Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUNINGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G.S/2024/PN Kng BRI Kantor Cabang Kuningan 1.Karno
2.Heni Hendrayani
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 10/Pdt.G.S/2024/PN Kng
Tanggal Surat Senin, 02 Sep. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1BRI Kantor Cabang Kuningan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ade Herawan,DkkBRI Kantor Cabang Kuningan
Tergugat
NoNama
1Karno
2Heni Hendrayani
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 28.807.146,00
Petitum

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor :  101604335/4269/04/23 tanggal 05-04-2023 adalah sah dan berkekuatan hukum;
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok  bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 28.807.146,- (dua puluh delapan juta delapan ratus tujuh ribu serratus empat puluh enam rupiah). Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok  bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Surat Keterangan Tanah No. 141/121/SK-CSN/Pemdes/VI/2023 an Karno yang dijaminkan kepada Penggugat akan dilakukan penjualan dan hasil penjualan tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat;
  5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam kepemilikan Surat Keterangan Tanah No. 141/121/SK-CSN/Pemdes/VI/2023 an Karno berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak