Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUNINGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G/2026/PN Kng 1.TISNA SUTISNA
2.JUJU JUNAH
2.1. OHAT SOLIHAT
3.2. MAMAN DARMAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 13/Pdt.G/2026/PN Kng
Tanggal Surat Minggu, 14 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TISNA SUTISNA
2JUJU JUNAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Anggi Firmansyah.,SHTISNA SUTISNA
2Anggi Firmansyah.,SHJUJU JUNAH
Tergugat
NoNama
11. OHAT SOLIHAT
22. MAMAN DARMAN
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Dadan Somantri Indra Santana,S.H., Adi Riyanto,S.H., Regita Febiyani,S.H., dan Ririn Meilandani,S.H.1. OHAT SOLIHAT
2Dadan Somantri Indra Santana,S.H., Adi Riyanto,S.H., Regita Febiyani,S.H., dan Ririn Meilandani,S.H.2. MAMAN DARMAN
Turut Tergugat
NoNama
11. IYAH DARIAH
22. ENTIN KARTINI
3Kepala Desa Garawangi
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Dadan Somantri Indra Santana,S.H., Adi Riyanto,S.H., Regita Febiyani,S.H., dan Ririn Meilandani,S.H.1. IYAH DARIAH
2Dadan Somantri Indra Santana,S.H., Adi Riyanto,S.H., Regita Febiyani,S.H., dan Ririn Meilandani,S.H.2. ENTIN KARTINI
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan sebagian bidang tanah seluas 68 M2 (enam puluh delapan Meter Persegi) yang terletak di RT. 001 RW. 002 Dusun Manis Desa Garawangi Kecamatan Garawangi Kabupaten Kuningan berikut bangunan rumah yang berdiri dan tertanam diatas tanah tersebut Persil No. 014. 0124 SPPT/ NOP : 32.10.120.009.014-0124.0 dengan batas- batas :
Sebelah Utara    : Tanah Jalan Desa/ Jalan Blok
Sebelah Timur    : Tanah Milik Bapak H. Gopur / Jumhari 
Sebelah Selatan    : Ibu JUJU JUNAH / Bapak TISNA SUTISNA 
Sebelah Barat    : Tanah Milik Bapak H. Gopur / Jumhari
Adalah sah milik Para Penggugat yang dibeli dari almarhumah Ibu Anah Suanah berdasarkan surat pernyataan jual beli tertanggal 10 Juli 2003;
3.    Menyatakan penguasaan atas sebagian bidang tanah seluas 68 M2 (enam puluh delapan Meter Persegi) yang terletak di RT. 001 RW. 002 Dusun Manis Desa Garawangi Kecamatan Garawangi Kabupaten Kuningan berikut bangunan rumah yang berdiri dan tertanam diatas tanah tersebut Persil No. 014. 0124 SPPT/ NOP : 32.10.120.009.014-0124.0, oleh Tergugat. I dan Tergugat. II dengan tanpa hak dan tanpa seizin Para Penggugat, adalah Perbuatan Melawan Hukum;
4.    Menghukum Tergugat. I dan Tergugat. II untuk mengosongkan dan menyerahkan sebagian bidang tanah seluas 68 M2 (enam puluh delapan Meter Persegi) yang terletak di RT. 001 RW. 002 Dusun Manis Desa Garawangi Kecamatan Garawangi Kabupaten Kuningan berikut bangunan rumah yang berdiri dan tertanam diatas tanah tersebut Persil No. 014. 0124 SPPT/ NOP : 32.10.120.009.014-0124.0 kepada Para Penggugat dalam keadaaan bebas dan tanpa syarat, atau apabila Tergugat. I dan Tergugat. II tetap akan menguasai obyek Bidang Tanah dan Rumah tersebut maka Tergugat. I dan Tergugat. II di hukum untuk mengembalikan uang pokok pembelian Obyek bidang Tanah dan Bangunan tersebut sebesar Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) dan biaya rehab rumah sebesar Rp. 104.692.000,- (seratus empat juta enam ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) kepada Para Penggugat dengan secara seketika dan sekaligus;
5.    Menyatakan sah Sita Jaminan (conservatoir Beslaag) yang telah diletakan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Kuningan terhadap sebagian bidang tanah seluas 68 M2 (enam puluh delapan Meter Persegi) yang terletak di RT. 001 RW. 002 Dusun Manis Desa Garawangi Kecamatan Garawangi Kabupaten Kuningan berikut bangunan rumah yang berdiri dan tertanam diatas tanah tersebut Persil No. 014. 0124 SPPT/ NOP : 32.10.120.009.014- 0124.0 ;
6.    Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat. I dan Tergugat. II sebesar menurut hukum;
7.    Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Banding atau Kasasi;
Atau :
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuningan yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak