terdakwa IMAN ROHIMAN als. CIWONG BiN JUHARI pada hari Selasa tanggal  14 November  2023  sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2023 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023, bertempat di depan SPBU Desa Cipicung, Kecamatan Cipicung, Kabupaten Kuningan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat  yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa  dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa antara terdakwa IMAN ROHIMAN Alias CIWONG Bin JUHARI  dengan sdr. YUS YUNUS sudah saling kenal  sedari kecil, ketika mereka bertemu sdr. YUS YUNUS Alias BOLED Bin APONG KRISTOPEL menawarkan  kepada terdakwa IMAN ROHIMAN Alias CIWONG Bin JUHARI untuk menjual narkotika jenis ganja miliknya  dan terdakwa IMAN ROHIMAN Alias CIWONG Bin JUHARI tertarik karena tergiur untuk mendapatkan keuntungan.
  • Bahwa  pada hari Rabu tanggal 08 November 2023 sekira pukul 21.00 wib sdr YUS YUNUS datang kerumah orang tua terdakwa IMAN ROHIMAN Alias CIWONG Bin JUHARI di Dusun Puhun Rt 04 Rw 03 Desa Cikaso Kecamatan Kramatmulya Kabupaten Kuningan, setelah itu sdr YUS YUNUS menyuruh terdakwa IMAN ROHIMAN Alias CIWONG Bin JUHARI untuk menjualkan 6 (enam) paket besar narkotika jenis ganja terbungkus kertas warna coklat milik sdr YUS YUNUS, kemudian sdr YUS YUNUS menjelaskan bahwa ganja tersebut harganya senilai Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah), kemudian untuk sistem pembayarannya bilamana ganja tersebut sudah ada yang terjual,  terdakwa IMAN ROHIMAN Alias CIWONG Bin JUHARI menyetorkan  uang hasil penjualan  kepada sdr YUS YUNUS, kemudian untuk keuntungannya terdakwa IMAN ROHIMAN Alias CIWONG Bin JUHARI bebas menjual dengan harga ditentukan oleh terdakwa IMAN ROHIMAN Alias CIWONG Bin JUHARI dan terdakwa IMAN ROHIMAN Alias CIWONG Bin JUHARI pun sepakat menerima tawaran sdr YUS YUNUS tersebut dan terdakwa menerima 6 (Enam) paket narkotika dari sdr. YUS YUNUS, namun pada saat itu terdakwa IMAN ROHIMAN Alias CIWONG Bin JUHARI hanya mempunyai uang tunai senilai Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) dan uang tersebut terdakwa IMAN ROHIMAN Alias CIWONG Bin JUHARI berikan secara tunai kepada sdr YUS YUNUS untuk menyicil pembayaran narkotika jenis ganja tersebut,.
  • Bahwa  Pada hari Kamis tanggal 09 November 2023 sekira pukul 10.00 wib 6 (enam) paket besar narkotika jenis ganja terbungkus kertas warna coklat tersebut sebagian terdakwa IMAN ROHIMAN Alias CIWONG Bin JUHARI bagi menjadi beberapa paket narkotika jenis ganja terbungkus kertas warna coklat serta kertas warna putih siap untuk  diedarkan, kemudian beberapa paket narkotika jenis ganja tersebut sudah ada yang terdakwa IMAN ROHIMAN Alias CIWONG Bin JUHARI jual dan terdakwa IMAN ROHIMAN Alias CIWONG Bin JUHARI mendapatkan uang senilai Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah), kemudian uang senilai Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) tersebut oleh  terdakwa IMAN ROHIMAN Alias CIWONG Bin JUHARI berikan kepada sdr YUS YUNUS melalui transfer dari Brilink kepada akun DANA milik sdr YUS YUNUS ALS BOLED (nomor DANA 0831-4950-2776) pada hari selasa tanggal 14 November 2023.
  • Bahwa  pada hari Selasa tanggal 14 November 2023 sekira pukul 13.15 wib teman terdakwa IMAN ROHIMAN Alias CIWONG Bin JUHARI sdr YADI menghubungi terdakwa IMAN ROHIMAN Alias CIWONG Bin JUHARI via telpon untuk memesan 1 (satu) paket besar narkotika jenis ganja dan 2 (dua) paket kecil narkotika jenis ganja kepada terdakwa IMAN ROHIMAN Alias CIWONG Bin JUHARI dengan harga Rp 1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dengan cara pembayaran secara tunai pada saat bertemu secara langsung, kemudian terdakwa IMAN ROHIMAN Alias CIWONG Bin JUHARI janjian dengan sdr YADI untuk bertemu di depan SPBU Desa Cipicung Kecamatan Cipicung Kabupaten Kuningan, setelah itu terdakwa IMAN ROHIMAN Alias CIWONG Bin JUHARI sepakat dan berangkat dari rumah menggunakan kendaraan umum sekira pukul 14.30 wib dengan membawa 1 (satu) paket besar narkotika jenis ganja terbungkus kertas warna coklat dan 2 (dua) paket kecil narkotika jenis ganja terbungkus kertas warna putih didalam plastik warna hitam yang berada di genggaman tangan kanan terdakwa IMAN ROHIMAN Alias CIWONG Bin JUHARI, kemudian sekira pukul 15.00 wib terdakwa IMAN ROHIMAN Alias CIWONG Bin JUHARI sampai di depan SPBU Desa Cipicung Kecamatan Cipicung Kabupaten Kuningan, kemudian terdakwa IMAN ROHIMAN Alias CIWONG Bin JUHARI duduk sambil menunggu sdr YADI,
  • Bahwa ketika terdakwa IMAN ROHIMAN Alias CIMONG Bin JUHARI menunggu kedatangan sdr. YADI  tidak lama kemudian datang beberapa orang menghampiri terdakwa IMAN ROHIMAN Alias CIWONG Bin JUHARI kemudian orang tersebut mengaku dari pihak kepolisian Sat Resnarkoba Polres Kuningan sedang melakukan penyelidikan berdasarkan laporan dari masyarakat adanya dugaan penyalahgunaan narkotika dengan ciri-ciri yang mengarah kepada terdakwa IMAN ROHIMAN Alias CIWONG Bin JUHARI, ketika dilakukan  penggeledahan badan terhadap terdakwa IMAN ROHIMAN Alias CIWONG Bin JUHARI, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket besar narkotika jenis ganja terbungkus kertas warna coklat dan 2 (dua) paket kecil narkotika jenis ganja terbungkus kertas warna putih didalam plastik warna hitam yang berada di genggaman tangan kanan terdakwa IMAN ROHIMAN Alias CIWONG Bin JUHARI dan 1 (satu) unit handphone merk Honor warna hitam berikut simcard Axis nomor 0838-6386-0399 berada di genggaman tangan kiri terdakwa IMAN ROHIMAN Alias CIWONG Bin JUHARI, paket  ganja tersebut milik dari sdr YUS YUNUS,  Setelah itu pihak kepolisian melakukan pengembangan  penyelidikan dan melakukan  penggeledahan di rumah orang tua terdakwa IMAN ROHIMAN Alias CIWONG Bin JUHARI di Dusun Puhun Rt 04 Rw 03 Desa Cikaso Kecamatan Kramatmulya Kabupaten Kuningan, ditemukan kembali barang bukti berupa 3 (tiga) paket besar narkotika jenis ganja terbungkus kertas warna coklat, 7 (tujuh) paket kecil narkotika jenis ganja terbungkus kertas warna coklat, dan 1 (satu) bungkus kertas papir yang berada diatas lemari baju kamar orang tua terdakwa IMAN ROHIMAN Alias CIWONG Bin JUHARI.
  • Bahwa atas informasi dari terdakwa IMAN ROHIMAN Alias CIWONG terkait kepemilikan paket narkotika jenis ganja dalam penguasaan terdakwa tersebut didapat dari sdr YUS YUNUS kemudian pihak kepolisian melakukan pengembangan penyelidikan kemudain mengamankan  sdr YUS YUNUS di Dusun Wage Desa Cikaso Kecamatan Kramatmulya Kabupaten Kuningan, ketika dilakukan penggeledahan  ditemuan barang bukti berupa 1 (Satu) paket narkotika jenis ganja dalam penguasaan sdr, YUS YUNUS.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Timbangan/Taksiran Nomor : 242/13186/2023 tanggal : 15 November 2023 yang ditandatangani oleh ARINNIE ERNESTA V, S.SOS NIK. P83558 : berat kotor dari total 13 (Tiga belas) paket beserta pembungkusnya adalah seberat 183.18 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik NO.LAB :5620 / NNF / 2023 tanggal 14 Desember 2023 yang di tanda tangani oleh Dra. FITRIYANA HAWA DKK dan diketahui oleh Kapuslabtor Bareskrim Polri Kabid Narkobafor dengan hasil:

 

BARANG BUKTI YANG DITERIMA

Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti (pemeriksa lampiran foto), setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening berisi :13 (tiga belas) bungkus plastik klip berukuran kecil berkode A.1 s/d M.1 masing masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 3.9794 gram, diberi nomor barang bukti 3007/2023/PF

          Barang bukti tersebut disita dari  tersangka: IMAN ROHIMAN als. CIWONG Bin JUHARI

 

HASIL PEMERIKSAAN

 

Nomor Barang Bukti

Prosedur

Pemeriksaan

 

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

3007/2023/PF

Positip

                Ganja

 

          KESIMPULAN

          Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 3007/2023/PF, berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar  ganja.

 

          INTERPRETASI HASIL

          Ganja terdaftar dalam Golongan I Nomor urut Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan  narkotika berupa Ganja;

 

------ PerbuatanTerdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang – Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------

 

 

 

Kuningan, 06 Februari 2024

Penuntut Umum

 

 

 

RETNA SUSILAWATI

Jaksa Muda Nip.19750111199803 2 001

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya