Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUNINGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
65/Pdt.P/2023/PN Kng Rian Aria Susanto Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 65/Pdt.P/2023/PN Kng
Tanggal Surat Senin, 11 Des. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Rian Aria Susanto
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  • Mengabulkan permohonan Pemohon ;
  • Memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti nama anak pemohon dari nama

" JEMIMA YUMNA ARSYLA " menjadi nama "JEMIMA YUMNA ARSYI LA " ;

  • Memerintahkan kepada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kuningan di untuk mencatat tentang Penggantian nama dan tanggal lahir anak Pemohon tersebut dengan cara membuat Catatan Pinggir pada Petikan Akta Kelahiran Anak Pemohon No 3208-LU- 04122023-0023 serta pada Buku Register Catatan Sipil yang bersangkutan:
  • Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak