Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUNINGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
62/Pid.Sus/2026/PN Kng FARIZ CAHYANA, S.H. ARIP RAHMAN Als DALE Bin SALEH (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 62/Pid.Sus/2026/PN Kng
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1791/M.2.23.3/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1FARIZ CAHYANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIP RAHMAN Als DALE Bin SALEH (Alm)[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Yeni Mahyani,S.Sos.,S.H. dkkARIP RAHMAN Als DALE Bin SALEH (Alm)
Anak Korban
Dakwaan

 

LOGO KEJAKSAAN

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI KUNINGAN

Jl. Aruji Kartawinata No. 16, Kuningan, Jawa Barat

Telp. (0232) 871881 – Fax (0232) 873057 www.kejari-kuningan.go.id

 

 

 

       “Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

       

                                                  

SURAT DAKWAAN    

Nomor Register Perkara : PDM-27/KNG/04/2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA  :

Nama Lengkap

:

ARIP RAHMAN Als DALE Bin SALEH (Alm)

Nomor Identitas

:

3208021401820002

Tempat Lahir

:

Kuningan

Umur / Tanggal Lahir

:

44 Tahun / 14 Januari 1982

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Dusun Buyut Saur RT 003 RW 002 Kelurahan Ciniru Kecamatan Ciniru Kabupaten Kuningan Provinsi Jawa Barat

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SMK (Tamat/Berijazah)

 

b.      STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN  :

a. Oleh Penyidik

 

 

Penangkapan

:

Pada tanggal 03 Desember 2025.

Penahanan

:

Rutan Polres Kuningan, sejak tanggal 04 Desember 2025 s/d 23 Desember 2025.

Perpanjangan Penuntut Umum

:

Rutan Polres Kuningan, sejak tanggal 24 Desember 2025 s/d 01 Februari 2025.

Perpanjangan Ketua PN I

:

Rutan Polres Kuningan, sejak tanggal 02 Februari 2026 s/d 03 Maret 2026.

Perpanjangan Ketua PN II

:

Rutan Polres Kuningan, sejak tanggal 04 Maret 2026 s/d 02 April 2026.

b. Oleh Penuntut Umum

 

 

Penahanan

:

Rutan Lapas Kuningan, sejak tanggal 02 April 2026 s/d 21 April 2026

 

  1. DAKWAAN  :

PERTAMA

-------------- Bahwa Terdakwa ARIP RAHMAN Als DALE Bin SALEH (Alm) pada hari Sabtu tanggal 29 November 2025 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025 bertempat di Dusun Buyut Saur RT 003 RW 002 Kelurahan Ciniru Kecamatan Ciniru Kabupaten Kuningan Provinsi Jawa Barat atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gramperbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--                                                                                                                    

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 29 November 2025 sekira pukul 23.00 Wib Sdr. SETIAWAN Als WAWAN (Daftar Pencarian Orang) warga Cirebon menghubungi Terdakwa ARIP RAHMAN Als DALE Bin SALEH (Alm) melalui aplikasi Whatsapp untuk menginstruksikan Terdakwa mengambil bahan narkotika jenis sabu dan Sdr. SETIAWAN Als WAWAN (DPO) juga mengirimkan peta tempat lokasi penyimpanan narkotika jenis sabu yang berada di pinggir Jalan Oleced Kuningan kemudian Terdakwa pergi ke rumah Sdr. ANDRI yang merupakan tetangga Terdakwa yang jarak rumahnya sekira 200 (dua ratus) meter dari rumah Terdakwa dengan tujuan untuk meminjam 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna putih dengan nomor polisi E-3305-ZI tanpa surat-surat setelah itu Terdakwa sampai di titik yang sudah diperintahkan oleh Sdr. SETIAWAN Als WAWAN (DPO) dan langsung mengambil narkotika jenis sabu dengan berat kotor 7 (tujuh) gram yang berada di pinggir Jalan Oleced Kuningan yang pada saat itu sudah di bungkus plastik klip bening dilapisi dengan lakban warna hitam. Selanjutnya, sekira pukul 23.30 Wib Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa yang berada di Dusun Buyut Saur RT 003 RW 002 Kelurahan Ciniru Kecamatan Ciniru Kabupaten Kuningan Provinsi Jawa Barat.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 30 November 2025 sekira pukul 08.00 Wib atas arahan dari Sdr. SETIAWAN Als WAWAN (DPO) Terdakwa membagi dan membungkus narkotika jenis sabu dengan ukuran 1 (satu) paket yang memiliki berat kotor sebesar 0,15 gram dan Terdakwa membuat sebanyak 19 (sembilan belas) paket yang di bungkus sedotan kemudian sekira pukul 10.00 Wib Terdakwa bergegas pergi untuk menempelkan narkotika jenis sabu sebanyak 10 (sepuluh) paket di pinggir Jalan Pramuka Kabupaten Kuningan dengan posisi di bawah gapura di tindih batu menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna putih dengan nomor polisi E-3305-ZI tanpa surat-surat milik Sdr. ANDRI setelah itu Terdakwa mengambil foto narkotika jenis sabu tersebut yang telah di tempel dan Terdakwa kirimkan melalui aplikasi Whatsapp kepada Sdr. SETIAWAN Als WAWAN (DPO) selanjutnya Sdr. SETIAWAN Als WAWAN (DPO) menghubungi Terdakwa menanyakan terkait sisa narkotika jenis sabu yang masih terdapat dalam penguasaan Terdakwa dan Terdakwa menjawab bahwa masih terdapat 9 (sembilan) paket yang sudah di bungkus plastik klip bening dengan di bungkus sedotan dan 1 (satu) paket besar lalu Sdr. SETIAWAN Als WAWAN (DPO) memberikan imbalan atas pekerjaan yang telah Terdakwa kerjakan berupa narkotika jenis sabu dengan berat kotor sebesar 1 (satu) gram lalu Terdakwa langsung memisahkan narkotika jenis sabu dengan berat 1 (satu) gram tersebut ke atas CPU Komputer di dalam bekas bungkus SA Mild warna putih yang berada di gudang belakang rumah Terdakwa.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 02 Desember 2025 sekira pukul 18.00 Wib ketika Terdakwa sedang menggunakan narkotika jenis sabu yang diberikan oleh Sdr. SETIAWAN Als WAWAN (DPO) atas upah atau imbalan kerjaan yang telah Terdakwa lakukan, Sdr. SETIAWAN Als WAWAN (DPO) kembali menghubungi Terdakwa dengan arahan untuk mengambil narkotika jenis sabu serta melakukan pengiriman uang melalui BRI Link dengan nominal sebesar Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) lalu sekira pukul 18.00 Wib Terdakwa kembali meminjam 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna putih dengan nomor polisi E-3305-ZI tanpa surat-surat milik Sdr. ANDRI untuk membeli makan di daerah Garawangi Kabupaten Kuningan sembari menunggu agar dikirimkan peta tempat lokasi disimpannya narkotika jenis sabu yang Sdr. SETIAWAN Als WAWAN (DPO) perintahkan kemudian pada hari Rabu tanggal 03 Desember 2025 sekira pukul 01.00 Wib Sdr. SETIAWAN Als WAWAN (DPO) mengirimkan peta tempat lokasi penyimpanan narkotika jenis sabu yang berlokasi di pinggir Jalan Desa Mekarmulya Kecamatan Garawangi Kabupaten Kuningan namun tidak lama kemudian sebelum Terdakwa sempat mengambil paket narkotika jenis sabu tersebut datang pihak dari Kepolisian Resor Kuningan menghampiri Terdakwa untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 03 Desember 2025 sekira pukul 01.00 Wib bertempat di pinggir jalan Desa Mekarmulya saksi IKBAL PANGESTU dan saksi YOGAS DWI PRAWIRA, S.H. (anggota kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan) melakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap Terdakwa kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu terbungkus permas roko warna silver yang disimpan di dalam jaket bagian kantong sebelah kiri warna hitam yang Terdakwa gunakan dengan berat kotor 0,29 gram, 1 (satu) paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip bening dengan berat kotor 1,95 gram yang dimasukkan ke dalam bekas bungkus kacang dua kelinci yang disimpan di lokasi penyimpanan yang Terdakwa ambil ketika bersama dengan pihak Kepolisian Polres Kuningan, 1 (satu) unit handphone merek Oppo A76 dengan kartu Sim M3 dengan nomor 08564420064 yang ada dalam genggaman tangan Terdakwa, dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna putih dengan nomor polisi E-3305-ZI tanpa kelengkapan surat. Selanjutnya, dilakukan penggeledahan rumah terhadap Terdakwa yang mana ditemukan 1 (satu) paket berukuran besar terbungkus plastik klip bening dengan berat kotor 3,46 gram dan 9 (sembilan) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,22 gram dan 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam yang di simpan diatas CPU Komputer di dalam bekas bungkus SA Mild warna putih.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Timbangan/Taksiran dari Kantor Pegadaian-Kuningan Nomor: 257/13186/XII/2025 Tanggal 04 Desember 2025 yang ditandatangani oleh DEDE ISWANDI, telah melakukan pemeriksaan dan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip bening dengan berat bersih huruf  A sebanyak 1.76 gram, 1 (satu) paket narkotika jenis sabu terbungkus  plastik klip bening dengan berat bersih huruf B sebanyak 0,22 gram, 1 (satu) paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip bening dengan berat bersih huruf C sebanyak 3.06 gram, dan 9 (sembilan) paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip bening dengan berat bersih sebanyak 0.59 gram.
  • Bahwa barang bukti Narkotika jenis Sabu yang dimiliki serta dikuasai oleh Terdakwa ARIP RAHMAN Als DALE Bin SALEH (Alm) setelah dilakukan pemeriksaan di Laboratorium dengan hasil sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik No. LAB: 7847/NNF/2025 tanggal 02 Januari 2026, yang ditandatangani oleh SANDHY SANTOSA, S. Farm., Apt. dan diketahui oleh Kapuslabfor Bareskrim Polri Kabid Narkobafor dengan hasil pemeriksaan yaitu:

BARANG BUKTI YANG DITERIMA

Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna cokelat berlak segel lengkap dengan label barang bukti (periksa lampiran foto), setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening ”PEGADAIAN” berisi:

  1. 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil kode “A” berisikan kristal warna putih dengan berat netto 1,7458 gram, diberi nomor barang bukti 5929/2025/OF.
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil kode “B” berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1918 gram, diberi nomor barang bukti 5930/2025/OF.
  3. 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran besar kode “C” berisikan kristal warna putih dengan berat netto 2,8792 gram, diberi nomor barang bukti 5931/2025/OF.
  4. 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang kode “D” berisi 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,5587 gram, diberi nomor barang bukti 5932/2025/OF.

Barang bukti tersebut disita dari: Terdakwa ARIP RAHMAN Als DALE Bin SALEH (Alm).

 

HASIL PEMERIKSAAN

Nomor Barang Bukti

Hasil

Pemeriksaan

 

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

5929/2025/OF s.d. 5932/2025/OF

Positif

             Metamfetamina

 

 

 

KESIMPULAN

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 5929/2025/OF s.d. 5932/2025/OF, berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar Narkotika jenis Metamfetamina.

 

INTERPRETASI HASIL

Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

SISA BARANG BUKTI DAN PEMBUNGKUSAN SERTA PENYEGELAN

Sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan nomor barang bukti sebagai berikut:

  1. 5929/2025/OF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil kode “A” berisikan kristal Metamfetamina yang dengan berat netto 1,6797 gram.
  2. 5930/2025/OF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil kode “B” berisikan kristal Metamfetamina yang dengan berat netto 0,1557 gram.
  3. 5931/2025/OF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran besar kode “C” berisikan kristal Metamfetamina yang dengan berat netto 2,8530 gram.
  4. 5932/2025/OF berupa 9 (sembilan) bungkus plastik klip ukuran kecil masing-masing berisikan kristal Metamfetamina yang dengan berat netto seluruhnya 0,5148 gram.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari pihak yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Jenis Sabu.

 

------- Perbuatan Terdakwa ARIP RAHMAN Als DALE Bin SALEH (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------                                       

 

ATAU

 

KEDUA

-------------- Bahwa Terdakwa ARIP RAHMAN Als DALE Bin SALEH (Alm) pada hari Rabu tanggal 03 Desember 2025 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025 bertempat di Pinggir Jalan Desa Mekarmulya Kecamatan Garawangi Kabupaten Kuningan Provinsi Jawa Barat atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gramperbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------                                                                                 

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 02 Desember 2025 sekira pukul 18.00 Wib Sdr. SETIAWAN Als WAWAN (DPO) menghubungi Terdakwa dengan arahan untuk mengambil narkotika jenis sabu serta melakukan pengiriman uang melalui BRI Link dengan nominal sebesar Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) lalu sekira pukul 18.00 Wib Terdakwa meminjam 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna putih dengan nomor polisi E-3305-ZI tanpa surat-surat milik Sdr. ANDRI untuk membeli makan di daerah Garawangi Kabupaten Kuningan sembari menunggu agar dikirimkan peta tempat lokasi disimpannya narkotika jenis sabu yang Sdr. SETIAWAN Als WAWAN (DPO) perintahkan kemudian pada hari Rabu tanggal 03 Desember 2025 sekira pukul 01.00 Wib Sdr. SETIAWAN Als WAWAN (DPO) mengirimkan peta tempat lokasi penyimpanan narkotika jenis sabu yang berlokasi di pinggir Jalan Desa Mekarmulya Kecamatan Garawangi Kabupaten Kuningan namun tidak lama kemudian sebelum Terdakwa sempat mengambil paket narkotika jenis sabu tersebut datang pihak dari Kepolisian Resor Kuningan menghampiri Terdakwa untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 03 Desember 2025 sekira pukul 01.00 Wib bertempat di pinggir jalan Desa Mekarmulya saksi IKBAL PANGESTU dan saksi YOGAS DWI PRAWIRA, S.H. (anggota kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan) melakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap Terdakwa kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu terbungkus permas roko warna silver yang disimpan di dalam jaket bagian kantong sebelah kiri warna hitam yang Terdakwa gunakan dengan berat kotor 0,29 gram, 1 (satu) paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip bening dengan berat kotor 1,95 gram yang dimasukkan ke dalam bekas bungkus kacang dua kelinci yang disimpan di lokasi penyimpanan yang Terdakwa ambil ketika bersama dengan pihak Kepolisian Polres Kuningan, 1 (satu) unit handphone merek Oppo A76 dengan kartu Sim M3 dengan nomor 08564420064 yang ada dalam genggaman tangan Terdakwa dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna putih dengan nomor polisi E-3305-ZI tanpa kelengkapan surat. Selanjutnya, dilakukan penggeledahan rumah terhadap Terdakwa yang mana ditemukan 1 (satu) paket berukuran besar terbungkus plastik klip bening dan 9 (sembilan) paket narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam yang di simpan diatas CPU Komputer di dalam bekas bungkus SA Mild warna putih.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Timbangan/Taksiran dari Kantor Pegadaian-Kuningan Nomor: 257/13186/XII/2025 Tanggal 04 Desember 2025 yang ditandatangani oleh DEDE ISWANDI, telah melakukan pemeriksaan dan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip bening dengan berat bersih huruf  A sebanyak 1.76 gram, 1 (satu) paket narkotika jenis sabu terbungkus  plastik klip bening dengan berat bersih huruf B sebanyak 0,22 gram, 1 (satu) paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip bening dengan berat bersih huruf C sebanyak 3.06 gram, dan 9 (sembilan) paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip bening dengan berat bersih sebanyak 0.59 gram.
  • Bahwa barang bukti Narkotika jenis Sabu yang dimiliki serta dikuasai oleh Terdakwa ARIP RAHMAN Als DALE Bin SALEH (Alm) setelah dilakukan pemeriksaan di Laboratorium dengan hasil sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik No. LAB: 7847/NNF/2025 tanggal 02 Januari 2026, yang ditandatangani oleh SANDHY SANTOSA, S. Farm., Apt. dan diketahui oleh Kapuslabfor Bareskrim Polri Kabid Narkobafor dengan hasil pemeriksaan yaitu:

BARANG BUKTI YANG DITERIMA

Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna cokelat berlak segel lengkap dengan label barang bukti (periksa lampiran foto), setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening ”PEGADAIAN” berisi:

  1. 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil kode “A” berisikan kristal warna putih dengan berat netto 1,7458 gram, diberi nomor barang bukti 5929/2025/OF.
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil kode “B” berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1918 gram, diberi nomor barang bukti 5930/2025/OF.
  3. 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran besar kode “C” berisikan kristal warna putih dengan berat netto 2,8792 gram, diberi nomor barang bukti 5931/2025/OF.
  4. 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang kode “D” berisi 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,5587 gram, diberi nomor barang bukti 5932/2025/OF.

Barang bukti tersebut disita dari: Terdakwa ARIP RAHMAN Als DALE Bin SALEH (Alm).

 

HASIL PEMERIKSAAN

Nomor Barang Bukti

Hasil

Pemeriksaan

 

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

5929/2025/OF s.d. 5932/2025/OF

Positif

             Metamfetamina

 

 

 

KESIMPULAN

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 5929/2025/OF s.d. 5932/2025/OF, berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar Narkotika jenis Metamfetamina.

 

INTERPRETASI HASIL

Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

SISA BARANG BUKTI DAN PEMBUNGKUSAN SERTA PENYEGELAN

Sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan nomor barang bukti sebagai berikut:

  1. 5929/2025/OF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil kode “A” berisikan kristal Metamfetamina yang dengan berat netto 1,6797 gram.
  2. 5930/2025/OF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil kode “B” berisikan kristal Metamfetamina yang dengan berat netto 0,1557 gram.
  3. 5931/2025/OF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran besar kode “C” berisikan kristal Metamfetamina yang dengan berat netto 2,8530 gram.
  4. 5932/2025/OF berupa 9 (sembilan) bungkus plastik klip ukuran kecil masing-masing berisikan kristal Metamfetamina yang dengan berat netto seluruhnya 0,5148 gram.

 

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari pihak yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I Jenis Sabu.

 

------- Perbuatan Terdakwa ARIP RAHMAN Als DALE Bin SALEH (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Kuningan, 21 April 2026

PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

FARIZ CAHYANA, S.H.

Ajun Jaksa

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya